Hallo  milis lingkungan,

  Berikut ini perumusan debat terbuka KKN di Dephutbun. Bagi yang sibuk
cukup membaca
  perumusan resmi dari penyelenggara, yang punya waktu silahkan baca
laporan seadanya
  (maklum bukan wartawan sih). Rumusan dikirim ke Presiden, menhutbun,
dan DPR

  1. Mengutamakan penegakan hukum dalam pelaksanaan dan penyempurnaan
organisasi
       terutama dalam pergantian pejabat,
  2. Menteri harus lepas dari kepartaian dan mengutamakan kepentingan
bangsa,
  3. Perlu perencanaan kerja reformasi di bidang kehutanan secara
komprehensif/menyeluruh
  4. Pemberantasan KKN di departemen kehutanan, pengusaha, dan
masyarakat perlu segera
     di deteksi secara sistematik

  Berikut hasil diskusi seluruhnya:

  Pertama, peserta debat ngebludak. Target sekitar 60 orang menjadi dua
kali lipat lebih.
  Penyelenggara  adalah Forum Aksi Rimbawan Reformasi Indonesia (FARRI).

  Kedua, debat di mulai pukul 14.00 dan berakhir 17.45. Diikuti dengan
buka puasa bersama.
  Pembuka Acara adalah Hendarsun (mantan Dirjen RRL).

  Ketiga, panelisnya Faisal Basri, Teten Masduki, Piran Wirioatmodjo
(Widyaiswara di
  Dephutbun) dan  moderator Andi Malarangeng. Menhutbun dan  Setjennya
nggak datang, mungkin
  nggak berani takut di demo lagi. Maklum ruang Rimbawan II nggak
terlalu  besar.

  1. Session I: Diskusi Panel

  a. Teten Masduki (Indonesian Corruption Watch)

  Teten menjelaskan bahwa ia  memiliki buku putih tentang KKN di
dephutbun. Buku tersebut
  berisikan  laporan Tim  investigasi  Dephutbun  yang dibentuk semasa
periode Munas (Muslimin
  Nasution). Berdasarkan laporan tersebut, ICW sudah  mengirimkan surat
kepada Menhutbun
  untuk ditindak lanjuti, tapi  belum ada tanggapan/tindak lanjut.
Berdasarkan laporan tsb. Ada beberapa
  hal yang bisa diungkapkan bila dikaitkan dengan KKN. Antara lain
tentang  5 HPH besar (30
  % menguasai HPH di Indonesia),  yang  terkait KKN dengan  Suharto
adalah  Kayu Manis
  dan Barito Pacific. Laporan tsb juga menyebutkan bahwa KKN yang
menyangkut keluarga
  Cendana antara lain terdiri atas penguasaan lahan 4.130.000 ha yang
terdiri dari HPH, HTI,
  perkebunan, pemukiman dan wisata.

  Laporan tsb juga menemukan ada Dana Reboisasi yang tidak terpungut
dalam  kurun waktu
  tahun 84 s/d 99 dengan jumlah sekitar 15  triliun rupiah. Disamping
itu ada sekitar 210 juta
  log kayu tidak tercatat (pada Inhutani).

  Teten juga memperlihatkan disposisi presiden (suharto) kepada Menhut
agar mencairkan
  dana reboisasi  sekitar 100 Milliar rupiah secepatnya  kepada  Probo
(rupanya Probo
  bersurat ke Menhutbun, tapi singgah ke Presiden dulu, sehingga surat
tersebut ditempeli
  disposisi presiden). Karena ybs sudah menanam sendiri  21000 ha (dan
ini perlu  dicek di
  lapangan). Akibatnya pemberian DR tsb,  sudah diberikan sebelum
HTInya  ada. Menurut  Teten, bukti     seperti ini  sebetulnya  bisa
dibawa  oleh   Menhutbun yang sekarang ke Kejagung untuk  diproses.
Karena kasus tsb  sudah memenuhi  3 syarat  KKN yaitu:
  a) adanya  penyalah gunaan kekuasaan,
  b) adanya pelanggaran hukum, dan
  c) negara dirugikan.

  Hal lain yang diungkap adalah tentang Barito Pacific yang sudah
menerima bantuan dana
  sekitar  45 juta  dari Inhutani dan 55 juta  dari  Bapindo. Selain
Bank tsb, ada
  Bank lain (ada 5 bank misalnya BDN, Bapindo, dll) yang ikut
mengucurkan dananya kepada
  HPHnya Prayogo. Dana ini  juga diduga penyebab pailitnya Bank-Bank
tsb.

  b. Piran Wirioatmodjo (Widyaiswara Dephutbun, mantan   pejabat
Dephutbun)

  Panelis ini mengemukakan bahwa korupsi yang terjadi di pemerintahan
adalah  sistemik dan
  sistematik. Pada awal orde baru, hutan  menjadi tumpuan untuk
menumbuhkan ekonomi dan
  stabilitas politik dan  keamanan negara. Sehingga  dibuka kesempatan
sebesar-besarnya kepada setiap pengusaha,   individu,  maupun kelompok
(korps TNI AD, AL, ataupun kelompok lainnya) secara tidak terbatas.
Sehingga pada waktu itu diterbitkan perundang-undangan tentang  PMA dan
PMD (sekitar
  '66 - '67). Maka  investor  menebang sebanyak-banyaknya, bahkan ada
investor dari   Malaysia ikut melakukan hal tsb.   Akibatnya hutan
dikorbankan (harga kayu murah, dsb),   sedangkan  manfaatnya untuk
bangsa sendiri tidak sebanding  dengan pengorbanan tsb. Pada   saat
itulah KKN mulai merebak. Tiap propinsi  ada   HPH yang dimiliki  antara
lain oleh Yayasan-yayasan korps ABRI, yayasan  Biru Lestari, dll.
  Dan pada waktu itu, pemilik HPH yang tidak punya modal dapat
menjadikan  areal hutannya
  sebagai jaminan  (borg). Meskipun  menurut peraturan tidak  boleh.

  Pada tahun '66 - '68 aturan-aturan tentang kelestarian lingkungan
sudah  ada, tapi tidak
  diimplementasikan. KKN akhirnya merasuk menjadi sistem,  berakar di
pusat maupun di
  daerah. Kalaupun ada  pelanggaran    tidak akan  diadili secara
benar-benar. Hutan alam
  dikorbankan  untuk ekonomi dan kroni-kroni pemerintah. Kalau ditanya
siapa yang
  bertanggung jawab  terhadap  masalah tsb, maka Pemerintah, Menteri,
DPR,  MPR ikut bertanggung  jawab. Karena pada   masa itu semua menjadi
yes men.

  c. Faisal Basri

  Menurut Faisal, apa yang terjadi pada masa orde baru merupakan korupsi
yang sistemik dan
  sistematik. Namun korupsi jenis ini ada batas  optimumnya. Regim yang
korup tidak akan
  melampaui titik optimum tsb, sehingga sumber yang dikorupsi tidak mati
lemas dan  semua
  ikut menikmati. Sehingga kalaupun diungkap susah, karena banyak yang
terlibat.

  Tetapi sekarang ini korupsi yang terjadi adalah korupsi yang tidak
sistematik (unsistematic
  corruption), akibatnya semua diperas habis-habisan. Korupsi jenis ini
mengarah kepada
  organized political crime. Contoh yang diberikan  Faisal adalah
tentang perebutan
  kewenangan atas  Direktorat Jenderal   Perkebunan oleh Deptan dan
Dephutbun melalui Kepres No.   172 dan 175. Hanya  selang   lima hari
dikeluarkan Kepres 172 (22 des 99) bahwa Ditjenbun  kembali ke Deptan
maka   kemudian keluar Kepres 175 yang menyatakan bahwa  Ditjenbun
kembali dibawah
  Dephutbun. Ini sama persis  kasusnya dengan  perebutan BUMN antara
Menkeu dan Meneg
  Penanaman Modal dan Pendayagunaan  BUMN.

  Ini merupakan pertempuran unsistematic corruption yang sedang  terjadi
saat ini. Jadi
  orang-orang yang   menyodorkan Kepres-kepres tsb kepada Gus Dur tanpa
jalur yang semestinya,
  memanfaatkan kelemahan fisik Gus Dur  untuk kepentingannya dan ini
merupakan tindak
  kriminal paling tidak secara moral. Dampak korupsi jenis ini akan
sangat dahsyat. Sekarang
  ini Menhutbun tidak sempat memberantas KKN tapi sibuk  rebutan Kepres
dengan Mentan.
  Contoh menarik lain yang disodorkan Faisal adalah tentang  laporan
pencurian kayu  di Riau
  yang dilaporkan ke DPR periode sekarang.   Laporan tersebut ternyata
dipergunakan  oleh oknum DPR untuk memeras KODIM di   Riau. Biasanya
kan  KODIM yang memera, ini malah anggota DPR yang memeras. Kemudian
disinggung pula KKN  jenis baru   yang dilakukan  oleh Muslimin yakni
membagi HPH ke pesantren dan perguruan tinggi.   Padahal  maksudnya
adalah untuk menarik massa agar memilih  partainya. Nah semua
contoh-contoh di atas menurut Faisal adalah merupakan mobilisasi
resources dari
  partai-partai untuk memenangkan pemilu 2004.

  Tentang pengangkatan orang luar departemen, menurut Faisal, kalau
menterinya memiliki leadership, dia tidak perlu mengambil orang luar
masuk ke   dalam jajarannya tetapi menginfluence orang-orang di
departemennya untuk mengikutinya memberantas   KKN.

> Tanggapan masing-masing panelis sbb:

> - Teten menyatakan bahwa untuk memberantas korupsi perlu dilakukan
> dari dalam Departemen itu sendiri. Tetapi pengangkatan Setjen yang
> baru tsb melanggat UU kepegawaian sehingga menyebabkan preseden buruk
> . Soal parpol memobilisasi resources untuk pemilu akan datang dinilai
> Teten sebagai korupsi sehingga pemerintahan yang ada bersifat
> kleptokrasi yang melibatkan semua partai.
>
> Bagaimana bila Dephutbun mau memperbaiki diri sendiri, bisakah?
>
> -Piran menyatakan KKN orang di dalam Dephutbun adalah KKN terpaksa
> akibat mengikuti perintah atasan, sehingga gampang untuk diperbaiki.
> Kalau dulu KKN cendana, sekarang KKN partai....
>
> - Faisal menanyakan apa perlu memasukan orang luar untuk menuntaskan
> KKN? Karena menurutnya, jabatan Sekjen, Dirjen adalah jabatan karir
> PNS sehingga tidak perlu dimasukan oleh orang luar. Kalau tidak ada
> yang baik di dalam, cari PNS dari tempat lain.
>
>> Session II: Diskusi dengan peserta
>
> Pertanyaan/usulan dari peserta antara lain:
> - Menteri harus melepas baju partainya;
> - Bagaimana memberantas KKN yang terjadi secara sistemik di
> pemerintahan sehingga per-UU-an dan institusinya kleptokrasi
> - Korupsi terjadi di dephutbun dengan melibatkan jajarannya.. Bila HPH
> mau mengajukan RKTnya (Rencana Kerja Tahunan), maka  bayar Rp. 40 juta
> ke dephut. Bila pejabat dephut meninjau ke lapangan, dapat amplop dan
> cari-cari kesalahan. Sehingga pada akhirnya, perusak hutan adalah
> sarjana kehutanan itu sendiri.
> - Untuk memberantas koruspsi, menteri tidak cukup jujur saja, tapi
> perlu profesionalisme. Sekarang ini menteri yang baru malah
> menimbulkan konflik internal dengan pengangkatan sekjennya yang
> kontroversial.

>
> Tanggapan panelis:
>
> a. Teten (ini nampaknya sudah memasukan usulan dari Hasjrul)
> - Perlu ada perubahan misi Dephutbun/pemerintah yakni hutan agar tidak
> menjadi obyek eksploitasi untuk ekonomi dan kroni.  Hutan agar
> dikelola untuk konservasi dengan melibatkan masyarakat lokal dan
> dilakukan  restrukturisasi kepemilikan HPH/pembatasan kepemilikan.
> Buku putih sudah dilaporkan ke Menhutbun tapi belum ada tindak lanjut
> atau tanda-tanda kearah itu, sehingga perlu ditunjuk auditor
> independen untuk mengusut hal tsb.

  - Korupsi terkait erat dengan kekuasaan. Penguasaan terhadap BUMN
untuk pemenangan pemilu juga  terkait dengan korupsi. Sehingga untuk
pemberantasan korupsi tidak bisa diandalkan pada pemerintah semata, tapi
perlu peran masyarakat untuk aktif melakukan hal tersebut.

> b. Faisal
> Sulit memahami pemerintah yang sekarang. Sudah sekian banyak kasus
> yang terungkap. tidak ada yang bisa dituntaskan, malah membentuk
> korupsi jenis baru. Menteri perlu memperhatikan UU yang berlaku. Yang
> terjadi adalah menteri-menteri memanfaatkan kelemahan presiden untuk
> kepentingan dirinya.

   - Sistem insentif  sudah rusak, koruptor dapat  Satyalencan.,
sedangkan orang yang bekerja untuk konservasi tidak dapat apa-apa. Untuk
memperbaikinya dengan mengikuti peraturan yang ada dan pengambilan
keputusan yang jelas. Kalau perlu ambil salah satu kasus, kemudian orang
yang bersalah di penjara. Sehingga masyarakat dapat melihat keseriusan
pemerintah dalam menegakan hukum. Sampai sekarang pemerintah juga tidak
ada yang men-declare harta pejabat, padahal itu penting untuk
mengevaluasi pejabat itu sendiri.

- Piran : memang ada pejabat yang menerima amplop, tapi jenis amplopnya
berbeda ada yang tebal dan ada yang tipis.  Sebetulnya kalau peraturan
dijalankan secara tegas, hal ini tidak akan terjadi.

Diskusi Session III

Usulan/Pertanyaan peserta
- Antara manusia dan sistem mana yang didahulukan perbaikannya?
- UU 41/99 hasil produk KKN Komisi III (perlu ditinjau kembali), karena
itu tidak adil dalam memberi hukuman/sangsi. Pelanggar kecil seperti
perambah hutan dihukum berat sekali, pelanggar besar/HPH hukumannya
ringan.
- Sebagai pejabat/menteri harus memiliki : leadership, pengetahuan yang
cukup, paham hukum, dan power. menteri yang sekarang tidak memiliki
leaderrship, tidak memiliki knowledge yang cukup, tidak tahu peraturan
(melanggar UU 43) dan bagian dari parpol yang meggunakan jabatan sebagai
batu pijakan untuk mengembangkan partai. jadi patut di PTUNkan
- Untuk mencegah korupsi, ada baiknya bila gaji PNS dinaikan agar layak.
Kenaikan jumlah gaji kalau dihitung nantinya akan lebih kecil bila
terjadi KKN
- Masalah di dephutbun adalah bagaimana menempatkan pejabat yang bersih.
Ada contoh kasus sarang burung walet di Kaltim yang menjadi rebutan
antara masyrakat, pengusaha. Sudah dimenangkan dipengadilan, eh Dirjen
PHPA memberikan ijin pengelolaan kepada pihak lain.

Tanggapan:

Teten
- DPR dan Jaksa Agung yang sekarang nampaknya malas menangani KKN,
sehingga lebih baik dilempar ke masyarakat saja, biar masyarakat yang
bergerak.
- Kasus Suripto bisa di PTUN-kan atau ke MA untuk Judicial Review
- Perbaikan sistem atau ideologi bukan jaminan untuk memberantas
korupsi. Kalau pemerintahaannya otoriter, KKN akan berkembang. Perbaikan
yang mungkin dilakukan adalah menutup peluang atau mencegah korupsi.
Rantai perizinan yang panjang di pusat dibuat sesingkat mungkin,
birokrasi yang melakukan penyimpangan kekuasaan di restrukturisasi,
kasusnya diajukan ke Kejagung. Pejabat dengan track record yang kurang
baik di ganti. Kemudian umumkan atau lakukan pemeriksaan harta kekayaan
pejabat.
- sebentar lagi  akan ada lembaga ombudsman yang akan menampung
pengaduan-pengaduan masyarakat (Teten duduk sebagai anggota). Sehingga
kasus-kasus KKN dan pengabaian hak masyarakat dapat disampaikan lewat
ombudsman.

Faisal Basri
- Perlu overhaul kabinet secara menyeluruh.
- Fungsi hutan secara keseluruhan harus diperhatikan dalam melaksanakan
disentralisasi. Ada dua syaratnya yaitu pemerintahan yang bersih dan
demokratisasi.
- Aturan yang ada sebetulnya sudah bagus, cuma implementasinya yang
belum atau penafsirannya yang berbeda-beda.

> Piran
> -KKN yang terjadi tidak hanya secara finansial tetapi juga teknis.
> Sehingga perlu waktu.
> Dengan adanya UU No. 22 tahun 99, diharapkan korupsi akan berkurang
> karena kekuasan tidak terpusat lagi.  Yang diperlukan adalah membina
> daerah agar bertanggung jawab dalam mengelola SDAnya.

   - UU 41 dilengkapi oleh PP yang mengatur lebih rinci sehingga
pelaksanaan sangsi akan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

> Catatan: ini murni dari diskusi (tanpa masukan opini saya) bisa dicek
> dengan laporan yang ada di surat kabar.
>
>
>
>
>

Kirim email ke