Independensi atau Konspirasi Politik?


Oleh: Martin Manurung


Tadinya penulis menahan diri untuk tidak memberikan komentar, apalagi
menganalisis kasus pengenaan status tersangka kepada Syahril Sabirin,
Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebab, bagi saya, tidak ada istimewanya kalau
seseorang dijadikan tersangka, apalagi memang dia layak untuk dicurigai
dalam suatu tindak pidana.

Namun, lama kelamaan, setelah menyimak komentar berbagai �yang disebut�
�pakar�, tampaknya kasus itu hendak digiring ke suatu kesimpulan yang akan
menyebabkan kesimpulan yang rancu dan bias untuk kepentingan kelompok
tertentu, khususnya status quo Soehartois. Dengan berlindung dibalik dua
istilah; �intervensi� dan �independensi BI�, maka para �pakar� dan elite
politik ramai-ramai menghantam posisi Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Hasilnya, atmosfer politik pun memanas, silang pendapat menajam dan semua
itu, bagi saya, akan sangat tendensius untuk mereduksi posisi Gus Dur
menjelang Sidang Umum Tahunan MPR 2000, bulan Agustus nanti.

Karena itu, kemudian menjadi penting bagi saya untuk tidak lagi diam.
Tujuannya bukan untuk membela Gus Dur, karena saya pun tidak punya
kepentingan untuk itu. Melainkan, sesuatu �seberapa kecilnya pun�usaha harus
dilakukan untuk mewartakan kepada publik pandangan yang jernih dan obyektif;
lepas dari kepentingan politik sesaat yang kini mewabah diantara elite-elite
politik kita. Dengan tujuan itulah tulisan ini disusun.


Pokok Masalah

Dalam kasus pengenaan tersangka kepada Syahril Sabirin, sesungguhnya ada dua
pokok masalah yang kini mencadi campur-baur. Pertama, masalah independensi
BI sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, dan kedua, masalah kejahatan
korupsi Bank Bali yang hingga kini belum tuntas dan dalam sekuen terakhirnya
Syahril Sabirin dikenakan status tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Kedua pokok masalah itu, tentu saja adalah dua hal yang berbeda, dan tidak
dapat dicampuradukkan begitu saja. Perbedaannya begitu signifikan; ibarat
kita membicarakan �kambing� dengan �ayam� yang tidak ada relevansinya.
Karena itu, harus pula dibicarakan secara tersendiri, sehingga didapat
konklusi yang obyektif.


Apa Maksudnya Independensi BI?

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan bahwa �Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah
dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini� (Pasal 4 ayat 1). Mengapa penegasan independen itu
penting? Karena dalam kepemimpinan Soeharto, Bank Indonesia telah menjadi
�kasir� bagi kepentingan ekonomi kroni dan keluarga Soeharto. Dengan sepucuk
memo atau bahkan perintah lisan Soeharto, maka puluhan trilyun rupiah akan
keluar dari BI untuk memenuhi permintaan Soeharto. Hal itulah misalnya yang
kita saksikan dalam kasus Texmaco yang �sayangnya�kini telah di-SP 3-kan
oleh Kejaksaan Agung.

Demikian pula dalam kasus penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) yang kini menjadi masalah. Intervensi terhadap BI menyebabkan
kacaunya penyaluran BLBI ke pihak-pihak yang melakukan penyelewengan moral
(moral hazard) sehingga sampai sekarang BLBI yang jumlahnya mencapai Rp. 89
trilyun itu tidak bisa dikembalikan. Ketidak-independen-an BI itu juga yang
melahirkan kasus mega skandal Bank Bali pada masa pemerintahan Habibie.
Tekanan-tekanan politik telah menyebabkan keluarnya dana ratusan milyar yang
sampai kini juga masih gelap penyelesaian hukumnya.

Belajar dari berbagai kasus itu, maka ditetapkanlah bahwa BI harus
independen; artinya bebas dari pengaruh siapapun dalam menjalankan
kebijakannya, seperti ditegaskan Pasal 45 UU No. 29/1999, �Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak
dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
sepanjang dilakukan dengan itikad baik�. Jadi, independensi BI dilaksanakan
untuk melaksanakan tugas BI, yaitu untuk; (1) Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, (2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
dan (3) mengatur dan mengawasi Bank (Pasal 8). Untuk melaksanakan
tugas-tugas itu, maka tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi Bank
Indonesia. Tetapi, bukan berarti BI dan pejabatnya menjadi kebal hukum! Bila
memang pejabat BI ada yang melakukan tindak pidana, maka ia bisa dituntut,
dikenakan tersangka dan dihukum serta selanjutnya diberhentikan (Pasal 48).


Kasus Syahril: Intervensi?

Menyimak penjelasan independensi diatas, maka menjadi menarik perhatian
adalah pada kasus pengenaan status tersangka terhadap Syahril Sabirin.
Apakah menjadikan Syahril Sabirin sebagai tersangka, berarti Presiden dan
atau Jaksa Agung telah melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan itu, harus dilontarkan pertanyaan kritis sebagai
berikut: apakah Syahril Sabirin dijadikan tersangka karena telah mengambil
keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagai
Gubernur Bank Indonesia? Sepanjang pengamatan penulis, status tersangka yang
dikenakan kepada Syahril Sabirin adalah dalam kasus mega korupsi Bank Bali,
bukan karena kebijakan atau keputusan yang telah diambilnya sebagai Gubernur
BI.

Layakkah Syahril Sabirin menjadi tersangka dalam kasus Bank Bali? Secara
obyektif saya harus katakan; ya! Syahril Sabirin layak menjadi tersangka
(meskipun bukan satu-satunya tersangka) dalam kasus Bank Bali. Mengapa?
Karena ia adalah pimpinan tertinggi dari Bank Indonesia, suatu Bank Sentral
dan otoritas moneter, yang bertanggung jawab mengatur aliran modal dari dan
ke Bank Indonesia. Ia tak dapat menyatakan diri �tidak tahu� atas aliran
dana milliaran rupiah yang melalui Bank Indonesia. Walaupun �karena azas
hukum�ia tak dapat dinyatakan bersalah tanpa proses peradilan, tetapi
sebagai Gubernur BI ketika berlangsungnya tindak pidana korupsi Bank Bali,
ia memang layak dinyatakan tersangka, dilakukan penyelidikan dan disidik
serta diajukan ke pengadilan.

Jadi, pengenaan status tersangka kepada Syahril Sabirin menurut UU. No. 23
Tahun 1999, bukan suatu bentuk intervensi. Karena Syahril Sabirin menjadi
tersangka bukan karena kebijakan atau keputusannya dalam menjalankan tugas
sebagai Gubernur BI, melaikan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus
korupsi Bank Bali.


Mengapa Jadi Kusut?

Sebagaimana dijelaskan diatas, maka sesungguhnya pengenaan status tersangka
pada Syahril Sabirin adalah persoalan yang sangat sederhana. Yang harus
dilakukan oleh Syahril Sabirin setelah menjadi tersangka adalah bahwa yang
bersangkutan harus non aktif karena berhalangan sebagai Gubernur BI dan
menyerahkan tugas-tugasnya untuk dilaksanakan oleh Deputi Gubernur Senior
sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Hal itulah yang dimaksud oleh
Penjelasan Pasal 50 Ayat 3, yang mengatakan bahwa satu dari empat hal yang
dimaksud dengan Gubernur sebagai �berhalangan� adalah �diberhentikan
sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindakan pidana
kejahatan sebagai tersangka/terdakwa�. Dan karena itu, sesuai dengan Pasal
50 Ayat 2, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur
sebagai pejabat Gubernur sementara. Sederhana sekali solusinya, sama
sederhananya dengan kasusnya.

Lalu, mengapa masalahnya menjadi mengusut sehingga menyebabkan
ketergoncangan rupiah? Yang membuatnya menjadi kusut adalah kepergian
Syahril Sabirin mengadu ke DPR, sehingga kasus hukum sederhana seperti itu
menjadi suatu kasus politik yang menghebohkan. Ditambah lagi tanggapan
spontan dari Akbar Tanjung yang juga dinyatakan sebagai �sikap dewan�
(catatan: padahal �dewan� belum pernah bersidang, karena yang ditemui
Syahril hanya �pimpinan dewan�, dan bukan sidang DPR) bahwa karena belum
dinyatakan bersalah, maka Syahril Sabirin diperkenankan menjalankan tugasnya
sampai pengadilan menetapkannya bersalah. Semua itu membuatnya bertambah
rancu dan kusut serta dibarengi interest (kepentingan politik) dari
elite-elite politik.

Karena itu sangat logis bila dilontarkan pertanyaan lebih lanjut: ada apakah
gerangan terjadi pada elite-elite politik kita yang memanas-manasi
permasalahan dan membuat kusut sebuah kasus yang sederhana? Menyimak polemik
dan kontroversi dalam kasus pengenaan tersangka terhadap Syahril Sabirin
itu, ijinkan saya untuk menjadi percaya pada sinyalemen Gus Dur bahwa ada
konspirasi yang ingin menjatuhkannya sebagai presiden. Secara lugu, tadinya
saya mengira bahwa Presiden hanya sekadar melontarkan pernyataan saja. Kasus
Syahril Sabirin itu justru membukakan mata saya, bahwa pernyataan Gus Dur
itu menemukan pembenaran empiris.

Karena itu, ijinkan saya menyerukan pada elite-elite politik untuk segera
mengubur niat-niat busuk dan kepentingan sesaatnya, agar negara ini bisa
menemukan keseimbangan baru bagi pemulihan ekonomi. Dan khususnya bagi kasus
Syahril Sabirin, biarkan saja hukum berjalan sebagaimana mestinya; usut
terus kasus korupsi Bank Bali sehingga jelas siapa yang bersalah.

MARTIN MANURUNG
Asisten Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke