Kalau nggak salah (Tolong dibenarkan kalau salah) saya kemarin lihat Yusril
ngomentarin hal ini : Selama belum terbukti bersalah (misalnya masih sebagai
tersangka) masih boleh menjabat. Kaya'nya soal undang2x, lebih teliti MM nih
daripada menteri undang-undangnya sendiri. Gawat juga!
By.
Martin Manurung wrote:
> Jakarta, 7 Juni 2000
>
> Kepada:
> Yth. Redaksi KOMPAS
> Via Fax # 5486085
> Di�
> JAKARTA
>
> Dengan hormat,
>
> Berkaitan dengan pemberitaan Kompas, 7 Juni 2000, halaman 1 yang berjudul
> �Syahril Sabirin Beberkan Upaya Penggusuran Dirinya�, ijinkan saya
> memberikan komentar pada dua hal yang menurut saya dapat memberikan
> kerancuan, sebagai berikut:
>
> 1. Pernyataan Syahril bawa menurutnya Presiden Gus Dur mendesaknya mundur
> dan akan digantikan oleh Dono Iskandar. Bila yang dinyatakan Syahril Sabirin
> tersebut benar, maka hal itu berarti Presiden telah mengabaikan dan
> melanggar Undang Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal
> 48 dan Pasal 50 ayat 2. Pasal 48 menyatakan bahwa Anggota Dewan Gubernur
> tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali yang bersangkutan
> mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau
> berhalangan tetap. Sementara Pasal 50 ayat 2 mengatakan dalam hal kekosongan
> jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan
> Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
>
> Pengabaian dan pelanggaran tersebut dilakukan presiden karena; PERTAMA,
> meminta Gubernur BI untuk mundur, padahal yang bersangkutan belum terbukti
> melakukan tindak pidana, dan KEDUA, mengatakan bahwa akan menggantikan
> Gubernur BI oleh Dono Iskandar, yang tidak menjabat sebagai Deputi Gubernur
> Senior.
>
> 2. Pernyataan Akbar Tanjung, yang juga dinyatakan sebagai �sikap dewan�
> (catatan: padahal �dewan� belum pernah bersidang, karena yang ditemui
> Syahril hanya pimpinan �dewan�, dan bukan sidang DPR) bahwa karena belum
> dinyatakan bersalah, maka Syahril Sabirin diperkenankan menjalankan tugasnya
> sampai pengadilan menetapkannya bersalah. Pernyataan Akbar Tanjung tersebut
> juga bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 1999, Penjelasan Pasal 50 Ayat 3,
> yang mengatakan bahwa satu dari empat hal yang dimaksud dengan Gubernur
> sebagai �berhalangan� adalah �diberhentikan sementara karena menjalani
> pemeriksaan dalam perkara tindakan pidana kejahatan sebagai
> tersangka/terdakwa�. Jadi, sesuai dengan Penjelasan Pasal 50 Ayat 3
> tersebut, seharusnya Gubernur BI Syahril Sabirin diberhentikan sementara
> karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Bali. Dan
> selanjutnya, sesuai dengan Pasal 50 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999, maka Deputi
> Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat
> Gubernur sementara. Bila kemudian Syahril Sabirin terbukti melakukan tindak
> pidana, maka beliau harus diberhentikan, dan selanjutnya Gubernur BI dipilih
> kembali sesuai dengan mekanisme yang diatur Pasal 41 Ayat 1 UU No. 23 Tahun
> 1999. Dan bila ternyata Syahril Sabirin tidak terbukti melakukan tindak
> pidana, maka beliau kembali memegang jabatan Gubernur BI sampai habis masa
> jabatannya.
>
> Demikian saya sampaikan. Atas dimuatnya surat pembaca ini dalam harian
> KOMPAS, saya ucapkan terimakasih.
>
> Hormat Saya,
>
> Martin Manurung
> Deklarator �Warga Peduli�
> Asisten Dosen Fakultas Ekonomi
> Universitas Indonesia.
>
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!