Manado Post. 27 November 1999
JATAM Desak Presiden Tutup PT. NMR
Tak penuhi emisi nol, limbahnya terus mengancam perairan Sulut.
Manado,MP
Pt. Newmont Minahasa Raya terancam ditutup ? Itu bukan tidak mungkin terwujud !Juga
bukan sekadar gertak sambal saja. Sebab ususlan tersebut dilntarkan secara tegasoleh
Jaringan Advokasi Tambang {JATAM] Indonesia yang memegang bukti-bukti kuat
penyimpangan pemegang ijin kontrak karya [KK] itu.
Didukung LSM diseluruh Indonesia, mereka mendesak presiden RI untuk secepat mungkn
menutup sementara semua kegiatan penambangan PT. NMR. Pasalnya, selain tidak memenuhi
syarat emisi nol, sampai saat ini PT. NMR masih melalakukan pembuangan bahan sisa
racun secara besar besaran ke perairan laut Sulut. Dalam surat resmi yang dilayangkan
kepada Presiden, dan tembusan ke 16 subjek sasaran, termasuk ke ketuan MPR dan ketua
DPR antara lain berisi keberatanyang sama terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara [PT. NNT]
di Tambang Batu Hijau, Sumbawa.
Surat desakan yang ditandatagani oleh 38 LSM dari beberapa propinsi, menurut JATAM
mewakili kepentingan rakyat di daerah pertambangan. Mereka menyimpulkan bahwa
pertambangan mineral di Indonesia yang mendapat izin akhir pemerintahan Suharto, masih
terbuka jauh lebih banyak lagi calon investor pertambangan besar, tidak layak
diteruskan kepertimbangan lingkungan. Kepulauan Indonesia menjadi rawan bagi perluasan
lebih lanjut industri ekstraktif. Disamping itu, tulis JATAM melalui release yang juga
dikirim ke redaksi Manado Post, kontribusi pertambagan mineral terhadap ekonomi
nasional sama sekali tidak sebanding dengan rusaknya daratan pulau dan perairan
pesisir serta kesengsaraan dan rusaknya kehidupan rakyat di wilayah-wilayah
pertambangan, termasuk hilangnya sumber penghidupan dan hak asasi.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka dirasa sangat mendesak untuk meminta Presiden
sesegera mungkin menutup sementara seluruh kegiatan pertambangan PT. NMR di tambang
Minahasa sampai perusahaan yang bersangkutan merubah proses produksi dan peralatannya.
Sehinga lanjut JATAM proses industri tersebut memenuhi syarat emisi nol, dan
melaporkannya kepada masyarakat. Syarat-syarat yang sama harus dikenakan pada PT. NNT.
Lebih lanjut desak JATAM jika Newmont Mining Copration Ltd tidak bersedia memenuhi
syarat pelestarian lingkungan dari opersasinya di Minahasa maka, sangat beralasan PT.
NMR dicabut. Mengingat dampak yang sangat merugikan keselamatan manusia dan lingkungan
di Sulut. Hal urgen lain yang dituntut adalah selama proses penutupan sementara atau
apabila PT. NMR harus angkat kaki, maka pihak perusahaan harus memberikan kompensasi
yang layak eks pekerjanya, pemilik lahan, dan masyarakat korban operasi tambang
tersebut sama dengan di PT NNT, di Tambang Batu Hijau Sumbawa.
Sementara itu, pihak PT. NMR lewat Manajer Humas Tri Haryono ketika diminta konfirmasi
belum bersedia komentar lebih. Ia mengatakan pihaknya masih menunggui pernyataan resmi
dari Direktur PT. NMR. "Pernyataan resmi tentang hal tersebut akan kami sampaikan,"
jelasnya ketika dihubungi Manado Post kemarin [43]