Jakarta, Sabtu 20 Mei 2000 Saya dihubungi lagi oleh Sadr Aris dan Ridho dan mereka mengatakan bahwa Presiden ingin bertemu lagi untuk ngobrol santai-santai. Maka, malam ini saya diminta datang ke Istana Merdeka sekitar pukul 6.30 WIB sehingga dapat berbincang-bincang sebelum Presiden berangkat ke DPR untuk menghadiri acara pertunjukan wayang (saya juga dapat undangan dari DPR untuk menghadirinya, tapi sudah memberitahukan bahwa berhalangan). Ternyata lama juga kami menunggu di ruang tunggu Istana, dan baru dipersilakan masuk ke ruang kerja Presiden lebih kurang pukul 20.00 WIB. Saya didampingi lagi oleh Difi, dan Aris serta Ridho ikut masuk. Jakarta dan Bukittinggi, 25-28 Mei 2000 Hari Kamis tanggal 25 Mei kami bersama Sdr Dudung Syarifuddin berangkat dengan Garuda ke Padang dan terus ke Bukittinggi dalam rangka urusan YKK. Belum lama sampai di Hotel Pusako, dan bahkan belum masuk ke kamar, datang telepon dari Sdr Aris Junaidi bahwa Presiden ingin bertemu dengan saya untuk urusan yang sangat penting. Karena Presiden tidak dapat menunggu sampai saya kembali ke Jakarta hari Sabtu tanggal 27 Mei, maka saya berangkat kembali ke Padang untuk terus naik pesawat terakhir ke Jakarta (yang menurut jadwal berangkat pukul 4 sore). Untung pesawat Garuda ini terlambat lebih dari 30 menit, sehingga sesampai saya di Tabung, pesawat belum berangkat. Saya diminta untuk menemui Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Merdeka tempat kediaman Presiden. Saya mampir sebentar di BI untuk shalat, walaupun waktu Magrib sudah liwat sehingga saya jamakkan dengan Isya. Saya ajak Sdr Difi untuk ikut bersama ke Presiden. Sesampai di Istana, ternyata Difi tidak diperbolehkan masuk. Di ruangan tengah ada Sdr Marsilam Simanjuntak yang sedang duduk bersama beberapa orang. Kemudian saya dipanggil ke ruang kerja Presiden bersama Sdr Marsilam. Presiden menyodorkan suatu map dengan kop "Jaksa Agung Republik Indonesia" yang di dalamnya ada selembar kertas terketik, tanpa tanda tangan, yang berjudul: "Perihal: Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan Kasus Bank Bali: Laporan kepada Presiden RI". Laporan itu pada pokoknya menjelaskan bahwa keterangan saya di bawah sumpah di pengadilan bertentangan dengan keterangan Firman Soetjahja dan Rudy Ramli, serta bertentangan dengan data yang diperoleh dari operasi intelejen Kejaksaan Agung, sehingga saya dapat dituntut melakukan sumpah palsu dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. Kemudian Presiden menerangkan secara ringkas apa yang tercakup dalam kertas ketikan tersebut serta mengatakan, bahwa jika saya mundur dari kedudukan sebagai Gubernur BI, maka proses hukum terhadap saya tidak akan dilanjutkan dan kata Presiden "kami akan GTM", yaitu tidak akan mengungkapkan hal itu kepada siapa pun, dana saya akan ditawari jabatan di DPA, sebagai Duta Besar, atau lainnya. Namun jika saya tidak mundur dari jabatan sebagau Gubernur BI, maka Jaksa Agung akan meneruskan pengusutan dan proses hukum tersebut. Presiden mengatakan bahwa dia sudah berbicara pula dengan Sdr Akbar Tandjung mengenai hal ini. Kemudian saya diberi waktu untuk memikirkan sebelum memberikan jawaban saya mengenai alternatif yang disodorkan: mengundurkan diri atau dijadikan tersangka. Malam ini saya minta pejabat-pejabat Direktorat Hukum untuk datang ke kantor untuk membicarakan perkembangan terakhir ini. Antara lain hadir Sdr Sis Abdi, Ali Tarmizi dan Tituk (Kusumaningtuti). Dalam pertemuan ini saya ceritakan apa yang terjadi, dan saya tambahkan bahwa dalam mempertimbangkan ke dua alternatif yang disodorkan oleh presiden tersebut saya tidak mempertimbangkan jabatan di DPA atau di luar negeri, sebab bagi saya rasanya lebih baik untuk berusaha sendiri mencari pekerjaan, jika memang diperlukan. Hari Jum'at tanggal 26 Mei 2000 Malam ini saya telepon Sdr Marsilam dari kantor untuk menanyakan pengertiannya mengenai apa yang diungkapkan Presiden tadi malam, terutama sekali mengenai berapa lama Presiden memberikan waktu keapda saya untuk menjawab. Sdr Marsilam mengatakan bahwa dia juga tidak tahu kapan paling lambat saya harus memberikan jawaban, tapi akan menanyakan kepada Presiden mengenai hal itu. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa-apa yang menyangkut Bank Bali. Tetapi tampaknya Jaksa Agung tetap ingin mencari cara supaya saya dapat dihukum sehingga harus mundur dari kedudukan sebagai Gubernur BI. Saya melihat bahwa keharusan saya untuk memberikan kesaksian di pengadilan Djoko Chandra tanggal 22 Mei yang lalu adalah untuk menjebak saya, sehingga dituntut memberikan sumpah palsu. Marsilam mengatakan bahwa sebagai orang yang mengetahui mengenai hukum, seharusnya saya tidak mengatakan "saya tidak hadir", melainkan "seingat saya, saya tidak hadir". Saya katakan kepada Marsilam bahwa menurut pengertian saya kedua pernyataan itu sama saja, sebab apabila saya katakan "saya tidak hadir", itu adalah didasarkan pada ingatan saya (ditambah dengan catatan/agenda,dll). Marsilam berjanji akan memberitahukan hasil pengecekannya kepada Presiden mengenai batas waktu tersebut. Hari Sabtu 27 Mei jam 7 pagi, saya terbang kembali ke Padang untuk menyelesaikan tugas YKK di Bukittinggi. Istri menunggu di Padang. Malamnya, kira-kira jam 6:30 sewaktu kami sedang berada di toko kaset di Pasar Atas Bukittinggi, Josh telepon saya melalui handphone. Tetapi dia juga menyampaikan ucapan yang melegakan hari dari Anoop Singh (Deputy Director for Asia and Pacifid, wakil Horiguchi), yaitu: "Please tell the Governor not to resign. I cannot think of any person better than him to be Bank Indonesia's Governor now". Minggu 28 Mei, kami pulang ke Jakarta dengan pesawat pertama, jam 9:20 pagi. Jakarta, Senin 29 Mei 2000 Sewaktu rapat bersama penasihat hukum Sulistio di BI, kira-kira jam 9 malam ada pesan dari Sdr Aris Junaidi dan Sdr Ridho Hakim agar saya telepon Presiden. Barangkali Presiden sudah meminta jawaban dari saya malam ini, padahal berdasarkan pesan melalui Todung Mulia Lubis (dari Marzuki Darusman) saya diharapkan dapat memberikan jawaban malam (Magrib) ini atau paling lambat besok pagi secara tertulis. Sementara itu datang telepon dari Sdr Marzuki mengatakan bahwa jawaban saya ditunggu sekarang juga, karena Presiden meminta jawaban tersebut paling lambat setengah jam lagi. Saya katakan kepada Sdr Marzuki bahwa berita ini mengagetkan saya, karena dalam fikiran saya, saya akan memberikan jawaban malam (Magrib) ini atau paling lambat besok pagi secara tertulis. Sekretaris mencoba menghubungkan saya dengan Presiden, tapi tidak berhasil. Sementara itu datang telepon dari Sdr Marzuki mengatakan bahwa jawaban saya ditunggu sekarang juga, karena Presiden meminta jawaban tersebut paling lambat setengah jam lagi. Saya katakan kepada Sdr Marzuki bahwa berita ini mengagetkan saya, karena dalam fikiran saya, saya akan memberikan jawaban menjelang besok pagi. Tetapi Sdr Marzuki tetap mendesak, dengan menyebutkan pula bahwa dia "tidak dapat menahan tuduhan terhadap saya terlalu lama". Kemudian saya minta waktu untuk menjawab selama lebih kurang 20 menit. Sdr Marzuki menolak. Tapi akhirnya dia memberika waktu keapda saya hanya 10 menit. Setelah lebih kurang 10 menit, Sdr Marzuki telepon saya lagi, dan saya katakan bahwa saya tidak mungkin bisa mundur, karena undang-undang tidak memungkinkannya. Jika saya mundur dalam keadaan didesak (oleh Pemerintah/Presiden/Jaksa Agung), berarti saya menerima intervensi. Dalam undang-undang, baik pihak yang mengintervensi maupun pihak yang menerima intervensi dapat dihukum penjara dan denda. Sdr Marzuki mengatakan bahwa sayang sekali, bahwa hal ini akan mengganggu perekonomian. Saya katakan bahwa yang perlu disayangkan adalah timbulnya desakan kepada saya untuk mundur. Dalam hal itu, alternatif apa pun yang saya pilih, tetap akan mengganggu kestabilan ekonomi/moneter. Sdr Marzuki pada akhirnya tidak mau memperpanjang pembicaraan.
