Miliki senso, diduga terlibat pencurian kayu di Gorontalo Manado, MP Sedikitnya lima oknum aparat kemanan-empat anggota TNI, satu Polri -yang bertugas di wilayah Kabupaten Gorontalo- terancam dipecat. Ini menyusul laporan dari Tim Penanganan Bantuan Bencana Banjir Kecamatan Kwansang, yang kemudian diteruskan ke Tim Penertiban Gergaji Rantai, Perambah Hutan/Pencurian Kayu Kabupaten Gorontalo. Laporan itu menyebutkan kelima oknum petugas dimaksud memiliki chainsaw [gergaji mesin rantai/senso, red] dan terlibat dalam aksi perambahan hutan serta pencurian kayu di wilayah tersebut. Danrem 131/Santiago Kol Inf Getson Manurung dan Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Erald Dotulong yang ditemui Manado Post secara terpisah, membenarkan , ada anak buahnya yang terlibat aksi pencurian kayu di Gorontalo. "Empat oknum anggota TNI itu sudah berada disini bersama chainsaw-nya," sebut Danrem Manurung. "Kalau memang sering melakukan pencurian [kayu], pasti oknum itu ditindak dan diberi sanksi berat," kata Kapolda Dotulong. Kelima oknum aparat kemanan itu yakni Pet, anggota TNI bertugas di Kodim 1304, UU alias Din, SL alias Lim, AS alias Bu [ketiganya TNI, bertugas di Koramil Kwandang], serta ZB alias Din yang anggota Polsek Telaga. Mereka berlima dilaporkan memiliki mesin gergaji rantai dan disebut-sebut terlibat dalam sejumlah aksi perambahan hutan serta pencurian kayu di Gorontalo. Gara-gara aksi itu, menurut laporan TIM Penanganan Bantuan Banjir Kwandang, hampir setiap kali dilanda hujan selalu saja wilayah Kabupaten Gorontalo diterjang bencana banjir. "Aksi mereka telah membuat tanaman yang menjadi penyangga air hujan, tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Malah, kini kondisinya kian memprihatinkan saja," sebut tim tersebut. Baik Kapolda Dotulong maupun Danrem Manurung senada menegaskan bahwa pihaknmya pasti menindak tegas setiap anak buah yang erlibat tindak kejahatan seperti itu. Juga kepada mereka yang memiliki chainsaw tanpa ijin, pasti dikenai sanksi. Khusus oknum anggota Polsek Telaga, Dotulong menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Yang jelas, bila terbukti sebagai pemilik, apalagi tanpa mengantongi ijin resmi maka akan ditindak," tandasnya. Sedangkan mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan, Danrem Manurung yang cukup terbuka dengan kalangan manapun menegaskan , tetap akan memberikan sanksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku lingkungan TNI. "Saya tidak pandang bulu, kalau memang salah rerap salah," tuturnya. (77)
