Masih soal media dan kalimat pemberitaan, meminjam kalimat oM mBien, berikut ini sebuah posting yang saya copy dari sebuah milis karena milis ini bernama milis kuli-tinta, pigimana milisnaut? ============== Membaca "Empat Kapal Ikan Nelayan Dirampas" yang dimuat oleh Surat Kabar Harian Riau Pos pada hari Rabu, 31 Mei 2000 hal 13 Kol 2 - 4 membuat perasaan saya tidak enak. Saya sangat keberatan dengan dimuatnya kata "dirampas", "merampas", "perampas" yang berkonotasi sangat-sangat buruk dan dapat membuat persepsi orang yang membacanya salah pengertian. Menurut saya, berita yang dimuat sangat berat sebelah dan subjektif,. Seolah-olah berita tersebut menuduh nelayan Desa Teluk Pambang Parit III merupakan "perampas" hak orang lain. Perlu dinyatakan disini bahwa penulis berita tersebut sangat-sangat tidak mengerti permasalahan yang dihadapi oleh nelayan yang berada di desa [Desa Teluk Pambang dan sekitarnya] tersebut. Berita yang diperolehnya hanya berasal dari Petugas Kamla yang hanya mendapat "bisikan" dari salah seorang anggota masyarakat [Hok Kuan (38 tahun)] dan seorang ABK kapal (Atan [35 tahun)]. Dari tiga pihak yang menjadi satu suara ini penulis berita langsung berkesimpulan tanpa dasar dan tanpa menggunakan analisa yang logis langsung menyatakan bahwa NELAYAN DESA TELUK PAMBANG PARIT III BENGKALIS adalah PERAMPAS. Dari tulisan yang dimuat masih banyak pernyataan-pernyataan yang perlu dipertanyakan; Terlintaskah dibenak penulis mengapa kapal-kapal tersebut �dirampas�? Tahukah penulis dimanakah Desa Teluk Pambang Parit III dan di mana Rangsang serta dimana kapalnya �dirampas�? Benarkah "perampasan" tersebut dilakukan diperairan Rangsang ? Sampai dimana sesungguhnya batas perairan Rangsang tersebut ? Tahukah penulis alat tangkap yang digunakan oleh kapal-kapal yang �dirampas� dan apa dampak yang diakibatkan oleh alat tersebut terhadap nelayan lokal (tradisional) yang berada di Desa Teluk Pambang Parit III? Benarkah nelayan yang dikatakan "perampas" mengancam dan menggunakan parang (senjata tajam, red)? Benarkah tuntutan yang pernah dilakukan oleh nelayan "perampas" tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- Seberapa sering kamla melakukan operasi pengamanan di perairan Rangsang maupun di perairan Bengkalis, sehingga nelayan dapat merasa aman dalam melakukan aktivitasnya ? Pada alenia "Begitu mendapat laporan, kita (Kamla Selatpanjang, Red) langsung turun mengadakan patroli... Sepertinya kamla baru bertindak kalau ada laporan dari masyarakat, kalau tidak ada laporan tidak akan melakukan patroli, benarkah hal ini? Benarkah ABK kapal [Atan (35 tahun)] tidak mengetahui batas-batas perairan yang telah ditetapkan, sementara di surat-surat kapal [kalau ada, red] sudah tercantum diperairan mana saja kapal yang dibawanya boleh berlayar? Mengapa pihak Riau Pos tidak mau tahu akan nasib kapal yang telah ditahan pihak �perampas�? sementara kita tahu Perusahaan Surat Kabar yang sebesar SKH Riau Pos memiliki korespondensi dimana-mana bahkan sampai di luar negeri, mengapa hanya untuk mencari berita di Desa Teluk Pambang Parit III Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sampai berita tersebut diturunkan belum tahu padahal kejadian tersebut telah berlangsung lebih dari 10 hari apakah tidak terjadi bias informasi dan kadarluarsa? Mengapa berita yang diturunkan tidak meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak "perampas", Dinas Perikanan Tk II Bengkalis, Camat Bantan, Kepala Desa Teluk Pambang, Serikat Nelayan Kecamatan Teluk Bantan ?, Kalau pertanyaan ini semua dapat dijawab penulis, layak atau tidakkah kapal-kapal tersebut �dirampas� dan patut atau tidakkah penulis menyatakan bahwa nelayan Desa Teluk Pambang Parit III adalah �PERAMPAS� Romie Jhonnerie Divisi Informasi Yayasan Laksana Samudera Jln. Kandis Ujung No. 92 Tangkerang Utara, Pekanbaru (28282) Phone: 62 761 43818 Fax: 62 761 40545 Email: [EMAIL PROTECTED] ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
