CATATAN KRONOLOGIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG TERHADAP BANK INDONESIA


Jakarta, Rabu, 29 Desember 1999


Saya diminta datang oleh Presiden Abdurrahman Wahid ke Bina Graha bersama
Menkeu Bambang Sudibyo, wakil ketua BPPN Cacuk Sudaryanto, dan Hariadi Ahmad
(anggota DPR Komisi IX). Diperkirakan yang akan dibicarakan adalah masalah
Texmaco.


Namun ternyata yang dibicarakan sama sekali diluar dugaan dan ini tidak
terlalu mengagetkan saya. Presiden mengatakan: "Gubernur BI akan diganti,
dan yang akan menggantikan adalah Sdr Dono Iskandar". Rasanya saya cukup
tenang menanggapinya dengan mengatakan:


"Bagi saya pribadi tidak ada masalah untuk berhenti dari BI, setiap waktu
saya siap untuk berhenti. Toh saya masuk kembali ke BI ini diminta dan bukan
atas dasar keinginan saya sendiri. Akan tetapi dengan Undang-undang BI yang
baru Gubernur BI tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,
kecuali karena tiga hal: mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan terbukti
melakukan tindakan pidana. Saya tidak dapat mengundurkan diri pada waktu ini
karena tugas yang ingin saya selesaikan belum selesai dan kalu saya berhenti
karena desakan, berarti saya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
undang-undang."


Presiden menanggapi bahwa ia akan menugaskan Menteri Keuangan untuk
mengusulkan (kepada DPR) pengganti undang-undang BI. Presiden juga
mengatakan bahwa kalau perlu disusun keppress (maksudnya Perpu). Saya tidak
menanggapi pernyataan itu. Namun saya tidak tahu apa yang berkecamuk di
dalam pikiran Saudara Bambang Sudibyo, Cacuk dan Hariadi.


Keluar dari ruang Presiden, Bambang Sudibyo, Cacuk Sudarjanto, Hariadi
Ahmad, dan saya kumpul sebentar di ruangan Sekretaris Presiden (Sdri. Ratih)
dan saling bertanya kenapa Presiden mengungkapkan mengenai penggantian
Gubernur BI di dalam pertemuan tadi.


Jakarta, Selasa 29 Februari 2000


Malam ini saya ditelepon oleh Sdr Subarjo mengatakan bahwa ia dapat pesan
melalui ajudan Jaksa Agung (Sdr Marzuki Darusman) bahwa Sdr Marzuki ingin
ketemu dengan saya di Hotel Grand Hyatt lantai 24 besok jam 9 pagi, bersama
Sdr Subarjo (Subarjo Joyosumarto,salah satu deputi Gubernur BI-Red).


Saya tanya kepada Sdr Subarjo apakah ia yakin bahwa yang meneleponnya itu
ajudan Sdr Marzuki. Beberapa lama kemudian Sdr Subarjo telepon lagi
mengatakan bahwa ajudan Marzuki telepon Sdr Subarjo lagi dengan memberikan
nomor handphone Marzuki, jika saya ingin mengecek langsung. Saya tidak
mengecek malam ini, akan tetapi menunggu sampai besok pagi untuk Sdri.
Sekretaris mengeceknya.


Jakarta, Rabu 1 Maret 2000


Pagi ini Sdri. Sekretaris menelepon ajudan Sdr Marzuki, dan ternyata pesan
untuk bertemu pagi ini juga di Hotel Grand Hyatt adalah benar. Saya minta
agar Sdri. Sekretaris memberitahu Sdr Subarjo bahwa benar ada permintaan Sdr
Marzuki untuk bertemu. Sdr Subarjo siang ini sudah harus berangkat untuk
menunaikan ibadah haji.


Pukul 9 lebih 5 menit saya tiba di Grand Hyatt, dan sudah menunggu
seseorang, yang kelihatannya bertugas menyediakan ruangan pertemuan. Subarjo
juga sudah menunggu di lobby hotel. Kami terus menuju lantai 24 ke ruangan
tempat makan pagi. Di sana kebetulan bertemu dengan Anoop Singh dari IMF
(yang sedang melakukan misi di Jakarta) dan John Dotsworth (Kepala Kantor
IMF di Jakarta) yang sedang makan pagi.


Di tempat ini tidak ada ruangan tertutup, dan kami menunggu sambil minum
kopi di bagian ujung ruangan makan pagi ini. Petugas Grand Hyatt
meninggalkan kami, mungkin untuk mengecek apakah Sdr Marzuki sudah datang
serta mencari ruangan yang lebih baik (tertutup). Beberapa lama kemudian,
rupanya Sdr Marzuki sudah sampai di hotel dan kami diminta ke lantai atas
suatu kamar (ruangan tertutup) dengan diantar oleh petugas tadi. Di ruangan
sudah menunggu Sdr Marzuki, yang rupanya datang sendiri (dengan ajudan
menunggu di luar ruangan).


Pertama-tama Sdr Marzuki menanyakan kepada Sdr Subarjo apakah sudah
diberitahukan kepada saya. Sdr Subarjo mengatakan belum, dan sebaiknya Sdr
Marzuki menyampaikan langsung kepada saya. Kemudian Sdr Marzuki mengemukakan
kasus Bank Bali, bahwa ia mempunyai informasi yang tidak dimiliki oleh para
jaksa, dan bahwa walaupun misalnya saya hadir pada pertemuan di Hotel Mulia
pada tanggal 11 Februari 1999 belum tentu saya terlibat dalam pembicaraan
yang menjurus pada "pemufakatan" berupa kasus Bank Bali, dan bahwa ia
percaya saya tidak terlibat, namun mungkin saja kesaksian dari pihak-pihak
lain dapat menjurus pada posisi untuk menjadikan saya tersangaka.


Kemudian Sdr Marzuki mengemukakan permintaan Presiden agar saya mundur dari
kedudukan sebagai Gubernur BI. Singkatnya apa yang dikemukakan Sdr Marzuki
adalah bahwa saya diberi pilihan oleh Presiden melalui Sdr Marzuki: Mundur
dan tidak dijadikan tersangka atau tidak mundur dan dijadikan tersangka.


Dengan perkataan lain, jika saya tidak mundur, maka (kemungkinan) saya akan
dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali. Sdr Marzuki juga mengatakan, agar
kelihatan "elegant", ia sudah membicarakan dengan Menteri Luar Negeri untuk
menempatkan saya sebagai duta besar, atau kemungkinan lain adalah di Dewan
Pertimbangan Agung.


Saya mengatakan bahwa saya yakin saya tidak mempunyai peran dan tidak
mempunyai kesalahan dalam kasus bank Bali. Saya juga katakan bahwa pada
hakekatnya saya masih tetap pada pendirian semula, yaitu tidak akan mundur
dari BI, karena hal itu akan merusak sistem yang telah dibangun dengan
undang-undang BI yang baru.


Saya diberi waktu untuk memberikan jawaban yang definitif dalam satu atau
dua hari ini. Namun jika mungkin, jawaban saya diharapkan Sdr Marzuki dapat
ia terima hari ini, karena ia akan bertemu Presiden hari ini. Sebelum
kembali ke kantor, Sdr Subarjo mengajak saya berbicara, dan kami duduk
sambil minum orange juice di coffee shop di lantai mezannine.


Sdr Subarjo menceritakan bahwa tadi malam ia sudah sempat berbicara per
telepon dengan Sdr Marzuki, dan dalam pembicaraan itu Sdr Marzuki
mengungkapkan pilihan yang diberikan kepada saya secara lebih gamblang :
mundur atau dijadikan tersangka; dan diminta agar Sdr Subarjo
menyampaikannya kepada saya.


Siang ini Sdr Marzuki mencoba menghubungi saya dua atau tiga kali (melalui
sekretaris), tentunya untuk menanyakan apakah sudah ada jawaban. Baru pada
sore harinya saya dapat menghubungi Sdr Marzuki kembali. Rupanya Sdr Marzuki
sedang menemui Presiden di Istana, namun nampaknya pada waktu itu ia sudah
keluar dari ruangan Presiden dan saya dapat bicara setelah Sdri Sekretaris
menghubungkan saya ke handphone Sdr Marzuki.


Saya minta waktu kepada Sdr Marzuki sampai besok untuk menjawab pilihan yang
diberikan Presiden melalui Sdr Marzuki itu, yaitu mundur atau dijadikan
tersangka. Sdr Marzuki tidak banyak bicara, namun menyetujui bahwa jawaban
saya dapat diberikan besok.







->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke