Kasus kematian wartawan Bernas Udin yang masih belum jelas perkembangannya telah mengorbitkan polisi yang bernama EW menjadi bintang pemberitaan karena sebuah scenario yang membawa Wiwik sebagai tersangka telah gagal dan telah membongkar kebobrokan polisi. Namun seperti halnya HMS, ternyata tidak mudah bagi pengadilan untuk menghadirkan EW, bahkan setelah dalam dua kali persidangan EW tidak hadir maka Hakim memutuskan untuk memanggil paksa EW. Sayang sekali, Pak Hakim setelah memerintahkan itu lalu meninggal dunia karena serangan jantung. Dalam hal ini, pimpinan polisi DIY mengatakan tidak tahu dimana keberadaan EW. Nah, pada saat yang sama secara berturut-turut Bernas menulis keberadaan EW. Kalau EW yang bernuansa lokal saja sulit dihadirkan di persidangan karena dipastikan akan merembet kemana-mana bahkan tidak mungkin juga akan mengarah kepada konstelasi kekuasaaan pada saat itu baik didaerah maupun di pusat, maka saya pikir sangat masuk akal kalau HMS yang berskala nasional tidak bisa dihadirkan ke sidang karena masalah perembetan itu yang tentu saja lebih ruaaar biasaaa. Tiji-tib�h mukti siji mukti kab�h bisa juga berarti mati siji mati kabeh. Menhankam mengatakan pemutihan nasional untuk mengakhiri keadaan ini. Apakah ini sebuah usulan yang berlandaskan pada semangat Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia atau justru sebuah keputusasaan? �� ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
