beberapa bulan yg lalu, di dekat kantor TELAPAK, lapangan Sempur diadakan pertunjukan lumba-lumba. apakah perusahaan yg sama? yg saya ingat lumba-lumbanya memang dari daerah TEGAL. sayang memang, pertunjukkan lumba-lumba itu hanya sebatas pertunjukkan eksploitasi satwa daripada ajang pendidikan konservasi untuk anak. Rita -----Original Message----- From: telapak mobile [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Monday, November 15, 1999 11:50 AM To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [KSH-IPB] Tuntutan Mundur untuk Dirjen PKA Press Briefing Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia Melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999: Kasus Penangkaran Lumba-lumba di Jawa Tengah Malang, 11 November 1999: Direktur Jenderal PKA Ir. Abdul Manan Siregar diduga bertanggung jawab atas terjadinya kegiatan eksploitasi keanekaragaman hayati atas nama konservasi yang dilakukan oleh PT. Wersut Seguni Indonesia. Perusahaan swasta di Kendal ini dilansir sebagai pihak yang melakukan program penangkaran Lumba-lumba di bawah pengawasan Taman Safari Indonesia. Kenyataan ini membuat beberapa LSM lingkungan yang bekerja untuk konservasi hidupan liar merasa prihatin. Keprihatinan ini didasarkan atas pemberitaan di surat kabar Kompas (Minggu, 7 November 1999) dan hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh anggota PANTAU (Jaringan Monitoring Perdagangan Hidupan Liar) selama setahun terakhir. Beberapa hal yang mendasari keprihatinan tersebut adalah: * PT. Wersut Seguni Indonesia telah dilansir dalam media massa nasional melakukan perkawinan silang antara 2 jenis Lumba-lumba yang berbeda. Penyilangan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi keanekargaman hayati, dalam hal menjaga kelestarian jenis. Selain itu, kegiatan ini secara hukum adalah kegiatan illegal karena telah melanggar PP. No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis. * Dirjen PKA terbukti nyata-nyata telah melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis yang justru disusun oleh Dephutbun sendiri. Pelanggaran tersebut berkenaan dengan dukungan dan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Ir. Abdul Manan Siregar dalam kunjungan langsungnya ke lokasi penangkaran. * Taman Safari Indonesia sebagai lembaga konservasi ex-situ dan ditunjuk secara resmi untuk mengawasi jalannya proses penangkaran ternyata tidak memahami atau mengesampingkan aturan hukum yang berlaku dalam pelestarian hidupan liar di Indonesia. * Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia diduga melatar-belakangi usaha-usaha eksploitasi satwaliar di Indonesia dalam bentuk program-program penangkaran satwaliar maupun pengeluaran ijin penangkapan satwaliar di alam. "Kenyataan ini sungguh sangat memprihatinkan, kita tidak dapat membayangkan bagaimana jadinya masa depan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia bila ternyata penjahat konservasinya justru adalah pejabat teras Dephutbun", ujar Hapsoro, selaku Koordinator Jaringan PANTAU. Rosek Nursahid, Direktur Eksekutif KSBK mengatakan, "Kami sudah muak melihat upaya-upaya eksploitasi satwaliar dengan kedok konservasi yang telah dilakukan para pengusaha ditambah dengan keterlibatan oknum PKA/Dephutbun." Dalam pertemuan internal PANTAU yang diadakan di Malang, beberapa anggota PANTAU bersepakat mengeluarkan tuntutan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang baru dilantik agar melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Mencabut ijin penangkaran PT. Wersut Seguni Indonesia dan menindak penanggung jawab perusahaan tersebut Herjanto Kosasih menurut hukum yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukannya. 2. Membatalkan semua ijin penangkapan Lumba-lumba di Indonesia, baik itu yang telah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses karena disinyalir merupakan sebuah rekayasa atas upaya eksploitasi yang lebih besar. 3. Memberhentikan dengan tidak hormat Ir. Abdul Manan Siregar dari jabatannya sebagai Dirjen PKA maupun sebagai pegawai Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 4. Meninjau-ulang performa Taman Safari Indonesia dan melakukan penyelidikan atas keterlibatannya dalam setiap kegiatan eksploitasi terhadap keanekaragaman hayati atas nama konservasi yang dilakukannya selama ini dalam bentuk "penangkaran". Catatan Untuk Editor: * PP No. 7 tahun 1999, sebagai penjabaran dari UU No. 5 tahun 1990, secara terang telah menjelaskan bahwa program penangkaran untuk menyelamatkan jenis dari ancaman kepunahan dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah {Pasal 16 ayat (1) dan harus menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik dari jenis yang ditangkarkan {Pasal 16 ayat (2)} karena populasi hasil penangkaran dari program penangkaran untuk menyelamatkan jenis ditujukan untuk dikembalikan lagi ke alam. Kewajiban untuk menjaga kemurnian jenis dan keanekragaman genetik, merupakan dua dari empat syarat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan program ini {Pasal 16 ayat (3)}. * Semua jenis Lumba-lumba yang hidup di perairan Indonesia dilindungi berdasarkan PP No. 7 tahun 1999. * Sejak bulan Juli 1997 hingga saat ini diketahui telah terjadi penangkapan sejumlah 48 ekor Lumba-lumba dari perairan utara Laut Jawa, yaitu di sekitar Taman Nasional Laut Karimun Jawa, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut selalu mengatasnamakan kepentingan konservasi melalui "penangkaran". Kontak: * Sekretariat Jaringan PANTAU Jl. Sempur Kaler No. 16, Bogor 16154 Tel. 0251-320792; Fax. 0251-351069 E-mail: <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED]; <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> (kontak: Hapsoro) * Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK) Jl. Raya Candi No. 179 Klasman, Karangbesuki, Malang 65146 Tel. (0341) 570033, Fax. (0341) 569506 E-mail: <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] (kontak: Rosek Nursahid) * Yayasan Titian Jl. Ketapang, Gg. Duren Gede VI No. 26B, RT 010/02 Jatipadang, Jakarta 12540 Tel./Fax. (021) 78835634 E-mail: [EMAIL PROTECTED]; <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] (kontak: Darmawan Liswanto) Tuntutan di atas disepakati bersama secara resmi oleh 17 LSM yang hadir dalam pertemuan internal Jaringan PANTAU. Berikut adalah daftar lembaga yang telah menyepakati tuntutan tersebut: No. LEMBAGA PENDUKUNG 1. KSBK, Malang 2. Yayasan Titian, Jakarta 3. Telapak Indonesia, Bogor 4. KAPPALA Indonesia, Yogyakarta 5. Himbio Universitas Padjajaran, Bandung 6. Yayasan Leuser Lestari, Medan 7. KIH Regional 11, Semarang 8. Biological Science Club, Jakarta 9. Yayasan Patrapala, Yogyakarta 10. Pteropus Vampyrus, Semarang 11. PPLH-Bali 12. LBH Bali 13. Manikaya Kauci, Denpasar 14. KONUS, Bandung 15. Himbio Universitas Udayana 16. YAMAHA, Bandar Lampung 17. Yayasan Peduli Indonesia, Mojokerto _____ <http://clickhere.egroups.com/click/1648> click here <http://clickhere.egroups.com/img/001648/hshopholiday.gif> Click here, user! eGroups.com Home: http://www.egroups.com/group/ksh-ipb <http://www.egroups.com/group/ksh-ipb> www.egroups.com <http://www.egroups.com> - Simplifying group communications -= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
