Jakarta, Sabtu 20 Mei 2000


Saya dihubungi lagi oleh Sadr Aris dan Ridho dan mereka mengatakan bahwa
Presiden ingin bertemu lagi untuk ngobrol santai-santai. Maka, malam ini
saya diminta datang ke Istana Merdeka sekitar pukul 6.30 WIB sehingga dapat
berbincang-bincang sebelum Presiden berangkat ke DPR untuk menghadiri acara
pertunjukan wayang (saya juga dapat undangan dari DPR untuk menghadirinya,
tapi sudah memberitahukan bahwa berhalangan).


Ternyata lama juga kami menunggu di ruang tunggu Istana, dan baru
dipersilakan masuk ke ruang kerja Presiden lebih kurang pukul 20.00 WIB.
Saya didampingi lagi oleh Difi, dan Aris serta Ridho ikut masuk.


Jakarta dan Bukittinggi, 25-28 Mei 2000


Hari Kamis tanggal 25 Mei kami bersama Sdr Dudung Syarifuddin berangkat
dengan Garuda ke Padang dan terus ke Bukittinggi dalam rangka urusan YKK.
Belum lama sampai di Hotel Pusako, dan bahkan belum masuk ke kamar, datang
telepon dari Sdr Aris Junaidi bahwa Presiden ingin bertemu dengan saya untuk
urusan yang sangat penting.


Karena Presiden tidak dapat menunggu sampai saya kembali ke Jakarta hari
Sabtu tanggal 27 Mei, maka saya berangkat kembali ke Padang untuk terus naik
pesawat terakhir ke Jakarta (yang menurut jadwal berangkat pukul 4 sore).
Untung pesawat Garuda ini terlambat lebih dari 30 menit, sehingga sesampai
saya di Tabung, pesawat belum berangkat.


Saya diminta untuk menemui Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Merdeka
tempat kediaman Presiden. Saya mampir sebentar di BI untuk shalat, walaupun
waktu Magrib sudah liwat sehingga saya jamakkan dengan Isya. Saya ajak Sdr
Difi untuk ikut bersama ke Presiden.


Sesampai di Istana, ternyata Difi tidak diperbolehkan masuk. Di ruangan
tengah ada Sdr Marsilam Simanjuntak yang sedang duduk bersama beberapa
orang. Kemudian saya dipanggil ke ruang kerja Presiden bersama Sdr Marsilam.


Presiden menyodorkan suatu map dengan kop "Jaksa Agung Republik Indonesia"
yang di dalamnya ada selembar kertas terketik, tanpa tanda tangan, yang
berjudul: "Perihal: Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan Kasus Bank
Bali: Laporan kepada Presiden RI".


Laporan itu pada pokoknya menjelaskan bahwa keterangan saya di bawah sumpah
di pengadilan bertentangan dengan keterangan Firman Soetjahja dan Rudy
Ramli, serta bertentangan dengan data yang diperoleh dari operasi intelejen
Kejaksaan Agung, sehingga saya dapat dituntut melakukan sumpah palsu dengan
ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.


Kemudian Presiden menerangkan secara ringkas apa yang tercakup dalam kertas
ketikan tersebut serta mengatakan, bahwa jika saya mundur dari kedudukan
sebagai Gubernur BI, maka proses hukum terhadap saya tidak akan dilanjutkan
dan kata Presiden "kami akan GTM", yaitu tidak akan mengungkapkan hal itu
kepada siapa pun, dana saya akan ditawari jabatan di DPA, sebagai Duta
Besar, atau lainnya.


Namun jika saya tidak mundur dari jabatan sebagau Gubernur BI, maka Jaksa
Agung akan meneruskan pengusutan dan proses hukum tersebut. Presiden
mengatakan bahwa dia sudah berbicara pula dengan Sdr Akbar Tandjung mengenai
hal ini. Kemudian saya diberi waktu untuk memikirkan sebelum memberikan
jawaban saya mengenai alternatif yang disodorkan: mengundurkan diri atau
dijadikan tersangka.


Malam ini saya minta pejabat-pejabat Direktorat Hukum untuk datang ke kantor
untuk membicarakan perkembangan terakhir ini. Antara lain hadir Sdr Sis
Abdi, Ali Tarmizi dan Tituk (Kusumaningtuti). Dalam pertemuan ini saya
ceritakan apa yang terjadi, dan saya tambahkan bahwa dalam mempertimbangkan
ke dua alternatif yang disodorkan oleh presiden tersebut saya tidak
mempertimbangkan jabatan di DPA atau di luar negeri, sebab bagi saya rasanya
lebih baik untuk berusaha sendiri mencari pekerjaan, jika memang diperlukan.


Hari Jum'at tanggal 26 Mei 2000


Malam ini saya telepon Sdr Marsilam dari kantor untuk menanyakan
pengertiannya mengenai apa yang diungkapkan Presiden tadi malam, terutama
sekali mengenai berapa lama Presiden memberikan waktu keapda saya untuk
menjawab.


Sdr Marsilam mengatakan bahwa dia juga tidak tahu kapan paling lambat saya
harus memberikan jawaban, tapi akan menanyakan kepada Presiden mengenai hal
itu. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa-apa yang
menyangkut Bank Bali.


Tetapi tampaknya Jaksa Agung tetap ingin mencari cara supaya saya dapat
dihukum sehingga harus mundur dari kedudukan sebagai Gubernur BI. Saya
melihat bahwa keharusan saya untuk memberikan kesaksian di pengadilan Djoko
Chandra tanggal 22 Mei yang lalu adalah untuk menjebak saya, sehingga
dituntut memberikan sumpah palsu.


Marsilam mengatakan bahwa sebagai orang yang mengetahui mengenai hukum,
seharusnya saya tidak mengatakan "saya tidak hadir", melainkan "seingat
saya, saya tidak hadir".


Saya katakan kepada Marsilam bahwa menurut pengertian saya kedua pernyataan
itu sama saja, sebab apabila saya katakan "saya tidak hadir", itu adalah
didasarkan pada ingatan saya (ditambah dengan catatan/agenda,dll). Marsilam
berjanji akan memberitahukan hasil pengecekannya kepada Presiden mengenai
batas waktu tersebut.


Hari Sabtu 27 Mei jam 7 pagi, saya terbang kembali ke Padang untuk
menyelesaikan tugas YKK di Bukittinggi. Istri menunggu di Padang. Malamnya,
kira-kira jam 6:30 sewaktu kami sedang berada di toko kaset di Pasar Atas
Bukittinggi, Josh telepon saya melalui handphone. Tetapi dia juga
menyampaikan ucapan yang melegakan hari dari Anoop Singh (Deputy Director
for Asia and Pacifid, wakil Horiguchi), yaitu: "Please tell the Governor not
to resign. I cannot think of any person better than him to be Bank
Indonesia's Governor now".


Minggu 28 Mei, kami pulang ke Jakarta dengan pesawat pertama, jam 9:20 pagi.


Jakarta, Senin 29 Mei 2000


Sewaktu rapat bersama penasihat hukum Sulistio di BI, kira-kira jam 9 malam
ada pesan dari Sdr Aris Junaidi dan Sdr Ridho Hakim agar saya telepon
Presiden. Barangkali Presiden sudah meminta jawaban dari saya malam ini,
padahal berdasarkan pesan melalui Todung Mulia Lubis (dari Marzuki Darusman)
saya diharapkan dapat memberikan jawaban malam (Magrib) ini atau paling
lambat besok pagi secara tertulis.


Sementara itu datang telepon dari Sdr Marzuki mengatakan bahwa jawaban saya
ditunggu sekarang juga, karena Presiden meminta jawaban tersebut paling
lambat setengah jam lagi. Saya katakan kepada Sdr Marzuki bahwa berita ini
mengagetkan saya, karena dalam fikiran saya, saya akan memberikan jawaban
malam (Magrib) ini atau paling lambat besok pagi secara tertulis.


Sekretaris mencoba menghubungkan saya dengan Presiden, tapi tidak berhasil.
Sementara itu datang telepon dari Sdr Marzuki mengatakan bahwa jawaban saya
ditunggu sekarang juga, karena Presiden meminta jawaban tersebut paling
lambat setengah jam lagi.


Saya katakan kepada Sdr Marzuki bahwa berita ini mengagetkan saya, karena
dalam fikiran saya, saya akan memberikan jawaban menjelang besok pagi.
Tetapi Sdr Marzuki tetap mendesak, dengan menyebutkan pula bahwa dia "tidak
dapat menahan tuduhan terhadap saya terlalu lama". Kemudian saya minta waktu
untuk menjawab selama lebih kurang 20 menit. Sdr Marzuki menolak. Tapi
akhirnya dia memberika waktu keapda saya hanya 10 menit.


Setelah lebih kurang 10 menit, Sdr Marzuki telepon saya lagi, dan saya
katakan bahwa saya tidak mungkin bisa mundur, karena undang-undang tidak
memungkinkannya. Jika saya mundur dalam keadaan didesak (oleh
Pemerintah/Presiden/Jaksa Agung), berarti saya menerima intervensi.


Dalam undang-undang, baik pihak yang mengintervensi maupun pihak yang
menerima intervensi dapat dihukum penjara dan denda. Sdr Marzuki mengatakan
bahwa sayang sekali, bahwa hal ini akan mengganggu perekonomian. Saya
katakan bahwa yang perlu disayangkan adalah timbulnya desakan kepada saya
untuk mundur.


Dalam hal itu, alternatif apa pun yang saya pilih, tetap akan mengganggu
kestabilan ekonomi/moneter. Sdr Marzuki pada akhirnya tidak mau
memperpanjang pembicaraan.

Kirim email ke