> logika ikutannya, kalau masalah pelaksanaan
> syariat islam itu dicantumkan dalam pasal-2
> UUD, berarti perlu peraturan perundangan
> pada tingkat di bawahnya. misalnya 7 kata
> itu kan mengandung kata "kewajiban" yang
> berarti bagi pelanggarnya "berhak" dihukum,
> kan?

WAM:
Iya.
Terus  kenapa? 
Apakah orang yang melanggar syariat Islam, ambil contoh, nyolong, terus
nggak boleh dihukum? Belum lagi berzina. Hukum positif mana yang menghukum
orang berzina? Nggak ada kan?

> lha untuk menghukum perlu aturan atau definisi
> sekaligus senarai tentang syariat islam itu apa.
> kan gitu logikanya. lha sekarang, wong yang
> namanya nash-nash kitab sucinya saja masih
> rame kok dalam perbedaan-2 penafsiran.

WAM:
Biarkan orang Islam berkumpul dan berdebat menentukan mana yang benar.
Saya yakin, apapun perbedaan pandangan tentang Islam yang mereka anut,
masih banyak kesamaan yang dapat mereka hasilkan. Daripada, misalnya,
dengan orang non Islam. Yang saya nggak bisa terima, kenapa justru orang
non Islam yang _sibuk_? Apakah mereka merasa rugi dengan adanya PJ? INi
kan aneh.

> bahkan tafsiran itu ya begitu itu, selalu ada
> perbedaan sejak ayat kitab suci ditafsirkan.
> kitab suci agama apapun!

WAM:
Apakah itu terus memberikan alasan kepada ummat Islam (misalnya) untuk
tidak menyetujui pelaksanaan syariat (misalnya) ummat Kristen? Tidak
bukan? Mbah, saya nggak tahu apa agama anda, dan saya nggak mau tahu dan
nggak ambil pusing, yang jelas, semakin banyak orang non Islam meributkan
soal PJ, semakin banyak orang Islam yang _sadar_ bahwa mereka hakekatnya
telah, sedang dan akan terus menginjak-injak orang Islam. Dengan segala
konsekuensinya. 



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke