Ketika Presiden menjadikan Gubernur BI sebagai tersangka kasus
Bank Bali, ini tidak dapat dikatakan sebagai intervensi. Seharusnya
memang begitu. Ketika Presiden menawarkan ke Gubernur BI untuk
mundur [kalau tidak akan dituntut], ini inter-ngawurisasi (smile).

Ngawurnya dimana?

Kalau memang Gubernur BI tersangkut masalah kriminal dengan Bank
Bali, seharusnya langkah Presiden adalah menuntut Gubernur BI itu.
Bukan menawari jabatan (duta besar/DPA). Di sini letak benang-kusut
itu. Orang yang dituduh salah malah ditawari pekerjaan. Kalau tak
mau terima tawaran diseret ke pengadilan.

Langkah Presiden ini spt preman. Orang dituduh bersalah kok malah
ditawari jabatan. Presiden mestinya memberi contoh penegakkan
hukum bukan malah mempermainkan hukum untuk political gain.
Ini yg disesalkan.

Nuansa politiknya menjadi besar krn Presiden menawari Gubernur
BI untuk mundur. Padahal wewenang itu bukan di tangan Presiden.

+++Poirot




>From: "Martin Manurung" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: "Economist List" <[EMAIL PROTECTED]>,        "Kuli Tinta List" 
><[EMAIL PROTECTED]>,        "Perspektif Mailing List" 
><[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]>
>CC: "Turro Selrits Wongkaren" <[EMAIL PROTECTED]>,        "Pdt. Saut 
>Sirait, M.Th." <[EMAIL PROTECTED]>,        "Hotasi Nababan" 
><[EMAIL PROTECTED]>,        "Dr. Riga Adiwoso" <[EMAIL PROTECTED]>,     
>    "Dr. George J. Aditjondro" <[EMAIL PROTECTED]>,      
>   "Bintang  Aritonang" <[EMAIL PROTECTED]>,        "Bara 
>Hasibuan" <[EMAIL PROTECTED]>,        "Aris Ananta" 
><[EMAIL PROTECTED]>,        "Ari A. Perdana" <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: [Kuli Tinta] Independensi atau Konspirasi Politik?
>Date: Tue, 13 Jun 2000 23:59:08 +0700
>
>Independensi atau Konspirasi Politik?
>
>
>Oleh: Martin Manurung
>
>
>Tadinya penulis menahan diri untuk tidak memberikan komentar, apalagi
>menganalisis kasus pengenaan status tersangka kepada Syahril Sabirin,
>Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebab, bagi saya, tidak ada istimewanya kalau
>seseorang dijadikan tersangka, apalagi memang dia layak untuk dicurigai
>dalam suatu tindak pidana.
>
>Namun, lama kelamaan, setelah menyimak komentar berbagai �yang disebut�
>�pakar�, tampaknya kasus itu hendak digiring ke suatu kesimpulan yang akan
>menyebabkan kesimpulan yang rancu dan bias untuk kepentingan kelompok
>tertentu, khususnya status quo Soehartois. Dengan berlindung dibalik dua
>istilah; �intervensi� dan �independensi BI�, maka para �pakar� dan elite
>politik ramai-ramai menghantam posisi Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
>Hasilnya, atmosfer politik pun memanas, silang pendapat menajam dan semua
>itu, bagi saya, akan sangat tendensius untuk mereduksi posisi Gus Dur
>menjelang Sidang Umum Tahunan MPR 2000, bulan Agustus nanti.
>
>Karena itu, kemudian menjadi penting bagi saya untuk tidak lagi diam.
>Tujuannya bukan untuk membela Gus Dur, karena saya pun tidak punya
>kepentingan untuk itu. Melainkan, sesuatu �seberapa kecilnya pun�usaha 
>harus
>dilakukan untuk mewartakan kepada publik pandangan yang jernih dan 
>obyektif;
>lepas dari kepentingan politik sesaat yang kini mewabah diantara 
>elite-elite
>politik kita. Dengan tujuan itulah tulisan ini disusun.
>
>
>Pokok Masalah
>
>Dalam kasus pengenaan tersangka kepada Syahril Sabirin, sesungguhnya ada 
>dua
>pokok masalah yang kini mencadi campur-baur. Pertama, masalah independensi
>BI sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, dan kedua, masalah kejahatan
>korupsi Bank Bali yang hingga kini belum tuntas dan dalam sekuen 
>terakhirnya
>Syahril Sabirin dikenakan status tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
>
>Kedua pokok masalah itu, tentu saja adalah dua hal yang berbeda, dan tidak
>dapat dicampuradukkan begitu saja. Perbedaannya begitu signifikan; ibarat
>kita membicarakan �kambing� dengan �ayam� yang tidak ada relevansinya.
>Karena itu, harus pula dibicarakan secara tersendiri, sehingga didapat
>konklusi yang obyektif.
>
>
>Apa Maksudnya Independensi BI?
>
>UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan bahwa �Bank 
>Indonesia
>adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah
>dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas 
>diatur
>dalam undang-undang ini� (Pasal 4 ayat 1). Mengapa penegasan independen itu
>penting? Karena dalam kepemimpinan Soeharto, Bank Indonesia telah menjadi
>�kasir� bagi kepentingan ekonomi kroni dan keluarga Soeharto. Dengan 
>sepucuk
>memo atau bahkan perintah lisan Soeharto, maka puluhan trilyun rupiah akan
>keluar dari BI untuk memenuhi permintaan Soeharto. Hal itulah misalnya yang
>kita saksikan dalam kasus Texmaco yang �sayangnya�kini telah di-SP 3-kan
>oleh Kejaksaan Agung.
>
>Demikian pula dalam kasus penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
>(BLBI) yang kini menjadi masalah. Intervensi terhadap BI menyebabkan
>kacaunya penyaluran BLBI ke pihak-pihak yang melakukan penyelewengan moral
>(moral hazard) sehingga sampai sekarang BLBI yang jumlahnya mencapai Rp. 89
>trilyun itu tidak bisa dikembalikan. Ketidak-independen-an BI itu juga yang
>melahirkan kasus mega skandal Bank Bali pada masa pemerintahan Habibie.
>Tekanan-tekanan politik telah menyebabkan keluarnya dana ratusan milyar 
>yang
>sampai kini juga masih gelap penyelesaian hukumnya.
>
>Belajar dari berbagai kasus itu, maka ditetapkanlah bahwa BI harus
>independen; artinya bebas dari pengaruh siapapun dalam menjalankan
>kebijakannya, seperti ditegaskan Pasal 45 UU No. 29/1999, �Gubernur, Deputi
>Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak
>dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
>dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
>sepanjang dilakukan dengan itikad baik�. Jadi, independensi BI dilaksanakan
>untuk melaksanakan tugas BI, yaitu untuk; (1) Menetapkan dan melaksanakan
>kebijakan moneter, (2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
>dan (3) mengatur dan mengawasi Bank (Pasal 8). Untuk melaksanakan
>tugas-tugas itu, maka tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi Bank
>Indonesia. Tetapi, bukan berarti BI dan pejabatnya menjadi kebal hukum! 
>Bila
>memang pejabat BI ada yang melakukan tindak pidana, maka ia bisa dituntut,
>dikenakan tersangka dan dihukum serta selanjutnya diberhentikan (Pasal 48).
>
>
>Kasus Syahril: Intervensi?
>
>Menyimak penjelasan independensi diatas, maka menjadi menarik perhatian
>adalah pada kasus pengenaan status tersangka terhadap Syahril Sabirin.
>Apakah menjadikan Syahril Sabirin sebagai tersangka, berarti Presiden dan
>atau Jaksa Agung telah melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia?
>
>Untuk menjawab pertanyaan itu, harus dilontarkan pertanyaan kritis sebagai
>berikut: apakah Syahril Sabirin dijadikan tersangka karena telah mengambil
>keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagai
>Gubernur Bank Indonesia? Sepanjang pengamatan penulis, status tersangka 
>yang
>dikenakan kepada Syahril Sabirin adalah dalam kasus mega korupsi Bank Bali,
>bukan karena kebijakan atau keputusan yang telah diambilnya sebagai 
>Gubernur
>BI.
>
>Layakkah Syahril Sabirin menjadi tersangka dalam kasus Bank Bali? Secara
>obyektif saya harus katakan; ya! Syahril Sabirin layak menjadi tersangka
>(meskipun bukan satu-satunya tersangka) dalam kasus Bank Bali. Mengapa?
>Karena ia adalah pimpinan tertinggi dari Bank Indonesia, suatu Bank Sentral
>dan otoritas moneter, yang bertanggung jawab mengatur aliran modal dari dan
>ke Bank Indonesia. Ia tak dapat menyatakan diri �tidak tahu� atas aliran
>dana milliaran rupiah yang melalui Bank Indonesia. Walaupun �karena azas
>hukum�ia tak dapat dinyatakan bersalah tanpa proses peradilan, tetapi
>sebagai Gubernur BI ketika berlangsungnya tindak pidana korupsi Bank Bali,
>ia memang layak dinyatakan tersangka, dilakukan penyelidikan dan disidik
>serta diajukan ke pengadilan.
>
>Jadi, pengenaan status tersangka kepada Syahril Sabirin menurut UU. No. 23
>Tahun 1999, bukan suatu bentuk intervensi. Karena Syahril Sabirin menjadi
>tersangka bukan karena kebijakan atau keputusannya dalam menjalankan tugas
>sebagai Gubernur BI, melaikan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus
>korupsi Bank Bali.
>
>
>Mengapa Jadi Kusut?
>
>Sebagaimana dijelaskan diatas, maka sesungguhnya pengenaan status tersangka
>pada Syahril Sabirin adalah persoalan yang sangat sederhana. Yang harus
>dilakukan oleh Syahril Sabirin setelah menjadi tersangka adalah bahwa yang
>bersangkutan harus non aktif karena berhalangan sebagai Gubernur BI dan
>menyerahkan tugas-tugasnya untuk dilaksanakan oleh Deputi Gubernur Senior
>sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Hal itulah yang dimaksud oleh
>Penjelasan Pasal 50 Ayat 3, yang mengatakan bahwa satu dari empat hal yang
>dimaksud dengan Gubernur sebagai �berhalangan� adalah �diberhentikan
>sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindakan pidana
>kejahatan sebagai tersangka/terdakwa�. Dan karena itu, sesuai dengan Pasal
>50 Ayat 2, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur
>sebagai pejabat Gubernur sementara. Sederhana sekali solusinya, sama
>sederhananya dengan kasusnya.
>
>Lalu, mengapa masalahnya menjadi mengusut sehingga menyebabkan
>ketergoncangan rupiah? Yang membuatnya menjadi kusut adalah kepergian
>Syahril Sabirin mengadu ke DPR, sehingga kasus hukum sederhana seperti itu
>menjadi suatu kasus politik yang menghebohkan. Ditambah lagi tanggapan
>spontan dari Akbar Tanjung yang juga dinyatakan sebagai �sikap dewan�
>(catatan: padahal �dewan� belum pernah bersidang, karena yang ditemui
>Syahril hanya �pimpinan dewan�, dan bukan sidang DPR) bahwa karena belum
>dinyatakan bersalah, maka Syahril Sabirin diperkenankan menjalankan 
>tugasnya
>sampai pengadilan menetapkannya bersalah. Semua itu membuatnya bertambah
>rancu dan kusut serta dibarengi interest (kepentingan politik) dari
>elite-elite politik.
>
>Karena itu sangat logis bila dilontarkan pertanyaan lebih lanjut: ada 
>apakah
>gerangan terjadi pada elite-elite politik kita yang memanas-manasi
>permasalahan dan membuat kusut sebuah kasus yang sederhana? Menyimak 
>polemik
>dan kontroversi dalam kasus pengenaan tersangka terhadap Syahril Sabirin
>itu, ijinkan saya untuk menjadi percaya pada sinyalemen Gus Dur bahwa ada
>konspirasi yang ingin menjatuhkannya sebagai presiden. Secara lugu, tadinya
>saya mengira bahwa Presiden hanya sekadar melontarkan pernyataan saja. 
>Kasus
>Syahril Sabirin itu justru membukakan mata saya, bahwa pernyataan Gus Dur
>itu menemukan pembenaran empiris.
>
>Karena itu, ijinkan saya menyerukan pada elite-elite politik untuk segera
>mengubur niat-niat busuk dan kepentingan sesaatnya, agar negara ini bisa
>menemukan keseimbangan baru bagi pemulihan ekonomi. Dan khususnya bagi 
>kasus
>Syahril Sabirin, biarkan saja hukum berjalan sebagaimana mestinya; usut
>terus kasus korupsi Bank Bali sehingga jelas siapa yang bersalah.
>
>MARTIN MANURUNG
>Asisten Dosen Fakultas Ekonomi
>Universitas Indonesia
>
>
>
>->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
>Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
>Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
>Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>
>Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>

________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke