Soal Adat Diminta Masuk UUD '45 Rizal Maslan detikcom - Jakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut amandemen pasal 18 (5) UUD'45 yang menyangkut soal perlindungan masyarakat adat. Selain sistem peradilan formal, AMAN juga menuntut ada sistem dan tata peradilan tersendiri dalam wilayah dan lingkungan adat. Demikian salah satu butir pernyataan sikap AMAN yang diterima wartawan di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/8/2000). AMAN menganggap proses amandemen UUD'45 kurang demokratis dan kurang transparan, karena tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat dan masyarakat adat. Menurut AMAN, keterlibatan aktif masyarakat adalah proses demokrasi. Masyarakat harus diberi kesempatan berinisiatif untuk aktif menyampaikan aspirasi dan bentuk perumusan yang akomodatif. Pada Bab warga negara dan penduduk, AMAN meminta penghapusan perumusan yang bersifat diskriminantif. Sedangkan pada Bab hak asasi, AMAN menuntut dirumuskan dengan jelas dalam UUD untuk menjamin HAM bagi semua orang termasuk hak masyarakat adat.(rif) | ------------------------------------- Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945 Annual Meeting WWF Room, Hotel Mulia Senayan Jakarta Bisnis Centre suite 3, Lantai Mezazine Telp. 62 21 574 7777 extension 4258, 4259 Fax 62 21 251 1846 E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Mailing list : [EMAIL PROTECTED] Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF).
[lingkungan] Soal Adat Diminta Masuk UUD '45
Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 45 Thu, 10 Aug 2000 02:31:29 -0700
