Para Milisi Lingkungan,

Saya diminta memberikan seminar di US Government Institute bukan depan 
tentang Hukum dan Regulasi Lingkngan Indonesia. saya mohon diberi informasi 
secepatnya tentang amandemen UUD 45 yang menyangkut :

1. Peranan msasyarakat adat dalam pemerintahan dan pengelolaan SDA Alam 
(pasal 18 ???)

2. Perubahan psal 33 yang menyangkut sumberdaya alam, dulu ada usulan untuk 
memasuukkan unsur kelestarian lingkungan dan hak ulayat, apa benar ?

Terimakasih

Rusdian Lubis










>From: Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 45 
><[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: [EMAIL PROTECTED],[EMAIL PROTECTED],[EMAIL PROTECTED], 
>[EMAIL PROTECTED],[EMAIL PROTECTED],[EMAIL PROTECTED], 
>[EMAIL PROTECTED],[EMAIL PROTECTED]
>Subject: [lingkungan] Soal Adat Diminta Masuk UUD '45
>Date: Thu, 10 Aug 2000 16:41:04 -0700
>
>
>Soal Adat Diminta Masuk UUD '45
>Rizal Maslan
>
>detikcom - Jakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut
>amandemen pasal 18 (5) UUD'45 yang menyangkut soal perlindungan masyarakat
>adat. Selain sistem peradilan formal, AMAN juga menuntut ada sistem dan
>tata peradilan tersendiri dalam wilayah dan lingkungan adat.
>
>Demikian salah satu butir pernyataan sikap AMAN yang diterima wartawan di
>Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/8/2000).
>
>AMAN menganggap proses amandemen UUD'45 kurang demokratis dan kurang
>transparan, karena tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat dan
>masyarakat adat.
>
>Menurut AMAN, keterlibatan aktif masyarakat adalah proses demokrasi.
>Masyarakat harus diberi kesempatan berinisiatif untuk aktif menyampaikan
>aspirasi dan bentuk perumusan yang akomodatif.
>
>Pada Bab warga negara dan penduduk, AMAN meminta penghapusan perumusan yang
>bersifat diskriminantif. Sedangkan pada Bab hak asasi, AMAN menuntut
>dirumuskan dengan jelas dalam UUD untuk menjamin HAM bagi semua orang
>termasuk hak masyarakat adat.(rif)
>
>|
>-------------------------------------
>Sekretariat  Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
>Annual Meeting WWF Room,
>Hotel Mulia Senayan Jakarta
>Bisnis Centre suite 3, Lantai  Mezazine
>Telp. 62 21 574 7777  extension 4258, 4259
>Fax  62 21 251 1846
>E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
>[EMAIL PROTECTED]
>Mailing list : [EMAIL PROTECTED]
>Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF).

________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke