beberapa bulan yg lalu, di dekat kantor TELAPAK, lapangan Sempur diadakan
pertunjukan lumba-lumba. apakah perusahaan yg sama? yg saya ingat
lumba-lumbanya memang dari daerah TEGAL. sayang memang, pertunjukkan
lumba-lumba itu hanya sebatas pertunjukkan eksploitasi satwa daripada ajang
pendidikan konservasi untuk anak.
Rita 

-----Original Message-----
From: telapak mobile [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Monday, November 15, 1999 11:50 AM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [KSH-IPB] Tuntutan Mundur untuk Dirjen PKA


Press Briefing

 

Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia Melanggar PP Nomor 7 Tahun 1999: Kasus
Penangkaran Lumba-lumba di Jawa Tengah

 

 

Malang, 11 November 1999: Direktur Jenderal PKA Ir. Abdul Manan Siregar
diduga bertanggung jawab atas terjadinya kegiatan eksploitasi keanekaragaman
hayati atas nama konservasi yang dilakukan oleh PT. Wersut Seguni Indonesia.
Perusahaan swasta di Kendal ini dilansir sebagai pihak yang melakukan
program penangkaran Lumba-lumba di bawah pengawasan Taman Safari Indonesia.

Kenyataan ini membuat beberapa LSM lingkungan yang bekerja untuk konservasi
hidupan liar merasa prihatin. Keprihatinan ini didasarkan atas pemberitaan
di surat kabar Kompas (Minggu, 7 November 1999) dan hasil pemantauan yang
telah dilakukan oleh anggota PANTAU (Jaringan Monitoring Perdagangan Hidupan
Liar) selama setahun terakhir. Beberapa hal yang mendasari keprihatinan
tersebut adalah:

*       PT. Wersut Seguni Indonesia telah dilansir dalam media massa
nasional melakukan perkawinan silang antara 2 jenis Lumba-lumba yang
berbeda. Penyilangan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi
keanekargaman hayati, dalam hal menjaga kelestarian jenis. Selain itu,
kegiatan ini secara hukum adalah kegiatan illegal karena telah melanggar PP.
No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis. 

*       Dirjen PKA terbukti nyata-nyata telah melanggar UU No. 5 tahun 1990
tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7
tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis yang justru disusun oleh Dephutbun
sendiri. Pelanggaran tersebut berkenaan dengan dukungan dan
pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Ir. Abdul Manan Siregar dalam
kunjungan langsungnya ke lokasi penangkaran. 

*       Taman Safari Indonesia sebagai lembaga konservasi ex-situ dan
ditunjuk secara resmi untuk mengawasi jalannya proses penangkaran ternyata
tidak memahami atau mengesampingkan aturan hukum yang berlaku dalam
pelestarian hidupan liar di Indonesia. 

*       Dirjen PKA dan Taman Safari Indonesia diduga melatar-belakangi
usaha-usaha eksploitasi satwaliar di Indonesia dalam bentuk program-program
penangkaran satwaliar maupun pengeluaran ijin penangkapan satwaliar di alam.

"Kenyataan ini sungguh sangat memprihatinkan, kita tidak dapat membayangkan
bagaimana jadinya masa depan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia
bila ternyata penjahat konservasinya justru adalah pejabat teras Dephutbun",
ujar Hapsoro, selaku Koordinator Jaringan PANTAU.

Rosek Nursahid, Direktur Eksekutif KSBK mengatakan, "Kami sudah muak melihat
upaya-upaya eksploitasi satwaliar dengan kedok konservasi yang telah
dilakukan para pengusaha ditambah dengan keterlibatan oknum PKA/Dephutbun."

Dalam pertemuan internal PANTAU yang diadakan di Malang, beberapa anggota
PANTAU bersepakat mengeluarkan tuntutan kepada Menteri Kehutanan dan
Perkebunan yang baru dilantik agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.      Mencabut ijin penangkaran PT. Wersut Seguni Indonesia dan menindak
penanggung jawab perusahaan tersebut Herjanto Kosasih menurut hukum yang
berlaku atas pelanggaran yang dilakukannya. 

2.      Membatalkan semua ijin penangkapan Lumba-lumba di Indonesia, baik
itu yang telah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses karena disinyalir
merupakan sebuah rekayasa atas upaya eksploitasi yang lebih besar. 

3.      Memberhentikan dengan tidak hormat Ir. Abdul Manan Siregar dari
jabatannya sebagai Dirjen PKA maupun sebagai pegawai Departemen Kehutanan
dan Perkebunan. 

4.      Meninjau-ulang performa Taman Safari Indonesia dan melakukan
penyelidikan atas keterlibatannya dalam setiap kegiatan eksploitasi terhadap
keanekaragaman hayati atas nama konservasi yang dilakukannya selama ini
dalam bentuk "penangkaran".

 

Catatan Untuk Editor:

        
*       PP No. 7 tahun 1999, sebagai penjabaran dari UU No. 5 tahun 1990,
secara terang telah menjelaskan bahwa program penangkaran untuk
menyelamatkan jenis dari ancaman kepunahan dilaksanakan untuk pengembangan
populasi di alam agar tidak punah {Pasal 16 ayat (1) dan harus menjaga
kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik dari jenis yang ditangkarkan
{Pasal 16 ayat (2)} karena populasi hasil penangkaran dari program
penangkaran untuk menyelamatkan jenis ditujukan untuk dikembalikan lagi ke
alam. Kewajiban untuk menjaga kemurnian jenis dan keanekragaman genetik,
merupakan dua dari empat syarat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan
program ini {Pasal 16 ayat (3)}. 

*       Semua jenis Lumba-lumba yang hidup di perairan Indonesia dilindungi
berdasarkan PP No. 7 tahun 1999. 

*       Sejak bulan Juli 1997 hingga saat ini diketahui telah terjadi
penangkapan sejumlah 48 ekor Lumba-lumba dari perairan utara Laut Jawa,
yaitu di sekitar Taman Nasional Laut Karimun Jawa, Jawa Tengah. Penangkapan
tersebut selalu mengatasnamakan kepentingan konservasi melalui
"penangkaran".

Kontak:

        
*       Sekretariat Jaringan PANTAU

        Jl. Sempur Kaler No. 16, Bogor 16154

        Tel. 0251-320792; Fax. 0251-351069

        E-mail:  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED];
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> 

        (kontak: Hapsoro)

        
*       Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK)

        Jl. Raya Candi No. 179

        Klasman, Karangbesuki, Malang 65146

        Tel. (0341) 570033, Fax. (0341) 569506

        E-mail:  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] (kontak:
Rosek Nursahid)

        
*       Yayasan Titian

        Jl. Ketapang, Gg. Duren Gede VI No. 26B, RT 010/02

        Jatipadang, Jakarta 12540

        Tel./Fax. (021) 78835634

        E-mail: [EMAIL PROTECTED];  <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
[EMAIL PROTECTED] (kontak: Darmawan Liswanto)

Tuntutan di atas disepakati bersama secara resmi oleh 17 LSM yang hadir
dalam pertemuan internal Jaringan PANTAU. Berikut adalah daftar lembaga yang
telah menyepakati tuntutan tersebut:




No.

LEMBAGA PENDUKUNG

 1.      
        KSBK, Malang

 2.      
        Yayasan Titian, Jakarta

 3.      
        Telapak Indonesia, Bogor

 4.      
        KAPPALA Indonesia, Yogyakarta

 5.      
        Himbio Universitas Padjajaran, Bandung

 6.      
        Yayasan Leuser Lestari, Medan

 7.      
        KIH Regional 11, Semarang

 8.      
        Biological Science Club, Jakarta

 9.      
        Yayasan Patrapala, Yogyakarta

 10.     
        Pteropus Vampyrus, Semarang

 11.     
        PPLH-Bali

 12.     
        LBH Bali

 13.     
        Manikaya Kauci, Denpasar

 14.     
        KONUS, Bandung

 15.     
        Himbio Universitas Udayana

 16.     
        YAMAHA, Bandar Lampung

 17.     
        Yayasan Peduli Indonesia, Mojokerto


  _____  

 <http://clickhere.egroups.com/click/1648> 
 click here <http://clickhere.egroups.com/img/001648/hshopholiday.gif>  
Click here, user! 
eGroups.com Home: http://www.egroups.com/group/ksh-ipb
<http://www.egroups.com/group/ksh-ipb> 
www.egroups.com <http://www.egroups.com>  - Simplifying group communications



-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke