Press Briefing
Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia Melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999: Kasus
Penangkaran Lumba-lumba di Jawa Tengah
Malang, 11 November 1999: Direktur Jenderal PKA Ir. Abdul Manan Siregar diduga
bertanggung jawab atas terjadinya kegiatan eksploitasi keanekaragaman hayati atas nama
konservasi yang dilakukan oleh PT. Wersut Seguni Indonesia. Perusahaan swasta di
Kendal ini dilansir sebagai pihak yang melakukan program penangkaran Lumba-lumba di
bawah pengawasan Taman Safari Indonesia.
Kenyataan ini membuat beberapa LSM lingkungan yang bekerja untuk konservasi hidupan
liar merasa prihatin. Keprihatinan ini didasarkan atas pemberitaan di surat kabar
Kompas (Minggu, 7 November 1999) dan hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh
anggota PANTAU (Jaringan Monitoring Perdagangan Hidupan Liar) selama setahun terakhir.
Beberapa hal yang mendasari keprihatinan tersebut adalah:
a.. PT. Wersut Seguni Indonesia telah dilansir dalam media massa nasional
melakukan perkawinan silang antara 2 jenis Lumba-lumba yang berbeda. Penyilangan ini
bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi keanekargaman hayati, dalam hal menjaga
kelestarian jenis. Selain itu, kegiatan ini secara hukum adalah kegiatan illegal
karena telah melanggar PP. No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis.
b.. Dirjen PKA terbukti nyata-nyata telah melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7 tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis yang justru disusun oleh Dephutbun sendiri. Pelanggaran tersebut
berkenaan dengan dukungan dan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Ir. Abdul
Manan Siregar dalam kunjungan langsungnya ke lokasi penangkaran.
c.. Taman Safari Indonesia sebagai lembaga konservasi ex-situ dan ditunjuk secara
resmi untuk mengawasi jalannya proses penangkaran ternyata tidak memahami atau
mengesampingkan aturan hukum yang berlaku dalam pelestarian hidupan liar di Indonesia.
d.. Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia diduga melatar-belakangi usaha-usaha
eksploitasi satwaliar di Indonesia dalam bentuk program-program penangkaran satwaliar
maupun pengeluaran ijin penangkapan satwaliar di alam.
"Kenyataan ini sungguh sangat memprihatinkan, kita tidak dapat membayangkan bagaimana
jadinya masa depan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia bila ternyata penjahat
konservasinya justru adalah pejabat teras Dephutbun", ujar Hapsoro, selaku Koordinator
Jaringan PANTAU.
Rosek Nursahid, Direktur Eksekutif KSBK mengatakan, "Kami sudah muak melihat
upaya-upaya eksploitasi satwaliar dengan kedok konservasi yang telah dilakukan para
pengusaha ditambah dengan keterlibatan oknum PKA/Dephutbun."
Dalam pertemuan internal PANTAU yang diadakan di Malang, beberapa anggota PANTAU
bersepakat mengeluarkan tuntutan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang baru
dilantik agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.. Mencabut ijin penangkaran PT. Wersut Seguni Indonesia dan menindak penanggung
jawab perusahaan tersebut Herjanto Kosasih menurut hukum yang berlaku atas pelanggaran
yang dilakukannya.
2.. Membatalkan semua ijin penangkapan Lumba-lumba di Indonesia, baik itu yang
telah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses karena disinyalir merupakan sebuah
rekayasa atas upaya eksploitasi yang lebih besar.
3.. Memberhentikan dengan tidak hormat Ir. Abdul Manan Siregar dari jabatannya
sebagai Dirjen PKA maupun sebagai pegawai Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
4.. Meninjau-ulang performa Taman Safari Indonesia dan melakukan penyelidikan atas
keterlibatannya dalam setiap kegiatan eksploitasi terhadap keanekaragaman hayati atas
nama konservasi yang dilakukannya selama ini dalam bentuk "penangkaran".
Catatan Untuk Editor:
a.. PP No. 7 tahun 1999, sebagai penjabaran dari UU No. 5 tahun 1990, secara
terang telah menjelaskan bahwa program penangkaran untuk menyelamatkan jenis dari
ancaman kepunahan dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah
{Pasal 16 ayat (1) dan harus menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik dari
jenis yang ditangkarkan {Pasal 16 ayat (2)} karena populasi hasil penangkaran dari
program penangkaran untuk menyelamatkan jenis ditujukan untuk dikembalikan lagi ke
alam. Kewajiban untuk menjaga kemurnian jenis dan keanekragaman genetik, merupakan dua
dari empat syarat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan program ini {Pasal 16 ayat
(3)}.
b.. Semua jenis Lumba-lumba yang hidup di perairan Indonesia dilindungi
berdasarkan PP No. 7 tahun 1999.
c.. Sejak bulan Juli 1997 hingga saat ini diketahui telah terjadi penangkapan
sejumlah 48 ekor Lumba-lumba dari perairan utara Laut Jawa, yaitu di sekitar Taman
Nasional Laut Karimun Jawa, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut selalu mengatasnamakan
kepentingan konservasi melalui "penangkaran".
Kontak:
a.. Sekretariat Jaringan PANTAU
Jl. Sempur Kaler No. 16, Bogor 16154
Tel. 0251-320792; Fax. 0251-351069
E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
(kontak: Hapsoro)
a.. Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK)
Jl. Raya Candi No. 179
Klasman, Karangbesuki, Malang 65146
Tel. (0341) 570033, Fax. (0341) 569506
E-mail: [EMAIL PROTECTED] (kontak: Rosek Nursahid)
a.. Yayasan Titian
Jl. Ketapang, Gg. Duren Gede VI No. 26B, RT 010/02
Jatipadang, Jakarta 12540
Tel./Fax. (021) 78835634
E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] (kontak: Darmawan Liswanto)
Tuntutan di atas disepakati bersama secara resmi oleh 17 LSM yang hadir dalam
pertemuan internal Jaringan PANTAU. Berikut adalah daftar lembaga yang telah
menyepakati tuntutan tersebut:
No.
LEMBAGA PENDUKUNG
1. KSBK, Malang
2. Yayasan Titian, Jakarta
3. Telapak Indonesia, Bogor
4. KAPPALA Indonesia, Yogyakarta
5. Himbio Universitas Padjajaran, Bandung
6. Yayasan Leuser Lestari, Medan
7. KIH Regional 11, Semarang
8. Biological Science Club, Jakarta
9. Yayasan Patrapala, Yogyakarta
10. Pteropus Vampyrus, Semarang
11. PPLH-Bali
12. LBH Bali
13. Manikaya Kauci, Denpasar
14. KONUS, Bandung
15. Himbio Universitas Udayana
16. YAMAHA, Bandar Lampung
17. Yayasan Peduli Indonesia, Mojokerto