WAM:
Biarkan orang Islam berkumpul dan berdebat menentukan mana yang benar.
Saya yakin, apapun perbedaan pandangan tentang Islam yang mereka anut,
masih banyak kesamaan yang dapat mereka hasilkan. Daripada, misalnya,
dengan orang non Islam. Yang saya nggak bisa terima, kenapa justru orang
non Islam yang _sibuk_? Apakah mereka merasa rugi dengan adanya PJ? INi
kan aneh.
Benny :
Jelas nggak bisa diterima kalau dimasukkan dalam UUD. Tapi kalau dibuat
khusus untuk masyarakat yang beragama Islam kita nggak masalah asalkan tidak
di UUD.
WAM:
Apakah itu terus memberikan alasan kepada ummat Islam (misalnya) untuk
tidak menyetujui pelaksanaan syariat (misalnya) ummat Kristen? Tidak
bukan? Mbah, saya nggak tahu apa agama anda, dan saya nggak mau tahu dan
nggak ambil pusing, yang jelas, semakin banyak orang non Islam meributkan
soal PJ, semakin banyak orang Islam yang _sadar_ bahwa mereka hakekatnya
telah, sedang dan akan terus menginjak-injak orang Islam. Dengan segala
konsekuensinya.
Benny :
Menginjak-injak orang adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam hukum agama
manapun. Sebaiknya anda mengambil suatu contoh/kasus yang relevan untuk
membuat pernyataan anda, agar anda tidak semakin di cemooh atau disebut
seorang provokator. Kasus tsb akan kita coba bahas di milis ini, mungkin ada
yang lebih tahu ttg kasus tsb.
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!