Jakarta, Kamis 2 Maret 2000


Pagi ini saya memberikan keynote speech pada seminar mengenai posisi BI
dewasa ini yang diselenggarakan oleh lembaga yang dipimpin oleh Sdr Fachry
Ali, yang mulai acaranya terlambat kurang lebih 40 menit. Kemudian pada jam
10.30 saya menerima Vice Prime Minister dan Minister of Economy Belanda, Mrs
Joritsma di BI, yang dilanjutkan dengan pertemuan (round-table conference)
di lantai 3 gedung B dengan lebih dari 40 orang pengusaha dan bankir
Belanda, dengan penyajian dari BI, BPPN dan Bappepam.


Jam 12 saya menerima Sdr Todung Mulya Lubis, bersama Sdr Kemas Amir
Syarifuddin dan Sdri Tituk (Kusumaningtuti). T Mulya Lubis adalah pengacara
yang membantu BI, dan saya, dalam kasus Bank Bali. Amir menyarankan (dan
disepakati oleh Mulya) agar saya mencoba, agar jawaban kepada Sdr Marzuki
dapat diundur sampai Senin depan, agar tersedia waktu yang lebih lama untuk
berfikir.


Siang/sore ini rupanya Sdr Marzuki juga berupaya menghubungi saya. Baru pada
sore hari saya berbicara per telepon dengan Sdr Marzuki, yang sedang berada
di kantornya. Saya dihubungkan oleh Sdri Sekretaris ke handphone Sdr
Marzuki. Saya katakan kepada Sdr Marzuki bahwa pilihan yang diberikan
presiden melalui Sdr Marzuki ini merupakan pilihan yang sangat berat: mundur
dari BI atau dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali.


Beratnya antara lain kalau saya mempertimbangkan apa yang dialami oleh
pejabat dan pegawai BI dewasa ini yang banyak dipanggil oleh Kejaksaan
sebagai saksi, yang sangat mengganggu secara fisik maupun mental, yang
barangkali ada kaitannya dengan tidak maunya saya mundur dari BI. Akan
tetapi di lain pihak saya merasa bersalah apabila mundur; yang berarti bahwa
saya secara implisit membuat independensi BI, yang sudah diupayakan dengan
kerja keras oleh DPR yang lama, BI dan Depkeu dengan perumusan UU No. 23
tahun 1999, menjadi tidak efektif.


Selain dari itu, pengunduran diri itu akan dipandang oleh "pasar" sebagai
tidak adanya kepastian hukum di Indonesia karena Undang-undang dapat
diterobos dengan intervensi Presiden, sehingga dapat mengganggu kestabilan
ekonomi. Sdr Marzuki berusaha mengarahkan saya kepada penerimaan mundur dari
BI, dengan mengatakan antara lain bahwa apabila pengunduran diri tersebut
disertai dengan penempatan sebagai duta besar dlsb, maka hal itu tidak akan
dilihat sebagai ntervensi dari Presiden.


Sementara itu, saya katakan, apakah tidak dipertimbangkan alternatif lain,
misalnya bahwa sementara ini biarkanlah BI bekerja tanpa diintervensi,
sampai orang lupa tentang permintaan agar saya mundur. Kemudian, pada
waktunya saya merasa tugas-tugas utama saya sudah selesai, dengan tanpa
paksaan saya akan mengundurkan diri.


Saya minta waktu lebih merenungkan semuanya, dan saya akan beri jawaban
pasti pada hari Senin tanggal 6 Maret depan. Sdr Marzuki setuju, dan karena
ia akan berada di luar kota pada hari Senin, maka jawabannya dapat
disampaikan kepada dia pada hari Selasa.


Senin, 6 Maret 2000


Siang ini Sdri Sekretaris menerima telepon dari ajudan Sdr Marzuki, yang
menyampaikan bahwa Pak Try Sutrisno mengundang ke rumahnya makan malam besok
bersama Marzuki (mundur atau dijadikan tersangka). Saya makin bingung, apa
peran Pak Try, yang sekarang ini tidak punya jabatan resmi; apakah Pak Try
dekat dengan Presiden?


Saya rembukan dengan Pak Rachmat Saleh dan Pak Rachmat memandang tidak tepat
untuk menghadiri pertemuan di rumah Pak Try, karena nantinya dapat dipandang
oleh orang sebagai upaya saya untuk mencari aliansi politik, dlsb. Kemudian,
melalui Sdri Sekretaris saya suruh sampaikan bahwa saya tidak dapat hadir di
rumah Pak Try, dengan alasan-alasan tersebut, dan saya anjurkan pertemuan
dengan Sdr Marzuki saja di BI atau Kejaksaan Agung.


Selasa, 7 Maret 2000


Menurut Sdri Sekretaris, pagi ini Sdri Sekretaris menerima telepon dari
ajudan Sdr Marzuki beberapa kali, dengan berita yang sama menyampaikan agar
saya menerima untuk datang ke rumah Pak Try. Akhirnya diberi kabar bahwa Sdr
Marzuki mengusulkan pertemuan di Kejaksaan Agung jam 7 malam.


Sejak kemarin Sdr K Amir Syarifuddin menyiapkan surat saya kepada Sdr
Marzuki sebagai jawaban tertulis atas permintaan Presiden, yang disampaikan
oleh Sdr Marzuki, untuk mengundurkan diri. Semula saya memandang tidak
begitu tepat untuk menulis surat tersebut, karena khawatir akan dipandang
memojokkan Sdr Marzuki.


Akan tetapi setelah diiyakan oleh Sdr Amir bahwa untuk keperluan hukum surat
itu perlu, dan setelah diperlunak perumusannya, maka surat tersebut saya
tanda tangani untuk diserahkan kepada Sdr Marzuki malam ini.


Setelah selesai Rapat Dewan Gubernur bulanan dan mingguan, saya berangkat ke
Kejaksaan Agung, namun baru tiba di Kejaksaan Agung sekitar jam 8 malam. Di
Kejaksaan Agung ada demonstrasi Famred (Forum Mahasiswa untuk Reformasi dan
Demokrasi) menuntut agar koruptor diadili. Sdr Marzuki didaulat mahasiswa
untuk diskusi dengan mereka, sehinggga pertemuan dengan saya terlambat dan
baru dimulai hampir jam 10 malam.


Saya memasuki kantor Sdr Marzuki melalui pintu lain dan berputar-putar agar
tidak terlihat oleh wartawan yang ada bersama mahasiswa. Saya sampaikan
alasan-alasan kenapa saya tidak mengundurkan diri, dengan menceritakan juga
sejarah saya kembali ke BI dan bahwa sebelumnya tidak dikenal oleh Pak
Harto, dsb.


Saya juga serahkan surat yang sudah disiapkan. Sdr Mazuki kelihatan kecewa
karena ia menduga bahwa saya akan menyampaikan keputusan untuk menundurkan
diri. Dia rupanya sudah membayangkan kepada presiden bahwa saya akan
mengundurkan diri.


Sebagai reaksi atas himbauan saya agar dipertimbangkan alternatif lain, demi
kebaikan ekonomi dll., (yaitu agar saya dan BI jangan diutak-atik dulu untuk
beberapa lama sampai masyarakat lupa mengenai permintaan agar saya mundur,
dan pada waktunya nanti setelah tugas-tugas utama saya selesai saya akan
mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan), Sdr Marzuki
menanyakan berapa lama waktu yang diperlukan, apakah cukup satu tahun; dan
apabila cukup satu tahun maka Sdr Marzuki akan membicarakannya dengan
presiden.


Saya katakan bahwa satu tahun tidak cukup, dan barangkali sekitar 2 tahun
akan cukup. Pertemuan berlangsung lebih kurang 20 menit, dan gambaran yang
saya peroleh adalah bahwa Sdr Marzuki akan membicarakan alternatif yang saya
kemukakan dengan presiden.


Senin, 27 Maret 2000


Hari ini Sdr Subarjo yang baru pulang haji beberapa hari yang lalu menemui
saya, antara lain menyampaikan pesan dari Sdr Marzuki Darusman menanyakan
lagi kepada saya kalau-kalau keputusan saya berubah. Juga disampaikan bahwa
Sdr Marzuki belum membicarakan isi surat saya yang terdahulu dengan presiden
(yang saya tidak yakin). Saya katakan kepada Sdr Subarjo bahwa keputusan
saya tetap tidak akan mundur.


Vhiang Mai, Senin 8 Mei 2000


Saya bersama istri, dengan antara lain Sdr Achjar Iljas, Didi Hartadi
Sarwono, Nana Supriana, berada di Chiang Mai sejak hari Kamis yang lalu
menghadiri sidang Asian Development Bank dan memberikan presentasi di depan
bankir dan investor bersama Menteri Keuangan Bambang Sudibyo. Siang ini
datang telepon dari Sekretaris memberitahu bahwa ada surat panggilan untuk
saya tanggal 11 Mei Kamis nanti harus ada di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan untuk memberikan kesaksian atas perkara Djoko Tjandra.


Karena terlalu dekat dengan waktu saya tiba kembali di Jakarta, diusulkan
kepada Jaksa Penuntut Umum Sdr Ridwan Mukiat untuk diundur beberapa hari
(menjadi hari Senin tanggal 15 Mei), dan disetujui. Pejabat Departemen Hukum
BI yang berhubungan dengan Jaksa R Mukiat adalah Sdr Ivo.


Jakarta, Selasa 16 Mei 2000


Sdr Aris Junaidi, seorang yang dekat dengan Presiden dan rekannya Sdr Ridho
Hakim menghubungi saya dan mengatakan bahwa Presiden ingin ketemu tidak
formal untuk ngobrol-ngobrol. Maka malam ini, kurang lebih jam 8.30, saya,
dengan didampingi Sdr Difi, ke Istana Merdeka menemui Presiden.


Di Wisma Negara sudah menunggu Sdr Aris bersama Sdr Ridho, dan berempat kami
jalan kaki ke Istana Merdeka tempat kediaman presiden. Ternyata, yang
disampaikan kepada saya adalah masalah Sdr Prijadi yang tidak lulus fit and
proper test. Atas pertanyaan Presiden, saya katakan bahwa rekan-rekan di
Bank Indonesia sudah bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan
hasilnya adalah sebagaimana yang telah diberitahukan.


Presiden mengatakan bahwa Prijadi inilah yang mengembangkan program kredit
kecil di BRI, dan BRI akan hancur tanpa dia. Saya jelaskan bahwa sepanjang
yang saya ketahui, tokoh kredit kecil di BRI itu adalah almarhum Sugiyanto
yang namanya kemudian diabadikan oleh UNDP dengan menamakan program kredit
kecil KUPEDES dengan nama 'Sugiyanto Scheme".


Presiden mengatakan bahwa Prijadi lah yang berperan di BRI. Saya katakan
bahwa BI bisa saja memanggil Prijadi, dan jika ada informasi baru dari ybs
BI akan mempelajarinya. Jika informasi baru dapat memperbaiki hasilnya, BI
tentu mengubah hasil fit & proper test tersebut.


Di samping itu, saya juga mengatakan, bahwa kalau hasil fit and proper
direvisi akan menimbulkan ketidakpercayaan internasional. Presiden
mengatakan, bahwa yang penting hasilnya. Kemudian Presiden mengatakan bahwa
BI bisa saja dibubarkan bulan Agustus yang akan datang, dan dia sudah bicara
dengan Akbar (yang dimaksud barangkali adalah Sdr Akbar Tandjung) mengenai
hal itu. Setelah BI dibubarkan, menurut Presiden, nanti akan dibentuk bank
sentral baru, seperti halnya di Filipina, dan dari BI akan dipilih yang
baik-baik.


Kirim email ke