Salam,

Aku mau nanya dua hal ini.

[1] Mungkinkah non-muslim bisa menjadi RI-I.
    a. Mungkin...beri alasan
    b. Tidak mungkin ...beri alasan

[2] MPR lagi menggodok amadement UUD'45.
    Tapi aku tak mendengar adanya amandement
    pasal 6 ayat 1.
    Menurutku, presiden Indonesia tidak harus
    orang Indonesia asli. Artinya pasal 6 ayat 1
    ini harus dirubah.

Nah bagaimana menurut kawan-kawan?
Salam,

+++Poirot

________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke