Apakah sudah ada surat protes yang bisa ditandatangani?
----------
> From: Chalid <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [lingkungan] Seruan Aksi(Bantu Perjuangan 20 ribu Orang Dayak)
> Date: Tuesday, September 07, 1999 3:14 PM
>
> Kawan-kawan yang budiaman,
>
> Kami (Jaringan Advokasi Tambang/JATAM) bersama wakil masyarakat adat
dayak
> Siang, Murung, Bekumpai dari Kalimantan Tengah, Indonesia, mengharapkan
> dukungan anda dalam bentuk pembuatan surat protes terhadap perusahaan
> tambang Aurora Gold/Australia pemilik 90% saham PT.Indo Muro Kencana di
> Kalimantan Tengah, yang telah mencemari lingkungan, melanggar HAM dan
> merampas tanah dan tambang rakyat.
>
> Protes Anda akan sangat membantu 20.000 orang masyarakat adat dayak
Siang,
> Murung dan Bakumpai, yang saat ini dengan gigih memperjuangkan hak-hak
> mereka yang sudah lama dirampas oleh Aurora Gold bersama pemerintah
> Indonesia. Agar anda memahami posisi kasus, maka email ini kami bagi
> dalam:
>
> A. Gambaran umum dampak penambangan Aurora Gold di Kalimantan Tengah
> B. Cara menyampaikan surat protes
> C. Contoh Surat protes yang dapat dikirimkan
> D. Pernyataan tertulis 15 orang Wakil Masyarakat Adat Dayak Siang
> E. Jawaban Aurora Gold yang mengecewakan
>
> Protes Anda sangat membantu perjuangan mereka.
>
> Salam
> Chalid
> --------------
>
> A. GAMBARAN UMUM
>
> PT. Indo Muro Kencana adalah perusahaan tambang yang sahamnya dimiliki
oleh
> Aurora Gold (Australia) sebanyak 90% Perusahaan ini memegang kontrak
karya
> dari pemerintah Indonesia pada tahun 1985. Dalam melakukan kegiatannya,
> sejak tahun 1987 sampai saat ini Aurora Gold telah membikin petaka
terhadap
> Masyarakat adat Dayak Siang, Murung dan Bakumpai.
>
> Perusahaan mengambil tanah-tanah adat penduduk desa, mereka menggusur
> penambang rakyat yang lebih dahulu menemukan emas diwilayah itu dan
mereka
> mencemari sungai dan lingkungan hidup.
>
> Berbagai peristiwa pelanggaran HAM dilakukan perusahaan dengan dukungan
> aparat militer. Kampung-kampung dibakar, penambang dikejar-kejar dengan
> todongan senjata, dan bahkan satu kampung (Luit Raya) sudah lama hilang
dari
> peta Kalimantan Tengah.
>
> Namun, perusahaan tidak pernah mengakui bahwa telah menyengsarakan
> masyarakat. Perlawanan masyarakat justru akan berhadapan dengan pihak
> militer dan pemerintah. Ini sungguh suatu ironi, dimana perusahaan hanya
> mengejar keuntungan diatas penderitaan rakyat.
>
> Berbagai upaya sudah dilakukan rakyat, ,mulai dari protes damai dilokasi,
> sampai dengan mendatangi kantor pusat Aurora Gold di Perth Australia.
Namun
> perusahaan tidak juga berubah. Ketika di Perth, Perusahaan berjanji akan
> berunding dengan rakyat. Rakyat menunggu dengan sabar, namun lebih dari
satu
> tahun perundingan tidak pernah ada.
>
> Setelah didesak, akhirnya perusahaan bersedia berunding dengan masyarakat
> pada tanggal 30 Agustus 1999, tetapi perundingan itu mengalami jalan
buntu,
> karena perusahaan bersikeras dengan prinsip-prinsi dasar mereka bekerja
di
> Indonesia, dan mereka menolak untuk bertanggungjawab atas peristiwa masa
> lalu, dan mereka tidak pernah akan mengakui perihal tanah adat. (Lihat
> Jawaban Aurora Gold pada bagian ahir email ini). Namun sudah hampir satu
> tahun, perundingan tidak jalan.
>
> Sikap dan jabawan ini membuat para wakil juru runding masyarakat kecewa,
dan
> diputuskan tidak akan lagi perundingan dengan perusahaa. Jika perusahaan
> menggunakan sikap dan drinsipnya, kami juga akan menggunakan sikap dan
> prinsip kami. Lihat saja apa yang akan terjadi di lapangan, kata salah
> seorang juru runding lantaran kecewa terhadap jawaban Aurora Gold.
>
> Kalau ancaman masyarakat itu terlaksana, akan terjadi lagi berbagai
> pelanggaran HAM diwilayah itu, karena perusahaan pasti didukungan pihak
> militer untuk meredam protes rakyat. Oleh karena itu anda perlu mendukung
> mereka, agar
> tidak ada lagi korban-korban baru, sementara masalah lama belum pernah
> diselesaikan. Sekali lagi, protes anda akan sangat membantu rakyat.
> ------------
>
> B. CARA MENYAMPAIKAN PROTES
> Jika anda bersedia membuat surat protes, kami memberikan beberapa usulan
> untuk mempermudah anda.
>
> a. Silahkan clik new mail dan ketikan pada Subject Surat Protes Buat
Aurora
> Gold b. coppy alamat dibawah ini dan paste kebagian penerima email di
email
> yang akan anda kirim.
>
> Vernon, John <[EMAIL PROTECTED]>
> Joe Ariti <[EMAIL PROTECTED]>
> David Morrison <[EMAIL PROTECTED]>
> Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
> M. Howes <[EMAIL PROTECTED]>
> Jatam <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Catatan: John Vernon adalah Presiden Direktur Aurora Indonesia
> Joe Ariti, adalah Chief Operating Officer
> David Morrison, adalah Operations Manager-Mt Muro
> Hidayat, adalah Indonesia Goverment Relation
> M Howes adalah sekretaris Presiden Direktur Aurora Gold di Perth
> Australia
>
> c. Buat lah surat protes, atau silahkan copy draft surat protes yang
> sudah kami siapkan dan silahkan kirimkan kealamat yang sudah tersedia.
> Begitu mudah prosesnya, sungguh bantuan anda dapat menolong sesama.
>
> ----------
>
> C. DRAFT SURAT PROTES
>
> Ini adalah rujukan untuk surat protes anda. Anda juga dapat menggunakan
> suart ini sebagai surat protes anda dengan menuliskan nama anda atau
> organisasi anda pada bagian akhir surat ini. Silahkan copy dan pindahkan
> surat ini pada suart yang akan anda kirimkan pada alamat diatas
>
>
> Kepada
> Presiden Direktur
> Aurora Gold
> Pemilik 90% Saham PT. Indo Muro Kencana
>
>
>
> Tuan Presiden,
> Sejak awal perusahaan anda beroperasi di wilayah adat dayak Siang,
Murung,
> dan bakumpai di kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah,
> Indonesia, telah banyak menyengsarakan rakyat. Perusahaan Anda telah
> menggusur para penambang rakyat yang pertama kali menemukan emas di
wilayah
> itu dengan semena-mena, penuh kekerasan dan pelanggaran HAM.
>
> Perusahaan anda juga telah menduduki tanah-tanah adat mereka secara
> semena-mena dan tanpa proses konsultasi dengan masyarakat terlebih
dahulu.
> Malah mereka yang berkeras untuk tidak melepaskan tanahnya akan mendapat
> perlakukan kasar dari aparat militer dan pemerintah setempat yang selalu
> mendukung operasi perusahaan anda.
>
> Kami tahu, bahwa negosiasi antara perusahaan anda dengan masyarakat pada
tanggal
> 30 Agustus 1999 mengalami jalan buntu, karena perusahaan Anda berkeras
> untuk tidak mengakui kesalahan-kesalahan masa lalu dan perusahaan Anda
hanya
> mengakui peristiwa yang terja diatas tahun 1993. Perusahaan anda juga
secara
> terang-terangan tidak mengakui hak-hak adat masyarakat atas tanah dan
> kekayaannya. Akibatnya masyarakat meresa dilecehkan sehingga perundingan
> menjadi buntu. Sungguh sikap keras perusahaan Anda sangat merugikan
> masyarakat adat yang selama ini penuh kearifan dalam melakukan
pengelolaan
> sumber daya alam.
>
> Selain itu, kami juga tahu bahwa perusahaan Anda telah mencemari
> sungai-sungai di wilayah itu lewat pembuangan limbah tailing dari
tailings
> dam perusahaan Anda. Ini adalah perbuatan yang sangat tercela, apalagi
bagi
> perusahaan sebesar perusahaan Anda. Perbuatan seperti itu tidak dapat
dimaafkan.
>
> Oleh karena itu, kami mendesak:
> 1. Perusahaan anda harus bertanggungjawab atas berbagai peristiwa
> pelanggaran HAM dan kerugian yang diderita masyarakat
> 2. Mengakui hak-hak masyarakat, karena Anda bukanlah tamu yang mereka
> undang
> 3. Segera memulihkan kondisi lingkungan yang Anda cemari
>
>
> Demikian protes kami, semoga perusahaan Anda lebih bertanggungjawab di
masa
> mendatang.
>
> Salam hormat
>
>
> ---------------
>
>
> D. PERNYATAAN MASYARAKAT.
>
> Kecewa dengan jawaban Aurora Gold dalam perundingan, masyarakat membuat
> pernyataan tertulis yang disampaikan pada pers dan departemen
Pertambangan
> dan Energi pada tanggal 1 September 1999. Pernyataan mereka adalah
sebagai
> berikut:
>
>
> Pernyataan Keprihatinan
> Wakil Masyarakat Adat Dayak Korban PT. IMK/Aurora Gold,
Australia
> atas Buntunya Upaya Damai
>
> Kami 15 orang wakil masyarakat dari 34 orang wakil-wakil yang diberi
kuasa
> sebagai juru runding dari 2292 Kepala Keluarga masyarakat adat Dayak
Siang,
> Murung, Bekumpai dan suku-suku lain korban penambangan emas PT. Indo
Moro
> Kencana (IMK)/Aurora Gold Australia di Kab. Barito Utara, Kalimantan
Tengah
> menyatakan kekecewaan yang mendalam atas buntunya perundingan antara kami
> dengan PT. IMK/Aurora Gold pada tanggal 30 Agustus 1999 di Hotel Kristal,
> Jakarta Selatan.
>
> Perundingan tersebut mengalami jalan buntu karena pihak IMK/Aurora Gold
> bertahan pada prinsipnya yang menolak tuntutan yang disampaikan secara
> tertulis oleh masyarakat pada Agustus 1998. Dimana sikap mereka seperti
itu
> telah jelas-jelas menambah kerugian masyarakat yang selama ini
> memperjuangkan haknya yang terampas dengan cara-cara damai.
>
> Adapun alasan-alasan kekecewaan kami didasarkan kepada:
> 1. Bahwa sejak masuknya IMK/Aurora Gold di Tanah Adat Siang Murung telah
> menimbulkan berbagai macam masalah antara lain:
> a. Penggusuran tambang rakyat dengan menggunakan aparat keamanan dan
> perbuatan kekerasan seperti pembakaran rumah, penghancuran alat-alat
> penambang rakyat (mesin tumbuk, lubang, kasbuk dll) sejak tahun 1987
-
> 1992.
> b. Ratusan penambang rakyat dipenjarakan dengan tuduhan penambang liar
sejak
> tahun 1988 - 1989.
> c. Lebih kurang 8.000 orang khilangan kampung karena desa mereka (Luit
Raya)
> digusur dan sebagian ditebang hingga kini desa tersebut tidak ada
lagi di
> wilayah tersebut mulai dari 1987 - 1992.
> d. Telah terjadi penggusuran dengan paksa pemukiman penambang di
Kerikil,
> Serujan, Beringin, Merindu, Sungai Duhi, Tabuno, Ontu Buro, Ontu
Bahandang,
> Sungai Nango, Sungai Diwung, Sungai Unun, Mahanyan sejak tahun 1987 -
1994.
> Akibatnya puluhan ribu orang penambang kehilangan pekerjaan dan
tempat
> tinggal.
> e. Seluruh lokasi penambang IMK/Aurora Gold adalah lokasi penambangan
rakyat
> di wilayah Adat Dayak Siang/Murung yang tidak diakui oleh pemerintah
dan
> IMK/Aurora Gold. Proses pembebasan tanah dilakukan secara sepihak
oleh
> perusahaan dan pemerintah sehingga tidak ada proses konsultasi dengan
> rakyat. Rakyat tidak punya kesempatan untuk menentukan harga ganti
rugi
> apalagi untuk menolak kehadiran perusahaan. Akibatnya ribuan
masyarakat
> kehilangan tanah-tanah adat, baik tanah pribadi seperti kebun karet,
ladang,
> kolam ikan, buah-buahan, dll. Serta tanah keturunan termasuk
pelecehan
> tempat keramat seperti Gunung Kambang, Batu Ponyang, Pokahan lumpung,
Gunung
> Baruh, Pokahan luning dari tahun 1987 hingga kini.
> f. Terjadi penggusuran kuburan-kuburan penduduk termasuk kuburan
keramat.
> g. Telah terjadi pencemaran sungai Manawing, Pute, Muro, Mangkahoi,
Maan,
> Doho, Luit, akibat pembuangan limbah tailing IMK/Aurora Gold serta
air asam
> tambang dari lubang-lubang tambang mereka. Yang mengakibatkan air
sungai
> tidak bisa diminum, gatal-gatal, gangguan penglihatan dan mematikan
ternak
> masyarakat.
> h. Banyak anak-anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti program
> pendidikan. Bahkan terputus sekolahnya karena orang tua mereka tidak
lagi
> punya penghasilan sejak masuknya perusahaan hingga kini. Ini
merupakan
> proses pembodohan yang disengaja bagi generasi penerus Suku Dayak
Siang
> Murung di Kalimantan tengah
> i. Telah terjadi politik adu domba di masyarakat karena sebagian
tokoh-tokoh
> formal seperti kepala desa diberi fasilitas oleh perusahaan. Sehingga
mereka
> tidak memperhatikan masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat yang
tidak lagi
> percaya pada pemerintahnya. Bahkan potensi kerawanan konflik antar
> masyarakat semakin tinggi.
> j. Banyak pegawai dari perusahaan yang berasal dari luar tetapi dianggap
> sebagai penduduk setempat karena dibuatkan KTP oleh kepala desa yang
dekat
> dengan perusahaan. Akibatnya timbul kecemburuan sosial dalam
masyarakat.
> k. Telah terjadi praktek-praktek yang bertentangan dengan adat istiadat
kami
> masyarakat adat siang, karena sejak masuknya perusahaan diikuti pula
dengan
> kemunculan lokalisasi, praktek kawin kontrak dan perbuatan asusila
lainnya.
> Ini sangat berbahaya bagi kehidupan generasi penerus kami yang
dipaksa untuk
> mengenal nilai-nilai budaya dari luar yang tidak sesuai dengan
kebiasaan
> kami.
> 2. Telah dilakukan berbagai upaya damai oleh masyarakat untuk
memperjuangkan
> hak-nya yang terampas dan tergusur mulai dari:
> a. Aksi damai di lokasi tahun 1989
> b. Protes kepada pemda dalam bentuk surat pada masa-masa awal
beroperasinya
> perusahaan
> c. Protes pada Pangdam VI Tanjungpura saat itu dijabat oleh ZA Maulani
tahun
> 1998
> d. Protes soal pencemaran melalui surat yang ditujukan kepada Camat
sampai
> Menteri pada tahun 1995
> e. Delegasi masyarakat mendatangi DPR RI pada tahun 1995, 1997, 1998
> f. Delegasi masyarakat mendatangi Komnas HAM tahun 1995, dua kali di
tahun
> 1997 dan dua kali di tahun 1998.
> g. Delegasi masyarakat mendatangi Depdagri tahun 1995.
> h. Delegasi masyarakat mendatangi Mentri Lingkungan Hidup dan Bapedal
> i. Delegasi masyarakat mendatangi Kedutaan Australia di Jakarta pada
tahun
> 1995, 1997 dan 1998
> j. Wakil masyarakat mendatangi Aurora Gold di kantor pusatnya yaitu di
> Perth, Australia pada tahun 1998
> 3. Dalam pertemuan wakil masyarakat dengan Aurora Gold di Perth,
Australia
> dicapai kesepakatan bahwa akan ada perundingan antara masyarakat
dengan
> IMK/Aurora Gold. Oleh karena itu masyarakat diminta membuat daftar
tuntutan
> yang akan menjadi rujukan perundingan. Daftar tersebut telah
diserahkan pada
> IMK/Aurora Gold pada bulan Agustus 1998. Bukan perundingan yang
didapat
> tetapi justru 9 orang wakil masyarakat di gugat oleh Bupati Barito
Utara
> (Drs. HA Dj. Nihin) karena merasa nama baiknya tercemar oleh dokumen
yang
> diserahkan pada IMK. Hingga kini IMK/Aurora Gold belum menjawab
daftar
> tersebut.
> 4. Karena tidak ada upaya serius dari IMK/Aurora Gold untuk berunding,
maka
> masyarakat meminta WALHI untuk mempertanyakan komitmen IMK/Aurora
Gold
> sehingga dicapai kesepakatan untuk ada pertemuan awal antara
IMK/Aurora Gold
> dengan pihak WALHI, dan Y. Bina Sumber Daya (YBSD) yang diwakili oleh
> Andreas NJ Udang sebagai wakil masyarakat pada 7 Juli 1999.
> 5. Dalam pertemuan tersebut, pihak IMK/Aurora Gold, wakil masyarakat dan
> Walhi sepakat bahwa IMK/Aurora Gold akan membuat jawaban atas
tuntutan
> masyarakat yang akan dirundingkan dengan wakil masyarakat. Andreas
diminta
> untuk memfasilitasi penunjukkan wakil-wakil masyarakat sebagai juru
runding.
> Waktu perundingan disepakati tanggal 30 Agustus 1999.
> 6. Dalam perundingan tanggal 30 agustus 1999 ternyata IMK/Aurora Gold
> menolak semua tuntutan yang disampaikan kecuali peristiwa yang
terjadi di
> atas tahun 1993, karena menganggap peristiwa awal bukan tanggung
jawab
> Aurora Gold yang baru membeli IMK pada tahun 1993.
> 7. Dengan pernyataan IMK/Aurora Gold yang menolak tanggung jawab atas
> dampak-dampak yang diderita masyarakat membuat kami para kuasa
berunding
> masyarakat menjadi sangat kecewa karena jawaban mereka berbeda dengan
> kesepakatan pertemuan tanggal 7 Juli 1999. Bahkan masyarakat sudah
berusaha
> meyakinkan IMK/Aurora Gold bahwa sikap mereka seperti itu sangat
merugikan
> masyarakat dan mereka sendiri, namun mereka tidak juga peduli,
sehingga
> perundingan menjadi buntu dan disepakati tidak ada lagi perundingan.
>
> Karena perundingan untuk mencapai kesepakatan telah menemui jalan buntu,
> maka kami kuasa juru runding masyarakat dengan ini menyatakan bahwa :
>
> 1. Kami tidak lagi sanggup meminta rakyat bersabar untuk menggunakan
> cara-cara damai dalam memperjuangkan haknya seperti yang selama ini
telah
> kami lakukan. Karena selama ini kami telah berhasil meyakinkan rakyat
untuk
> tidak menduduki kembali lokasi-lokasi tambang dan lahan-lahan mereka
yang
> telah dirampas oleh IMK/Aurora Gold dengan alasan bahwa sedang ada
proses
> perundingan antara masyarakat dengan IMK/Aurora Gold.
> 2. Bila dimasa depan ada tindakan-tindakan rakyat yang dilakukan untuk
> memperjuangkan haknya tidak secara damai maka perbuatan itu tidak
menjadi
> tanggung jawab kami. Dan kami tidak dapat dimintai
perrtanggungjawaban
> karena hal tersebut diluar wewenang dan batas kemampuan kami.
>
>
> Demikian pernyataan ini kami buat untuk diketahui oleh semua
pihak.
>
> Jakarta, 31 Agustus 1999
>
> Nama Kampung/Desa Tandatangan
>
>
> -------------
>
> E. JAWABAN AURORA GOLD YANG MENGECEWAKAN
>
> Setelah menggu lebih dari sepuluh tahun, ternyata masalah mereka tidak
juga
> selesai. Saat perusahaan menyatakan berunding satu tahun lalu, masyarakat
> mengira masalah akan cepat berakhir, namun, jawaban yang diberikan oleh
> Aurora Gold ternyata sangat menyakitkan hati rakyat. Dokumen yang berasal
> dari PT. IMK/Aurora Gold di bawah ini dibuat tanggal 28 Agustus 1999.
> Inilah jawaban yang menyakitkan itu:
>
>
> KAJIAN TERHADAP TUNTUTAN YAYASAN BINA SUMBER DAYA
> DAN USULAN REKONSILIASI
>
> Jakarta, 30 Agustus 1999
>
> Dokumen ini akan menjelaskan tanggapan PT Indo Muro Kencana ("PT IMK")
> terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Yayasan Bina Sumber Daya
> ("YBSD") pada bulan Agustus 1998, dan menawarkan suatu usulan untuk
> rekonsiliasi.
>
> Tuntutan yang diajukan YBSD
>
> PT. IMK menolak semua tuntutan atas galian-galian, terowongan,
> lubang-lubang, bangunan/bedeng tempat penggilingan batua, alat tumbuk
batuan
> dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut yang dinyatakan
> tidak legal oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehubungan dengan SK
Bupati
> Barito Utara Nomor 188.445/230/XII/1987, No. 188-4-45/159/VI/88 dan No.
> 188-4-45/339/VII/90 secara hukum mengikat PT. IMK. Selain dari itu, tidak
> ada tanah adat disebutkan dalam dokumen-dokumen status tanah sebagaimana
> dikalkulasi oleh Tim Pemerintah Daerah Tingkat II Barito Utara yang
> dikukuhkan dengan Risalah Pemeriksaan/Penaksiran Nilai Tanah dan
Benda-benda
> Diatasnya No. 04.580.1.42.X.1990.
>
> Namun demikian, PT. IMK dengan segala upaya yang wajar dan kejujuran,
> bekerja secara erat dengan masyarakat dan YBSD untuk menyelesaikan 43
> tuntutan yang yang belum diselesaikan sebagaimana dikukuhkan dalam
laporan
> Tim Pemerintah Daerah Tingkat II Barito Utara, tertanggal 24 Desember
1990.
>
> Selain dari itu, PT. IMK akan menyelesaikan secepat mungkin semua
tuntutan
> yang 'dapat dipercaya', wajar, sah dan didokumentasikan secara benar yang
> timbul dari kegiatan-kegiatan PT. IMK setelah bulan Desember 1990.
> Penyelesaian tuntutan-tuntutan akan dibuat langsung kepada penuntut dan
> tidak melalui YBSD atau pihak ketiga.
>
> PT. IMK telah dan akan terus menghormati hak tradisional masyarakat Dayak
> untuk mendulang di sungai-sungai serta melaksanakan kegiatan-kegiatan
> mendulang skala kecil dan tidak menggunakan alat-alat mekanis di
> sungai-sungai yang berada di wilayah Kontrak Karya, dengan ketentuan
bahwa
> kegiatan-kegiatan tersebut tidak menggunakan bahan kimia air raksa atau
> bahan-bahan beracun lainnya yang meracuni lingkungan hidup.
>
> Dalam rangka proses penyelesaian tuntutan-tuntutan yang sah, Perusahaan
> mempunyai hak untuk :
>
> (i) berunding langsung dengan para penuntut, bila mereka menghendaki
> demikian
>
> (ii) melakukan pembayaran secara langsung kepada para penuntut yang sah,
> apakah diwakili oleh Yayasan Bina Sumber Daya ("YBSD") atau
berunding
> langsung dengan Perusahaan. Perusahaan tidak akan melakukan
pembayaran
> kepada YBSD untuk dibayarkan kepada para penuntut; dan
>
> (iii) terus menyelesaikan dan memproses semua tuntutan secara
> tersendiri-sendiri
>
> Perusahaan bertujuan untuk menghasilkan kekayaan mineral untuk
kepentingan
> semua pihak yang berkepentingan, termasuk melalui program bantuan bagi
> masyarakat dengan mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat yang
bertetangga
> dengan Gunung Muro. Departemen Hubungan Kemasyarakatan kini sedang
dibentuk
> untuk memfasilitasi komunikasi formal antara Perusahaan dan masyarakat
serta
> meneruskan dukungan Perusahaan atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
>
> Perusahaan juga mempunyai sikap yang sama dengan aspirasi masyarakat
untuk
> mengembangkan potensi dan kemandirian masyarakat, serta akan mengembagkan
> dan meningkatkan program pengembangan masyarakat, yang berkesinambungan
> setelah tambang ditutup. Perusahaan akan berupaya untuk bekerja dalam
suatu
> kemitraan dengan masyarakat setempat dan memperlakukan masyarakat
setempat
> sebagai mitra Perusahaan.
>
> Perusahaan tidak pernah secara sengaja terlibat dalam korupsi dan kolusi.
> Bilamana ada penuntut yang tidak setuju dengan dengan penilaian
Perusahaan
> atas tuntutan-tuntutan terhadap hal ini, maka masalah ini harus dibawa ke
> pengadilan Negara Republik Indonesia maupun pengadilan internasional
untuk
> penyelesaian.
>
> Perusahaan menginginkan hasil perundingan ini tetap dijaga kerahasiaannya
> oleh para pihak dalam perundingan ini. Bilamana YBSD atau tokoh-tokoh
> masyarakat ingin membuat penyataan pers, Perusahaan meminta kiranya para
> pihak terlebih dahulu menyepakati isi dan caranya dalam membuat penyataan
> pers tersebut.
>
>
> PT. INDO MURO KENCANA
> PERNYATAAN PRINSIP-PRINSIP DASAR
>
>
> Jakarta, 30 Agustus 1999
>
> Aurora Gold Ltd., melalui anak perusahaannya di Indonesia yaitu PT. Indo
> Muro Kencana, ("Perusahan"), beroperasi sebagai tamu dan kontraktor untuk
> Republik Indonesia, berdasarkan perjanjian Kontrak Karya. Kontrak Karya
> tersebut adalah perjanjian yang sah menurut hukum, yang ditandatangani
oleh
> Perusahaan dan Republik Indonesia. Perjanjian tersebut menggariskan
> kewajiban-kewajiban Perusahaan dan Republik Indonesia serta lahan yang
> dialokasikan bagi Perusahaan untuk eksploitasi kekayaan mineral.
>
> Perusahaan selalu berusaha menjalankan usahanya dengan kepatuhan terhadap
> hukum Negara Republik Indonesia dan memenuhi kewajiban-kewajibannya
sesuai
> dengan Kontrak Karya.
>
> Perusahaan tidak boleh mengalihkan sebagian dari wilayah Kontrak Karyanya
> kepada pihak ketiga, karena kekayaan minaral tersebut adalah milik Negara
> Republik Indonesia. Lebih lanjut lagi, Perusahaan tidak berhak
membicarakan
> hak-hak atas tanah ataupun hal-hal terkait lainnya dalam hubungannya
dengan
> wilayah Kontrak Karya dengan pengguna tanah tradisional karena hak atas
> tanah ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan tidak
dapat
> mengikat diri dalam suatu perjanjian bagi hasil dengan pihak ketiga,
karena,
> sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, bahwa kekayaan mineral dikuasai
oleh
> Negara Republik Indonesia, dan Perusahaan hanya dikontrak oleh Pemerintah
> Republik Indonesia untuk mencari, mengeksploitasi, dan menjual hasil
> produksi. Hal-hal tersebut di atas harus dibicarakan dengan Republik
> Indonesia, tanpa menggunakan Perusahaan untuk menekan Republik Indonesia
dan
> menghormati hak-hak Perusahaan berdasarkan Kontrak Karya.
>
> Salah satu tujuan usaha yang penting bagi Perusahaan adalah untuk
> melestarikan dan meningkatkan kwalitas lingkungan hidup daerah
operasinya.
> Di Gunung Muro Perusahaan selalu, dan akan selalu, berusaha, untuk
> menjalankan operasionalnya dengan memenuhi, atau bahkan melebihi,
> ketentuan-ketentuan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia atau di
dunia
> internasional.
>
> Usulan PT. IMK untuk Rekonsiliasi
>
> PT. IMK akan melibatkan wakil-wakil yang ditunjuk oleh masyarakat dalam
> merancang dan melaksanakan program Pengembangan Masyarakat yang diperluas
> Perusahaan.
>
> Program-program tersebut akan dirancang untuk :
>
> (i) meningkatkan peluang dan keahlian bekerja bagi masyarakat Dayak
> setempat;
>
> (ii) mengoptimalkan manfaat dari proyek bagi desa-desa masyarakat Dayak;
> dan
>
> (iii) mengurangi potensi konflik dan kebutuhan akan keberadaan petugas
> keamanan
>
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]