Teman-teman yang baik, Maaf kalau membuat bosan dengan surat ini, tetapi masih ada saja yang menyatakan ingin berpartisipasi dalam menolak perundingan millenium round sehingga saya wajib melaporkan kondisi terakhir. Batas akhir penandatanganan surat ini adalah 14 September 1999, karena tanggal 15 September berbagai kelompok di dunia akan mengirimkan pesan bahwa masyarakat madani menolak perundingan dagang baru di bawah WTO. Gerakan ini dapat berupa pres release, petisi, protes dll. Semuanya bersifat mandiri dan tidak terpusat. Beberapa LSM indonesia merencanakan meluncurkan surat ini pada tanggal tersebut. BAgi yang belum bergabung dan masih ingin tanda tangan, silahkan beritakan pada Hanim di [EMAIL PROTECTED] (jangan pakai email saya karena akan kosong selama dua minggu mendatang). Peroranganpun boleh tanda tangan seperti Mbak Maria (nanti kami mau minta tolong dimuat di kompas ya). Sekian dan terima kasih Pernyataan Sikap Sejumlah Ornop/LSM Indonesia mengenai Agenda WTO pada Ministerial Meeting 30 November-3 Desember 1999 PEMERINTAH DIHIMBAU TOLAK PERJANJIAN INVESTASI DAN PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL BARU Berbagai kelompok organisasi pemerintah (ornop atau LSM) serta gerakan masyarakat di berbagai negara saat ini mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menolak usulan perjanjian tentang liberalisasi investasi dan perundingan baru menyongsong millenium baru. WTO akan bersidang pada akhir November 1999 di Seattle, AS (WTO Ministerial Meeting ke III) Beberapa negara anggota WTO, khususnya negara-negara maju bermaksud mengajukan agenda-agenda baru dalam persidangan tersebut. Beberapa diantaranya disinyalir akan merugikan masyarakat terutama di Dunia Ketiga, yaitu Multilateral Agreement on Investment (MIA) dan usulan diadakannya putaran perundingan baru yang bertujuan memperluas mandat WTO atau disebut sebagai New Millenium Round. Ratusan ornop dan organisasi gerakan masyarakat menentang kedua usulan ini dengan alasan- alasan sebagai berikut : I. PERJANJIAN INVESTASI MULTILATERAL (MAI) MAI pertama kali digulirkan oleh negara-negara maju yang tergabung dalam OECD, tetapi mengalami kemacetan akibat protes masyarakat di banyak negara OECD maupun keberatan dari ornop dan pemerintahan negara sedang berkembang. Diantara beberapa keberatan yang diajukan adalah : bahwa MAI akan memberikan hak tak terhingga kepada perusahaan (dan menghilangkan otoritas negara untuk memberlakukan kewajiban atau peraturan pada perusahaan), mengancam kedaulatan nasional serta daya tahan perusahaan dan pertanian domestik, mengabaikan kondisi pembangunan di negara-negara sedang berkembang serta memperburuk masalah sosial dan lingkungan hidup. Saat ini beberapa negara anggota OECD termasuk Uni Eropa berusaha keras memindahkan perundingan MAI ke WTO. Mereka berupaya agar pada Ministerial Meeting November 1999 ini memutuskan agar tugas status Kelompok Kerja Perdagangan dan Investasi di dalam WTO yang saat ini sekedar melakukan studi dan pembahasan ditingkatkan menjadi kelompok negosiasi untuk kesepakatan mirip MAI. Beberapa negara maju menyatakan bahwa bila MAI dibawa ke WTO maka akan lebih adil bagi negara berkembang, dan apalagi kepedulian tentang lingkungan dan kesejahteraan tenaga kerja akan diurus oleh WTO. Menurut pandangan kami, ornop yang peduli pada masalah-masalah dalam WTO, memindahkan isu investasi ke dalam WTO dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia, khususnya sebagai salah satu negara sedang berkembang, karena : 1. negara-negara maju akan banyak menekan negara berkembang untuk berunding dan pada akhirnya berpartisipasi dalam perundingan tersebut yang akan mempunyai dampak buruk bagi prospek pembangunan mereka. 2. Lagipula, janji untuk memasukkan kepedulian akan lingkungan dan sosial kemungkinan hanya "lip service" untuk mempengaruhi masyarakat agar menerima prinsip dasar MAI. 3. Adanya sistem penyelesaian pertikaian (dispute settlement system) di dalam WTO (yang mempunyai daya paksa kepada semua negara untuk mematuhinya ketentuan-ketentuan yang ada) akan memaksa negara-negara anggota WTO, khususnya negara sedang berkembang, untuk mengubah hukum dan kebijakan domestik dalam berbagai bidang, walaupun perubahan tersebut dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan, penutupan perusahaan dan pertanian lokal, instabilitas keuangan, defisit neraca pembayaran serta perusakan lingkungan hidup. Karena itu, kami bergabung dengan ornop di seluruh dunia, menghimbau pemerintah Indonesia untuk 1. menolak usulan bagi perundingan kesepakatan investasi di WTO. 2. Kelompok kerja perdagangan dan investasi di WTO harus tetap dibatasi hanya pada STUDI hubungan investasi dan perdagangan serta tidak boleh "ditingkatkan" menjadi forum PERUNDINGAN bagi KESEPAKATAN investasi. 3. Usulan Uni Eropa dan negara maju lain untuk memulai "Putaran Millenium" atau "agenda masa depan yang komprehensif" bagi WTO tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyelundupkan proses perundingan investasi di dalam WTO. Secara prinsip, kami menolak asumsi dan kerangka yang diletakkan dalam MAI. Ketika masyarakat semakin mengetahui tentang MAI, makin banyak orang yang menolak pendekatan ini. Kami menghimbau agar Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintah negara sedang berkembang lain untuk tidak menerima MAI maupun konsep investasi serupa sebagai sesuatu yang layak, tetapi seharusnya memilih pendekatan lain yang lebih baik untuk menangani persoalan investasi. Sebagai alternatif, kami menganjurkan agar dibuat pedoman, peraturan dan kaidah nasional dan global bagi investor dan perusahaan agar produk dan kegiatan mereka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kerangka yang adil secara internasional, adil secara sosial dan pembangunan berwawasan lingkungan. II. PERLUASAN MANDAT WTO Kami menghimbau pemerintah Indonesia agar juga menolak usulan apapun untuk memperluas mandat WTO melalui perundingan baru (new round) tentang liberalisasi perdagangan yang komprehensif. Sebaliknya pemerintah perlu mengkaji ulang dan memperbaiki kelemahan dari sistem yang ada serta rejim WTO itu sendiri. Berikut alasannya. 1. Kesepakatan Putaran Uruguay dan pembentukan WTO dinyatakan sebagai sarana untuk meningkatkan terciptanya kekayaan dan kesejahteraan global serta kesejahteraan semua masyarakat dalam semua negara anggota. Dalam kenyataannya, selama lima tahun terkahir, WTO menyumbangkan pada konsentrasi kekayaan di tangan segelintir pihak yang kaya; peningkatan kemiskinan bagi mayoritas penduduk dunia; dan pola produksi serta konsumsi yang tidak berkelanjutan. 2. Kesepakatan Putaran Uruguay sebenarnya lebih berfungsi membuka pasar bagi keuntungan perusahaan multinasional dengan mengorbankan eknomi, buruh, petani dan rakyat di tingkat nasional, serta lingkungan hidup. 3. Sistem, peraturan dan prosedur WTO tidak demokratis, tidak transparan dan tidak accountable serta memarjinalkan mayoritas penduduk dunia. 4. Semua hal di atas terjadi dalam konteks makin meningkatnya instabilitas ekonomi global, runtuhnya ekonomi nasional, makin meningkatnya ketidak merataan di dalam negeri maupun antar bangsa serta meningkatnya degradasi sosial serta lingkungan akibat akselerasi proses globalisasi. 5. Pemerintahan negara yang mendominasi WTO dan perusahaan multinasional yang diuntungkan oleh WTO menolak untuk mengakui dan menangani masalah-masalah di atas. Sebaliknya, mereka mendorong diadakannya liberalisasi lebih jauh melalui introduksi isu-isu baru agar disepakati WTO. Hal ini akan memperburuk krisis yang terjadi akibat proses globalisasi dan peraturan WTO. Kami menolak diadakannya perundingan bagi liberalisasi lebih jauh, terutama yang membawa bidang baru ke dalam WTO seperti investasi. Untuk itu kami meminta diadakannya moratorium bagi isu baru atau negosiasi baru yang akan memperluas kekuasaan dan cakupan WTO. Selama moratorium tersebut, harus diadakan kaji ulang yang mendalam dan komprehensif mengenai kesepakatan yang sudah ada. Kaji ulang tersebut perlu melihat dampak WTO pada masyarakat yang terpinggirkan, pembangunan, demokrasi, lingkungan hidup, kesehatan, hak azasi manusia, hak buruh dan hak perempuan serta anak-anak. Kaji ulang harus dilakukan dengan partisipasi penuh dari masyarakat sipil. Kegagalan OECD dalam negosiasi MAI memperlihatkan bahwa ada penentangan masyarakat yang luas terhadap deregulasi ekonomi global, meningkatnya dominasi perusahaan transnasional serta meningkatnya penggunaan sumberdaya serta degradasi lingkungan. Kaji ulang sistem seperti yang disarankan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengubah arah dan mengembangkan suatu sistem perdagangan dan hubungan investasi internasional alternatif yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Berkaitan dengan hal di atas, kami sekelompok organisasi non-pemerintah meminta Pemerintah transisi maupun nanti yang akan terbentuk, untuk: 1. Dengan tegas menolak usulan MAI dan perluasan mandat WTO melalui Millenium Round. 2. Membuat agenda nasional dalam menyikapi kesepakatan-kesepakatan WTO yang sudah ada 3. Membuat kesepakatan nasional tentang posisi nasional Indonesia (tidak hanya pemerintah) menghadapi kemungkinan berbagai usulan lain pada WTO Ministerial Meeting Ke III pada 30 November-3 Desember 1999 yang akan datang melalui konsultasi nasional yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, partai politik, anggota DPR dan pemerintah sehingga delegasi yang dikirimkan tidak membuat keputusan sendiri yang mungkin akan membahayakan nasib bangsa. Pernyataan ini disampaikan oleh ornop di bawah ini: 1. International Forum for Indonesian Development (INFID), Jakarta 2. Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), Jakarta 3. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta 4. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta 5. Pelangi Indonesia, Jakarta 6. Telapak Indonesia, Jakarta 7. Pan Indonesia, Jakarta 8. Lembara Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta 9. Sekretariat JKPP, Jakarta 10. Lembaga Alam Tropika Indonesia (Latin), Bogor 11. Rimbawan Muda Indonesia, Bogor 12. Yayasan Pribumi Alam Lestari Bandung 13. Lembaga Ornitologi dan Informasi Satwa (Lories), Samarinda 14. Bioma Samarinda 15. Center for economic and Environmental Studies (CEES), Jakarta 16. Bioforum, Bogor PERORANGAN 1. Maria Hartiningsih, wartawan, Jakarta --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
