Yang anda sebutkan betul bung,tapi pelaksanaan tidak ada, kasus kapolri
presiden mengangkat tidak meminta persetujuan dpr padahal tapnya sudah ada
jadi sudah jelas sekali tap itu mengatakan tapi dgn alasan perundangan
belum ada tap ini diabaikan. yang kedua pengangkatan ketua ma sampai saat
ini masih ngegantung dng alasan macam2 padahal dpr sudah mengajukannya.
jadi yang linglung siapa yach???



...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 
















Kirim email ke