SELAMAT TAHUN BARU 2000
ALL THE BEST, STRENGTH, HAPPINESS, PROSPERITY!
Bersama ini paper diskusi. Komentar ditunggu. Kemarin dulu Dephutbun rame
di demo.
Hasjrul
----------------------
RE-ORGANISASI DEPHUTBUN
DEMI
PENYELAMATAN HUTAN TROPIS INDONESIA
DAN NEGARA KESATUAN R.I.
Fungsi-fungsi ekologi atau pendukung kehidupan suatu sistim ekologi
alam, seperti hutan, adalah sangat penting dan mendasar untuk menjamin
kehidupan manusia dan pembangunannya (position paper IUCN/UNDP/WWF
Caring for the Earth, 1992).
Meskipun pemerintah Indonesia dalam kurun dua dekade terakhir banyak
terlibat dalam berbagai konvensi internasional, penanda-tanganan
piagam, mengeluarkan statement dan dokumen-dokumen perjanjian lainnya,
situasi hutan tropis Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan, karena
sudah berada dalam era kehancuran.
Untuk menyelamatkan hutan tropis kita, perlu diadakan Departemen
Sumber-daya Kehidupan (Ministry of Living Resources) yang menggantikan
misi dan peran Departemen Kehutanan dan Perkebunan R.I. Tulisan ini
mencoba secara awal (preliminary) mengungkapkan baik beberapa issue
sehari-hari maupun kendala-kendala mendasar yang berkaitan dengan pola
eksploitasi hutan tropis Indonesia.
Diagnose umum
Pengelolaan hutan tropis kita dan pelestarian alam, khususnya sejak dua
- tiga tahun terakhir ditandai dengan lumpuhnya kontrol dan sistim
pengelolaannya secara lestari.
Penjarahan (baca: pencurian) kayu terjadi secara massal, termasuk di
areal hutan lindung dan potensi kebakaran hutan yang kian meningkat.
Negara merugi dan masyarakat di daerah kian menjadi marjinal.
Desintegrasi negara kesatuan
Kawasan hutan yang tersebar di seluruh negeri ini bukan hanya asset
kekayaan sumber-daya alam untuk banyak generasi mendatang, melainkan
juga merupakan mata-rantai integrasi negara kesatuan RI. Renungkan
salah satu sebab musabab kemarahan masyarakat di daerah-daerah seperti
Aceh, Riau, Kaltim dan lain-lain yang saat ini menginginkan
kemerdekaan dan menentang pengurasan kekayaan alamnya, awalnya
berpangkal pada kebijakan pusat pemerintahan di Jakarta yang sudah
dianggap berkarakter dan berperi-lalu "neo-kolonialisme".
Marginalisasi masyarakat
Saat ini Hutan Negara (State forest land) yang dikonsesikan kepada para
pengusaha HPH tersebar diberbagai daerah berada dalam keadaan kritis
karena sudah dikuras beberapa kali melanggar berbagai peraturan dan
jangka waktu rotasi penebangan. Khususnya sejak krisis moneter,
disinyalir pihak industri kayu bersama pemilik HPH berlomba-lomba
menguasai IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dan mengkonversi hutan
kelolaannya menjadi perkebunan kelapa sawit baik milik modal dalam
maupun luar negri. Sebagian besar HPH sebetulnya berfungsi sebagai
hutan produksi permanen. Seandainya dulu sistim pengelolaan hutan
hanya memperkenankan pemilik HPH menebang kayu di areal konsesinya,
saat ini banyak tersebar pedagang dan broker (calo) industri kayu dan
HPH yang mencari kayu dikawasan hutan milik masyarakat (hutan
adat/ulayat) di propinsi-propinsi lain. Disintegrasi sosial
antara penduduk yang hidup disekitar hutan disinyalir telah terjadi
antara sebagian masyarakat yang ingin mempertahankan hutan ulayatnya
dan sebagian lagi yang tergiur pada dana seketika dari para penadah dan
calo kayu ketimbang menyadari potensi hutan dalam jangka panjang.
Dibeberapa daerah, bahkan sudah terjadi konflik fisik antara
kepentingan masyarakat setempat, penjarah kayu dan kepentingan negara
dalam mengamankan hutan.
Seandainya kondisi ini terus berlangsung, beberapa pakar kehutanan
menguatirkan dalam kurun lima tahun, kawasan hutan milik masyarakat pun
di Indonesia akan rusak. Masyarakat setempat yang sebetulnya dapat
hidup secara sejahtera seandainya mereka tidak di-alienasi-kan dari
sumber kekayaaan hutan, karena Pemerintah lebih memilih
eksploitasi dengan sistim HPH dan pengkonversian hutan yang sepihak
demi kepentingan modal, sekarang menjadi masyarakat yang hidup bagai
dalam enclave-enclave kemiskinan. Disegi sosial-politik tidak lama lagi
dapat meledak seperti bom waktu.
Keterlibatan struktural
Departemen Kehutanan dan Perkebunan, yang seharusnya menjamin
pengelolaan asset sumber-daya alam secara berkesinambungan dan karena
itu berfungsi menjaga stabilitas dan negara kesatuan R.I., selama ini
justru terlibat secara institusional dan sistimatis dalam kerusakan dan
pengkonversian menjadi kawasan non-hutan. Lembaga inilah yang dulu
dimasa Orde Baru bersama konglomerat seperti Bob Hasan dan Prayogo
Pangestu- saat ini bersama maffia perindustrian kayu dalam format yang
sedikit berubah dan modus operandi yang lebih massal - yang pertama
bertanggung-jawab atas kehancuran struktur keaneka-ragaman biologis
alam Indonesia. Saat ini departemen ini adalah salah satu jawatan
pemerintahan yang masih belum terungkap baik struktur kekuasaan maupun
kepentingan-kepentingannya. Bagi yang mengenal, organisasi departemen
ini bagai suatu imperium yang sukar digugat, karena para pemegang
kendali kekuasaan dibelakang layar mahir melobby pusat kekuasaan.
Departemen-departemen teknis lainnya seperti Transmigrasi dan Pekerjaan
Umum ikut bertanggung jawab pada proyek-proyek pembukaan hutan untuk
kawasan transmigrasi dan jaringan infra-struktur yang akhirnya
mengakibatkan menyusutnya dan punahnya banyak kawasan hutan di
Indonesia. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun, meskipun fungsi
utamanya hanya sebagai lembaga register tanah ikut terlibat, karena
instansi inilah yang biasanya pertama atau ditengah jalan di lobby
pengusaha atau birokrat bersangkutan dalam proses pengesahan status
tanah.
Usaha menganalisis proses deforestasi di Indonesia tidak cukup dengan
hanya mengaplikasikan istilah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang
akhir-akhir ini sering dipergunakan. Istilah KKN tidak memadai karena
mengabaikan satu gejala atau lebih tepatnya mekanisme, yaitu repressi
dari pihak keamanan yang selalu seiring disaat konflik kepentingan
terjadi. Perlu ditegaskan disini, bahwa pihak TNIdan Pol-RI tidak
terlibat hanya secara insidentil saja karena keterlibatan "oknum-
oknum"nya saja, melainkan secara institusional. Baik dulu sewaktu TNI
dan Pol-RI masih dapat mempergunakan fungsi terrornya secara terbuka,
maupun sekarang di saat penebangan illegal terjadi diberbagai
daerah. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat militer mulai
dari Pangdam sampai pada Danramil lazim menerima upeti dari para cukong
kayu. Satu contoh baru tentang keterlibatan TNI, adalah Aceh dimana
penebangan liar diberitakan berhenti dibeberapa Kabupaten yang dikuasai
AGAM, setelah Panglimanya memerintahkan dihentikannya operasi
penebangan kayu. Saat ini di Aceh Tenggara, daerah dimana
AGAM tidak mempunyai basis kekuatan dan TNI lebih leluasa beroperasi,
penebangan liar justru diberitakan meningkat.
Kendala utama
Kendala utama yang perlu ditanggulangi untuk membenahi sistim
pengelolaan dan konservasi keaneka-ragaman hayati hutan tropis
Indonesia, adalah:
1) Kerangka hukum (legal framework) sistim pengelolaan hutan yang
selama ini secara sepihak telah memberikan mandat sebesar-besarnya
maupun peluang sebebas-bebasnya pada exploitasi (HPH) dan konversi
hutan (HTI, Transmigrasi, Perkebunan dan Pertambakan secara besar-
besaran) ketimbang menjamin pengelolaan dan kelestarian
untuk kepentingan banyak orang.
2) Exploitasi Hutan Negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi dan
berkarakter patronisasi politik selama 30 tahun terakhir ini adalah
sebab utama terjadinya KKN secara meluas di jajaran departemen teknis
dan pemerintahan administratif.
3) Dominasi kekuasaan pengusaha dan keterlibatan institusi ABRI/TNI
(termasuk Pol-RI) dan lemahnya posisi masyarakat lokal dalam ikut
menentukan kebijakan eksploitasi hutan.
4) Absennya kontrol yang effektif dan mekanisme timbal balik
(feedback) dalam memantau dan menjaga keseimbangan antara kemampuan
alam dan kapasitas terpasang industri pengolahan kayu.
5) Lemahnya disseminasi (penyebaran) data dan informasi antar
departemen, tidak memadainya kemampuan professionalisme dan
intelektualisme pejabat-pejabat pemerintahan, serta meluasnya dekadensi
dasar-dasar ideologi fungsi pemerintahan.
6) Departemen Kehutanan dan Perkebunan terbiarkan tidak mempunyai
kemampuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hutan Negara, bahkan:
Departemen ini telah menyia-nyiakan kepercayaan dan otoritasnya di mata
masyarakat, sehubungan dengan meluasnya budaya-korupsi di seluruh
jajarannya.
Sikap masyarakat internasional
Dengan terjadinya kebakaran hutan ditahun 1997-98, citra Pemerintah
Indonesia di mata komunitas internasional mengalami setback, bukan saja
karena kebakaran itu merusak hutan tropis Indonesia yang merupakan
sebagian paru-paru dunia, tetapi juga karena kebakaran ini juga telah
berdampak secara langsung kepada kehidupan dan perekonomian di banyak
negara tetangga.
Kepedulian masyarakat internasional atas pengelolaan hutan tropis
Indonesia perlahan-lahan berubah menjadi kesinisan, ketidak pedulian
atau ketidak berdayaan untuk masih dapat mengetahui bantuan teknis dan
dana apa lagi yang kiraya dapat ditawarkan pada pihak pemerintah
Indonesia setelah berpuluh-puluh juta dollar AS dalam bentuk grant atau
soft-loan dipinjamkan atau dihibahkan selama dua dekade terakhir ini.
Baik departement teknis (Dephutbun) maupun badan-badan perencana
(Bappenas) lebih berkepentingan saling mencaplok atau menguasai proyek
kerjasama luar negri, koordinasi dengan departemen teknis lainnya,
apalagi dengan instansi di daerah bukan hanya tidak effektif
atau saling menjegal, bahkan dapat dikatakan non-existen.
Tantangan bagi Pemerintahan Gus Dur
Menjelang pembentukan kabinet Persatuan Nasional beberapa bulan yang
lalu pernah muncul issue akan ditiadakannya Departemen Kehutanan dan
Perkebunan, atau untuk dibawahinya departemen ini dalam struktur
Departemen Pertanian. Alasan yang dikemukakan: "demi penghematan dan
effisiensi" adalah sangat tidak rasional, karena hutan tropis Indonesia
justru merupakan potensi kekayaan sumber-daya alam untuk masa
mendatang yang pengelolaannya tidak dapat ditiadakan begitu saja
seperti mencoret satu direktorat.
Saat ini adalah peluang besar bagi pemerintahan Ke-Presidenan R.I. ke-4
untuk berperan tanggap dan sungguh-sungguh terhadap tuntutan masyarakat
di daerah demi menjaga keutuhan kesatuan negara. Hanya dengan perubahan
secara drastis pada misi Departemen Kehutanan seperti akan diusulkan,
kepedulian dan bantuan masyarakat internasional, program-program
kerjasama bilateral dan multilateral dalam pembenahan kehutanan
Indonesia masih dapat diharapkan.
Yang secara urgent perlu dilaksanakan, adalah:
1) Memperbaiki imago Departemen Kehutanan dan Perkebunan R.I. dengan
keputusan dan tindakan-tindakan drastis menyangkut peranan dan misi
Dephutbun
2) Menyadari bahwa eskploitasi hutan tropis Indonesia selama 30
tahun terakhir ini telah banyak merusak dan menghancurkan struktur
keanekaragaman hayati alam Indonesia.
3) Hanya dengan menjamin diselengarakannya regenerasi hutan secara
konsekwen dan tidak terganggu setidaknya selama 35 tahun mendatang,
serta diselenggarakannya sistim dan aparat perlindungan yang effektif,
negara dapat menjamin produksi kayu hutan alam di masa depan.
4) Membangun peran masyarakat lokal dan menciptakan sistim
pengelolaan dan perlindungan hutan secara bersama, adil dan dan
demokratis.
Saran spesifik sehubungan dengan eksistensi Departemen Kehutanan
A. Mengubah misi Departemen Kehutanan dan Perkebunan menjadi
Departemen yang menjamin konservasi sumber-sumber daya kehidupan
(Ministry of Living Resources), termasuk usaha rehalibilitasi hutan,
ketimbang eksploitasi yang bersifat anarkis
B. Menginventarisasi luas dan kondisi hutan alam (Hutan Negara) yang
tersisa dan memisahkan secara jelas klasifikasi kawasan hutan alam
dengan hutan tanaman buatan (HTI, perkebunan kelapa sawit)
C. Mengatur pengelolaan produksi kayu dari hutan di bawah satu
Direktorat Jendral yang berdasarkan pada Peraturan, Undang-Undang dan
kinerja yang transparan dan demokratis demi kesinambungan produksi kayu
tropis Indonesia di masa mendatang dan berpacu pada sistim sertifikasi
(ecolabel) internasional dan sesuai dengan misi kementerian yang baru.
D. Mensejajarkan kembali wewenang konservasi Direktorat Jendral
Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Direktorat Jendral
lainnya demi tujuan konservasi dan rehabilitasi.
E. Membentuk Direktorat Jendral tersendiri bagi sektor Perkebunan
yang bekerja dengan berpacu pada kriteria-kriteria yang menjamin
kelestarian hutan alam dan kesinambungan produksi dan dihormatinya
Undang-Undang Lingkungan.
F. Menentukan peran Departemen baru ini sebatas pada "membimbing"
(guidance), "men-supervisi" dan "memfasilitasi" pengelolaan Hutan
Negara dan Hutan Masyarakat; mempersiapkan pelimpahan yang bertanggung
jawab legalitas pengelolaan hutan kepada instansi-instansi.daerah
dengan keterlibatan masyarakat setempat (melalui DPRD) secara
demokratis, transparan dan terkontrol.
G. Mempelajari dan mempersiapkan proses swastanisasi (privatisasi)
dan melimpahkan pengelolaan semua Hutan Negara (ex-HPH, Taman Nasional,
Suaka Margasatwa, dll) kepada yayasan-yayasan kemasyarakatan bebas
kolusi (pengusaha-birokrasi-militer) dan yang mempunyai kompetensi,
professionalitas dan dapat dipercaya (contoh Proyek Leuser)
H. Mempersiapkan penyelenggaraan pengamanan hutan alam (Hutan
Negara) bersama Legislatif dan Pemerintah Daerah melalui pembentukan
regu-regu khusus dan terlatih (special task force) yang terdiri dari
unsur teknis (Departemen Sumber-daya Kehidupan, Pol-RI), unsur
masyarakat peduli dan unsur legislatif (DPRD) dan bertanggung jawab
kepada Ketua legislatif Daerah (DPRD), Pusat (DPR) dan Menteri
Sumber-daya Kehidupan.
I. Menyelenggarakan persiapan dan penyesuaian Undang-Undang dan
Peraturan-Peraturan yang dibutuhkan.
J. Mengadakan intervensi secara sistematis, bertahap dan tuntas
terhadap instansi-instansi TNI-Pol-RI dan birokrasi pemerintahan Pusat
dalam keterlibatannya pada praktek-praktek exploitasi kayu dan konversi
hutan secara illegal baik yang sedang berlangsung maupun yang berupa
rencana-rencana yang merusak maupun menghancurkan struktur
keaneka-ragaman hayati sumber daya alam dan struktur kesatuan geografis
dan sosial-ekonomi Republik Indonesia.
Kondisi hutan kita yang sudah begitu parah, sangat membutuhkan kepekaan
dan tindakan tanggap (end).
Hasjrul Junaid
(International Campaign Officer of SKEPHI)
SKEPHI - European Union
Jan Zwanenburhof 10/3
1063 JL Amsterdam, Netherlands
Tel/fax: #31-20-6147972
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
SKEPHI - Indonesia
Jalan Perumnas Raya Blok VII/No.5
Klender, Jakarta 13640
Tel: 8611302; Fax: 86603439
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
SKEPHI is an acronym of Sekretariat Kerjasama untuk Pelestarian Hutan
Indonesia
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/