http://www.detik.com/peristiwa/2001/01/08/200118-222403.shtml PT Ajinomoto Akan Tuntut Kapolda Jatim Reporter: & Fotografer : Budi Sugiharto detikcom - Surabaya, PT Ajinomoto Indonesia mengancam akan menuntut balik pihak-pihak yang terlibat atas penghentian produksi ajinomoto, termasuk Kapolda Jawa Timur, jika pengadilan membuktikan produsen bumbu penyedap rasa itu tidak bersalah. Ancaman itu diungkapkan Wijono Subagyo SH, kuasa hukum para direksi PT Ajinomoto kepada detikcom di sela-sela jumpa pers di Restoran Ria Galeria, Surabaya, Senin (8/1/2001). Menurut dia, tidak ada alasan hukumnya jika pihak Polda Jatim melakukan perintah penghentian produksi. "Soalnya, saat ini belum ada keputusan hukum dari pengadilan dan itu jelas-jelas keterlaluan," tegasnya. Apakah yang dituntut balik diantaranya Kapolda Jatim dan MUI? "Saya tuntut, pokoknya siapa saja yang memerintahkan penyegelan pabrik dan yang melaporkan kasus Ajinomoto ini," jawabnya. Sementara itu, dalam acara jumpa pers tersebut, Deputy Manajer Production Control PT Ajinomoto, Mahmud Tontowi menegaskan bahwa produk MSG Ajinomoto tidak mengandung enzim babi sama sekali. Sebab, menurut Tontowi, proses pembuatannya mulai dari bahan baku hingga berupa produk jadi tidak satupun menggunakan unsur babi. "Saya sepakat dengan hasil penelitian Ditjen POM Jakarta maupun Surabaya," katanya di hadapan belasan wartawan di Restoran Ria Galeria Jl Bangka, Senin (8/1/2001). Bahkan menurut dia, LP POM MUI sendiri belum melakukan penelitian secara ilmiah, mereka hanya melihat konstruksi bahan dari pengajuan sertifikat yang diajukan PT Ajinomoto Indonesia. Ia memaparkan sebagai bahan baku pembuatan MSG itu, adalah tetes tebu dan tapioka, sedangkan bahan pembantu bisa memakai amoniak, asam sulfat, soda costic dan lainnya. Sementara menyinggung bacto soytone itu merupakan bagian di luar produksi, yang bertujuan untuk mengembangbiakkan bakteri. "Bacto soytone sendiri dibuat dari kedelai (nabati) yang kebetulan dibeli dari Difco Co Ltd Amerika serikat," tuturnya. Dan sebenarnya, kata dia, Ajinomoto tidak menggunakan pepton karena tingkat kerawanan dalam pengawasan. "Pepton dari binatang (hewani), sehingga perusahaan akan kesulitan dalam pengawasan. Sebab sapi pun kalau disembelih di Eropa kita juga tidak tahu prosesnya seperti apa," katanya menjelaskan. Menyangkut bakteri, ia mengungkapkan bahwa bakteri itu perlu dikembangkan dengan bacto soytone. "Sesudah itu kita hanya menggunakan bakterinya saja bukan bacto soytone-nya. Yang perlu dicatat bahwa bacto soytone itu terbuat dari kedelai. Kalau mengandung porcine (enzim babi) pasti tidak akan dimakan bakteri. Kalau nggak percaya bisa ditanyakan ke ahli microbiologi," pintanya. Ia mengungkapkan, sejak 23 November 2000, PT Ajinomoto sudah mengganti bacto soytone menjadi asam amino yang juga terbuat dari kedelai untuk mengembangbiakkan nutrisi bakteri. "Saat itu langsung dinyatakan halal oleh LP POM MUI sedangkan sertifikatnya dalam taraf penyusunan, " urainya. Sebetulnya, kata dia, sertifikasi halal dari MUI sudah diperoleh PT Ajinomoto puluhan tahun lalu. Lantas, menurut dia, MUI menerapkan kebijakan baru dengan menerapkan periodisasi. "Periode yang terakhir 9 September 2000 tapi bulan Juni lalu kami sudah mengajukan perpanjangan, namun baru dijawab Desember dengan munculnya masalah ini," kata dia. Bahkan ia mengatakan, dalam proses sertifikasi itu pihak MUI tidak pernah meneliti contoh produk tapi hanya melihat dokumennya saja. "Tidak ada penelitan sama sekali," tegasnya. (asy) ................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia............... Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com
