http://kompas.com/kompas-cetak/0002/01/IPTEK/indo10.htm
Selasa, 1 Februari 2000 

Indonesia Belum Penuhi TRIPs Soal UU Rahasia Dagang
Jakarta, Kompas 

Persetujuan Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights
(TRIPs) telah berlaku efektif 1 Januari 2000 lalu. Kendati begitu
sebagai anggota WTO yang menyetujui ketentuan tersebut,
Indonesia hingga kini belum mengakomodasi peraturan
perundang-undangan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara
lengkap dan sesuai dengan standar internasional. Di antaranya
adalah Undang-Undang Rahasia Dagang yang tertuang dalam pasal
39 Persetu-juan TRIPs, yang disebut Undis-closed Information, untuk
menjamin adanya perlindungan efektif terhadap persaingan yang
tidak jujur.

Demikian disinggung oleh Dr Cita Citrawinda Priapantja SH MIP,
pekan lalu di Jakarta, ketika menjelaskan kepada wartawan tentang
bukunya berjudul Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi,
Perlin-dungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi. Buku yang
diluncurkan pertengahan Januari itu, sebagian besar memuat
disertasi doktornya di bidang ilmu hukum dari Universitas Indonesia
yang diraihnya tahun lalu. 

Cita, mantan Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat HAKI
(1996-1999) ini menjelaskan, rahasia dagang yang dimaksud
sebagian besar mencakup penguasaan teknologi oleh perusahaan
bersangkutan, yaitu terdiri dari formula senyawa kimia, pola, alat,
atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan percobaan
dan pengawetan, pola mesin dan alat lain. Rahasia dagang juga
mencakup daftar para langganan, dan nasabah yang digunakan
perusahaan. 

Dikemukakannya lebih lanjut, rahasia dagang yang termasuk dalam
perlindungan HAKI pada perdagangan internasional kini merupakan
tuntutan negara industri maju untuk dipenuhi negara berkembang
yang baru memasuki tahap industrialisasi. 

Tuntutan negara maju itu, lanjut Cita yang juga konsultan HAKI pada
Biro Oktroi Rooseno, berkaitan dengan adanya praktik yang berbeda
di tiap negara dalam memberikan standar perlindungan HAKI dan
tidak adanya aturan tentang perdagangan barang tiruan atau palsu,
yang selama ini telah menimbulkan sengketa dalam perdagangan
internasional.

Menurutnya Indonesia perlu menunjukkan keterikatan kepada
pengaturan perdagangan internasional yang berkaitan dengan HAKI
di antaranya Raha-sia Dagang, karena adanya kebutuhan untuk
meningkatkan investasi luar negeri dan ekspor komoditi yang
semakin tinggi.

Lebih lanjut dikemukakan, ketentuan yang mengatur perlindungan
hukum terhadap pelanggaran rahasia dagang sejauh ini di Indonesia
hanya terdapat dua pasal, yaitu pasal 1365 KUH Perdata dan pasal
382bis KUH Pidana. "Unsur yang terdapat dalam ketentuan tersebut
sudah tidak memadai lagi dan tidak dapat mengikuti perkembangan
teknologi dan praktik bisnis pada masa kini. Karena itu suatu
undang-undang rahasia dagang sangat diperlukan di Indonesia,"
tegasnya lagi.

Menyinggung tentang budaya hukum di Indonesia, ia menjelaskan,
industri sudah melihat perlunya perlindungan rahasia dagang
sedangkan pada masyarakat tradisional belum memahami perlunya
hal itu, karena masih berada pada hubungan masyarakat agraris. 

Masyarakat tradisional belum memahami nilai ekonomi suatu yang
dirahasiakan. Ia mengambil contoh pembuat jamu rumahan yang
tidak merahasiakan cara atau proses meramu jamu pada penjual
atau pembuat lainnya. "Itu karena ikatan komunitasnya dan
semangat tolong menolong masih kuat, tanpa perlu bersaing. Mereka
belum melihat pentingnya undang-undang rahasia dagang," jelasnya.
(yun) 


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke