Rekan-rekan semua, Salam, Terlampir adalah usulan untuk isu pengelolaan sumberdaya alam dan masyarakat adat yang sudah dibagikan pagi ini ke seluruh anggota. Terima kasih, Julia Kalmirah Usulan Amandemen UUD 1945 Tentang Pemerintahan Daerah Diusulkan Oleh: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Yayasan WWF Indonesia Jaring Pela Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Kepada Yth.: Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Menjelang penerapan Otonomi Daerah tahun 2001, penegasan mengenai keberadaan kelembagaan Pemerintahan Daerah juga menjadi sangat krusial. Maka untuk itu pengaturan kelembagaan pemerintah daerah juga menjadi penting dan dalam perspektif pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan menjadi sangat relevan kami usulkan. Bersama ini, kami mengusulkan tambahan dan atau perubahan draft amandemen BP MPR mengenai pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjadi bagian dalam Bab Pemerintahan Daerah. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. *** BAB� PEMERINTAHAN DAERAH Pasal �. Ayat 1 Pemerintahan Indonesia dibagi atas pemerintahan pusat, pemerintahan propinsi dan pemerintahan kabupaten/kota yang masing-masing memiliki batas-batas daerah yang jelas Ayat 2 Masing masing pemerintahan memiliki lembaga eksekutif dan legislatif tersendiri Ayat 3 Setiap daerah otonom memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum Ayat 4 Penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonom Ayat 5 Kepala Daerah propinsi dijabat Gubernur, kepala daerah kabupaten dijabat Bupati dan kepala daerah kota dijabat Walikota Ayat 6 Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, yang pelaksanaannya diatur dalam UU Ayat 7 Negara mengakui dan melindungi masyarakat adat, wilayah adat dan hak ulayat atau hak-hak yang melekat kepadanya Ayat 8 Negara mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan UU Ayat 9 Pemerintahan pusat memiliki kewenangan pada urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, agama, serta urusan-urusan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, sarana dan prasarana yang bersifat lintas wilayah, yang penjabarannya ditetapkan dalam UU. Ayat 10 Pemerintah daerah memiki kewenangan yang otonom selain yang menjadi urusan pemerintah pusat, yang penjabarannya ditetapkan dengan UU Ayat 11 Hubungan kewenangan dan pembiayaan yang menyangkut pelayanan umum diatur dalam UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang dimiliki daerah Ayat 12 Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya diatur secara adil dan setara yang pelaksanaannya diatur dengan UU Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Masa depan Indonesia sangat tergantung kepada kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya. Oleh karena itu, maka sangatlah penting bagi kita untuk memasukkan masalah tersebut menjadi bagian dalam konstitusi yang saat ini sedang diamandemen pada Sidang Tahunan MPR 2000. Bersama ini, kami mengusulkan tambahan dan atau perubahan draft amandemen BP MPR mengenai pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjadi bagian dalam Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. *** BAB � PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal � Ayat 1 Perekonomian disusun dan dikembangkan sebagai usaha bersama seluruh rakyat secara berkelanjutan berdasarkan atas asas keadilan, efisiensi dan demokrasi ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Ayat 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diatur oleh negara berdasarkan asas keadilan, kelestarian lingkungan hidup dan efisiensi Ayat 3 Bumi, air dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang tidak dibebani oleh hak milik dan atau hak ulayat dikuasai oleh negara untuk menjaga kepentingan umum Penjelasan ayat 3: Sumberdaya alam yang bersifat milik bersama (common property) dan aksesnya terbuka (open access) seperti daerah pantai, sungai, danau, sumber air bersih, dan ruang terbuka dikuasai oleh negara untuk pelestarian lingkungan hidup dan menjamin akses publik dan menjamin adanya ruang terbuka bagi kepentingan umum (publik) Ayat 4 Pelaku ekonomi adalah koperasi, badan usaha milik negara dan usaha swasta termasuk usaha perorangan Ayat 5 Penyusunan dan pengembangan perekonomian nasional harus menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup, mengakui dan melindungi hak ulayat serta menjamin keseimbangan kemajuan seluruh wilayah negara Usulan Amandemen UUD 1945 Tentang Wilayah Negara BAB � WILAYAH NEGARA Pasal � Wilayah Negara Kesatuan RI terdiri dari pulau besar dan kecil, laut dan udara yang merupakan satu kesatuan yang terletak diantara 92 derajat bujur timur dan 141 derajat bujur timur serta antara 7 derajat 20 menit lintang utara dan 14 derajat lintang selatan, yang batas-batasnya ditetapkan dengan UU Kontak Person: �Julia Kalmirah (WALHI), HP: 0818-8612-55 �Fadhi Hanif (ICEL), Telp.: 021-723-3816 �Khusnul Zaini (WWF Indonesia), Telp.: 021-576-1070 �Eri Damayanti (Jaring Pela), HP: 0811-113-603 �Ismid Hadad (KEHATI), Telp.: 021-522-8031 Sekretariat: Jl. Tegal Parang Utara 14, Jakarta 12790 Telp.: 021-7919-3363; Faks.: 021-794-1673 E-mail: <[EMAIL PROTECTED]> ------------------------------------- Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945 Annual Meeting WWF Room, Hotel Mulia Senayan Jakarta Bisnis Centre suite 3, Lantai Mezazine Telp. 62 21 574 7777 extension 4257, 4258 Fax 62 21 251 1846 E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Mailing list : [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF).
[lingkungan] Usulan Amandemen UUD 1945 Pemerintahan Daerah, PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, dan Wilayah Negara
Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 45 Tue, 08 Aug 2000 19:57:26 -0700
