Manado Post, 25 November 1999 PEMDA MINAHASA PERTANYAKAN PT. HIROGUCI Produksi mutiara 20 milyar, tak ada kontribusi untuk rakyat Tondano, MP Setelah mendesak PT. Newmont Minahasa Raya [NMR] melunasi pajak galian C dan Air Bawah Tanah [ABT] serta mengungkapkan para penunggak pajak hotel dan restoran, kini Pemda Minahasa mempertanyakan kontribusi PT. Hiroguchi Sinar Insani yang mengelola kerang mutiara di perairan Talise Kecamatan Likupang, Minahasa. Diduga perusahaan modal asing [PMA] ini selang 1997 hingga 1999 telah melakukan eksport mutiara sebesar Rp. 20.479.821.041, tapi sampai saat ini tidak ada kontribusi seserpun kepada rakyat Minahasa. "Minimal sumbangan pihak ketiga untuk kesejahteraan rakyat di sekitar lokasi. Tapi kenyataanya, tidak ada kontribusi dari perusahaan itu," kata Bupati Minahas Drs Dolfie Tanor ketika dikonfirmasi Manado Post, kemarin. Hal senada juga dikatakan Wakil Bupati Drs Boy Tangkawarouw dan Sekda Drs RM Luntungan. Didampinggi Kabag Hukum Jerry Pattylima dan Kabag Humas Drs Decky Tuwo, mereka mengakui, sampai saat ini Pemda Minahasa tidak mengetahui, sudah berapa besar eksport mutiara yang diklakukan perusahaan tersebut. " Ini karena perusahaan tidak pernah memberitahukan kegiatan usahanya kepada pemerintah daerah," tukas Luntungan. Disisi lain. Tangkawarouw mempertanyakan, kewajiban perusahaan tersebut soal pajak terhadap daerah. " Ini kan ironis, perusahaan mengeruk kekayaan daerah. Tapi, nyatanya kontribusi kepada daerah tidak ada. Minimal kan ada sumbangan pihak ketiga. Tapi kenyataannya, kewajiban tersebut tidak pernah diberikan," tukas kedua petinggi di tanah Toar-Lumimuut itu. Sementara itu, Jerry Pattylima dan Decky Tuwo mengatakan, berdasarkan surat pengantar pengangkutan ikan [mutiara] yang dikeluarkan Dinas Perikanan Minahasa, PT. Hiroguchi Sinar Insani sudah melakukan transaksi mutiara sebesar 20.479.825.040. Mutiara tersebut tidak saja diekspor ke Jepang, tapi juga memenuhi sejumlah daerah di Indonesia. Keduanya kemudian merinci SPPI yang dikeluarkan selang 1997-1999. Pada 6 Desember 1997 perusahaan mengirimkan 40 ekor mutiara ke Poso Sulteng dengan total nilai Rp. 800 juta. Delapan Januari 1998 mengirim mutiara ke Kobe, Jepang senilai Rp. 1.353.235.800. Tujuh belas januari 1998 juga mengekspor mutiara ke Kobe, Jepang sebesar Rp. 2.568.846.000. Pada 12 Oktober 1998, ekspor ke Osaka, Jepang makin besar yakni, senilai Rp. 6.736. 207.500. Juga pada 30 Oktober dengan tujuan yang sama, PT Hiroguchi Insan Persani mengekspor mutiara sebesar Rp. 4.289.008.115. Pada 20 November 1998, perusahaan juga menjual mutiara ke Kendari [Sultra] sebesar Rp. 264 juta. Dan pada tanggal yang sama, telah dikirim ke kupang NTT dengan harga Rp. 450 juta. Ekspor ke Jepang tampaknya sangat besar. Terbuki pada 22 Januari 1999 ini mutiara yang diekspor ke Ehime, Jepang sebesar Rp. 4.307.723.625. Penjualan terakhir pada tanggal 14 Mei 1999 ke Lemito Gorontalo hanya sebesar Rp. 510 juta. " Belum lagi ekspor yang dilakukan mulai Mei hingga Nopember ini," tukas Pattylima yang juga menjadi kuasa hukum melawan PT. NMR. Dia menambahkan, sesuai UU No. 22/1999 pasal 10 ayat 2, pemerintah daerah, mempunyai kewenangan untuk memungut kewajiban di wilayah lautnya. Bahkan, Pemda mempunyai kewenangan hingga 1/3 dari luas wilayah laut pemerintah tingkat I. [60]
