SIARAN PERS Berdasarkan dengar pendapat antara PT PLN dengan Komisi VIII DPR-RI tanggal 17 Nopember 1999, PT PLN bermaksud menaikkan Tarip Dasar Listrik (TDL) untuk Industri guna mengurangi beban defisit neraca PT PLN sebesar 17,4 triliun pada tahun anggaran 2000/2001 setelah usulan kenaikan TDL 68% untuk seluruh konsumen banyak ditentang oleh berbagai kalangan. Subsidi PT PLN untuk sektor industri yang mencapai Rp. 3 triliun per tahun tentunya akan dapat mengurangi kerugian PT PLN dimasa yang akan datang. Pada dasarnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa mengerti kesulitan PT PLN dan pada prinsipnya memahami jika TDL sektor industri dan perumahan golongan R II (4.400) ke atas dinaikan berdasarkan perhitungan riel pembukuan proses jual beli listrik, bukan perhitungan politis. Untuk dapat kompetitif, sektor industri harus efisien bukan minta subsidi listrik. Hanya saja sebelum PT PLN menaikkan TDL, ada baiknya PT PLN dan konsumen menanyakan kepada Pemerintah tentang adanya perbedaan pembelian gas alam dan panas bumi dari Pertamina maupun kontraktor asing selama ini. PT PLN saat ini selain harus membayar dengan dollar Amerika, ternyata harga gas alam maupun panas bumi yang harus dibayar PT PLN (berkisar antara US $ 2 - 3 per MMSCF) jauh lebih mahal dari yang harus dibayar oleh industri lain, seperti industri pupuk yang hanya sekitar US $ 1,00 per MMSCF. Kebijakan yang merugikan konsumen dan PT PLN ini sudah berjalan sejak Orde Baru dan tentu saja patut dipertanyakan. Selain itu, untuk diketahui bahwa berdasarkan laporan keuangan PT PLN sejak beberapa tahun terakhir ini, ternyata biaya pembelian BBM termasuk gas dan panas bumi mencapai 50% dari total pengeluaran beban usaha PT PLN. Pantas saja PT PLN selalu merugi dan ironisnya, kerugian ini selalu dibebankan kepada konsumen. Selain faktor harga BBM, PT PLN mempunyai beberapa beban berat lainnya yang sampai saat ini belum tersentuh hukum, baik yang disebabkan oleh faktor internal PT PLN seperti korupsi maupun faktor eksternal seperti pembelian listrik swasta. Contoh nyata korupsi di PT PLN yang harus dilakukan pengusutan adalah adanya mark-up proyek-proyek PT PLN oleh sekelompok oknum PT PLN dan Pemerintah, pemerasan yang dilakukan oleh Departemen teknis dengan dalih operasional Departemen atau dana kampanye Pemilu serta adanya korupsi spare parts di lingkungan operasional PT PLN (misalnya dugaan adanya korupsi spare parts di PLTD Kalimantan). Faktor eksternal yang sangat merugikan PT PLN adalah adanya pembelian listrik swasta yang full KKN menyebabkan PT PLN harus mengeluarkan dana pembelian listrik swasta sebesar US $ 600 juta per tahun. Untuk itu melalui Siaran Pers ini, YLKI merasa perlu juga untuk menpertanyakan hal-hal tersebut diatas kepada Pemerintah c.q. Departemen Pertambangan dan Energi, khususnya mengenai perbedaan harga jual gas dan panas bumi. Jika harga gas dan panas bumi turun, korupsi dihapus dan negosiasi ulang listrik swasta berhasil, kemungkinan besar kerugian PT PLN juga bisa berkurang dan dampaknya, kenaikan harga TDL sektor industri maupun kelompok rumah tangga R II keatas tidak akan terlalu tinggi. Akan tetapi sebelum Pemerintah dapat menuntaskan berbagai permasalahan yang membebani PT PLN tersebut diatas dengan baik, YLKI tidak akan pernah setuju dengan kenaikan TDL berapun besarnya khususnya untuk golongan rumah tangga R I. -= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
