Mba Hira dan Lusi,

Sejauh pengetahuan saya dalam CITES belum ada resolusi yang mengatur tentang
pengiriman dna antar negara. Sungguhpun demikian bagi peneliti yang jujur
dan dilaksanakan melalui LIPI, sepanjang berkaitan dengan CITES's appendices
PKA biasanya menerbitkan CITES.

Dalam pertemuan CITES di Nairobi May yang lalu memang hampir terbit resolusi
tentang lalulintas tisu dan dna antar negara. Tetapi banyak yang
mempermasalahkan practicalitynya sehingga di jadwalkan untuk dibahas dalam
pertemuan kecil dan bahkan akan ditransfer ke biodiversity convention.

Persoalan di kita adalah kewalahan dalam mengontrolnya karena kita terlalu
terbuka dan banyak speciesnya. Para pendatang bisa saja datang sebagai turis
dan pergi ke beberapa tempat untuk melihat penyu spt ke Sangalaki,
Pangumbahan dsb  serta pandai-pandai mengambil samplenya. Telur penyu segar
juga dijual di Tarakan, Samarinda dsb, mungkin juga daging segarnya ada
dipasaran. Demikian juga dalam mengawasi  lalu lintas dna tumbuhan lebih
ruwet lagi.

Mungkin mba Hira bisa memberi jalan yang segar dalam mengawasi lalulintas
dna.

Salam dari Kutai, oh ya kalau berkenan silahkan tengok kami di
www.tn-kutai.or.id

Tonny


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke