Soal Adat Diminta Masuk UUD '45
Rizal Maslan

detikcom - Jakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut 
amandemen pasal 18 (5) UUD'45 yang menyangkut soal perlindungan masyarakat 
adat. Selain sistem peradilan formal, AMAN juga menuntut ada sistem dan 
tata peradilan tersendiri dalam wilayah dan lingkungan adat.

Demikian salah satu butir pernyataan sikap AMAN yang diterima wartawan di 
Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/8/2000).

AMAN menganggap proses amandemen UUD'45 kurang demokratis dan kurang 
transparan, karena tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat dan 
masyarakat adat.

Menurut AMAN, keterlibatan aktif masyarakat adalah proses demokrasi. 
Masyarakat harus diberi kesempatan berinisiatif untuk aktif menyampaikan 
aspirasi dan bentuk perumusan yang akomodatif.

Pada Bab warga negara dan penduduk, AMAN meminta penghapusan perumusan yang 
bersifat diskriminantif. Sedangkan pada Bab hak asasi, AMAN menuntut 
dirumuskan dengan jelas dalam UUD untuk menjamin HAM bagi semua orang 
termasuk hak masyarakat adat.(rif)

|
-------------------------------------
Sekretariat  Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
Annual Meeting WWF Room,
Hotel Mulia Senayan Jakarta
Bisnis Centre suite 3, Lantai  Mezazine
Telp. 62 21 574 7777  extension 4258, 4259
Fax  62 21 251 1846
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED]
Mailing list : [EMAIL PROTECTED]
Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF). 

Kirim email ke