Rekan-rekan
Berikut ini adalah  informasi tentang Posisi fraksi-fraksi terhadap  isu 
dan masalah-masalah yang menjadi  bahan sidang komisi-komisi.    Untuk Isu 
Pengelolaan Sumberdaya Alam (PSDA) dan Lingkungan hidup hanya 3 fraksi yang 
memiliki posisi yaitu Fraksi Utusan Golongan, Fraksi PPP dan Fraksi Golkar

ari,
----------------------------------------------------------------------------------

POSISI FRAKSI
untuk Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup


FRAKSI
POSISI
Utusan Golongan
�       Rumusan Bab Perekonomian dan dan Kesejahteraan (dulu : ps. 33) BP 
MPR akan mampu menjadi landasan konstitusional yang kuat untuk memaksa 
Negara mengembangkan  perekonomian nasional
�       Sepakat dimasukkannya aspek lingkungan hidup dan hak ulayat sebagai 
bagian dari pengembangan perekonomian nasional ---- artinya : dalam 
mengelola dan memanfaatkan bumi, air, dirgantara dan kekayaan alam yang 
terkandung didalamnya harus selalu memperhatikan aspek kelestarian hidup, 
hak ulayat dan keseimbangan kemajuan seluruh wilayah Indonesia. Dengan 
demikian diharapkan berbagai distorsi selama puluhan tahun yang telah 
memarginalkan masyarakat lokal dan menimbulkan penderitaan di daerah-daerah 
akan dapat dihapuskan

Golongan Karya
�       Mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh, berdaya saing dan 
berkelanjutan serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat 
secara berkeadilan
�       Setuju, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat 
orang banyak masih dikuasai dan atau diatur oleh Negara, tetapi mestilah 
berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi, untuk mencegah praktek-praktek 
yang merugikan masyarakat dan sekaligus untuk kesinambungan perekonomian.
�       Koperasi merupakan pelaku ekonomi yang utama disamping 
pelaku-pelaku ekonomi lainnya

Partai Persatuan Pembangunan
�       Sepakat dengan bab baru  mengenai Wilayah Negara, namun rumusannya 
diusulkan :
�negara kepulauan Bekas Hindia Belanda yang wilayahnya merupakan satu 
kesatuan wilayah darat, laut, udara dan �. seterusnya�
�       Tidak sepakat mengenai Negara mengakui dan melindungi masyarakat 
hukum adat dan hak ulayat atau hak-hak yang melekat kepadanya. Harus 
ditegaskan agar diatur dengan UU, tidak diserahkan pada Perda
�       Mengusulkan perubahan pasal yang berkaitan dengan otonomi, sbb :
        �daerah-daerah memiliki otonomi yang luas kepada daerah-daerah, dst��
Sepakat dengan Bab Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial
-------------------------------------
Sekretariat  Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
Annual Meeting WWF Room,
Hotel Mulia Senayan Jakarta
Bisnis Centre suite 3, Lantai  Mezazine
Telp. 62 21 574 7777  extension 4258, 4259
Fax  62 21 251 1846
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED]
Mailing list : [EMAIL PROTECTED]
Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF). 

Kirim email ke