On Wed, 7 Jun 2000, By wrote:

> Kalau nggak salah (Tolong dibenarkan kalau salah) saya kemarin lihat Yusril
> ngomentarin hal ini : Selama belum terbukti bersalah (misalnya masih sebagai
> tersangka) masih boleh menjabat. Kaya'nya soal undang2x, lebih teliti MM nih
> daripada menteri undang-undangnya sendiri. Gawat juga!

WAM:
Tanpa bermaksud mengecilkan sdr. Martin, sudah jamak kalau Menkumdang
dalam beberapa kasus kurang teliti dibanding pengamat. Kenapa? Mana
sanggup seorang Menkumdang menghapal semua UU yang ada? Seorang pengamat
pun hanya sanggup _menghapal_ beberapa UU yang memang sedang jadi subyek
pengamatannya. Coba suruh tahu seluruh produk UU yang ada. Pasti jebol
dia. Beri kesempatan Menkumdang untuk mempelajari UU yang berkaitan dengan
subyek yang sedang dibahas, bisa jadi dia lebih pinter dari pengamat.

Akan tetapi, saya tetap angkat topi dengan sdr. Martin yang begitu
tanggap. Dan moral dari surat itu adalah tetap seperti dugaan saya:
presiden kita sedang melakukan teror politik untuk mendudukkan
orang-orangnya di jabatan strategis. Dan Marzuki Darusman agaknya sudah
masuk ke jebakannya Gus Dur. Tidak ada lagi independensi yudikatif. BI
yang katanya mesti independen pun mau diobok-obok mbah Dur.  


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke