Salam,
Aku mau nanya dua hal ini.
[1] Mungkinkah non-muslim bisa menjadi RI-I.
a. Mungkin...beri alasan
b. Tidak mungkin ...beri alasan
[2] MPR lagi menggodok amadement UUD'45.
Tapi aku tak mendengar adanya amandement
pasal 6 ayat 1.
Menurutku, presiden Indonesia tidak harus
orang Indonesia asli. Artinya pasal 6 ayat 1
ini harus dirubah.
Nah bagaimana menurut kawan-kawan?
Salam,
+++Poirot
________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!