Hira yang baik:

Pelangi sangat mendukung upaya untuk mempengaruhi MPR supaya lebih peduli
terhadap lingkungan.  Saya setuju bahwa kita memang mesti berangkat dari
Pasal 33.  Walaupun demikian, hak-hak masyarakat untuk mengorganisir diri
tidak hanya tertuang dalam Pasal 33.  Juga pasal-pasal mengenai hak
berserikat dan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan lain-lain yang sangat
diperlukan dalam "safeguarding" Pasal 33 (baru) itu.

Ada baiknya kalau ada sebuah review singkat mengenai UUD'45 dan Lingkungan;
Pasal-pasal apa saja yang krusial, dll.  Jika ada ahli hukum di antara kita
yang bisa menulis serba singkat mengenai hal ini, mungkin baik sekali.

Salam,
Agus Sari
Pelangi

> -----Original Message-----
> From: Bambang Ryadi Soetrisno [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Tuesday, October 12, 1999 9:56 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [lingkungan] Mempengaruhi MPR untuk peduli lingkungan
>
>
> Hira D.G. wrote:
> dukungan anda
> > dibutuhkan demi keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan
> di Indonesia
>
> Ibu Hira,
> Soal mendukung itu kira-kira bentuknya seperti apa?
>
> Bambang RS
> --
> <apologies for cross-postings>
> visit LINGKAR Website http://jupiter.centrin.net.id/~lplppr
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
>


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke