SIARAN PERS


Berdasarkan dengar pendapat antara PT PLN dengan Komisi VIII DPR-RI  tanggal
17 Nopember 1999, PT PLN bermaksud menaikkan Tarip Dasar Listrik (TDL) untuk
Industri guna mengurangi beban defisit neraca PT PLN sebesar 17,4 triliun
pada tahun anggaran 2000/2001 setelah usulan kenaikan TDL 68% untuk seluruh
konsumen banyak ditentang oleh berbagai kalangan. Subsidi PT PLN untuk
sektor industri yang mencapai Rp. 3 triliun per tahun tentunya akan dapat
mengurangi kerugian PT PLN dimasa yang akan datang.

Pada dasarnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa mengerti
kesulitan PT PLN dan pada prinsipnya memahami jika TDL sektor industri dan
perumahan golongan R II (4.400) ke atas dinaikan berdasarkan perhitungan
riel pembukuan proses jual beli listrik, bukan perhitungan politis. Untuk
dapat kompetitif, sektor industri harus efisien bukan minta subsidi listrik.
Hanya saja sebelum PT PLN menaikkan TDL, ada baiknya PT PLN dan konsumen
menanyakan kepada Pemerintah tentang adanya perbedaan pembelian gas alam dan
panas bumi dari Pertamina maupun kontraktor asing selama ini.

PT PLN saat ini selain harus membayar dengan dollar Amerika,  ternyata harga
gas alam maupun panas bumi yang harus dibayar PT PLN (berkisar antara US $
2 - 3 per MMSCF) jauh lebih mahal dari yang harus dibayar oleh industri
lain, seperti industri pupuk yang hanya sekitar US $ 1,00 per MMSCF.
Kebijakan yang merugikan konsumen dan PT PLN ini sudah berjalan sejak Orde
Baru dan tentu saja patut dipertanyakan. Selain itu, untuk diketahui bahwa
berdasarkan laporan keuangan PT PLN sejak beberapa tahun terakhir ini,
ternyata biaya pembelian BBM termasuk gas dan panas bumi mencapai 50% dari
total pengeluaran beban usaha PT PLN. Pantas saja PT PLN selalu merugi dan
ironisnya, kerugian ini selalu dibebankan kepada konsumen.

Selain faktor harga BBM, PT PLN mempunyai beberapa beban berat lainnya yang
sampai saat ini belum tersentuh hukum, baik yang disebabkan oleh faktor
internal PT PLN seperti korupsi maupun faktor eksternal seperti pembelian
listrik swasta. Contoh nyata korupsi di PT PLN yang harus dilakukan
pengusutan adalah adanya mark-up proyek-proyek PT PLN oleh sekelompok oknum
PT PLN dan Pemerintah, pemerasan yang dilakukan oleh Departemen teknis
dengan dalih operasional Departemen atau dana kampanye Pemilu serta adanya
korupsi spare parts di lingkungan operasional PT PLN (misalnya dugaan adanya
korupsi spare parts di PLTD Kalimantan). Faktor eksternal yang sangat
merugikan PT PLN adalah adanya pembelian listrik swasta yang full KKN
menyebabkan PT PLN harus mengeluarkan dana pembelian listrik swasta sebesar
US $ 600 juta per tahun.

Untuk itu melalui Siaran Pers ini, YLKI merasa perlu juga untuk
menpertanyakan hal-hal tersebut diatas kepada Pemerintah c.q. Departemen
Pertambangan dan Energi, khususnya mengenai perbedaan harga jual gas dan
panas bumi. Jika harga gas dan panas bumi turun, korupsi dihapus dan
negosiasi ulang listrik swasta berhasil,  kemungkinan besar kerugian PT PLN
juga bisa berkurang dan dampaknya, kenaikan harga TDL sektor industri maupun
kelompok rumah tangga R II keatas tidak akan terlalu tinggi. Akan tetapi
sebelum Pemerintah dapat menuntaskan berbagai permasalahan yang membebani PT
PLN tersebut diatas dengan baik, YLKI tidak akan pernah setuju dengan
kenaikan TDL berapun besarnya khususnya untuk golongan rumah tangga R I.



-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke