Rekan-rekan semua,


Salam,

Terlampir adalah usulan untuk isu pengelolaan sumberdaya alam dan 
masyarakat adat yang sudah dibagikan pagi ini ke seluruh anggota.

Terima kasih,
Julia Kalmirah


Usulan Amandemen UUD 1945

Tentang
Pemerintahan Daerah


Diusulkan Oleh:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)  Indonesian Center for 
Environmental Law (ICEL)  Yayasan WWF Indonesia  Jaring Pela  Yayasan 
Keanekaragaman Hayati (KEHATI)




Kepada Yth.:
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (MPR RI)

Menjelang penerapan Otonomi Daerah tahun 2001, penegasan mengenai 
keberadaan kelembagaan Pemerintahan Daerah juga menjadi sangat 
krusial.   Maka untuk itu pengaturan kelembagaan pemerintah daerah juga 
menjadi penting dan dalam perspektif pelestarian sumberdaya alam dan 
lingkungan menjadi sangat relevan kami usulkan.

Bersama ini, kami mengusulkan tambahan dan atau perubahan draft amandemen 
BP MPR mengenai pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang 
menjadi bagian dalam Bab Pemerintahan Daerah.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

***

BAB�
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal �.

Ayat 1
Pemerintahan Indonesia dibagi atas pemerintahan pusat, pemerintahan 
propinsi dan pemerintahan kabupaten/kota yang masing-masing memiliki 
batas-batas daerah yang jelas

Ayat 2
Masing masing pemerintahan memiliki lembaga eksekutif dan legislatif tersendiri

Ayat 3
Setiap daerah otonom memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui 
pemilihan umum

Ayat 4
Penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonom
Ayat 5
Kepala Daerah propinsi dijabat Gubernur, kepala daerah kabupaten dijabat 
Bupati dan kepala daerah kota dijabat Walikota

Ayat 6
Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, yang 
pelaksanaannya diatur dalam UU

Ayat 7
Negara mengakui dan melindungi masyarakat adat, wilayah adat dan hak ulayat 
atau hak-hak yang melekat kepadanya

Ayat 8
Negara mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang 
diatur dengan UU

Ayat 9
Pemerintahan pusat  memiliki kewenangan pada urusan luar negeri, 
pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, agama, serta urusan-urusan 
sumberdaya alam dan lingkungan hidup, sarana dan prasarana yang bersifat 
lintas wilayah, yang penjabarannya ditetapkan dalam UU.

Ayat 10
Pemerintah daerah memiki kewenangan yang otonom selain yang menjadi urusan 
pemerintah pusat, yang penjabarannya ditetapkan dengan UU

Ayat 11
Hubungan kewenangan dan pembiayaan yang menyangkut pelayanan umum diatur 
dalam UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang dimiliki daerah

Ayat 12
Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam 
dan sumberdaya ekonomi lainnya diatur secara adil dan setara yang 
pelaksanaannya diatur dengan UU


Tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial


Masa depan Indonesia sangat tergantung kepada kelestarian sumberdaya alam 
dan lingkungan hidupnya.  Oleh karena itu, maka sangatlah penting bagi kita 
untuk memasukkan masalah tersebut menjadi bagian dalam konstitusi yang saat 
ini sedang diamandemen pada Sidang Tahunan MPR 2000.

Bersama ini, kami mengusulkan tambahan dan atau perubahan draft amandemen 
BP MPR mengenai pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang 
menjadi bagian dalam Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

***

BAB �
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal �
Ayat 1

Perekonomian disusun dan dikembangkan sebagai usaha bersama seluruh rakyat 
secara berkelanjutan berdasarkan atas asas keadilan, efisiensi dan 
demokrasi ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan 
sosial bagi seluruh rakyat


Ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat 
hidup orang banyak diatur oleh negara berdasarkan asas keadilan, 
kelestarian lingkungan hidup dan efisiensi

Ayat 3

Bumi, air dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya 
yang tidak dibebani oleh hak milik dan atau hak ulayat dikuasai oleh negara 
untuk menjaga kepentingan umum

Penjelasan ayat 3:
Sumberdaya alam yang bersifat milik bersama (common property) dan aksesnya 
terbuka (open access) seperti daerah pantai, sungai, danau, sumber air 
bersih, dan ruang terbuka dikuasai oleh negara untuk pelestarian lingkungan 
hidup dan menjamin akses publik dan  menjamin adanya ruang terbuka bagi 
kepentingan umum (publik)


Ayat 4

Pelaku ekonomi adalah koperasi, badan usaha milik negara dan usaha swasta 
termasuk usaha perorangan


Ayat 5

Penyusunan dan pengembangan perekonomian nasional harus menjaga dan 
meningkatkan kelestarian lingkungan hidup, mengakui dan melindungi hak 
ulayat serta menjamin keseimbangan kemajuan seluruh wilayah negara


Usulan Amandemen UUD 1945

Tentang
Wilayah Negara


BAB �
WILAYAH NEGARA
Pasal �


Wilayah Negara Kesatuan RI terdiri dari pulau besar dan kecil, laut dan 
udara yang merupakan satu kesatuan yang terletak diantara 92 derajat bujur 
timur dan 141 derajat bujur timur serta antara 7 derajat 20 menit lintang 
utara dan 14 derajat lintang selatan, yang batas-batasnya ditetapkan dengan UU


Kontak Person:
�Julia Kalmirah (WALHI), HP: 0818-8612-55
�Fadhi Hanif (ICEL), Telp.: 021-723-3816
�Khusnul Zaini (WWF Indonesia), Telp.: 021-576-1070
�Eri Damayanti (Jaring Pela), HP: 0811-113-603
�Ismid Hadad (KEHATI), Telp.: 021-522-8031

Sekretariat:
Jl. Tegal Parang Utara 14, Jakarta 12790
Telp.: 021-7919-3363; Faks.: 021-794-1673
E-mail: <[EMAIL PROTECTED]>




-------------------------------------
Sekretariat  Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
Annual Meeting WWF Room,
Hotel Mulia Senayan Jakarta
Bisnis Centre suite 3, Lantai  Mezazine
Telp. 62 21 574 7777  extension 4257, 4258
Fax  62 21 251 1846
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED]
Mailing list : [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF). 

Kirim email ke