http://kompas.com/kompas-cetak/0002/01/IPTEK/indo10.htm Selasa, 1 Februari 2000 Indonesia Belum Penuhi TRIPs Soal UU Rahasia Dagang Jakarta, Kompas Persetujuan Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPs) telah berlaku efektif 1 Januari 2000 lalu. Kendati begitu sebagai anggota WTO yang menyetujui ketentuan tersebut, Indonesia hingga kini belum mengakomodasi peraturan perundang-undangan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara lengkap dan sesuai dengan standar internasional. Di antaranya adalah Undang-Undang Rahasia Dagang yang tertuang dalam pasal 39 Persetu-juan TRIPs, yang disebut Undis-closed Information, untuk menjamin adanya perlindungan efektif terhadap persaingan yang tidak jujur. Demikian disinggung oleh Dr Cita Citrawinda Priapantja SH MIP, pekan lalu di Jakarta, ketika menjelaskan kepada wartawan tentang bukunya berjudul Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi, Perlin-dungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi. Buku yang diluncurkan pertengahan Januari itu, sebagian besar memuat disertasi doktornya di bidang ilmu hukum dari Universitas Indonesia yang diraihnya tahun lalu. Cita, mantan Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat HAKI (1996-1999) ini menjelaskan, rahasia dagang yang dimaksud sebagian besar mencakup penguasaan teknologi oleh perusahaan bersangkutan, yaitu terdiri dari formula senyawa kimia, pola, alat, atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin dan alat lain. Rahasia dagang juga mencakup daftar para langganan, dan nasabah yang digunakan perusahaan. Dikemukakannya lebih lanjut, rahasia dagang yang termasuk dalam perlindungan HAKI pada perdagangan internasional kini merupakan tuntutan negara industri maju untuk dipenuhi negara berkembang yang baru memasuki tahap industrialisasi. Tuntutan negara maju itu, lanjut Cita yang juga konsultan HAKI pada Biro Oktroi Rooseno, berkaitan dengan adanya praktik yang berbeda di tiap negara dalam memberikan standar perlindungan HAKI dan tidak adanya aturan tentang perdagangan barang tiruan atau palsu, yang selama ini telah menimbulkan sengketa dalam perdagangan internasional. Menurutnya Indonesia perlu menunjukkan keterikatan kepada pengaturan perdagangan internasional yang berkaitan dengan HAKI di antaranya Raha-sia Dagang, karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan investasi luar negeri dan ekspor komoditi yang semakin tinggi. Lebih lanjut dikemukakan, ketentuan yang mengatur perlindungan hukum terhadap pelanggaran rahasia dagang sejauh ini di Indonesia hanya terdapat dua pasal, yaitu pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 382bis KUH Pidana. "Unsur yang terdapat dalam ketentuan tersebut sudah tidak memadai lagi dan tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi dan praktik bisnis pada masa kini. Karena itu suatu undang-undang rahasia dagang sangat diperlukan di Indonesia," tegasnya lagi. Menyinggung tentang budaya hukum di Indonesia, ia menjelaskan, industri sudah melihat perlunya perlindungan rahasia dagang sedangkan pada masyarakat tradisional belum memahami perlunya hal itu, karena masih berada pada hubungan masyarakat agraris. Masyarakat tradisional belum memahami nilai ekonomi suatu yang dirahasiakan. Ia mengambil contoh pembuat jamu rumahan yang tidak merahasiakan cara atau proses meramu jamu pada penjual atau pembuat lainnya. "Itu karena ikatan komunitasnya dan semangat tolong menolong masih kuat, tanpa perlu bersaing. Mereka belum melihat pentingnya undang-undang rahasia dagang," jelasnya. (yun) -- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
