http://www.detik.com/peristiwa/2001/01/08/200118-222403.shtml

PT Ajinomoto Akan Tuntut Kapolda Jatim
Reporter: & Fotografer : Budi Sugiharto
detikcom - Surabaya, PT Ajinomoto Indonesia mengancam akan menuntut balik
pihak-pihak yang terlibat atas penghentian produksi ajinomoto, termasuk
Kapolda Jawa Timur, jika pengadilan membuktikan produsen bumbu penyedap rasa
itu tidak bersalah.

Ancaman itu diungkapkan Wijono Subagyo SH, kuasa hukum para direksi PT
Ajinomoto kepada detikcom di sela-sela jumpa pers di Restoran Ria Galeria,
Surabaya, Senin (8/1/2001).

Menurut dia, tidak ada alasan hukumnya jika pihak Polda Jatim melakukan
perintah penghentian produksi. "Soalnya, saat ini belum ada keputusan hukum
dari pengadilan dan itu jelas-jelas keterlaluan," tegasnya.

Apakah yang dituntut balik diantaranya Kapolda Jatim dan MUI? "Saya tuntut,
pokoknya siapa saja yang memerintahkan penyegelan pabrik dan yang melaporkan
kasus Ajinomoto ini," jawabnya.

Sementara itu, dalam acara jumpa pers tersebut, Deputy Manajer Production
Control PT Ajinomoto, Mahmud Tontowi menegaskan bahwa produk MSG Ajinomoto
tidak mengandung enzim babi sama sekali. Sebab, menurut Tontowi, proses
pembuatannya mulai dari bahan baku hingga berupa produk jadi tidak satupun
menggunakan unsur babi.

"Saya sepakat dengan hasil penelitian Ditjen POM Jakarta maupun Surabaya,"
katanya di hadapan belasan wartawan di Restoran Ria Galeria Jl Bangka, Senin
(8/1/2001). Bahkan menurut dia, LP POM MUI sendiri belum melakukan
penelitian secara ilmiah, mereka hanya melihat konstruksi bahan dari
pengajuan sertifikat yang diajukan PT Ajinomoto Indonesia.

Ia memaparkan sebagai bahan baku pembuatan MSG itu, adalah tetes tebu dan
tapioka, sedangkan bahan pembantu bisa memakai amoniak, asam sulfat, soda
costic dan lainnya. Sementara menyinggung bacto soytone itu merupakan bagian
di luar produksi, yang bertujuan untuk mengembangbiakkan bakteri.

"Bacto soytone sendiri dibuat dari kedelai (nabati) yang kebetulan dibeli
dari Difco Co Ltd Amerika serikat," tuturnya. Dan sebenarnya, kata dia,
Ajinomoto tidak menggunakan pepton karena tingkat kerawanan dalam
pengawasan. "Pepton dari binatang (hewani), sehingga perusahaan akan
kesulitan dalam pengawasan. Sebab sapi pun kalau disembelih di Eropa kita
juga tidak tahu prosesnya seperti apa," katanya menjelaskan.

Menyangkut bakteri, ia mengungkapkan bahwa bakteri itu perlu dikembangkan
dengan bacto soytone. "Sesudah itu kita hanya menggunakan bakterinya saja
bukan bacto soytone-nya. Yang perlu dicatat bahwa bacto soytone itu terbuat
dari kedelai. Kalau mengandung porcine (enzim babi) pasti tidak akan dimakan
bakteri. Kalau nggak percaya bisa ditanyakan ke ahli microbiologi,"
pintanya.

Ia mengungkapkan, sejak 23 November 2000, PT Ajinomoto sudah mengganti bacto
soytone menjadi asam amino yang juga terbuat dari kedelai untuk
mengembangbiakkan nutrisi bakteri. "Saat itu langsung dinyatakan halal oleh
LP POM MUI sedangkan sertifikatnya dalam taraf penyusunan, " urainya.

Sebetulnya, kata dia, sertifikasi halal dari MUI sudah diperoleh PT
Ajinomoto puluhan tahun lalu. Lantas, menurut dia, MUI menerapkan kebijakan
baru dengan menerapkan periodisasi.

"Periode yang terakhir 9 September 2000 tapi bulan Juni lalu kami sudah
mengajukan perpanjangan, namun baru dijawab Desember dengan munculnya
masalah ini," kata dia. Bahkan ia mengatakan, dalam proses sertifikasi itu
pihak MUI tidak pernah meneliti contoh produk tapi hanya melihat dokumennya
saja. "Tidak ada penelitan sama sekali," tegasnya. (asy)








................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke