Teman-teman sekalian:
Usulan koalisi LSM untuk MPR sangat bagus dan saya sebagai pribadi ikut
mendukung usulan seperti ini.  Namun demikian saya sedikit keberatan dengan
panjangnya usulan kalimat amandemen pasal 33, ayat 3 tersebut.  Mungkin akan
lebih mudah dimengerti bila ayat itu dijadikan dua kalimat,sbb:
        "Sumber daya alam yang dikandung dalam tanah, air, laut, udara dikuasai
oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sumberdaya alam tersebut harus dikelola secara berkeadilan,
berkesinambungan, berbasiskan kerakyatan, serta berwawasan
lingkungan". Hal lain yang mungkin perlu dipikirkan adalah frase berbasiskan
kerakyatan. Perlu diperjelas apa maksud berbasis kerakyatan.  Apakah ini
seperti pengusahaan HPH dari yang tingkat ratusan ribu hektar diubah menjadi
petak-petak yang lebih kecil yang bisa dikelola bukan hanya konglomerat.
Apakah pemanfaatan minyak bumi, misalnya, yang memerlukan teknologi tinggi
secara besar-besaran bisa dikelola dengan berbasis kerakyatan.  Pernyataan
berwawasan lingkungan sangat bagus, tetapi apakah ini tidak menimbulkan
banyak penapsiran.  Bagaimana bila diganti dengan "tidak menimbulkan
pencemaran yang menggangu kesehatan manusia dan ekosistim.
        Berkaitan dengan usulan nomor 2 tentang "kedaulatan atas sumber daya alam
berada di tangan
rakyat", perlu lebih dijelaskan apa maksud kedaulatan ditangan rakyat.
Frase kedaulatan ditangan rakyat sudah begitu rancu dan para elit politik
telah memakainya sekenanya. Apakah yang dimaksud bahwa rakyat di lingkungan
sumber daya alam tersebutlah yang mempunyai kuasa (memilikinya) dan segala
bentuk pengelolaannya harus melalui persetujuan rakyat tersebut.  Bila
memang demikian, maka rakyat (bukan DPR, bukan DPRD, bukan MPR, bukan kepala
daerah) melalui pengambilan suara yang akan menentukan akan diapakan
sumberdaya alam tersebut.  Inilah baru demokrasi beneran.
        Usulan nomor 3 perlu menambahkan pengembangan sumberdaya manusia.  Jadi
misalnya ada pertambangan minyak, dengan pengembangan SDM, diharapkan
setelah sekian puluh tahun eksploitasi oleh Asing , misalnya, orang setempat
perlu bisa mengelolanya.  Pengembangan SDM juga perlu diperjelas bahwa yang
dimaksudkan adalah SDM rakyat setempat.  Misalnya ada pabrik air minum
botolan yang memanfaatkan sumber air di desa A, maka penduduk desa A perlu
mendapat prioritas kerja (dengan persentase tertentu) yang menyangkut
seluruh tingkat pekerjaan.


Salam,
Witjaksono





-----Original Message-----
From: Hira D.G. [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Monday, October 11, 1999 8:50 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; Binny Buchori; Agus Purnomo
Subject: [lingkungan] Mempengaruhi MPR untuk peduli lingkungan


Teman-teman yang baik,

Seperti diketahui MPR sedang membahas GBHN, amandemen UUD 1945 serta
berbagai rantap. Dalam rangka itu telah terbentuk koalisi LSM untuk
Pemerintahan Demokratis Yang Peduli Lingkungan. Beberapa anggota milis
lingkungan sudah ikut dalam koalisi tersebut. Koalisi melakukan tiga hal
saat ini, memberi masukan mengenai amandemen pasal 33 UUD 1945 seperti yang
tertera di bawah ini; merancang Rantap MPR tentang Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan LIngkungan Hidup (sedang dalam proses); memberi masukan untuk GBHN
dan kampanye agar pemerintahan yang baru peduli lingkungan. Untuk informasi
lebih lanjut
silahkan hubungi WWF Indonesia, ICEL atau Yayasan Kehati. dukungan anda
dibutuhkan demi keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan di Indonesia

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI LSM UNTUK  PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
YANG PEDULI LINGKUNGAN

(FKKM, ICEL, JARING PELA, KEHATI, KONPHALINDO,
TELAPAK INDONESIA, WALHI, WWF INDONESIA, YLKI, YPAN)


Dasar Pemikiran

1.      Selama pemerintahan rezim Orde Baru pemanfaatan sumber daya alam telah
mengabaikan asas keadilan dan hak masyarakat lokal dan adat, sehingga
banyak mengakibatkan konflik antarkelompok etnis dan agama yang pada
gilirannya mengakibatkan disintegrasi bangsa, seperti yang telah terjadi di
Aceh, Irian Jaya, Riau, dan sebagainya.

2.      Kebijakan pengelolaan sumber daya alam selama ini berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi tanpa mengindahkan daya dukung lingkungan dan
kelestarian sumber daya alam. Kebijakan seperti itu telah mengakibatkan
pemanfaatan sumber daya alam secara destruktif dan eksploitatif, serta
mengabaikan asas keadilan untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

3.      Selama ini kata "dikuasai oleh negara" dalam teks Pasal 33 Ayat 3 UUD
1945 diinterpretasikan sebagai kewenangan tunggal Pemerintah dalam
menguasai dan mengatur pengelolaan sumber daya alam, sehingga memberikan
legitimasi  bagi praktek penyalahgunaan penguasaan sumber daya alam,
terutama untuk mendukung kepentingan kelompok-kelompok penguasa serta
individu yang berada dalam lingkaran kekuasaan.

Usulan Koalisi LSM

Berdasar pertimbangan tersebut di atas, Koalisi LSM untuk Pemerintahan
Demokratis yang Peduli Lingkungan dan Sumber Daya Alam, mendesak para wakil
rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  (MPR RI)
terpilih sebagai berikut:

1.      Agar pengelolaan sumber daya alam menempatkan asas keadilan dan manfaat
bagi masyarakat setempat, serta asas keberlanjutan dan kelestarian
lingkungan. Pemanfaatan/pengelolaan sumber daya alam harus mengakui,
menjamin, dan menghargai hak masyarakat adat, hukum adat, dan kelembagaan
adat.

2.      Menegaskan dan menekankan bahwa Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 khususnya yang
menyangkut pengertian "hak menguasai oleh negara" atas sumber daya alam
harus menunjukkan bahwa kedaulatan atas sumber daya alam berada di tangan
rakyat.

3.      Visi pembangunan hendaknya telah memadukan prinsip-prinsip pembangunan
ekonomi (pro jobs), perlindungan fungsi lingkungan hidup dan daya dukung
ekosistem sumber daya alam (pro environment), dan tujuan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pro people) sebagai suatu kesatuan
secara utuh menyeluruh.

Pokok-pokok pikiran di atas kami usulkan untuk dimasukkan ke dalam beberapa
instrumen kebijakan yang saat ini tengah dibahas oleh Badan Pekerja MPR RI,
melalui :

1.      AMANDEMEN UUD 1945, Pasal 33 ayat 3, dengan usulan rumusan menjadi:


Sumber daya alam yang dikandung dalam tanah, air, laut, udara dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara
berkeadilan, berkesinambungan, berbasiskan kerakyatan, serta berwawasan
lingkungan.


2.      KETETAPAN MPR RI, yang secara khusus mengatur pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup

3.      GBHN, dengan mengintegrasikan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagai pendekatan dalam kebijakan
pembangunan nasional 5 tahun ke depan


Jakarta 11 Oktober 1999,


KOALISI LSM UNTUK PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
YANG PEDULI LINGKUNGAN

 (ELSAM, FKKM, ICEL, JARING PELA, KEHATI, KONPHALINDO, PLASMA
TELAPAK INDONESIA, WALHI, WWF INDONESIA, YLKI, YPAN)



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/






---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke