Jakarta, Kamis 2 Maret 2000 Pagi ini saya memberikan keynote speech pada seminar mengenai posisi BI dewasa ini yang diselenggarakan oleh lembaga yang dipimpin oleh Sdr Fachry Ali, yang mulai acaranya terlambat kurang lebih 40 menit. Kemudian pada jam 10.30 saya menerima Vice Prime Minister dan Minister of Economy Belanda, Mrs Joritsma di BI, yang dilanjutkan dengan pertemuan (round-table conference) di lantai 3 gedung B dengan lebih dari 40 orang pengusaha dan bankir Belanda, dengan penyajian dari BI, BPPN dan Bappepam. Jam 12 saya menerima Sdr Todung Mulya Lubis, bersama Sdr Kemas Amir Syarifuddin dan Sdri Tituk (Kusumaningtuti). T Mulya Lubis adalah pengacara yang membantu BI, dan saya, dalam kasus Bank Bali. Amir menyarankan (dan disepakati oleh Mulya) agar saya mencoba, agar jawaban kepada Sdr Marzuki dapat diundur sampai Senin depan, agar tersedia waktu yang lebih lama untuk berfikir. Siang/sore ini rupanya Sdr Marzuki juga berupaya menghubungi saya. Baru pada sore hari saya berbicara per telepon dengan Sdr Marzuki, yang sedang berada di kantornya. Saya dihubungkan oleh Sdri Sekretaris ke handphone Sdr Marzuki. Saya katakan kepada Sdr Marzuki bahwa pilihan yang diberikan presiden melalui Sdr Marzuki ini merupakan pilihan yang sangat berat: mundur dari BI atau dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali. Beratnya antara lain kalau saya mempertimbangkan apa yang dialami oleh pejabat dan pegawai BI dewasa ini yang banyak dipanggil oleh Kejaksaan sebagai saksi, yang sangat mengganggu secara fisik maupun mental, yang barangkali ada kaitannya dengan tidak maunya saya mundur dari BI. Akan tetapi di lain pihak saya merasa bersalah apabila mundur; yang berarti bahwa saya secara implisit membuat independensi BI, yang sudah diupayakan dengan kerja keras oleh DPR yang lama, BI dan Depkeu dengan perumusan UU No. 23 tahun 1999, menjadi tidak efektif. Selain dari itu, pengunduran diri itu akan dipandang oleh "pasar" sebagai tidak adanya kepastian hukum di Indonesia karena Undang-undang dapat diterobos dengan intervensi Presiden, sehingga dapat mengganggu kestabilan ekonomi. Sdr Marzuki berusaha mengarahkan saya kepada penerimaan mundur dari BI, dengan mengatakan antara lain bahwa apabila pengunduran diri tersebut disertai dengan penempatan sebagai duta besar dlsb, maka hal itu tidak akan dilihat sebagai ntervensi dari Presiden. Sementara itu, saya katakan, apakah tidak dipertimbangkan alternatif lain, misalnya bahwa sementara ini biarkanlah BI bekerja tanpa diintervensi, sampai orang lupa tentang permintaan agar saya mundur. Kemudian, pada waktunya saya merasa tugas-tugas utama saya sudah selesai, dengan tanpa paksaan saya akan mengundurkan diri. Saya minta waktu lebih merenungkan semuanya, dan saya akan beri jawaban pasti pada hari Senin tanggal 6 Maret depan. Sdr Marzuki setuju, dan karena ia akan berada di luar kota pada hari Senin, maka jawabannya dapat disampaikan kepada dia pada hari Selasa. Senin, 6 Maret 2000 Siang ini Sdri Sekretaris menerima telepon dari ajudan Sdr Marzuki, yang menyampaikan bahwa Pak Try Sutrisno mengundang ke rumahnya makan malam besok bersama Marzuki (mundur atau dijadikan tersangka). Saya makin bingung, apa peran Pak Try, yang sekarang ini tidak punya jabatan resmi; apakah Pak Try dekat dengan Presiden? Saya rembukan dengan Pak Rachmat Saleh dan Pak Rachmat memandang tidak tepat untuk menghadiri pertemuan di rumah Pak Try, karena nantinya dapat dipandang oleh orang sebagai upaya saya untuk mencari aliansi politik, dlsb. Kemudian, melalui Sdri Sekretaris saya suruh sampaikan bahwa saya tidak dapat hadir di rumah Pak Try, dengan alasan-alasan tersebut, dan saya anjurkan pertemuan dengan Sdr Marzuki saja di BI atau Kejaksaan Agung. Selasa, 7 Maret 2000 Menurut Sdri Sekretaris, pagi ini Sdri Sekretaris menerima telepon dari ajudan Sdr Marzuki beberapa kali, dengan berita yang sama menyampaikan agar saya menerima untuk datang ke rumah Pak Try. Akhirnya diberi kabar bahwa Sdr Marzuki mengusulkan pertemuan di Kejaksaan Agung jam 7 malam. Sejak kemarin Sdr K Amir Syarifuddin menyiapkan surat saya kepada Sdr Marzuki sebagai jawaban tertulis atas permintaan Presiden, yang disampaikan oleh Sdr Marzuki, untuk mengundurkan diri. Semula saya memandang tidak begitu tepat untuk menulis surat tersebut, karena khawatir akan dipandang memojokkan Sdr Marzuki. Akan tetapi setelah diiyakan oleh Sdr Amir bahwa untuk keperluan hukum surat itu perlu, dan setelah diperlunak perumusannya, maka surat tersebut saya tanda tangani untuk diserahkan kepada Sdr Marzuki malam ini. Setelah selesai Rapat Dewan Gubernur bulanan dan mingguan, saya berangkat ke Kejaksaan Agung, namun baru tiba di Kejaksaan Agung sekitar jam 8 malam. Di Kejaksaan Agung ada demonstrasi Famred (Forum Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi) menuntut agar koruptor diadili. Sdr Marzuki didaulat mahasiswa untuk diskusi dengan mereka, sehinggga pertemuan dengan saya terlambat dan baru dimulai hampir jam 10 malam. Saya memasuki kantor Sdr Marzuki melalui pintu lain dan berputar-putar agar tidak terlihat oleh wartawan yang ada bersama mahasiswa. Saya sampaikan alasan-alasan kenapa saya tidak mengundurkan diri, dengan menceritakan juga sejarah saya kembali ke BI dan bahwa sebelumnya tidak dikenal oleh Pak Harto, dsb. Saya juga serahkan surat yang sudah disiapkan. Sdr Mazuki kelihatan kecewa karena ia menduga bahwa saya akan menyampaikan keputusan untuk menundurkan diri. Dia rupanya sudah membayangkan kepada presiden bahwa saya akan mengundurkan diri. Sebagai reaksi atas himbauan saya agar dipertimbangkan alternatif lain, demi kebaikan ekonomi dll., (yaitu agar saya dan BI jangan diutak-atik dulu untuk beberapa lama sampai masyarakat lupa mengenai permintaan agar saya mundur, dan pada waktunya nanti setelah tugas-tugas utama saya selesai saya akan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan), Sdr Marzuki menanyakan berapa lama waktu yang diperlukan, apakah cukup satu tahun; dan apabila cukup satu tahun maka Sdr Marzuki akan membicarakannya dengan presiden. Saya katakan bahwa satu tahun tidak cukup, dan barangkali sekitar 2 tahun akan cukup. Pertemuan berlangsung lebih kurang 20 menit, dan gambaran yang saya peroleh adalah bahwa Sdr Marzuki akan membicarakan alternatif yang saya kemukakan dengan presiden. Senin, 27 Maret 2000 Hari ini Sdr Subarjo yang baru pulang haji beberapa hari yang lalu menemui saya, antara lain menyampaikan pesan dari Sdr Marzuki Darusman menanyakan lagi kepada saya kalau-kalau keputusan saya berubah. Juga disampaikan bahwa Sdr Marzuki belum membicarakan isi surat saya yang terdahulu dengan presiden (yang saya tidak yakin). Saya katakan kepada Sdr Subarjo bahwa keputusan saya tetap tidak akan mundur. Vhiang Mai, Senin 8 Mei 2000 Saya bersama istri, dengan antara lain Sdr Achjar Iljas, Didi Hartadi Sarwono, Nana Supriana, berada di Chiang Mai sejak hari Kamis yang lalu menghadiri sidang Asian Development Bank dan memberikan presentasi di depan bankir dan investor bersama Menteri Keuangan Bambang Sudibyo. Siang ini datang telepon dari Sekretaris memberitahu bahwa ada surat panggilan untuk saya tanggal 11 Mei Kamis nanti harus ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian atas perkara Djoko Tjandra. Karena terlalu dekat dengan waktu saya tiba kembali di Jakarta, diusulkan kepada Jaksa Penuntut Umum Sdr Ridwan Mukiat untuk diundur beberapa hari (menjadi hari Senin tanggal 15 Mei), dan disetujui. Pejabat Departemen Hukum BI yang berhubungan dengan Jaksa R Mukiat adalah Sdr Ivo. Jakarta, Selasa 16 Mei 2000 Sdr Aris Junaidi, seorang yang dekat dengan Presiden dan rekannya Sdr Ridho Hakim menghubungi saya dan mengatakan bahwa Presiden ingin ketemu tidak formal untuk ngobrol-ngobrol. Maka malam ini, kurang lebih jam 8.30, saya, dengan didampingi Sdr Difi, ke Istana Merdeka menemui Presiden. Di Wisma Negara sudah menunggu Sdr Aris bersama Sdr Ridho, dan berempat kami jalan kaki ke Istana Merdeka tempat kediaman presiden. Ternyata, yang disampaikan kepada saya adalah masalah Sdr Prijadi yang tidak lulus fit and proper test. Atas pertanyaan Presiden, saya katakan bahwa rekan-rekan di Bank Indonesia sudah bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan hasilnya adalah sebagaimana yang telah diberitahukan. Presiden mengatakan bahwa Prijadi inilah yang mengembangkan program kredit kecil di BRI, dan BRI akan hancur tanpa dia. Saya jelaskan bahwa sepanjang yang saya ketahui, tokoh kredit kecil di BRI itu adalah almarhum Sugiyanto yang namanya kemudian diabadikan oleh UNDP dengan menamakan program kredit kecil KUPEDES dengan nama 'Sugiyanto Scheme". Presiden mengatakan bahwa Prijadi lah yang berperan di BRI. Saya katakan bahwa BI bisa saja memanggil Prijadi, dan jika ada informasi baru dari ybs BI akan mempelajarinya. Jika informasi baru dapat memperbaiki hasilnya, BI tentu mengubah hasil fit & proper test tersebut. Di samping itu, saya juga mengatakan, bahwa kalau hasil fit and proper direvisi akan menimbulkan ketidakpercayaan internasional. Presiden mengatakan, bahwa yang penting hasilnya. Kemudian Presiden mengatakan bahwa BI bisa saja dibubarkan bulan Agustus yang akan datang, dan dia sudah bicara dengan Akbar (yang dimaksud barangkali adalah Sdr Akbar Tandjung) mengenai hal itu. Setelah BI dibubarkan, menurut Presiden, nanti akan dibentuk bank sentral baru, seperti halnya di Filipina, dan dari BI akan dipilih yang baik-baik.
