Kawan-kawan yang budiaman,

Kami (Jaringan Advokasi Tambang/JATAM) bersama wakil masyarakat adat dayak
Siang, Murung, Bekumpai dari Kalimantan Tengah, Indonesia, mengharapkan
dukungan anda dalam bentuk pembuatan surat protes terhadap perusahaan
tambang Aurora Gold/Australia pemilik 90% saham PT.Indo Muro Kencana di
Kalimantan Tengah, yang telah mencemari lingkungan, melanggar HAM dan
merampas tanah dan tambang rakyat. 

Protes Anda akan sangat membantu 20.000 orang masyarakat adat dayak Siang,
Murung dan Bakumpai, yang saat ini dengan gigih memperjuangkan hak-hak
mereka yang sudah lama dirampas oleh Aurora Gold bersama pemerintah
Indonesia.  Agar anda memahami posisi kasus, maka email ini kami bagi
dalam: 

A. Gambaran umum dampak penambangan Aurora Gold di Kalimantan Tengah
B. Cara menyampaikan surat protes
C. Contoh Surat protes yang dapat dikirimkan
D. Pernyataan tertulis 15 orang Wakil Masyarakat Adat Dayak Siang
E. Jawaban Aurora Gold yang mengecewakan

Protes Anda sangat membantu perjuangan mereka.

Salam
Chalid
--------------

A. GAMBARAN UMUM

PT. Indo Muro Kencana adalah perusahaan tambang yang sahamnya dimiliki oleh
Aurora Gold (Australia) sebanyak 90% Perusahaan ini memegang kontrak karya
dari pemerintah Indonesia pada tahun 1985. Dalam melakukan kegiatannya,
sejak tahun 1987 sampai saat ini Aurora Gold telah membikin petaka terhadap
Masyarakat adat Dayak Siang, Murung dan Bakumpai.

Perusahaan mengambil tanah-tanah adat penduduk desa, mereka menggusur
penambang rakyat yang lebih dahulu menemukan emas diwilayah itu dan mereka
mencemari sungai dan lingkungan hidup. 

Berbagai peristiwa pelanggaran HAM dilakukan perusahaan dengan dukungan
aparat militer. Kampung-kampung dibakar, penambang dikejar-kejar dengan
todongan senjata, dan bahkan satu kampung (Luit Raya) sudah lama hilang dari
peta Kalimantan Tengah. 

Namun, perusahaan tidak pernah mengakui bahwa telah menyengsarakan
masyarakat. Perlawanan masyarakat justru akan berhadapan dengan pihak
militer dan pemerintah. Ini sungguh suatu ironi, dimana perusahaan hanya
mengejar keuntungan diatas penderitaan rakyat.

Berbagai upaya sudah dilakukan rakyat, ,mulai dari protes damai dilokasi,
sampai dengan mendatangi kantor pusat Aurora Gold di Perth Australia. Namun
perusahaan tidak juga berubah. Ketika di Perth, Perusahaan berjanji akan
berunding dengan rakyat. Rakyat menunggu dengan sabar, namun lebih dari satu
tahun perundingan tidak pernah ada.

Setelah didesak, akhirnya perusahaan bersedia berunding dengan masyarakat
pada tanggal 30 Agustus 1999, tetapi perundingan itu mengalami jalan buntu,
karena perusahaan bersikeras dengan prinsip-prinsi dasar mereka bekerja di
Indonesia, dan mereka menolak untuk bertanggungjawab atas peristiwa masa
lalu, dan mereka tidak pernah akan mengakui perihal tanah adat. (Lihat
Jawaban Aurora Gold pada bagian ahir email ini). Namun sudah hampir satu
tahun, perundingan tidak jalan.

Sikap dan jabawan ini membuat para wakil juru runding masyarakat kecewa, dan
diputuskan tidak akan lagi perundingan dengan perusahaa. Jika perusahaan
menggunakan sikap dan drinsipnya, kami juga akan menggunakan sikap dan
prinsip kami. Lihat saja apa yang akan terjadi di lapangan, kata salah
seorang juru runding lantaran kecewa terhadap jawaban Aurora Gold. 

Kalau ancaman masyarakat itu terlaksana, akan terjadi lagi berbagai
pelanggaran HAM diwilayah itu, karena perusahaan pasti didukungan pihak
militer untuk meredam protes rakyat. Oleh karena itu anda perlu mendukung
mereka, agar
tidak ada lagi korban-korban baru, sementara masalah lama belum pernah
diselesaikan. Sekali lagi, protes anda akan sangat membantu rakyat.
------------

B. CARA MENYAMPAIKAN PROTES
Jika anda bersedia membuat surat protes, kami memberikan beberapa usulan
untuk mempermudah anda. 

a. Silahkan clik new mail dan ketikan pada Subject Surat Protes Buat Aurora
Gold b. coppy alamat dibawah ini dan paste kebagian penerima email di email
   yang akan anda kirim.

        Vernon, John  <[EMAIL PROTECTED]>
        Joe Ariti <[EMAIL PROTECTED]>
        David Morrison <[EMAIL PROTECTED]>
        Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
        M. Howes <[EMAIL PROTECTED]> 
        Jatam <[EMAIL PROTECTED]>

Catatan: John Vernon adalah Presiden Direktur Aurora Indonesia
         Joe Ariti, adalah Chief Operating Officer
         David Morrison, adalah Operations Manager-Mt Muro
         Hidayat, adalah Indonesia Goverment Relation   
         M Howes adalah sekretaris Presiden Direktur Aurora Gold di Perth
         Australia

c. Buat lah surat protes, atau silahkan copy draft surat protes yang
   sudah kami siapkan dan silahkan kirimkan kealamat yang sudah tersedia.
   Begitu mudah prosesnya, sungguh bantuan anda dapat menolong sesama.

----------

C. DRAFT SURAT PROTES

Ini adalah rujukan untuk surat protes anda. Anda juga dapat menggunakan
suart ini sebagai surat protes anda dengan menuliskan nama anda atau
organisasi anda pada bagian akhir surat ini. Silahkan copy dan pindahkan
surat ini pada suart yang akan anda kirimkan pada alamat diatas


Kepada
Presiden Direktur
Aurora Gold
Pemilik 90% Saham PT. Indo Muro Kencana



Tuan Presiden,
Sejak awal perusahaan anda beroperasi di wilayah adat dayak Siang, Murung,
dan bakumpai di kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah,
Indonesia, telah banyak menyengsarakan rakyat. Perusahaan Anda telah
menggusur para penambang rakyat yang pertama kali menemukan emas di wilayah
itu dengan semena-mena, penuh kekerasan dan pelanggaran HAM.

Perusahaan anda juga telah menduduki tanah-tanah adat mereka secara
semena-mena dan tanpa proses konsultasi dengan masyarakat terlebih dahulu.
Malah mereka yang berkeras untuk tidak melepaskan tanahnya akan mendapat
perlakukan kasar dari aparat militer dan pemerintah setempat yang selalu
mendukung operasi perusahaan anda.

Kami tahu, bahwa negosiasi antara perusahaan anda dengan masyarakat pada tanggal
30 Agustus 1999 mengalami jalan buntu, karena perusahaan Anda berkeras
untuk tidak mengakui kesalahan-kesalahan masa lalu dan perusahaan Anda hanya
mengakui peristiwa yang terja diatas tahun 1993. Perusahaan anda juga secara
terang-terangan tidak mengakui hak-hak adat masyarakat atas tanah dan
kekayaannya. Akibatnya masyarakat meresa dilecehkan sehingga perundingan
menjadi buntu. Sungguh sikap keras perusahaan Anda sangat merugikan
masyarakat adat yang selama ini penuh kearifan dalam melakukan pengelolaan
sumber daya alam.

Selain itu, kami juga tahu bahwa perusahaan Anda telah mencemari
sungai-sungai di wilayah itu lewat pembuangan limbah tailing dari tailings
dam perusahaan Anda. Ini adalah perbuatan yang sangat tercela, apalagi bagi
perusahaan sebesar perusahaan Anda. Perbuatan seperti itu tidak dapat dimaafkan.

Oleh karena itu, kami mendesak:
1.      Perusahaan anda harus bertanggungjawab atas berbagai peristiwa
        pelanggaran HAM dan kerugian yang diderita masyarakat
2.      Mengakui hak-hak masyarakat, karena Anda bukanlah tamu yang mereka
undang
3.      Segera memulihkan kondisi lingkungan yang Anda cemari


Demikian protes kami, semoga perusahaan Anda lebih bertanggungjawab di masa
mendatang.

Salam hormat


---------------


D. PERNYATAAN MASYARAKAT.

Kecewa dengan jawaban Aurora Gold dalam perundingan, masyarakat membuat
pernyataan tertulis yang disampaikan pada pers dan departemen Pertambangan
dan Energi pada tanggal 1 September 1999. Pernyataan mereka adalah sebagai
berikut:

                         
                           Pernyataan Keprihatinan
            Wakil Masyarakat Adat Dayak Korban PT. IMK/Aurora Gold, Australia
                           atas Buntunya Upaya Damai

Kami 15 orang wakil masyarakat dari 34 orang wakil-wakil yang diberi kuasa
sebagai juru runding dari 2292 Kepala Keluarga  masyarakat adat Dayak Siang,
Murung, Bekumpai dan suku-suku lain  korban penambangan emas  PT. Indo Moro
Kencana (IMK)/Aurora Gold Australia di Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah
menyatakan kekecewaan yang mendalam atas buntunya perundingan antara kami
dengan PT. IMK/Aurora Gold pada tanggal 30 Agustus 1999 di Hotel Kristal,
Jakarta Selatan.

Perundingan tersebut mengalami jalan buntu karena pihak IMK/Aurora Gold
bertahan pada prinsipnya yang menolak tuntutan yang disampaikan secara
tertulis oleh masyarakat pada Agustus 1998. Dimana sikap mereka seperti itu
telah jelas-jelas menambah kerugian masyarakat yang selama ini
memperjuangkan haknya yang terampas dengan cara-cara damai.

Adapun alasan-alasan kekecewaan kami didasarkan kepada:
1.  Bahwa sejak masuknya IMK/Aurora Gold di Tanah Adat Siang Murung telah
    menimbulkan berbagai macam masalah antara lain:
a.  Penggusuran tambang rakyat dengan menggunakan aparat keamanan dan
    perbuatan kekerasan seperti pembakaran rumah, penghancuran alat-alat
    penambang rakyat (mesin tumbuk,  lubang, kasbuk dll) sejak tahun 1987 -
    1992.
b.  Ratusan penambang rakyat dipenjarakan dengan tuduhan penambang liar sejak
    tahun 1988 - 1989.
c.  Lebih kurang 8.000 orang khilangan kampung karena desa mereka (Luit Raya)
    digusur dan sebagian ditebang hingga kini desa tersebut tidak ada lagi di
    wilayah tersebut mulai dari 1987 - 1992.
d.  Telah terjadi penggusuran dengan paksa pemukiman penambang di Kerikil,
    Serujan, Beringin, Merindu, Sungai Duhi, Tabuno, Ontu Buro, Ontu Bahandang,
    Sungai Nango, Sungai Diwung, Sungai Unun, Mahanyan sejak tahun 1987 - 1994.
    Akibatnya puluhan ribu orang penambang kehilangan pekerjaan dan tempat
    tinggal.
e.  Seluruh lokasi penambang IMK/Aurora Gold adalah lokasi penambangan rakyat
    di wilayah Adat Dayak Siang/Murung yang tidak diakui oleh pemerintah dan
    IMK/Aurora Gold. Proses pembebasan tanah dilakukan secara sepihak oleh
    perusahaan dan pemerintah sehingga tidak ada proses konsultasi dengan
    rakyat. Rakyat tidak punya kesempatan untuk menentukan harga ganti rugi
    apalagi untuk menolak kehadiran perusahaan. Akibatnya ribuan masyarakat
    kehilangan tanah-tanah adat, baik tanah pribadi seperti kebun karet, ladang,
    kolam ikan, buah-buahan, dll. Serta tanah keturunan termasuk pelecehan
    tempat keramat seperti Gunung Kambang, Batu Ponyang, Pokahan lumpung, Gunung
    Baruh, Pokahan luning dari tahun 1987 hingga kini.
f.  Terjadi penggusuran kuburan-kuburan penduduk termasuk kuburan keramat.
g.  Telah terjadi pencemaran sungai Manawing, Pute, Muro, Mangkahoi, Maan,
    Doho, Luit, akibat pembuangan limbah tailing IMK/Aurora Gold serta air asam
    tambang dari lubang-lubang tambang mereka. Yang mengakibatkan air sungai
    tidak bisa diminum, gatal-gatal, gangguan penglihatan dan mematikan ternak
    masyarakat.
h.  Banyak anak-anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti program
    pendidikan. Bahkan terputus sekolahnya karena orang tua mereka tidak lagi
    punya penghasilan sejak masuknya perusahaan hingga kini. Ini merupakan
    proses pembodohan yang disengaja bagi generasi penerus Suku Dayak Siang
    Murung di Kalimantan tengah
i.  Telah terjadi politik adu domba di masyarakat karena sebagian tokoh-tokoh
    formal seperti kepala desa diberi fasilitas oleh perusahaan. Sehingga mereka
    tidak memperhatikan masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak lagi
    percaya pada pemerintahnya. Bahkan potensi kerawanan konflik antar
    masyarakat semakin tinggi.
j.  Banyak pegawai dari perusahaan yang berasal dari luar tetapi dianggap
    sebagai penduduk setempat karena dibuatkan KTP oleh kepala desa yang dekat
    dengan perusahaan. Akibatnya timbul kecemburuan sosial dalam masyarakat.
k.  Telah terjadi praktek-praktek yang bertentangan dengan adat istiadat kami
    masyarakat adat siang, karena sejak masuknya perusahaan diikuti pula dengan
    kemunculan lokalisasi, praktek kawin kontrak dan perbuatan asusila lainnya.
    Ini sangat berbahaya bagi kehidupan generasi penerus kami yang dipaksa untuk
    mengenal nilai-nilai budaya dari luar yang tidak sesuai dengan kebiasaan
    kami.
2.  Telah dilakukan berbagai upaya damai oleh masyarakat untuk memperjuangkan
    hak-nya yang terampas dan tergusur mulai dari:
a.  Aksi damai di lokasi tahun 1989
b.  Protes kepada pemda dalam bentuk surat pada masa-masa awal beroperasinya
    perusahaan
c.  Protes pada Pangdam VI Tanjungpura saat itu dijabat oleh ZA Maulani tahun
    1998
d.  Protes soal pencemaran melalui surat yang ditujukan kepada Camat sampai
    Menteri pada tahun 1995
e.  Delegasi masyarakat mendatangi DPR RI pada tahun 1995, 1997, 1998
f.  Delegasi masyarakat mendatangi Komnas HAM tahun 1995, dua kali di tahun
    1997 dan dua kali di tahun 1998.
g.  Delegasi masyarakat mendatangi Depdagri tahun 1995.
h.  Delegasi masyarakat mendatangi Mentri Lingkungan Hidup dan Bapedal
i.  Delegasi masyarakat mendatangi Kedutaan Australia di Jakarta pada tahun
    1995, 1997 dan 1998
j.  Wakil masyarakat mendatangi Aurora Gold di kantor pusatnya yaitu di
    Perth, Australia pada tahun 1998
3.  Dalam pertemuan wakil masyarakat dengan Aurora Gold di Perth, Australia
    dicapai kesepakatan bahwa akan ada perundingan antara masyarakat dengan
    IMK/Aurora Gold. Oleh karena itu masyarakat diminta membuat daftar tuntutan
    yang akan menjadi rujukan perundingan. Daftar tersebut telah diserahkan pada
    IMK/Aurora Gold pada bulan Agustus 1998. Bukan perundingan yang didapat
    tetapi justru 9 orang wakil masyarakat di gugat oleh Bupati Barito Utara
    (Drs. HA Dj. Nihin) karena merasa nama baiknya tercemar oleh dokumen yang
    diserahkan pada IMK. Hingga kini IMK/Aurora Gold belum menjawab daftar
    tersebut.
4.  Karena tidak ada upaya serius dari IMK/Aurora Gold untuk berunding, maka
    masyarakat meminta WALHI untuk mempertanyakan komitmen IMK/Aurora Gold
    sehingga dicapai kesepakatan untuk ada pertemuan awal antara IMK/Aurora Gold
    dengan pihak WALHI, dan Y. Bina Sumber Daya (YBSD) yang diwakili oleh
    Andreas NJ Udang sebagai wakil masyarakat pada 7 Juli 1999.
5.  Dalam pertemuan tersebut, pihak IMK/Aurora Gold, wakil masyarakat dan  
    Walhi sepakat bahwa IMK/Aurora Gold akan membuat jawaban atas tuntutan
    masyarakat yang akan dirundingkan dengan wakil masyarakat. Andreas diminta
    untuk memfasilitasi penunjukkan wakil-wakil masyarakat sebagai juru runding.
    Waktu perundingan disepakati tanggal 30 Agustus 1999.
6.  Dalam perundingan tanggal 30 agustus 1999 ternyata IMK/Aurora Gold
    menolak semua tuntutan yang disampaikan kecuali peristiwa yang terjadi di
    atas tahun 1993, karena menganggap peristiwa awal bukan tanggung jawab
    Aurora Gold yang baru membeli IMK pada tahun 1993.
7.  Dengan pernyataan IMK/Aurora Gold yang menolak tanggung jawab atas
    dampak-dampak yang diderita masyarakat membuat kami para kuasa berunding
    masyarakat menjadi sangat kecewa karena jawaban mereka berbeda dengan
    kesepakatan pertemuan tanggal 7 Juli 1999.  Bahkan masyarakat sudah berusaha
    meyakinkan IMK/Aurora Gold bahwa sikap mereka seperti itu sangat merugikan
    masyarakat dan mereka sendiri, namun mereka tidak juga peduli, sehingga
    perundingan menjadi buntu dan disepakati tidak ada lagi perundingan.

Karena perundingan untuk mencapai kesepakatan telah menemui jalan buntu,
maka kami kuasa juru runding masyarakat dengan ini menyatakan bahwa :

1.  Kami tidak lagi sanggup meminta rakyat bersabar untuk menggunakan
    cara-cara damai dalam memperjuangkan haknya seperti yang selama ini telah
    kami lakukan. Karena selama ini kami telah berhasil meyakinkan rakyat untuk
    tidak menduduki kembali lokasi-lokasi tambang dan lahan-lahan mereka yang
    telah dirampas oleh IMK/Aurora Gold dengan alasan bahwa sedang ada proses
    perundingan antara masyarakat dengan IMK/Aurora Gold.
2.  Bila dimasa depan ada tindakan-tindakan rakyat yang dilakukan untuk
    memperjuangkan haknya tidak secara damai maka perbuatan itu tidak menjadi
    tanggung jawab kami. Dan kami tidak dapat dimintai perrtanggungjawaban
    karena hal tersebut diluar wewenang dan batas kemampuan kami.


          Demikian pernyataan ini kami buat untuk diketahui oleh semua pihak.

                      Jakarta, 31 Agustus 1999

                    Nama        Kampung/Desa    Tandatangan


-------------

E. JAWABAN AURORA GOLD YANG MENGECEWAKAN

Setelah menggu lebih dari sepuluh tahun, ternyata masalah mereka tidak juga
selesai. Saat perusahaan menyatakan berunding satu tahun lalu, masyarakat
mengira masalah akan cepat berakhir, namun, jawaban yang diberikan oleh
Aurora Gold ternyata sangat menyakitkan hati rakyat. Dokumen yang berasal
dari PT. IMK/Aurora Gold di bawah ini dibuat tanggal 28 Agustus 1999.
Inilah jawaban yang menyakitkan itu:


            KAJIAN TERHADAP TUNTUTAN YAYASAN BINA SUMBER DAYA
                       DAN  USULAN REKONSILIASI

Jakarta, 30 Agustus 1999

Dokumen ini akan menjelaskan tanggapan PT Indo Muro Kencana ("PT IMK")
terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Yayasan Bina Sumber Daya
("YBSD") pada bulan Agustus 1998, dan menawarkan suatu usulan untuk
rekonsiliasi.

Tuntutan yang diajukan YBSD

PT. IMK menolak semua tuntutan atas galian-galian, terowongan,
lubang-lubang, bangunan/bedeng tempat penggilingan batua, alat tumbuk batuan
dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut yang dinyatakan
tidak legal oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehubungan dengan SK Bupati
Barito Utara Nomor 188.445/230/XII/1987, No. 188-4-45/159/VI/88 dan No.
188-4-45/339/VII/90 secara hukum mengikat PT. IMK. Selain dari itu, tidak
ada tanah adat disebutkan dalam dokumen-dokumen status tanah sebagaimana
dikalkulasi oleh Tim Pemerintah Daerah Tingkat II Barito Utara yang
dikukuhkan dengan Risalah Pemeriksaan/Penaksiran Nilai Tanah dan Benda-benda
Diatasnya No. 04.580.1.42.X.1990.

Namun demikian, PT. IMK dengan segala upaya yang wajar dan kejujuran,
bekerja secara erat dengan masyarakat dan YBSD untuk menyelesaikan 43
tuntutan yang yang belum diselesaikan sebagaimana dikukuhkan dalam laporan
Tim Pemerintah Daerah Tingkat II Barito Utara, tertanggal 24 Desember 1990.

Selain dari itu, PT. IMK akan menyelesaikan secepat mungkin semua tuntutan
yang 'dapat dipercaya', wajar, sah dan didokumentasikan secara benar yang
timbul dari kegiatan-kegiatan PT. IMK setelah bulan Desember 1990.
Penyelesaian tuntutan-tuntutan akan dibuat langsung kepada penuntut dan
tidak melalui YBSD atau pihak ketiga.

PT. IMK telah dan akan terus menghormati hak tradisional masyarakat Dayak
untuk mendulang di sungai-sungai serta melaksanakan kegiatan-kegiatan
mendulang skala kecil dan tidak menggunakan alat-alat mekanis di
sungai-sungai yang berada di wilayah Kontrak Karya, dengan ketentuan bahwa
kegiatan-kegiatan tersebut tidak menggunakan bahan kimia air raksa atau
bahan-bahan beracun lainnya yang meracuni lingkungan hidup.

Dalam rangka proses penyelesaian tuntutan-tuntutan yang sah, Perusahaan
mempunyai hak untuk :

(i)  berunding langsung dengan para penuntut, bila mereka menghendaki
     demikian

(ii) melakukan pembayaran secara langsung kepada para penuntut yang sah,
     apakah diwakili oleh Yayasan Bina Sumber Daya ("YBSD") atau berunding
     langsung dengan Perusahaan. Perusahaan tidak akan melakukan pembayaran
     kepada YBSD untuk dibayarkan kepada para penuntut; dan

(iii) terus menyelesaikan dan memproses semua tuntutan secara
      tersendiri-sendiri

Perusahaan bertujuan untuk menghasilkan kekayaan mineral untuk kepentingan
semua pihak yang berkepentingan, termasuk melalui program bantuan bagi
masyarakat dengan mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat yang bertetangga
dengan Gunung Muro. Departemen Hubungan Kemasyarakatan kini sedang dibentuk
untuk memfasilitasi komunikasi formal antara Perusahaan dan masyarakat serta
meneruskan dukungan Perusahaan atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Perusahaan juga mempunyai sikap yang sama dengan aspirasi masyarakat untuk
mengembangkan potensi dan kemandirian masyarakat, serta akan mengembagkan
dan meningkatkan program pengembangan masyarakat, yang berkesinambungan
setelah tambang ditutup. Perusahaan akan berupaya untuk bekerja dalam suatu
kemitraan dengan masyarakat setempat dan memperlakukan masyarakat setempat
sebagai mitra Perusahaan.

Perusahaan tidak pernah secara sengaja terlibat dalam korupsi dan kolusi.
Bilamana ada penuntut yang tidak setuju dengan dengan penilaian Perusahaan
atas tuntutan-tuntutan terhadap hal ini, maka masalah ini harus dibawa ke
pengadilan Negara Republik Indonesia maupun pengadilan internasional untuk
penyelesaian.

Perusahaan menginginkan hasil perundingan ini tetap dijaga kerahasiaannya
oleh para pihak dalam perundingan ini. Bilamana YBSD atau tokoh-tokoh
masyarakat ingin membuat penyataan pers, Perusahaan meminta kiranya para
pihak terlebih dahulu menyepakati isi dan caranya dalam membuat penyataan
pers tersebut.


                       PT. INDO MURO KENCANA
                PERNYATAAN PRINSIP-PRINSIP DASAR


Jakarta, 30 Agustus 1999

Aurora Gold Ltd., melalui anak perusahaannya di Indonesia yaitu PT. Indo
Muro Kencana, ("Perusahan"), beroperasi sebagai tamu dan kontraktor untuk
Republik Indonesia, berdasarkan perjanjian Kontrak Karya. Kontrak Karya
tersebut adalah perjanjian yang sah menurut hukum, yang ditandatangani oleh
Perusahaan dan Republik Indonesia. Perjanjian tersebut menggariskan
kewajiban-kewajiban Perusahaan dan Republik Indonesia serta lahan yang
dialokasikan bagi Perusahaan untuk eksploitasi kekayaan mineral.

Perusahaan selalu berusaha menjalankan usahanya dengan kepatuhan terhadap
hukum Negara Republik Indonesia dan memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai
dengan Kontrak Karya.

Perusahaan tidak boleh mengalihkan sebagian dari wilayah Kontrak Karyanya
kepada pihak ketiga, karena kekayaan minaral tersebut adalah milik Negara
Republik Indonesia. Lebih lanjut lagi, Perusahaan tidak berhak membicarakan
hak-hak atas tanah ataupun hal-hal terkait lainnya dalam hubungannya dengan
wilayah Kontrak Karya dengan pengguna tanah tradisional karena hak atas
tanah ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan tidak dapat
mengikat diri dalam suatu perjanjian bagi hasil dengan pihak ketiga, karena,
sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, bahwa kekayaan mineral dikuasai oleh
Negara Republik Indonesia, dan Perusahaan hanya dikontrak oleh Pemerintah
Republik Indonesia untuk mencari, mengeksploitasi, dan menjual hasil
produksi. Hal-hal tersebut di atas harus dibicarakan dengan Republik
Indonesia, tanpa menggunakan Perusahaan untuk menekan Republik Indonesia dan
menghormati hak-hak Perusahaan berdasarkan Kontrak Karya.

Salah satu tujuan usaha yang penting bagi Perusahaan adalah untuk
melestarikan dan meningkatkan kwalitas lingkungan hidup daerah operasinya.
Di Gunung Muro Perusahaan selalu, dan akan selalu, berusaha, untuk
menjalankan operasionalnya dengan memenuhi, atau bahkan melebihi,
ketentuan-ketentuan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia atau di dunia
internasional.

Usulan PT. IMK untuk Rekonsiliasi

PT. IMK akan melibatkan wakil-wakil yang ditunjuk oleh masyarakat dalam
merancang dan melaksanakan program Pengembangan Masyarakat yang diperluas
Perusahaan.

Program-program tersebut akan dirancang untuk :

(i) meningkatkan peluang dan keahlian bekerja bagi masyarakat Dayak
    setempat;

(ii) mengoptimalkan manfaat dari proyek bagi desa-desa masyarakat Dayak;
     dan

(iii) mengurangi potensi konflik dan kebutuhan akan keberadaan petugas
      keamanan




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]



Kirim email ke