Kawan FDS di Sukabumi,
Terima kasih atas informasi tentang kerusakan lingkungan di Gunung Walat dan
sekitarnya. Kasus yang
anda maksud adalah pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta dan sedikit
penambang
tradisional. Sedangkan yang kami tangani adalah pertambangan yang skala besar yang
akan dilakukan
oleh PT Semen Cibinong. Untuk kasus ini kami sudah memperjuangkannya lewat komisi
AMDAL Daerah
Jabar dimana kami dengan tegas menolak penambangan terbuka batu pasir kwarsa di lokasi
tersebut.
Penolakan kami berujung menjadi adanya kunjungan komisi ke lapangan. Dari kunjungan
tersebut
terungkap bahwa salah satu pemegang kunci adalah Pemda Kabupaten Sukabumi. Setelah
kunjungan
tersebut kami memang belum memantau lagi perkembangan terakhirnya. Namun karena ada
masukan dari
anda, kami akan coba menanyakan lagi ke pihak yang berwenang dalam kasus tersebut.
Kami akan coba
hubungi anda lagi setelah mendapat informasi yang terbaru. Akan lebih baik lagi kalau
kita memang
bisa bertemu dengan kawan-kawan LSM Sukabumi untuk membahas permasalahan lingkungan di
sana terutama
dalam menghadapi otda. Mungkin sebagai langkah awal anda bisa mengidentifikasi LSM
tersebut. Anda
juga bisa berhubungan dengan kontak person Walhi Jabar di Sukabumi yaitu Sdr.
Budiyanto : tel.
0265-210375 untuk bersama-sama mensinergikan upaya advokasinya.
Sebagai gambaran yang kami lakukan untuk kasus tersebut, di bawah ini kami sertakan
informasinya.
Salam,
M. Taufan Suranto
---------------------------
Walhi Jawa Barat
Jl. Purwakarta No. 162 Bandung 40291 INDONESIA
Tel./Fax (62-22) 7203855, Fax (62-22) 7204241
E-mail : [EMAIL PROTECTED]
----- Original Message -----
From: Walhi Jabar <[EMAIL PROTECTED]>
To: WalhiNews <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, February 19, 2000 12:43 PM
Subject: [WalhiNews] Walhi Jabar tolak AMDAL PT Semen Cibinong
Walhi Jabar Tolak AMDAL Penambangan Batupasir Kwarsa PT Semen Cibinong
Dalam sidang komisi AMDAL Daerah Jawa Barat di Gedung Bappeda Jabar pada
tanggal 10 Februari 2000, Walhi Jabar dengan tegas menolak AMDAL Penambangan
batupasir kwarsa di Gn. Kerud dan Gn. Walat Sukabumi. Studi AMDAL yang
dikerjakan oleh konsultan Geo Services untuk PT Semen Cibinong tersebut
dinilai tidak menggambarkan dampak lingkungan yang sesungguhnya bahkan
terkesan ada yang disembunyikan. Penolakan oleh Walhi Jabar kemudian
didukung oleh anggota komisi yang lain setelah berdiskusi secara internal
selama 15 menit tanpa mellibatkan pemrakarsa dan konsultan. Komisi akhirnya
berkesimpulan untuk menunda studi AMDAL sampai adanya peninjauan lapangan
oleh anggota komisi.
Walhi Jabar yang merupakan satu-satunya perwakilan dari LSM, pada saat
sidang dihadiri oleh M. Taufan Suranto dan Heri Suherman. Pihak Walhi Jabar
menyebutkan bahwa paling tidak terdapat lima alasan penting mengapa kawasan
tersebut penting untuk dilindungi baik secara peraturan maupun fungsinya
yaitu : 1. Kawasan yang mengandung pasir kwarsa dan ditumbuhi vegetasi yang
terletak di Kabupaten Sukabumi tersebut merupakan ekosistem yang khas.
Alasan tersebut sebenarnya juga sudah disampaikan oleh pihak konsultan bahwa
kawasan yang dimaksud merupakan satu-satunya yang tersisa di Jawa Barat; 2.
Mempunyai kemiringan lereng lebih dari 40% dimana berdasarkan Kepres No.
32/90 merupakan kawasan lindung; 3. Merupakan sumber mata air bagi aliran
sungai Cibolang; 4. Merupakan daerah resapan air yang memberikan
perlindungan terhadap daerah bawahannya yaitu tiga daerah irigasi besar yang
ada di Sukabumi Selatan serta sumber air bagi PLTA di Ubruk; 5. Sebagian
kawasan Gunung Walat merupakan hutan studi Institut Pertanian Bogor (IPB).
Perubahan yang terjadi pada daearah puncak Gn. Walat akan mempengaruhi
kondisi dari hutan studi tersebut yang telah dipelajari selama
bertahun-tahun. Argumen dari Walhi Jabar tersebut diperkuat oleh pernyataan
anggota komisi dari GTL dan PPLH ITB yang menyebutkan bahwa pertambangan
serupa itu sangat merusak lingkungan.
Berdasarkan pemaparan dari pihak konsultan, kawasan tersebut akan dijadikan
tambang terbuka (open field mine) batupasir kwarsa untuk bahan pembuatan
semen yang direncanakan akan beroperasi selama 118 tahun. Luas keseluruhan
daerah yang akan ditambang adalah sebesar 207 ha dengan perincian 95 ha di
Gn. Kerud dan 112 ha di Gn. Walat. Jika AMDAL ini disetujui diperkirakan
kedua puncak gunung akan terpapas habis sampai ketinggian 550 meter.
Menurut rencana, komisi AMDAL akan melakukan peninjauan ke lapangan pada
tanggal 21-22 Februari 2000 guna mencarikan alternatif lokasi yang dapat
digunakan untuk penambangan yang bukan merupakan kawasan lindung. Apabila
tidak terdapat lokasi yang dimaksud maka komisi akan menggagalkan AMDAL
tersebut.
Dalam sidang tersebut terungkap pula laporan dari Pemda Kabupaten Sukabumi
yang menyebutkan bahwa PT Semen Cibinong ternyata tidak melakukan
pengelolaan lingkungan yang baik pada kawasan penambangan batupasir kwarsa
di Gunung Karang Kecamatan Cibadak Sukabumi. Hal ini semakin memperkuat
alasan komisi untuk mempertimbangkan lokasi baru bagi PT Semen Cibinong.
Juga terungkap bahwa sertifikat ISO 14.001 yang diperoleh PT Semen Cibinong
bulan November 1999 lalu ternyata tidak memasukkan lokasi Gunung Karang
sebagai sumber data.
Pada kesempatan terpisah, Walhi Jabar juga menghimbau kepada para pihak
perusahaan agar memperhatikan AMDAL-nya dengan benar jika ingin melanjutkan
pembangunannya, karena saat ini komisi AMDAL daerah Jawa Barat sudah sangat
selektif dalam melakukan penilaiannya. Sedang untuk para konsultan dihimbau
agar bekerja secara profesional bukan formalitas atau menuruti kemauan
pmrakarsa belaka.
-Div. Infonet Walhi Jabar-
----- Original Message -----
From: Walhi Jabar <[EMAIL PROTECTED]>
To: BCI <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: To: Joko Waluyo <[EMAIL PROTECTED]>; Achmad Baehaqie <[EMAIL PROTECTED]>; Abdon
Nababan
<[EMAIL PROTECTED]>; LATIN <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; Environment
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; Yayasan Telapak Indonesia
<[EMAIL PROTECTED]>; Ani Mardiastuti <[EMAIL PROTECTED]>; Haryanto R. Putro
<[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, February 28, 2000 12:50 PM
Subject: Re: gunung walat
Bersama ini kami sampaikan perkembangan kasus AMDAL Gn. Walat.
Salam,
Divisi Infonet
------------------
Walhi Jabar
Jl. Purwakarta No. 162 Bandung 40291 INDONESIA
Tel./Fax (62-22) 7203855, Fax (62-22) 7204241
E-mail : [EMAIL PROTECTED]
AMDAL PERTAMBANGAN PASIR KWARSA GN.WALAD DAN GN.KERUD TERTUNDA KARENA PEMDA
SUKABUMI BELUM PUNYA DATA YANG VALID UNTUK MENENTUKAN TATA RUANG.
Hari Senin 21 Februari 2000 WALHI JAWA BARAT yang diwakili oleh
Drs.Wijayanto atas undangan BAPPEDA TK I JAWA BARAT melakukan sidang AMDAL
dan peninjauan lapangan proyek pertambangan pasir kwarsa di Gn. Walad dan Gn
Kerud Kab.Sukabumi yang diprakarsai oleh PT.Semen Cibinong. Sidang AMDAL
yang dipimpin oleh Ketua BAPPEDA SUKABUMI (TIDAK TAHU NAMANYA/ttn) , Ir.
Ismail Hasyim (IH) BIDANG FISIK BAPPEDA TK I JABAR), Pak Dedi (BIDANG
PERENCANAAN BAPPEDA TERIMA KASIH I) di ruang sidang BAPPEDA Sukabumi
menghasilkan diskusi seperti berikut:
Camat Cisaat (TTN) :
Setelah IH mengajukan pertanyaan permasalahan jawabannya adalah sebagai
berikut:
Belum ada pelaksanaan eksploitasi.Lahan seluas 400 H a yang akan ditambang
206 Ha adalah berupa berupa hutan sisanya adalah lahan kering yang apabila
ditanami singkong tidak jadi.Keberadaan pabrik SC sangat memberi manfaat
kepada masyarakat karena sejak 1994 warga dapat melakukan usaha eksploitasi
tanah lempung yang digarap oleh pabrik SC namun juga menimbulkan kesulitan
terhadap air bersih.Jika proyek ini dilaksanakan mohon agar jalan
diperlebar. Tidak ada kemungkinan bahaya dan masyarakat siap dengan kegiatan
ini.
Ir. Didik (Direktorat Geologi):
Yang harus dipirkirkan terutama sistem penambangan yang baik, seperti adanya
pembuatan tailing seperti sistem pertamabangan di Irian Jaya. Untuk studi
ini perlu dibuatkan peta overlay. Sistem penambangan yang bagaimana yang
diijinkan? Adanya sungai di tapak proyek dan sekitarnya yang untuk banyak
keperluan agar dijaga tidak rusak serta adanya mata air belum diketahui
kesimultanannya.
IH:
Kawasan lindung dengan kemiringan 40 % tidak bisa dibudidayakan. Tidak
setuju bila dibandingkan dengan Irian Jaya yang mempunyai daya dukung besar
tidak seperti di halnya Jawa Barat yang lingkungan hidunya sudah banyak
rusak.
TTN:
Selama 3 -4 tahun yang lalu kawasan ini tidak ada air. Lokasi rencana tapak
proyek berdekatan dengan hutan TRIDARMA seluas 1000 Ha dengan jarak + 5 km
dari lokasi penambangan PT. Pasir Kwarsa Pada Asih/Cipicung Gn. Kerud.
IH:
Kawasan lindung tdak harus kawasan hutan. Kita perlu plot tata ruang.
Ir. Wisandana (WIS) (BAPPEDA TK I JABAR)
Harusnya proyek ini memiliki peta yang detail.
Drs. Wijayanto
Ya, harusnya peta itu yang menyajikan fihak proyektor (pemrakarsa)
WIS:
Ya peta ini sebaiknya yang bikin adalah BAKOSURTANAL
Agus Permana (AP SETWILDA)
Aspek tata ruang perlu, merupakan kunci mati tidak bisa digunakan untuk
pertambangan.
IH:
Lokasi seluas 207 masih berupa ancer-ancer jadi kita belum bisa membuat
tata ruang. Tata ruang ini di atas segalanya jangan dulu mengorek AMDAL Tata
ruang ini harus ditandatangani oleh Bupati dan Gubernur.
DDK:
Aopakah peta tata ruang sudah dibuat belum?
IH:
Sudah dibuat, mana rencana tata ruang Sukabumi yang telah ditandatangani
oleh Bupati dan Gubernur?
KEPALA DINAS TATA RUANG SUKABUMI (H.A. ANSORI_/HAA)
RUTR Cisaat perdanya sudah ada, perlu review tata ruang yang tidak melihat
status tanah. Tata ruang ini harus diback up oleh 11 disipilin ilmu
mengingat demografinya cukup tinggi, curah hujan cukup tinggi dan kemiringan
lereng 40%. Perwakilan perluasan kec. Cibadak 25% untuk cadangan kawasan
lindung. Kalau bagian atasnya dieksplorasi maka nasib warga di bawahnya akan
kritis. Peta tata ruang ada dengan skala 1 : 100.000.
IH
Rencana pertambangan ini akan melakukan kegiatan pengangkutan bahan 1500 ton
per hari atau kurang lebih 100 truk besar per hari. Rencana tata ruang ini
belum pernah dilihat. Apa kita perlu ke lapangan
KETUA BAPPEDA SUKABUMI
Apakah akurasi tata ruang itu bisa di jamin.
HAA
Tidak bisa. Karena indikator penentuan tataruang harus di back up oleh 11
disiplin ilmu.
DEDI
Pertemuan ini belum terfokus. Ada dua sisi penting yaitu sisi Informasi dan
Teknis. Kita terperangkap pada masalah RUTR. Kalau tata ruangnya bukan untuk
pertambangan masalah ini kan sudah selesai.
PT. SEMEN CIBINONG (ttn)
Untuk menentukan lokasi pertambangan ini kami perlu biaya yang besar .
membutuhkan waktu survei + 6 bulan hingga menemukan potensi bahan tambang
seluas 400 ha di Gn. Kerut dan Gn Walad Timur. Pertimbangannya adalah
status tanah milik penduduk, bukan lahan subur, dekat jalan raya, lahan yang
di luar milik penduduk. Kerangka Acuan (KA) sudah kami buat sejak 10 Maret
1997. Kalau tidak disetujui mengapa KA yang kami ajukan tidak distop saja.
IH
Sepakat indikator tataruang tetap beralasan. KA yang diajukan belum bisa
memberikan norma lingkungan. Kedudukan KA belum berarti AMDAL disetujui .
Menurut Dinas Pertambangan , pertambangan tidak bisa ditataruangkan.
PT.SC TTN
Kami menjumpai sudah ada penambang-penambang tanpa ijin di lokasi. Perlu
kami sampaikan bahwa PT.SC telah mendapatkan sertifikat ISO 14000 dimana
dalam melakukan kegiatan industri PT.SC selalu memperhatikan aspek
lingkungan. Kalau kami tidak bisa melakukan pertambangan di lokasi ini maka
maka nasib PT . SC tinggal empat tahun lagi. Lokasi inilah satu-satunya
harapan untuk melangsungkan kegiatan.
IH
Membahas perda No 6/1996. Tidak terekam oleh Wijayanto karena banyak
berbagai sumber suara bersahut-sahutan.
DIDIK
Key wordnya adalah tata ruang.
PT.SC
Alternatip lokasi penambangan telah dikuasai oleh fihak lain seperti PT.
INDOCEMENT.
AP
Ada delapan SIPD Gubernur dengan areal 200 ha yang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Tata ruang tidak bisa menjelaskan kawasan konservasi.
IH
Kita sebaiknya apa perlu ke lapangan. Ke lapangan mau melihat apa paling
cuma terlihat gundukan bukit dan sawah-sawah begitu saja.
Wijayanto
Kita perlu meninjau kembali hakikat studi AMDAL itu sendiri. Lokasi yang
akan di tambang merupakan kawasan lindung yang tentunya telah ada
undang-undangnya. Penetapan kawasan lindung ini kan tidak sembarangan . Jika
pemerintah mengijinkan lokasi ini digunakan untuk penambangan maka sama saja
pemerintah menginjak-injak aturan-aturannya yang dibuatnya sendiri. Ingat
akan kasus di Paniir Kab Kuningan, yang tadinya beleum ada kegiatan
pertambangan sistem pertanian di sana tidak mengalami gangguan , namun
setelah ada kegiatan pertambangan pasir di bawah kaki Gn. Ciremai Kab.
Kuningan debit air untuk air minum dan air untuk pertanian mengalami
penyusutan sehingga menimbulkan kesulitan air bersih tidak hanya bagi warga
Kuningan tetapi juga konsumen air minum bagi warga kota Cirebon, selain itu
produktivitas pertanian turun hingga menimbulkan kerugian ekonomi sekitar
satu milyar per tahun.
IH
Kita akan mengkaji ulang apakah lokasi 206 Ha yang kan ditambang merupakan
kawasan lindung atau bukan . Alasan ini mungkin yang membuat kita harus
meninjau ke lapangan
TTN
Sumber-sumber air harus diamankan , tidak boleh lebih dari 3 meter ke bawah.
KETUA BAPPEDA SUKABUMI
Dalam waktu + 7 hari kita akan menentukan apakah ini kawasan lindung atau
bukan.
BREAK ISTIRAHAT, SHOLAT DHUHUR, MAKAN SIANG.
Setelah makan siang tim sidang AMDAL sepakat meninjau ke lapangan. Hasil
pemantauan di lapangan menunjukkan daerah di sekitar gunung Kerut dan Gn.
Walad terdapat jalan beraspal, tidak berasapal yang bisa dilalui kendaraan
roda empat dengan lebar jalan rata - rata 6 meter dan terdapat lintasan rel
kereta api dan juga adanya perkampungan penduduk yang cukup padat. Gn. Walad
permukaanya tampak ditumbuhi oleh rerumputan dan semak hijau, pada bagian
kakinya terdapat tumbuhan bambu dan pepohohan kemudian pertanian tanaman
padi dan kolam-kolam ikan. Kondisi lahan di Gn. Kerut hampir sama, cuma Gn.
Kerut mempunyai bentangan bukit lebih panjang dan kemiringan lerengnya
tampak lebih terjal dengan beberapa lokasi tampah tanah kecoklatan tanda
terjadinya kelongsoran tanah.
====================== end of message from Walhi Jabar ======================
----- Original Message -----
From: Pongky F.D.S Sutama <[EMAIL PROTECTED]>
To: WALHI <[EMAIL PROTECTED]>; "LINGKUNGAN" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, March 29, 2000 10:25 AM
Subject: [lingkungan] Bagaimana mengatasinya.
> Disukabumi saat ini masih berlangsung penggalian pasir (daerah Cimangkok)
> sawah-sawah yang tadinya cantik sekarang menjadi kubangan-kubangan besar dan
> juga penggalian tanah liat (daerah Gunung Walat) Gunung yang tadinya hijau
> penuh dengan pohon-pohon hijau sekarang gundul dan bopeng-bopeng bekas
> galian yang tersisa dan terkesan masih hutan adalah lahan penelitian hutan
> milik IPB, ini bisa terlihat jelas kalau kita menuju kota Sukabumi dari arah
> Cibadak terletak disebelah kanan jalan.
> Masalahnya PEMDA Kabupaten Sukabumi seolah-olah tutup mata dengan kerusakan
> lingkungan yang ditimbulkan oleh pemilik konsesi galian pasir maupun tanah
> liat tsb. , yang dipikirkan hanya bagaimana cara mengisi kas daerah tapi
> tidak mau tahu akibat yang ditimbulkan, dan itu tidak hanya disekitar
> lingkungan galian saja tapi juga pada ruas jalan raya dimana truk-truk pasir
> dan tanah liat yang mengangkut hasil galian tsb. hingga mencapai 40
> ton/truck sehingga mengakibatkan badan jalan bergelombang dan berlubang
> karena tidak mampu menahan beban diluar ketentuan contohnya jembatan
> didaerah Cimande yang setelah diperbaiki saat ini sudah mulai rusak lagi,
> kemacetan lalu lintas yang timbul antara Sukabumi - Bogor karena lambat
> jalannya truck tsb pada jalan menanjak dan apabila ada masalah dengan ban,
> kendaraan truck diparkir dibadan jalan belum lagi akibat negatif yang
> ditimbulkan oleh ulah para pengemudi truck tsb yang ugal-ugalan bila akan
> menuju kelokasi penggalian, tidak sedikit pengendara sepeda motor dan angkot
> yang menjadi korban, anehnya tidak ada upaya dari aparat PEMDA dan
> Kepolisian dan DLLAJR utk mengatasi hal ini, saya pikir itu semua akibat
> tidak perdulinya para aparat terkait.
>
> Pertanyaan saya : Apakah ada LSM yang aktif dalam kepedulian lingkungan yang
> bisa menyadarkan dari mulai BUPATI beserta jajarannya / KAPOLRES beserta
> jajarannya / KA. DLLAJR beserta jajarannya, karena diera reformasi ini
> seharusnya mereka-mereka berfikir bagaimana menyelamatkan lingkungan negeri
> ini, bukannya berfikir bagaimana mendapatkan hasil sampingan dari negeri
> ini.
>
> Mungkin ada rekan dimilis ini yang tahu LSM yang saya maksud, mohon kalau
> bisa saya mendapatkan alamatnya, syukur-syukur ada alamat
> e-mailnya.*****Efdees./Soekaboemi.
>
>
> --
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/