Pecinta Lingkungan Yth,
Pencemaran air raksa oleh penambang liar dan mungkin dari penambang resmi
(?) dari Gunung Pongkor (Media Indonesia 2/26/00; saya tempel di bawah pesan
saya) adalah sangat gawat. Di Minamata, diperkirakan lebih dari 70-150 ton
air raksa dibuang di Minamata Bay yang kemudian mengakibatkan penyakit
Minamata (kerusakan susunan syaraf pusat akibat memakan ikan yang tercemar
air raksa). Keterangan selanjutnya bisa dibaca di:
http://www.caduceus.com.pe/supercourse/lecture/lec0361/index.htm
Sedangkan menurut berita di Media Indonesia, dipakai 4.86 ton air raksa per
bulan. Bila di hitung sejak 1994, maka selama 6 tahun ini telah dipakai 350
ton air raksa. Dan 30% masuk sungai Cikaniki. Ini berarti bahwa tingkat
pencemaran sudah menyamai pencemaran di Minamata.
Hasil dari penyakit Minamata bisa lihat di:
http://www.tama.or.jp/~sena/minamata/tokyoten/ehome.html (terlalu mengerikan
dan menyedihkan untuk dipaparkan). Kegawatan dari pencemaran air raksa ini
adalah karena masuknya air raksa ini dalam rantai makanan di ekosistim laut
Minamata dan mengumpul pada ikan sebagai ujung dari rantai itu. Air raksa
yang mengumpul di ikan tersebut lalu menyebabkan orang yang makan ikan itu
jadi sakit bila kadar air raksa dalam tubuh orang tersebut telah melewati
batas tertentu. Ini semua terjadi pada air raksa organik dalam bentuk
methyl mercury. Apakah ceritanya akan sama dengan pencemaran air raksa dari
Gunung Pongkor, saya tidak tahu.
Ambang batas pencemaran di air adalah 0,1 ppb (0,1 mg dalam 1 ton),
sedangkan pencemaran sedimen sungai Cikaniki sudah mencapai rata-rata 3,5
ppm (3,5 g dalam 1 ton) yang berarti 35 ribu kali ambang batas. Sayang
tidak dicantumkan kadar pencemaran air sungainya.
Lalu bagaimana tanggapan pemerintah terhadap masalah ini? Membaca berita
dari Media Indonesia itu, saya menangkap kesan bahwa pemerintah (Mentamben
dan MenegLH) kurang menyadari kegawatan pencemaran dari Gunung Pongkor.
Usulan pemecahan masalah hanya menitik beratkan pada para penambang liar.
Bangaimana dengan masyarakat yang hidup di daerah aliran sungai yang airnya
tercemar? Bila pada tahun-tahun mendatang mereka pada sakit, lahir
bayi-bayi yang cacat, orang-orang pada sekarat, siapa yang akan menanggung?
Apakah penambang-penambang liar yang mungkin juga sudah akan pada sekarat?
Pemecahan masalah yang cepat dan nyata perlu segera dilakukan. Perdaganan
air raksa harus diatur dan hanya badan yang mempunyai fasilitas pembuangan
limbah yang memadai yang boleh membeli. Pemilik/pembeli air raksa harus
mendapat ijin dari misalnya Departemen Pertambangan dan Kementrian LH. Bila
ini dilakukan, maka penambangan liar akan berhenti. Segala pencemaran bisa
dibebankan pada penambang resmi. Selain itu perlu dilakukan penyuluhan
besar-besaran pada masyarakat DAS supaya tidak terlalu banyak makan ikan
dari sungai yang tercemar. Untuk lebih akuratnya perlu monitoring kadar air
raksa di ikan tangkapan dari sungai tercemar, sehingga bisa dihitung
seberapa banyak ikan yang boleh dimakan per harinya. Keramba harus dilarang
di sungai yang tercemar.
Semoga pihak-pihak yang lebih berwenang dan lebih tahu dari saya dapat
berbuat lebih banyak dalam menangani kasus ini. Supaya di kemudian hari
kita tidak menyesal karena tidak berbuat apa-apa atau terlalu terlambat
menolong para penambang liar bunuh diri dengan bermain air raksa dan membawa
serta masyarakat penduduk DAS dan mungkin penduduk kota Bogor dan Tangerang
yang memakai air PDAM yang bersumber dari Sungai Cisadane yang bersumber
dari Sungai Cikaniki.
Witjaksono
Postdoctoral Research Associate
Tropical Research and Education center
University of Florida
18905 SW 280th Street
Homestead Florida 33031-3314
USA
Limbah Bijih Emas Pongkor Melebihi Bahaya di Jepang
Media Indonesia - Jabotabek (2/26/00)
BOGOR (Media): Limbah pabrik dan buangan penggalian
liar bijih emas Gunung Pongkor mencemari Kali Cisadane. Pencemaran logam
berat mercury itu dapat mengakibatkan kematian bagi manusia. Peneliti di
sana menemukan gumpalan pencemaran mercury di beberapa titik melebihi
kejadian Teluk Minamata, Jepang. Masalah besar akan melanda karena Kali
Cisadane merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih PDAM Bogor dan
PDAM Tangerang.
Hal itu terungkap dalam diskusi "Penanganan Masalah
Dampak Lingkungan akibat Kegiatan PETI di Kecamatan Nanggung". Diskusi
dihadiri Mentamben Bambang Soesilo Yudhoyono, Menteri Lingkungan Hidup Sonny
Keraf, kemarin, di ruang Serba Guna I Pemda Kabupaten Bogor.
Dalam diskusi sehari yang dipandu Staf Ahli Mentamben
bidang Lingkungan Surnatjahja Djajadiningrat,Ketua Bapedal Jawa Barat Dodo
Perdata terungkap bahwa terdapat sekitar 6.000 orang PETI (penggali emas
tanpa izin) di Gunung Pongkor.
Menurut Dodo Perdata, aktivitas Unit Penggalian Emas
Pongkor (Upep) sejak 1994 telah menimbulkan pencemaran berupa zat kimia
mercury yang tak bisa larut dalam senyawa kimia. Hasil penelitian Juni 1999
yang masuk ke Bapedalda Jabar, katanya, pencemaran terjadi pada sedimentasi
tanah Kali Cikaniki I dan II (Kali Cisadane hulu), umumnya mencapai 3,50
miligram part per million (ppm). Di beberapa titik mencapai 28,38 ppm.
"Sementara di Teluk Minamata Jepang yang menewaskan
manusia akibat
kerusakan jaringan otak hanya mencapai 25 ppm," ungkap Dodo memberi
perbandingan. Pencemaran mercury demikian mengerikan
karena pembersihan bijih emas dari bongkahan tanah setiap
bulannya menggunakan 4,86 ton zat kimia air raksa. Sekitar 30% limbah air
raksa masuk ke Kali Cikaniki I dan II. Padahal kadar Hg
dalam air telah melampaui batas maksimal 0,1 ppb (part per billion).
Menanggapi kondisi tersebut, Mentamben menekankan harus dicari solusi yang
adil dan positif untuk menangani PETI. "Pencemaran hal mendasar dan besar.
Diskusi ini harus memberikan kontribusi pertanggungjawaban, bagaimana PETI
dapat masih berlanjut karena ada segi positifnya," papar Mentamben. Bambang
mempertanyakan beberapa kemungkiann keliru yang membuat ulah PETI berlanjut.
Apakah ada UU dan regulasinya? Apakah ada kebijakan, baik pusat maupun
daerah, yang keliru? Apakah ada penanganan yang keliru atau ada KKN?
"Bagaimana jika PETI diikutsertakan dalam penggalian resmi? Bagaimana
legalitasnya?" ia melemparkan usulan. Karena tidak ada jawaban, Mentamben
menyarankan penanganan PETI dilakukan bersama melalui pendekatan fungsional
sampai pada penindakan hukum yang berlaku.
Mennen LH Sonny Keraf setuju hendaknya dikoordinasikan
dengan instansi terkait. Tegakkan law enforcement dengan membuat status PETI
memiliki izin. Tapi harus dipisahkan antara PETI warga asli setempat
(sekitar lokasi Upep) dan PETI pendatang. Oknum
yang terlibat KKN dibersihkan bekerja sama dengan
kepolisian setempat. (Dsa/Ril/J-2
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/