Kasus kematian wartawan Bernas Udin yang masih belum jelas
perkembangannya telah mengorbitkan polisi yang bernama EW menjadi
bintang pemberitaan karena sebuah scenario yang membawa Wiwik
sebagai tersangka telah gagal dan telah membongkar kebobrokan
polisi.

Namun seperti halnya HMS, ternyata tidak mudah bagi pengadilan
untuk menghadirkan EW, bahkan setelah dalam dua kali persidangan
EW tidak hadir maka Hakim memutuskan untuk memanggil paksa EW.
Sayang sekali, Pak Hakim setelah memerintahkan itu lalu meninggal
dunia karena serangan jantung.

Dalam hal ini, pimpinan polisi DIY mengatakan tidak tahu dimana
keberadaan EW. Nah, pada saat yang sama secara berturut-turut
Bernas menulis keberadaan EW.

Kalau EW yang bernuansa lokal saja sulit dihadirkan di persidangan
karena dipastikan akan merembet kemana-mana bahkan tidak mungkin
juga akan mengarah kepada konstelasi kekuasaaan pada saat itu baik
didaerah maupun di pusat, maka saya pikir sangat masuk akal kalau
HMS yang berskala nasional tidak bisa dihadirkan ke sidang karena
masalah perembetan itu yang tentu saja lebih ruaaar biasaaa.

Tiji-tib�h mukti siji mukti kab�h bisa juga berarti mati siji mati
kabeh. Menhankam mengatakan pemutihan nasional untuk mengakhiri
keadaan ini. Apakah ini sebuah usulan yang berlandaskan pada
semangat Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia atau justru
sebuah keputusasaan?
��


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke