> Bersama ini paper diskusi. Komentar ditunggu. Kemarin dulu Dephutbun rame
di demo.
>
> Hasjrul
Bung Hasjrul, dkk.
Paper anda sangat baik dan komprehensif. Masalahnya sedari awal pembaharuan
kebijakan di DepHutBun, yaitu sejak IMF dan Tim Reformasi ikut memberikan
point-point tentang pembaharuan kebijakan, respon dari dalam DephutBun bisa
dibilang sangat minimal.
Yang diperlukan kini adalah meknisme pembaharuannya itu. Di DephutBun
sendiri saat ini sudah terpampang visi dan misi baru hasil kerja Tim
Reformasi, yang senada dengan apa yang anda tulis, tetapi evaluasi saya,
misalnya, terhadap 9 KepMen yang keluar tahun 1999, sama sekali tidak
merefleksikan apa-apa yang telah disepakati dalam pembahasan kebijakan.
Sewaktu demo terjadi, saya juga menulis hal senada, tetapi hanya kulitnya
saja. Berikut paper kecil tsb.
Salam,
Hariadi Kartodihardjo.
===================
REKONSTRUKSI KEPEDULIAN MASYARAKAT TERHADAP HUTAN
Catatan untuk DepHutBun
Hariadi Kartodihardjo
Rendahnya kinerja pengelolaan hutan telah banyak dikemukakan, demikian pula
tingginya pencurian kayu dan tingginya biaya transaksi usaha kehutanan. Yang
mungkin tidak disadari adalah bahwa segala bentuk kerusakan sumberdaya hutan
justru telah menyumbang "energi" bagi terbentuknya ikatan-ikatan struktural
dalam pemerintahan, bisnis, maupun ekonomi politik secara luas. Diakui atau
tidak, dampak ekonomi perusakan sumberdaya hutan telah turut menjaga
"kestabilan" jaringan ekonomi masyarakat, baik secara individu, skala rumah
tangga, pengusaha kecil, pengusaha besar, serta ragam jenis pelaku ekonomi
yang terlibat. Sehingga tidak mudah menghentikan kegiatan pencurian kayu,
misalnya, dan dalam waktu yang sama ingin mempertahankan ekonomi masyarakat
tetap berjalan. Hal ini antara lain karena pelaku ekonomi itu hanya
bergantung pada dagangan energi dari alam yang sejauh ini terus menerus
tersedia, tanpa disertai transformasi pengembangan sumberdaya manusia yang
siap melepaskan diri dari ketergantungannya pada sumberdaya alam.
Namun demikian, suntikan energi yang berupa dana ilegal bagi pertumbuhan
ekonomi, dengan tanpa dihentikanpun, pada akhirnya akan terhenti oleh batas
daya dukung hutan yang memang tidak tanpa batas. Dengan kata lain, pada
akhirnya alam akan menggunakan haknya untuk menjatuhkan keputusan.
Masalah yang kemudian harus dicari jawabnya adalah bagaimana kelembagaan
yang terbangun secara struktural di atas perusakan sumberdaya hutan tersebut
dapat diberantas. Siapa yang akan memikirkan kondisi ekonomi masyarakat
lapisan bawah, ketika bangunan kelembagaan ilegal tersebut meninggalkannya;
Meninggalkan bukan karena pilihan-pilihan yang dilandasi moral pembangunan,
melainkan melarikan diri dari sumberdaya hutan (alam) yang sudah habis.
Disinilah kecemasan timbul, karena arah pengelolaan hutan yang sampai saat
ini masih senantiasa sentralistik, tertutup, dan korup, akhirnya hanya
menunjukkan peran hutan dengan kuantifikasi-kuantifikasi yang jauh dari
realistis, dan kehilangan korelasinya terhadap kepentingan masyarakat
(public interest) dimana hutan itu berada. Disinilah klaim pemerintah atas
hutan negara di berbagai tempat ditolak masyarakat. Situasi tersebut
menggambarkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan misinya sendiri, yang,
nyata-nyata, terlepas dari kepentingan masyarakat luas.
ooo
Jika dilihat apa yang berkembang di daerah, segera cepat diketahui bahwa
masalah kehutanan adalah masalah konflik dalam pemanfaatan hutan. Yaitu
konflik antar komponen pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor, TNI,
swasta, masyarakat setempat, dll. Dapat dipastikan bahwa konflik itu muncul
akibat kemampuan pengelola hutan yang jauh dari memadai; atau dalam banyak
hal, pengelola hutan bukanlah pihak yang netral, melainkan ikut serta
sebagai pemain yang memihak. Maka dalam penyelesaian konflik, pertama-tama
pengelola hutan harus membenahi posisinya. Memastikan dan menegakkan arti
dirinya di tengah-tengah masyarakat. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat atas
keberadaan dirinya.
Pemberantasan KKN, yang menjadi misi MenHutBun saat ini, mungkin hanya
menghapus wajah pembangunan kehutanan yang memang sudah coreng-moreng tanpa
mampu membenahi sumber penyebabnya, apabila pendekatan yang dilakukan tidak
didasarkan pada konstruksi yang kuat.
Keberadaan hutan hampir identik dengan keberadaan kepedulian masyarakat itu
sendiri terhadap hutan. Karena pada dasarnya, komponen-komponen dalam
masyarakat bisa senantiasa membangun kesepakatan untuk berniat buruk
terhadap hutan. Tanpa ada salah satu anggota masyarakat berinisiatif untuk
keluar dari kesepakatan itu. Karena memang semua pihak (seolah-olah) telah
diuntungkan. Kondisi demikianlah yang telah terjadi selama ini. Yaitu suatu
kondisi ketika dominasi birokrasi justru terjebak dalam
kesepakatan-kesepakatan "bisnis" yang dibuatnya, sementara dalam waktu yang
sama hak-hak masyarakat terhadap hutan dinafikan. Kepedulian masyarakat dan
resiko masyarakat atas rusaknya hutan telah direbut pemerintah, sementara
itu resiko dan kepedulian pemerintah atas keberadaan hutan bersifat semu,
karena diselimuti oleh berbagai kepentingannya sendiri. Sehingga klaim
negara atas hutanpun sebenarnya menjadi klaim kosong, karena kekuatan untuk
melakukan law enforcement yang diperlukan sebagai konsekuensi dari klaim itu
secara inherent menjadi tidak pernah bisa diwujudkan.
Oleh karena itu, kesepakatan-kesepakatan politik dalam pengelolaan hutan di
tingkat elit, yang saat ini cenderung tertutup, tidaklah mungkin menjamin
terwujudnya pengelolaan hutan yang sehat, terbebas dari KKN. Karena yang
diperlukan justru terbukanya ketertutupan birokrasi di pusat dan daerah,
serta terbangunnya inisiatif masyarakat luas untuk menyuarakan pendapat,
pemikiran, dan kontrolnya terhadap pengelolaan hutan. Kondisi demikian ini
menjadi nyata, hanya apabila pemerintah rela mendistribusikan resiko atas
kerusakan hutan kepada masyarakat, dengan cara antara lain memastikan
hak-hak daerah dan masyarakat setempat terhadap keberadaan sumberdaya hutan.
Seorang Menteri yang berasal dari partai politik tentu bukanlah halangan
untuk mengantarkan pembangunan kehutanan kearah yang lebih baik. Mungkin
spirit partainya diperlukan untuk memasuki dunia kehutanan, sebagai fundamen
untuk membuka berbagai tabir pengelolaan hutan kepada masyarakat luas, serta
membenahi berbagai hal fundamental lainnya yang diperlukan.
Namun apabila perangkat partai secara lekat mengikutinya, dikhawatirkan
justru membentuk sekat-sekat baru diantara berbagai sekat-sekat yang sudah
ada dalam tubuh birokrasi pengelola hutan. Kesepakatan-kesepakatan politik
sempit yang diperkirakan terjadi dari situasi demikian ini, dikhawatirkan
hanya menghasilkan replikasi kelembagaan kehutanan seperti di masa lalu.
Adanya masalah penggantian Sekjen dan tiba-tiba posisi LSM kehutanan
terpojokkan oleh pernyataan pejabat tinggi kehutanan, adalah cermin sudah
adanya kelemahan-kelemahan tersebut dalam tubuh DepHutBun.
ooo
Melihat kondisi hutan yang sudah sangat over exploited rasanya tidaklah
pantas kalau sektor kehutanan masih dianggap sebagai sektor basah yang
menjadi ajang perebutan elit kekuasaan. Tuntutan masyarakat justru adanya
kepastian sikap pemerintah untuk mendistribusikan kewenangan pengelolaan
hutan dari pusat ke daerah, serta kepastian legalitas usaha kehutanan yang
kini semakin tidak menentu. Sikap pemerintah yang jelas, konsisten, dan
profesional, diharapkan mendorong rekonstruksi kepedulian masyarakat
terhadap hutan secara nyata, sehingga segera dapat dievaluasi proses dan
hasilnya.
Mungkin pesan yang tepat untuk MenHutBun dalam memimpin perjalanan
pembangunan kehutanan saat ini adalah "my loyalty to my party is ended, my
loyalty to my country begins ..."
(end).
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/