Kawan FDS di Sukabumi,

Terima kasih atas informasi tentang kerusakan lingkungan di Gunung Walat dan 
sekitarnya. Kasus yang
anda maksud adalah pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta dan sedikit 
penambang
tradisional. Sedangkan yang kami tangani adalah pertambangan yang skala besar yang 
akan dilakukan
oleh PT Semen Cibinong. Untuk kasus ini  kami sudah memperjuangkannya lewat komisi 
AMDAL Daerah
Jabar dimana kami dengan tegas menolak penambangan terbuka batu pasir kwarsa di lokasi 
tersebut.
Penolakan kami berujung menjadi adanya kunjungan komisi ke lapangan. Dari kunjungan 
tersebut
terungkap bahwa salah satu pemegang kunci adalah Pemda Kabupaten Sukabumi. Setelah 
kunjungan
tersebut kami memang belum memantau lagi perkembangan terakhirnya. Namun karena ada 
masukan dari
anda, kami akan coba menanyakan lagi ke pihak yang berwenang dalam kasus tersebut. 
Kami akan coba
hubungi anda lagi setelah mendapat informasi yang terbaru. Akan lebih baik lagi kalau 
kita memang
bisa bertemu dengan kawan-kawan LSM Sukabumi untuk membahas permasalahan lingkungan di 
sana terutama
dalam menghadapi otda. Mungkin sebagai langkah awal anda bisa mengidentifikasi LSM 
tersebut. Anda
juga bisa berhubungan dengan kontak person Walhi Jabar di Sukabumi yaitu Sdr. 
Budiyanto : tel.
0265-210375 untuk bersama-sama mensinergikan upaya advokasinya.
Sebagai gambaran yang kami lakukan untuk kasus tersebut, di bawah ini kami sertakan 
informasinya.

Salam,
M. Taufan Suranto
---------------------------
Walhi Jawa Barat
Jl. Purwakarta No. 162 Bandung 40291 INDONESIA
Tel./Fax (62-22) 7203855, Fax (62-22) 7204241
E-mail : [EMAIL PROTECTED]

----- Original Message -----
From: Walhi Jabar <[EMAIL PROTECTED]>
To: WalhiNews <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, February 19, 2000 12:43 PM
Subject: [WalhiNews] Walhi Jabar tolak AMDAL PT Semen Cibinong


 Walhi Jabar Tolak AMDAL Penambangan Batupasir Kwarsa PT Semen Cibinong

 Dalam sidang komisi AMDAL Daerah Jawa Barat di Gedung Bappeda Jabar pada
 tanggal 10 Februari 2000, Walhi Jabar dengan tegas menolak AMDAL Penambangan
 batupasir kwarsa di Gn. Kerud dan Gn. Walat Sukabumi. Studi AMDAL yang
 dikerjakan oleh konsultan Geo Services untuk PT Semen Cibinong tersebut
 dinilai tidak menggambarkan dampak lingkungan yang sesungguhnya bahkan
 terkesan ada yang disembunyikan. Penolakan oleh Walhi Jabar kemudian
 didukung oleh anggota komisi yang lain setelah berdiskusi secara internal
 selama 15 menit tanpa mellibatkan pemrakarsa dan konsultan. Komisi akhirnya
 berkesimpulan untuk menunda studi AMDAL sampai adanya peninjauan lapangan
 oleh anggota komisi.
 Walhi Jabar yang merupakan satu-satunya perwakilan dari LSM, pada saat
 sidang dihadiri oleh M. Taufan Suranto dan Heri Suherman. Pihak Walhi Jabar
 menyebutkan bahwa paling tidak terdapat lima alasan penting mengapa kawasan
 tersebut penting untuk dilindungi baik secara peraturan maupun fungsinya
 yaitu : 1. Kawasan yang mengandung pasir kwarsa dan ditumbuhi vegetasi yang
 terletak di Kabupaten Sukabumi tersebut merupakan ekosistem yang khas.
 Alasan tersebut sebenarnya juga sudah disampaikan oleh pihak konsultan bahwa
 kawasan yang dimaksud merupakan satu-satunya yang tersisa di Jawa Barat; 2.
 Mempunyai kemiringan lereng lebih dari 40% dimana berdasarkan Kepres No.
 32/90 merupakan kawasan lindung; 3. Merupakan sumber mata air bagi aliran
 sungai Cibolang; 4. Merupakan daerah resapan air yang memberikan
 perlindungan terhadap daerah bawahannya yaitu tiga daerah irigasi besar yang
 ada di Sukabumi Selatan serta sumber air bagi PLTA di Ubruk; 5. Sebagian
 kawasan Gunung Walat merupakan hutan studi Institut Pertanian Bogor (IPB).
 Perubahan yang terjadi pada daearah puncak Gn. Walat akan mempengaruhi
 kondisi dari hutan studi tersebut yang telah dipelajari selama
 bertahun-tahun. Argumen dari Walhi Jabar tersebut diperkuat oleh pernyataan
 anggota komisi dari GTL dan PPLH ITB yang menyebutkan bahwa pertambangan
 serupa itu sangat merusak lingkungan.
 Berdasarkan pemaparan dari pihak konsultan, kawasan tersebut akan dijadikan
 tambang terbuka (open field mine) batupasir kwarsa untuk bahan pembuatan
 semen yang direncanakan akan beroperasi selama 118 tahun. Luas keseluruhan
 daerah yang akan ditambang adalah sebesar 207 ha dengan perincian 95 ha di
 Gn. Kerud dan 112 ha di Gn. Walat. Jika AMDAL ini disetujui diperkirakan
 kedua puncak gunung akan terpapas habis sampai ketinggian 550 meter.
 Menurut rencana, komisi AMDAL akan melakukan peninjauan ke lapangan pada
 tanggal 21-22 Februari 2000 guna mencarikan alternatif lokasi yang dapat
 digunakan untuk penambangan yang bukan merupakan kawasan lindung. Apabila
 tidak terdapat lokasi yang dimaksud maka komisi akan menggagalkan AMDAL
 tersebut.
 Dalam sidang tersebut terungkap pula laporan dari Pemda Kabupaten Sukabumi
 yang menyebutkan bahwa PT Semen Cibinong ternyata tidak melakukan
 pengelolaan lingkungan yang baik pada kawasan penambangan batupasir kwarsa
di Gunung Karang Kecamatan Cibadak Sukabumi. Hal ini semakin memperkuat
 alasan komisi untuk mempertimbangkan lokasi baru bagi PT Semen Cibinong.
 Juga terungkap bahwa sertifikat ISO 14.001 yang diperoleh PT Semen Cibinong
 bulan November 1999 lalu ternyata tidak memasukkan lokasi Gunung Karang
 sebagai sumber data.
 Pada kesempatan terpisah, Walhi Jabar juga menghimbau kepada para pihak
 perusahaan agar memperhatikan AMDAL-nya dengan benar jika ingin melanjutkan
 pembangunannya, karena saat ini komisi AMDAL daerah Jawa Barat sudah sangat
 selektif dalam melakukan penilaiannya. Sedang untuk para konsultan dihimbau
 agar bekerja secara profesional bukan formalitas atau menuruti kemauan
 pmrakarsa belaka.

 -Div. Infonet Walhi Jabar-

----- Original Message -----
From: Walhi Jabar <[EMAIL PROTECTED]>
To: BCI <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: To: Joko Waluyo <[EMAIL PROTECTED]>; Achmad Baehaqie <[EMAIL PROTECTED]>; Abdon 
Nababan
<[EMAIL PROTECTED]>; LATIN <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; Environment
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; Yayasan Telapak Indonesia
<[EMAIL PROTECTED]>; Ani Mardiastuti <[EMAIL PROTECTED]>; Haryanto R. Putro 
<[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, February 28, 2000 12:50 PM
Subject: Re: gunung walat


 Bersama ini kami sampaikan perkembangan kasus AMDAL Gn. Walat.

 Salam,
 Divisi Infonet
 ------------------
 Walhi Jabar
 Jl. Purwakarta No. 162 Bandung 40291 INDONESIA
 Tel./Fax (62-22) 7203855, Fax (62-22) 7204241
 E-mail : [EMAIL PROTECTED]


 AMDAL  PERTAMBANGAN PASIR KWARSA GN.WALAD DAN GN.KERUD TERTUNDA KARENA PEMDA
 SUKABUMI BELUM PUNYA DATA YANG VALID  UNTUK MENENTUKAN TATA RUANG.

 Hari Senin 21 Februari 2000 WALHI JAWA BARAT yang diwakili oleh
 Drs.Wijayanto atas undangan BAPPEDA TK I JAWA BARAT melakukan sidang AMDAL
 dan peninjauan lapangan proyek pertambangan pasir kwarsa di Gn. Walad dan Gn
 Kerud Kab.Sukabumi yang diprakarsai oleh PT.Semen Cibinong. Sidang AMDAL
 yang dipimpin oleh Ketua BAPPEDA SUKABUMI (TIDAK TAHU NAMANYA/ttn) , Ir.
 Ismail Hasyim (IH) BIDANG FISIK BAPPEDA TK I JABAR),  Pak Dedi (BIDANG
 PERENCANAAN BAPPEDA TERIMA KASIH I) di ruang sidang BAPPEDA Sukabumi
 menghasilkan diskusi seperti berikut:
 Camat Cisaat (TTN) :
 Setelah IH mengajukan pertanyaan permasalahan jawabannya adalah sebagai
 berikut:
 Belum ada pelaksanaan eksploitasi.Lahan seluas 400 H a yang akan ditambang
 206 Ha adalah berupa  berupa hutan sisanya adalah lahan kering yang apabila
 ditanami singkong tidak jadi.Keberadaan pabrik SC sangat memberi manfaat
 kepada masyarakat karena sejak 1994 warga dapat melakukan usaha eksploitasi
 tanah lempung yang digarap oleh pabrik SC namun juga menimbulkan kesulitan
 terhadap air bersih.Jika proyek ini dilaksanakan mohon agar jalan
 diperlebar. Tidak ada kemungkinan bahaya dan masyarakat siap dengan kegiatan
 ini.
 Ir. Didik (Direktorat Geologi):
 Yang harus dipirkirkan terutama sistem penambangan yang baik, seperti adanya
 pembuatan tailing seperti sistem pertamabangan di Irian Jaya. Untuk studi
 ini perlu dibuatkan peta overlay. Sistem penambangan yang bagaimana yang
 diijinkan? Adanya sungai di tapak proyek dan sekitarnya yang untuk banyak
 keperluan agar dijaga tidak rusak serta adanya mata air belum diketahui
 kesimultanannya.
 IH:
 Kawasan lindung dengan kemiringan 40 % tidak bisa dibudidayakan. Tidak
 setuju bila dibandingkan dengan Irian Jaya yang mempunyai daya dukung besar
 tidak seperti di halnya Jawa Barat yang lingkungan hidunya sudah banyak
 rusak.
 TTN:
 Selama 3 -4 tahun yang lalu kawasan ini tidak ada air. Lokasi rencana tapak
 proyek berdekatan dengan hutan TRIDARMA seluas 1000 Ha dengan jarak + 5 km
 dari lokasi penambangan PT. Pasir Kwarsa Pada Asih/Cipicung Gn. Kerud.
 IH:
 Kawasan lindung tdak harus kawasan hutan. Kita perlu plot tata ruang.
 Ir. Wisandana (WIS) (BAPPEDA TK I JABAR)
 Harusnya proyek ini memiliki peta yang detail.
 Drs. Wijayanto
 Ya, harusnya peta itu yang menyajikan fihak proyektor (pemrakarsa)
 WIS:
 Ya peta ini sebaiknya yang bikin adalah BAKOSURTANAL
 Agus Permana (AP SETWILDA)
 Aspek tata ruang perlu, merupakan kunci mati tidak bisa digunakan untuk
 pertambangan.
 IH:
  Lokasi seluas 207 masih berupa ancer-ancer jadi kita belum bisa membuat
 tata ruang. Tata ruang ini di atas segalanya jangan dulu mengorek AMDAL Tata
 ruang ini harus ditandatangani oleh Bupati dan Gubernur.
 DDK:
 Aopakah peta tata ruang sudah dibuat belum?
 IH:
 Sudah dibuat, mana rencana tata ruang Sukabumi yang telah ditandatangani
 oleh Bupati dan Gubernur?
 KEPALA DINAS TATA RUANG SUKABUMI (H.A. ANSORI_/HAA)
 RUTR Cisaat perdanya sudah ada, perlu review tata ruang yang tidak melihat
 status tanah. Tata ruang ini harus diback up oleh 11 disipilin ilmu
 mengingat demografinya cukup tinggi, curah hujan cukup tinggi dan kemiringan
 lereng 40%. Perwakilan perluasan kec. Cibadak 25% untuk cadangan kawasan
 lindung. Kalau bagian atasnya dieksplorasi maka nasib warga di bawahnya akan
 kritis. Peta tata ruang ada dengan skala 1 : 100.000.
 IH
 Rencana pertambangan ini akan melakukan kegiatan pengangkutan bahan 1500 ton
 per hari atau kurang lebih 100 truk besar per hari. Rencana tata ruang ini
 belum pernah dilihat. Apa kita perlu ke lapangan
 KETUA BAPPEDA SUKABUMI
 Apakah akurasi tata ruang itu bisa di jamin.
 HAA
 Tidak bisa. Karena indikator penentuan tataruang harus di back up oleh 11
 disiplin ilmu.
 DEDI
 Pertemuan ini belum terfokus. Ada dua sisi penting yaitu sisi Informasi dan
 Teknis. Kita terperangkap pada masalah RUTR. Kalau tata ruangnya bukan untuk
 pertambangan masalah ini kan sudah selesai.
 PT. SEMEN CIBINONG (ttn)
 Untuk menentukan lokasi pertambangan ini kami perlu biaya yang besar .
 membutuhkan waktu survei + 6 bulan hingga menemukan potensi bahan tambang
 seluas 400 ha  di Gn. Kerut dan Gn Walad Timur. Pertimbangannya adalah
 status tanah milik penduduk, bukan lahan subur, dekat jalan raya, lahan yang
 di luar milik penduduk. Kerangka Acuan (KA) sudah kami buat sejak 10 Maret
 1997. Kalau tidak disetujui mengapa KA yang kami ajukan tidak distop saja.
 IH
 Sepakat indikator tataruang tetap beralasan. KA yang diajukan belum bisa
 memberikan norma lingkungan. Kedudukan KA belum berarti AMDAL disetujui .
 Menurut Dinas Pertambangan , pertambangan tidak bisa ditataruangkan.
 PT.SC TTN
 Kami menjumpai sudah ada penambang-penambang tanpa ijin di lokasi. Perlu
 kami sampaikan bahwa PT.SC telah mendapatkan sertifikat ISO 14000 dimana
 dalam melakukan kegiatan industri PT.SC selalu memperhatikan aspek
 lingkungan. Kalau kami tidak bisa melakukan pertambangan di lokasi ini maka
 maka nasib PT . SC tinggal empat tahun lagi. Lokasi inilah satu-satunya
 harapan untuk melangsungkan kegiatan.
 IH
 Membahas perda No 6/1996. Tidak terekam oleh Wijayanto karena banyak
 berbagai sumber suara bersahut-sahutan.
 DIDIK
 Key wordnya adalah tata ruang.
 PT.SC
 Alternatip lokasi penambangan telah dikuasai oleh fihak lain seperti PT.
 INDOCEMENT.
 AP
 Ada delapan SIPD Gubernur dengan areal 200 ha yang dikuasai oleh beberapa
 perusahaan. Tata ruang tidak bisa menjelaskan kawasan konservasi.
 IH
 Kita sebaiknya apa perlu ke lapangan. Ke lapangan mau melihat apa paling
 cuma terlihat gundukan bukit dan sawah-sawah begitu saja.
 Wijayanto
 Kita perlu meninjau kembali hakikat studi AMDAL itu sendiri. Lokasi yang
 akan di tambang merupakan kawasan lindung yang tentunya telah ada
 undang-undangnya. Penetapan kawasan lindung ini kan tidak sembarangan . Jika
 pemerintah mengijinkan lokasi ini digunakan untuk penambangan maka sama saja
 pemerintah menginjak-injak aturan-aturannya yang dibuatnya sendiri. Ingat
akan kasus di Paniir Kab Kuningan, yang tadinya beleum ada kegiatan
 pertambangan sistem pertanian di sana tidak mengalami gangguan , namun
 setelah ada kegiatan pertambangan pasir di bawah kaki Gn. Ciremai Kab.
 Kuningan debit air untuk air minum  dan air untuk pertanian mengalami
 penyusutan sehingga menimbulkan kesulitan air bersih tidak hanya bagi warga
 Kuningan tetapi juga konsumen air minum bagi warga kota Cirebon, selain itu
 produktivitas pertanian turun hingga menimbulkan kerugian ekonomi sekitar
 satu milyar per tahun.
 IH
 Kita akan mengkaji ulang apakah lokasi 206 Ha yang kan ditambang merupakan
 kawasan lindung atau bukan . Alasan ini mungkin yang membuat kita harus
 meninjau ke lapangan
 TTN
 Sumber-sumber air harus diamankan , tidak boleh lebih dari 3 meter ke bawah.
 KETUA BAPPEDA SUKABUMI
 Dalam waktu + 7 hari kita akan menentukan apakah ini kawasan lindung atau
 bukan.
 BREAK ISTIRAHAT, SHOLAT DHUHUR, MAKAN SIANG.
  Setelah makan siang tim sidang AMDAL sepakat meninjau ke lapangan. Hasil
 pemantauan di lapangan menunjukkan daerah di sekitar gunung Kerut dan Gn.
 Walad terdapat jalan beraspal, tidak berasapal  yang bisa dilalui kendaraan
 roda empat dengan lebar jalan rata - rata 6 meter dan terdapat lintasan rel
 kereta api dan juga adanya perkampungan penduduk yang cukup padat. Gn. Walad
 permukaanya tampak ditumbuhi oleh rerumputan dan semak hijau, pada bagian
 kakinya terdapat tumbuhan bambu dan pepohohan kemudian pertanian tanaman
 padi dan kolam-kolam ikan. Kondisi lahan di Gn. Kerut hampir sama, cuma Gn.
 Kerut mempunyai bentangan bukit lebih panjang dan kemiringan lerengnya
 tampak lebih terjal dengan beberapa lokasi tampah tanah kecoklatan tanda
 terjadinya kelongsoran tanah.

====================== end of message from Walhi Jabar ======================

----- Original Message -----
From: Pongky F.D.S Sutama <[EMAIL PROTECTED]>
To: WALHI <[EMAIL PROTECTED]>; "LINGKUNGAN" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, March 29, 2000 10:25 AM
Subject: [lingkungan] Bagaimana mengatasinya.


> Disukabumi saat ini masih berlangsung penggalian pasir (daerah Cimangkok)
> sawah-sawah yang tadinya cantik sekarang menjadi kubangan-kubangan besar dan
> juga penggalian tanah liat (daerah Gunung Walat) Gunung yang tadinya hijau
> penuh dengan pohon-pohon hijau sekarang gundul dan bopeng-bopeng bekas
> galian yang tersisa dan terkesan masih hutan adalah lahan penelitian hutan
> milik IPB, ini bisa terlihat jelas kalau kita menuju kota Sukabumi dari arah
> Cibadak terletak disebelah kanan jalan.
> Masalahnya PEMDA Kabupaten Sukabumi seolah-olah tutup mata dengan kerusakan
> lingkungan yang ditimbulkan oleh pemilik konsesi galian pasir maupun tanah
> liat tsb. , yang dipikirkan hanya bagaimana cara mengisi kas daerah tapi
> tidak mau tahu akibat yang ditimbulkan, dan itu tidak hanya disekitar
> lingkungan galian saja tapi juga pada ruas jalan raya dimana truk-truk pasir
> dan tanah liat yang mengangkut hasil galian tsb. hingga mencapai 40
> ton/truck sehingga mengakibatkan badan jalan bergelombang dan berlubang
> karena tidak mampu menahan beban diluar ketentuan contohnya jembatan
> didaerah Cimande yang setelah diperbaiki saat ini sudah mulai rusak lagi,
> kemacetan lalu lintas yang timbul antara Sukabumi - Bogor karena lambat
> jalannya truck tsb pada jalan menanjak dan apabila ada masalah dengan ban,
> kendaraan truck diparkir dibadan jalan belum lagi akibat negatif yang
> ditimbulkan oleh ulah para pengemudi truck tsb yang ugal-ugalan bila akan
> menuju kelokasi penggalian, tidak sedikit pengendara sepeda motor dan angkot
> yang menjadi korban, anehnya tidak ada upaya dari aparat PEMDA dan
> Kepolisian dan DLLAJR utk mengatasi hal ini, saya pikir itu semua akibat
> tidak perdulinya para aparat terkait.
>
> Pertanyaan saya : Apakah ada LSM yang aktif dalam kepedulian lingkungan yang
> bisa menyadarkan dari mulai BUPATI beserta jajarannya / KAPOLRES beserta
> jajarannya / KA. DLLAJR beserta jajarannya, karena diera reformasi ini
> seharusnya mereka-mereka berfikir bagaimana menyelamatkan lingkungan negeri
> ini, bukannya berfikir bagaimana mendapatkan hasil sampingan dari negeri
> ini.
>
> Mungkin ada rekan dimilis ini yang tahu LSM yang saya maksud, mohon kalau
> bisa saya mendapatkan alamatnya, syukur-syukur ada alamat
> e-mailnya.*****Efdees./Soekaboemi.
>
>
> --
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke