Press Briefing



Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia Melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999: Kasus 
Penangkaran Lumba-lumba di Jawa Tengah





Malang, 11 November 1999: Direktur Jenderal PKA Ir. Abdul Manan Siregar diduga 
bertanggung jawab atas terjadinya kegiatan eksploitasi keanekaragaman hayati atas nama 
konservasi yang dilakukan oleh PT. Wersut Seguni Indonesia. Perusahaan swasta di 
Kendal ini dilansir sebagai pihak yang melakukan program penangkaran Lumba-lumba di 
bawah pengawasan Taman Safari Indonesia.

Kenyataan ini membuat beberapa LSM lingkungan yang bekerja untuk konservasi hidupan 
liar merasa prihatin. Keprihatinan ini didasarkan atas pemberitaan di surat kabar 
Kompas (Minggu, 7 November 1999) dan hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh 
anggota PANTAU (Jaringan Monitoring Perdagangan Hidupan Liar) selama setahun terakhir. 
Beberapa hal yang mendasari keprihatinan tersebut adalah:

    a.. PT. Wersut Seguni Indonesia telah dilansir dalam media massa nasional 
melakukan perkawinan silang antara 2 jenis Lumba-lumba yang berbeda. Penyilangan ini 
bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi keanekargaman hayati, dalam hal menjaga 
kelestarian jenis. Selain itu, kegiatan ini secara hukum adalah kegiatan illegal 
karena telah melanggar PP. No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis. 
    b.. Dirjen PKA terbukti nyata-nyata telah melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang 
Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7 tahun 1999 tentang 
Pengawetan Jenis yang justru disusun oleh Dephutbun sendiri. Pelanggaran tersebut 
berkenaan dengan dukungan dan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Ir. Abdul 
Manan Siregar dalam kunjungan langsungnya ke lokasi penangkaran. 
    c.. Taman Safari Indonesia sebagai lembaga konservasi ex-situ dan ditunjuk secara 
resmi untuk mengawasi jalannya proses penangkaran ternyata tidak memahami atau 
mengesampingkan aturan hukum yang berlaku dalam pelestarian hidupan liar di Indonesia. 
    d.. Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia diduga melatar-belakangi usaha-usaha 
eksploitasi satwaliar di Indonesia dalam bentuk program-program penangkaran satwaliar 
maupun pengeluaran ijin penangkapan satwaliar di alam.
"Kenyataan ini sungguh sangat memprihatinkan, kita tidak dapat membayangkan bagaimana 
jadinya masa depan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia bila ternyata penjahat 
konservasinya justru adalah pejabat teras Dephutbun", ujar Hapsoro, selaku Koordinator 
Jaringan PANTAU.

Rosek Nursahid, Direktur Eksekutif KSBK mengatakan, "Kami sudah muak melihat 
upaya-upaya eksploitasi satwaliar dengan kedok konservasi yang telah dilakukan para 
pengusaha ditambah dengan keterlibatan oknum PKA/Dephutbun."

Dalam pertemuan internal PANTAU yang diadakan di Malang, beberapa anggota PANTAU 
bersepakat mengeluarkan tuntutan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang baru 
dilantik agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1.. Mencabut ijin penangkaran PT. Wersut Seguni Indonesia dan menindak penanggung 
jawab perusahaan tersebut Herjanto Kosasih menurut hukum yang berlaku atas pelanggaran 
yang dilakukannya. 
    2.. Membatalkan semua ijin penangkapan Lumba-lumba di Indonesia, baik itu yang 
telah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses karena disinyalir merupakan sebuah 
rekayasa atas upaya eksploitasi yang lebih besar. 
    3.. Memberhentikan dengan tidak hormat Ir. Abdul Manan Siregar dari jabatannya 
sebagai Dirjen PKA maupun sebagai pegawai Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 
    4.. Meninjau-ulang performa Taman Safari Indonesia dan melakukan penyelidikan atas 
keterlibatannya dalam setiap kegiatan eksploitasi terhadap keanekaragaman hayati atas 
nama konservasi yang dilakukannya selama ini dalam bentuk "penangkaran".


Catatan Untuk Editor:

    a.. PP No. 7 tahun 1999, sebagai penjabaran dari UU No. 5 tahun 1990, secara 
terang telah menjelaskan bahwa program penangkaran untuk menyelamatkan jenis dari 
ancaman kepunahan dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah 
{Pasal 16 ayat (1) dan harus menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik dari 
jenis yang ditangkarkan {Pasal 16 ayat (2)} karena populasi hasil penangkaran dari 
program penangkaran untuk menyelamatkan jenis ditujukan untuk dikembalikan lagi ke 
alam. Kewajiban untuk menjaga kemurnian jenis dan keanekragaman genetik, merupakan dua 
dari empat syarat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan program ini {Pasal 16 ayat 
(3)}. 
    b.. Semua jenis Lumba-lumba yang hidup di perairan Indonesia dilindungi 
berdasarkan PP No. 7 tahun 1999. 
    c.. Sejak bulan Juli 1997 hingga saat ini diketahui telah terjadi penangkapan 
sejumlah 48 ekor Lumba-lumba dari perairan utara Laut Jawa, yaitu di sekitar Taman 
Nasional Laut Karimun Jawa, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut selalu mengatasnamakan 
kepentingan konservasi melalui "penangkaran".
Kontak:

    a.. Sekretariat Jaringan PANTAU
Jl. Sempur Kaler No. 16, Bogor 16154

Tel. 0251-320792; Fax. 0251-351069

E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 

(kontak: Hapsoro)

    a.. Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK)
Jl. Raya Candi No. 179

Klasman, Karangbesuki, Malang 65146

Tel. (0341) 570033, Fax. (0341) 569506

E-mail: [EMAIL PROTECTED] (kontak: Rosek Nursahid)

    a.. Yayasan Titian
Jl. Ketapang, Gg. Duren Gede VI No. 26B, RT 010/02

Jatipadang, Jakarta 12540

Tel./Fax. (021) 78835634

E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] (kontak: Darmawan Liswanto)

Tuntutan di atas disepakati bersama secara resmi oleh 17 LSM yang hadir dalam 
pertemuan internal Jaringan PANTAU. Berikut adalah daftar lembaga yang telah 
menyepakati tuntutan tersebut:

No.
             LEMBAGA PENDUKUNG
             
             1. KSBK, Malang
             
             2. Yayasan Titian, Jakarta
             
             3. Telapak Indonesia, Bogor
             
             4. KAPPALA Indonesia, Yogyakarta
             
             5. Himbio Universitas Padjajaran, Bandung
             
             6. Yayasan Leuser Lestari, Medan
             
             7. KIH Regional 11, Semarang
             
             8. Biological Science Club, Jakarta
             
             9. Yayasan Patrapala, Yogyakarta
             
             10. Pteropus Vampyrus, Semarang
             
             11. PPLH-Bali
             
             12. LBH Bali
             
             13. Manikaya Kauci, Denpasar
             
             14. KONUS, Bandung
             
             15. Himbio Universitas Udayana
             
             16. YAMAHA, Bandar Lampung
             
             17. Yayasan Peduli Indonesia, Mojokerto
             


Kirim email ke