Perlu dicatat bahwa mail ini juga dikirimkan ke rekan-rekan di media massa di [EMAIL PROTECTED] Pada tanggal 10 Juli 2000 pukul 5:30 telah diadakan pertemuan di Kanwil DEPNAKER tepatnya di ruang kepala bidang hubungan industrial & syarat kerja yang dihadiri oleh Pak Rusdi Mukhtar, SH (KA HUBIN & SYAKER) Pak Ahmad Tamam, SH (dari Almir Tamam & Partner) Pak Marsudi, SH (dari Almir Tamam & Partner) Nurlina N. Purbo Onno W. Purbo beberapa hal yang terungkap pada kesempatan tsb. antara lain: + NRM/EPIQ Program tidak berhak untuk mem-PHK seseorang sebelum ada ijin dari DEPNAKER. Padahal manajemen NRM/EPIQ telah mengirimkan surat PHK tgl 30 Juni 2000 sebelum ijin dikeluarkan dari DEPNAKER. + Tidak benar surat PHK & skorsing dalam surat yang sama. Manajemen NRM/EPIQ melayangkan keduanya dalam satu surat yang sama tgl 30 Juni 2000 & ini tidak betul. + Pak Rusdi secara eksplisit menyatakan tidak boleh seseorang yang sedang cuti melahirkan diminta untuk mengundurkan diri - melanggar hak azasi. Padahal manajemen NRM/EPIQ mengirimkan surat tertulis tsb. tgl 16 Mei 2000 di masa cuti melahirkan. + Status Nurlina harus tetap sbg. pegawai NRM dengan jabatan OM sampai ada keputusan dari DEPNAKER. Padahal secara eksplisit dalam e-mail Sdr. Jim Tarrant tgl 26 May 2000 (terlampir) Nurlina bukan lagi Office Manager (OM). + Jika status masih pegawai, mengapa pihak manajemen NRM/EPIQ secara eksplisit dalam surat tgl 30 Juni 2000 MELARANG Nurlina untuk menginjakkan kaki-nya ke kantor seperti seorang kriminal. + Selama masa skorsing jika ada, gaji harus dibayar minimal 75% bukan 50%. + Segala tuduhan yang dibebankan harus dilihat secara seksama dalam sidang di DEPNAKER. Manajemen NRM/EPIQ harus bisa membuktikan tuduhannya. + Pak Rusdi akan menindak anak buahnya di DEPNAKER jika ketahuan bermain di belakang. Pada kesempatan tsb juga diberikan kronologis kejadian yang sebenarnya menurut Sdri. Nurlina N. Purbo inti dari Kronologis tsb adalah sbb: Masalah Kinerja 1. Masalah perpanjangan Visa Sdr Reed Merrill adalah karena kesalahan birokrasi di lingkungan DEPHUTBUN, dan juga kesalahan dari sekretaris Sdri. Yayuk yang memberikan form evaluasi tsb. ke Dephutbun bukan ke BAPPENAS selaku Counter part NRM. Perlu dicatat bahwa saya secara eksplisit pernah menyatakan bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang diderita oleh Sdr. Reed Merrill tapi tidak diijinkan oleh Sdr. Jim Tarrant. 2. Tidak adanya komunikasi antara Nurlina dengan Sdri. Yayuk (sekretaris Sdr. Reed Merrill), terjadi karena Sdri.Yayuk yang membuat masalah antara Nurlina dengan Sdr. Reed Merrill. Hampir semua hal selalu diadukan langsung ke Jim Tarrant (COP) dan Sdr. Reed Merrill & tidak pernah ditembuskan kepada Nurlina selaku Office Manager. Akhirnya karena hal yang terjadi adalah urusan administrasi sehingga saya yang harus bertanggung jawab. 3. Masalah inventory yang belum selesai dan tidak akurat dikarenakan kondisi kantor yang baru pindah lokasi serta kekurangan tenaga untuk mengerjakannya. 4. Mengenai tuduhan sering keluar kantor perlu perjelas bahwa hal itu dilakukan karena posisi Nurlina sebagai Office Manager mengharuskan saya untuk memenuhi semua kebutuhan logistik kantor dan mitra di lingkungan kantor serta seluruh kebutuhan staff demi kelancaran operasional kantor, sehingga menyebabkan jarang di tempat tetapi secara virtual selalu siap. Perlu dicatat bahwa seluruh kerjaan tidak ada yang terbengkalai, begitu juga staff yang dibawah supervisi Nurlina semua mengerjakan pekerjaan masing-masing tanpa ada kelalaian. Masalah Pelanggaran-Pelanggaran 1. Tuduhan kehilangan AC kantor hanya rekayasa pihak manajemen NRM, karena berdasarkan bukti pengiriman via TIKI tertanggal 16 Desember 1999, telah dikirimkan ke kantor NRM yang di Manado. Dengan nota penjemputan no. 098138 dari PT. TIKI. 2. Kesalahan dalam penggunaan kendaraan merupakan rekayasa dari pihak manajemen NRM, peraturan kantor tidak ada yang menjelaskan tentang hal tersebut. Sedangkan di dalam peraturan USAID tidak dilarang menggunakan kendaraan kantor dan hanya dikenakan biaya sebesar 0.31 cent $ per mil. Jadi jelas bukan pelanggaran. 3. Tuduhan atas pemakaian mobil kantor juga hasil rekayasa dan intimidasi yang berkelebihan dari manajemen kantor terhadap supir-supir, sedangkan Nurlina tidak pernah menandatangani apalagi menyetujui pengklaiman overtime supir tersebut. 4. Dalam diskusi pada tanggal 26 Juni 2000, secara explicit Sdr. Adi Wiyana telah menyatakan bahwa " Lebih baik menggunakan staff yang bisa dibayar murah dari pada harus membayar lebih mahal"dengan disaksikan oleh Sdr. Tamam (pengacara) dan Sdr. Marsudi (pengacara), Jim Tarrant (COP), dan Nurlina. Perlu dicatat bahwa Sdri. Nurlina tidak pernah menyatakan bersedia untuk mengundurkan diri, terlampir adalah jawaban dari pengumuman Pak Jim Tarrant 26 May 2000 yang menyatakan penggantian Nurlina dengan Sdri Tety yang jelas-jelas menyalahi aturan DEPNAKER. Jawaban yang dilayangkan Sdri. Nurlina langsung diberikan tgl 26 May 2000 itu juga dilampirkan. From: Jim Tarrant [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Friday, May 26, 2000 12:51 PM To: Shurcliff, Kathleen ; Ahmad, Mubariq; Basari, Suhaesih; Budi Susilo, Totok; Caniago, Izefri; Curtin, Andy; Effendi, Elfian; Erwinsyah; Heydir, Laurel ; Merrill, Reed; Purbo, Lina N.; Rahardjo, Sugeng; Rahayuningsih, Yayuk; Samudrastuti, Wahyu; Sasmitawidjaya, Virza; Srihudoyo; Sudarman, Nike; Suratri, Retno; Tobing, Cynthia J.; Usher, Graham; Wiyana, Adi; Machyanuarita, Rita; Adipathi, Evi; Harahap, Zulhaen; Sriwahyuni, Endang; Indra, Mirza; Prouty, Alan; Clark, Doug ; Webb, Judy; Proyek Pesisir Subject: Office Manager Announcement Dear all, This is to announce that effective on May 25, 2000, Ms. Tetty Hutagalung assumes the responsibilities of NRM/EPIQ Office Manager, replacing Ms. Nurlina N. Purbo (Lina). In my May 15 meeting with Lina, we had an understanding that she would resign from the position as of August 1, 2000. In the meantime, I have asked Lina to provide consulting services to the new Office Manager, Tetty Hutagalung, from May 25 to July 31, 2000. I'm sure we will want to extend our best wishes to Ibu Tetty in her new position and to Ibu Lina in her new endeavours. Please be so advised. Sincerely, Jim Tarrant NRM/EPIQ Chief of Party From: Nurlina Purbo <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Office Manager Announcement Dear Pak Jim Tarrant & All, I would like to clarify a little bit on the announcement made via e-mail by Pak Jim Tarrant dated May 26 2000 at 12:51pm on the substitution between me and Ms. Teti Hutagalung as NRM/EPIQ OM. If I understand correctly, no termination of my contract as NRM/EPIQ OM has ever been made up to this date. My contract as NRM/EPIQ OM will be formally terminated by September 2001. While I am still on my maternity leave on the May 15 2000 meeting as well as in a formal written memo dated May 16 2000, Pak Jim have asked me to resign from NRM/EPIQ. Furthermore, Pak Jim has proposed to convert my status into a consultant, which will be terminated by August 2000 without any reference to the previous contract. Agreement on Pak Jim's request & proposal has not yet reached on my side. In subsequent meeting with Pak Adi Wiyana (my direct supervisor) on May 15 2000, Pak Adi told me that all of these requests & proposals are Pak Jim's intention. Pak Adi (my direct supervisor) seems to agree to Pak Jim's intention which should contradict my performance evaluation if any that leads to an increase on my step made on 1 October 1999 not long before my maternity leave on February 2000. To my knowledge, no copy of my performance evaluation review by Pak Adi has ever been received up to this date. Regards, Nurlina Noertam -- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
