SELAMAT TAHUN BARU 2000
ALL THE BEST, STRENGTH, HAPPINESS, PROSPERITY!

Bersama ini paper diskusi. Komentar ditunggu. Kemarin dulu Dephutbun rame
di demo.

Hasjrul
----------------------
RE-ORGANISASI DEPHUTBUN 
DEMI 
PENYELAMATAN HUTAN TROPIS INDONESIA 
DAN NEGARA KESATUAN R.I.

Fungsi-fungsi ekologi atau pendukung kehidupan suatu sistim ekologi 
alam, seperti hutan, adalah sangat penting dan mendasar untuk menjamin 
kehidupan manusia dan pembangunannya (position paper IUCN/UNDP/WWF 
Caring for the Earth, 1992). 
Meskipun pemerintah Indonesia dalam kurun dua dekade terakhir banyak 
terlibat dalam berbagai konvensi internasional, penanda-tanganan 
piagam, mengeluarkan statement dan dokumen-dokumen perjanjian lainnya, 
situasi hutan tropis Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan, karena 
sudah berada dalam era kehancuran. 
Untuk menyelamatkan hutan tropis kita, perlu diadakan Departemen 
Sumber-daya Kehidupan (Ministry of Living Resources) yang menggantikan 
misi dan peran Departemen Kehutanan dan Perkebunan R.I. Tulisan ini  
mencoba secara awal (preliminary) mengungkapkan baik beberapa issue 
sehari-hari maupun kendala-kendala mendasar yang berkaitan dengan pola 
eksploitasi hutan tropis Indonesia.

Diagnose umum 
Pengelolaan hutan tropis kita dan pelestarian alam, khususnya sejak dua 
- tiga tahun terakhir ditandai dengan lumpuhnya kontrol dan sistim 
pengelolaannya secara lestari. 
Penjarahan (baca: pencurian) kayu terjadi secara massal, termasuk di 
areal hutan lindung dan potensi kebakaran hutan yang kian meningkat. 
Negara merugi dan masyarakat di daerah kian menjadi marjinal. 

Desintegrasi negara kesatuan
Kawasan hutan yang tersebar di seluruh negeri ini bukan hanya asset 
kekayaan sumber-daya alam untuk banyak generasi  mendatang, melainkan 
juga merupakan mata-rantai integrasi negara kesatuan RI. Renungkan 
salah satu sebab musabab kemarahan masyarakat di daerah-daerah seperti 
Aceh, Riau, Kaltim dan lain-lain yang saat ini menginginkan 
kemerdekaan dan menentang pengurasan kekayaan alamnya, awalnya 
berpangkal pada kebijakan pusat pemerintahan di Jakarta yang sudah 
dianggap berkarakter dan berperi-lalu "neo-kolonialisme".

Marginalisasi masyarakat
Saat ini Hutan Negara (State forest land) yang dikonsesikan kepada para 
pengusaha HPH tersebar diberbagai daerah berada dalam keadaan kritis 
karena sudah dikuras beberapa kali melanggar berbagai peraturan dan 
jangka waktu rotasi penebangan. Khususnya sejak krisis moneter, 
disinyalir pihak industri kayu bersama pemilik HPH berlomba-lomba 
menguasai IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dan mengkonversi hutan 
kelolaannya menjadi perkebunan kelapa sawit baik milik modal dalam 
maupun luar negri. Sebagian besar HPH sebetulnya berfungsi sebagai 
hutan produksi permanen. Seandainya dulu sistim pengelolaan hutan 
hanya memperkenankan pemilik HPH menebang kayu di areal konsesinya, 
saat ini banyak tersebar pedagang dan broker (calo) industri kayu dan 
HPH yang mencari kayu dikawasan hutan milik masyarakat (hutan 
adat/ulayat) di propinsi-propinsi lain. Disintegrasi sosial 
antara penduduk yang hidup disekitar hutan disinyalir telah terjadi 
antara sebagian masyarakat yang ingin mempertahankan hutan ulayatnya 
dan sebagian lagi yang tergiur pada dana seketika dari para penadah dan 
calo kayu ketimbang menyadari potensi hutan dalam jangka panjang. 
Dibeberapa daerah, bahkan sudah terjadi konflik fisik antara 
kepentingan masyarakat setempat, penjarah kayu dan kepentingan negara 
dalam mengamankan hutan.

Seandainya kondisi ini terus berlangsung, beberapa pakar kehutanan 
menguatirkan dalam kurun lima tahun, kawasan hutan milik masyarakat pun 
di Indonesia akan rusak. Masyarakat setempat yang sebetulnya dapat 
hidup secara sejahtera seandainya mereka tidak di-alienasi-kan dari 
sumber kekayaaan hutan, karena Pemerintah lebih memilih 
eksploitasi dengan sistim HPH dan pengkonversian hutan yang sepihak 
demi kepentingan modal, sekarang menjadi masyarakat yang hidup bagai 
dalam enclave-enclave kemiskinan. Disegi sosial-politik tidak lama lagi 
dapat meledak seperti bom waktu. 

Keterlibatan struktural
Departemen Kehutanan dan Perkebunan,  yang seharusnya menjamin 
pengelolaan asset sumber-daya alam secara berkesinambungan dan karena 
itu berfungsi menjaga stabilitas dan negara kesatuan R.I., selama ini 
justru terlibat secara institusional dan sistimatis dalam kerusakan dan 
pengkonversian menjadi kawasan non-hutan. Lembaga inilah yang dulu 
dimasa Orde Baru bersama konglomerat seperti Bob Hasan dan Prayogo 
Pangestu- saat ini bersama maffia perindustrian kayu dalam format yang 
sedikit berubah dan modus operandi yang lebih massal - yang pertama 
bertanggung-jawab atas kehancuran struktur keaneka-ragaman biologis 
alam Indonesia. Saat ini departemen ini adalah salah satu jawatan 
pemerintahan yang masih belum terungkap baik struktur kekuasaan maupun 
kepentingan-kepentingannya. Bagi yang mengenal, organisasi departemen 
ini bagai suatu imperium yang sukar digugat, karena para pemegang 
kendali kekuasaan dibelakang layar mahir melobby pusat kekuasaan. 
Departemen-departemen teknis lainnya seperti Transmigrasi dan Pekerjaan 
Umum ikut bertanggung jawab pada proyek-proyek pembukaan hutan untuk 
kawasan transmigrasi dan jaringan infra-struktur yang akhirnya 
mengakibatkan menyusutnya dan punahnya banyak kawasan  hutan di 
Indonesia. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun, meskipun fungsi 
utamanya hanya sebagai lembaga register tanah ikut terlibat, karena 
instansi inilah yang biasanya pertama atau ditengah jalan di lobby 
pengusaha atau birokrat bersangkutan dalam proses pengesahan status 
tanah.

Usaha menganalisis proses deforestasi di Indonesia tidak cukup dengan 
hanya mengaplikasikan istilah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang 
akhir-akhir ini sering dipergunakan. Istilah KKN tidak memadai karena 
mengabaikan satu gejala atau lebih tepatnya mekanisme, yaitu repressi 
dari pihak keamanan yang selalu seiring disaat konflik kepentingan 
terjadi. Perlu ditegaskan disini, bahwa pihak TNIdan Pol-RI tidak 
terlibat hanya secara insidentil saja karena keterlibatan "oknum-
oknum"nya saja, melainkan secara institusional. Baik dulu sewaktu TNI 
dan Pol-RI masih dapat mempergunakan fungsi terrornya secara terbuka, 
maupun sekarang di saat penebangan illegal terjadi diberbagai 
daerah. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat militer mulai 
dari Pangdam sampai pada Danramil lazim menerima upeti dari para cukong 
kayu. Satu contoh baru tentang keterlibatan TNI, adalah Aceh dimana 
penebangan liar diberitakan berhenti dibeberapa Kabupaten yang dikuasai 
AGAM, setelah Panglimanya memerintahkan dihentikannya operasi 
penebangan kayu. Saat ini di Aceh Tenggara, daerah dimana 
AGAM tidak mempunyai basis kekuatan dan TNI lebih leluasa beroperasi, 
penebangan liar justru diberitakan meningkat. 

Kendala utama
Kendala utama yang perlu ditanggulangi untuk membenahi sistim 
pengelolaan dan konservasi keaneka-ragaman hayati hutan tropis 
Indonesia, adalah:

1)      Kerangka hukum (legal framework) sistim pengelolaan hutan yang 
selama ini secara sepihak telah memberikan mandat sebesar-besarnya 
maupun peluang sebebas-bebasnya pada exploitasi (HPH) dan konversi 
hutan (HTI, Transmigrasi, Perkebunan dan Pertambakan secara besar-
besaran) ketimbang menjamin pengelolaan dan kelestarian 
untuk kepentingan banyak orang.
2)      Exploitasi Hutan Negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi dan 
berkarakter patronisasi politik selama 30 tahun terakhir ini adalah 
sebab utama terjadinya KKN secara meluas di jajaran departemen teknis 
dan pemerintahan administratif.
3)      Dominasi kekuasaan pengusaha dan keterlibatan institusi ABRI/TNI 
(termasuk Pol-RI) dan lemahnya posisi masyarakat lokal dalam ikut 
menentukan kebijakan eksploitasi hutan.
4)      Absennya kontrol yang effektif dan mekanisme timbal balik 
(feedback) dalam memantau dan menjaga keseimbangan antara kemampuan 
alam dan kapasitas terpasang industri pengolahan kayu.
5)      Lemahnya disseminasi (penyebaran) data dan informasi antar 
departemen, tidak memadainya kemampuan professionalisme dan 
intelektualisme pejabat-pejabat pemerintahan, serta meluasnya dekadensi 
dasar-dasar ideologi fungsi pemerintahan.
6)      Departemen Kehutanan dan Perkebunan terbiarkan tidak mempunyai 
kemampuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hutan Negara, bahkan:
Departemen ini telah menyia-nyiakan kepercayaan dan otoritasnya di mata 
masyarakat, sehubungan dengan meluasnya budaya-korupsi di seluruh 
jajarannya.

Sikap masyarakat internasional
Dengan terjadinya kebakaran hutan ditahun 1997-98, citra Pemerintah 
Indonesia di mata komunitas internasional mengalami setback, bukan saja 
karena kebakaran itu merusak hutan tropis Indonesia yang merupakan 
sebagian paru-paru dunia, tetapi juga karena kebakaran ini juga telah 
berdampak secara langsung kepada kehidupan dan perekonomian di banyak 
negara tetangga.

Kepedulian masyarakat internasional atas pengelolaan hutan tropis 
Indonesia perlahan-lahan berubah menjadi kesinisan, ketidak pedulian 
atau ketidak berdayaan untuk masih dapat mengetahui bantuan teknis dan 
dana apa lagi yang kiraya dapat ditawarkan pada pihak pemerintah 
Indonesia setelah berpuluh-puluh juta dollar AS dalam bentuk grant atau 
soft-loan dipinjamkan atau dihibahkan selama dua dekade terakhir ini. 
Baik departement teknis (Dephutbun) maupun badan-badan perencana 
(Bappenas) lebih berkepentingan saling mencaplok atau menguasai proyek 
kerjasama luar negri, koordinasi dengan departemen teknis lainnya, 
apalagi dengan instansi di daerah bukan hanya tidak effektif 
atau saling menjegal, bahkan dapat dikatakan non-existen.

Tantangan bagi Pemerintahan Gus Dur
Menjelang pembentukan kabinet Persatuan Nasional beberapa bulan yang 
lalu pernah muncul issue akan ditiadakannya Departemen Kehutanan dan 
Perkebunan, atau untuk dibawahinya departemen ini dalam struktur 
Departemen Pertanian. Alasan yang dikemukakan: "demi penghematan dan 
effisiensi" adalah sangat tidak rasional, karena hutan tropis Indonesia 
justru merupakan potensi kekayaan sumber-daya alam untuk masa 
mendatang yang pengelolaannya tidak dapat ditiadakan begitu saja 
seperti mencoret satu direktorat.

Saat ini adalah peluang besar bagi pemerintahan Ke-Presidenan R.I. ke-4 
untuk berperan tanggap dan sungguh-sungguh terhadap tuntutan masyarakat 
di daerah demi menjaga keutuhan kesatuan negara. Hanya dengan perubahan 
secara drastis pada misi Departemen Kehutanan seperti akan diusulkan, 
kepedulian dan bantuan masyarakat internasional, program-program 
kerjasama bilateral dan multilateral dalam pembenahan kehutanan 
Indonesia masih dapat diharapkan.

Yang secara urgent perlu dilaksanakan, adalah:

1)      Memperbaiki imago Departemen Kehutanan dan Perkebunan R.I. dengan 
keputusan dan tindakan-tindakan drastis menyangkut peranan dan misi 
Dephutbun 

2)      Menyadari bahwa eskploitasi hutan tropis Indonesia selama 30 
tahun terakhir ini telah banyak merusak dan menghancurkan struktur 
keanekaragaman hayati alam Indonesia. 

3)      Hanya dengan menjamin diselengarakannya regenerasi hutan secara 
konsekwen dan tidak terganggu setidaknya selama 35 tahun mendatang, 
serta diselenggarakannya sistim dan aparat perlindungan yang effektif, 
negara dapat menjamin produksi kayu hutan alam di masa depan.

4)   Membangun peran masyarakat lokal dan menciptakan sistim 
pengelolaan dan perlindungan hutan secara bersama, adil dan dan 
demokratis.

Saran spesifik sehubungan dengan eksistensi Departemen Kehutanan
 
A.      Mengubah misi Departemen Kehutanan dan Perkebunan  menjadi 
Departemen yang menjamin konservasi sumber-sumber daya kehidupan 
(Ministry of Living Resources), termasuk usaha rehalibilitasi hutan,  
ketimbang eksploitasi  yang bersifat anarkis 

B.      Menginventarisasi luas dan kondisi hutan alam (Hutan Negara) yang 
tersisa dan memisahkan secara jelas klasifikasi kawasan hutan alam 
dengan hutan tanaman buatan (HTI, perkebunan kelapa sawit)

C.      Mengatur pengelolaan produksi kayu dari hutan di bawah satu 
Direktorat Jendral yang berdasarkan pada Peraturan, Undang-Undang dan 
kinerja yang transparan dan demokratis demi kesinambungan produksi kayu 
tropis Indonesia di masa mendatang dan berpacu pada sistim sertifikasi 
(ecolabel) internasional dan sesuai dengan misi kementerian yang baru.

D.      Mensejajarkan kembali wewenang konservasi Direktorat Jendral 
Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Direktorat Jendral 
lainnya demi tujuan konservasi dan rehabilitasi.

E.      Membentuk Direktorat Jendral tersendiri bagi sektor Perkebunan 
yang bekerja dengan berpacu pada kriteria-kriteria yang menjamin 
kelestarian hutan alam dan kesinambungan produksi dan dihormatinya 
Undang-Undang Lingkungan.

F.      Menentukan peran Departemen baru ini sebatas pada "membimbing" 
(guidance), "men-supervisi" dan "memfasilitasi" pengelolaan Hutan 
Negara dan Hutan Masyarakat; mempersiapkan pelimpahan yang bertanggung 
jawab legalitas pengelolaan hutan kepada instansi-instansi.daerah 
dengan keterlibatan masyarakat setempat (melalui DPRD) secara 
demokratis, transparan dan terkontrol.

G.      Mempelajari dan mempersiapkan proses swastanisasi (privatisasi) 
dan melimpahkan pengelolaan semua Hutan Negara (ex-HPH, Taman Nasional, 
Suaka Margasatwa, dll) kepada yayasan-yayasan kemasyarakatan bebas 
kolusi (pengusaha-birokrasi-militer) dan yang mempunyai kompetensi, 
professionalitas dan dapat dipercaya (contoh Proyek Leuser)

H.      Mempersiapkan penyelenggaraan pengamanan hutan alam (Hutan 
Negara) bersama Legislatif dan Pemerintah Daerah melalui pembentukan 
regu-regu khusus dan terlatih (special task force) yang terdiri dari 
unsur teknis (Departemen Sumber-daya Kehidupan, Pol-RI), unsur 
masyarakat peduli dan unsur legislatif (DPRD) dan bertanggung jawab 
kepada Ketua legislatif Daerah (DPRD), Pusat (DPR) dan Menteri 
Sumber-daya Kehidupan.

I.      Menyelenggarakan persiapan dan penyesuaian Undang-Undang dan 
Peraturan-Peraturan yang dibutuhkan.

J.      Mengadakan intervensi secara sistematis, bertahap dan tuntas 
terhadap instansi-instansi TNI-Pol-RI dan birokrasi pemerintahan Pusat 
dalam keterlibatannya pada praktek-praktek exploitasi kayu dan konversi 
hutan secara illegal baik yang sedang berlangsung maupun yang berupa 
rencana-rencana yang merusak maupun menghancurkan struktur 
keaneka-ragaman hayati sumber daya alam dan struktur kesatuan geografis 
dan sosial-ekonomi Republik Indonesia.

Kondisi hutan kita yang sudah begitu parah, sangat membutuhkan kepekaan 
dan tindakan tanggap (end).


Hasjrul Junaid
(International Campaign Officer of SKEPHI)

SKEPHI - European Union
Jan Zwanenburhof 10/3
1063 JL Amsterdam, Netherlands
Tel/fax: #31-20-6147972
E-mail: [EMAIL PROTECTED]

SKEPHI - Indonesia
Jalan Perumnas Raya Blok VII/No.5
Klender, Jakarta 13640
Tel: 8611302; Fax: 86603439
E-mail: [EMAIL PROTECTED]

SKEPHI  is an acronym of Sekretariat Kerjasama untuk Pelestarian Hutan 
Indonesia





-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke