rekan-rekan semua,

Ini adalah usulan dari KOALISI ORGANISASI NON PEMERINTAH (ORNOP) DAN 
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
UNTUK AMANDEMEN UUD 1945 yang akan disebar hari ini pada sidang 
komisi-komisi MPR.

Materi email dibagi dua, satu rancangan yang sudah ada dan satu lagi adalah 
perubahan versi teman-teman Koalisi.

Ari,

-----------------------------



USULAN AMANDEMEN UUD  1945

Diusulkan Oleh:
KOALISI ORGANISASI NON PEMERINTAH (ORNOP) DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT 
NUSANTARA (AMAN)
UNTUK AMANDEMEN UUD 1945

Kepada Yang Terhormat,
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)

Masa depan bangsa sangat tergantung pada kelestarian sumberdaya alam dan 
lingkungan hidupnya. Oleh karena itu, maka sangatlah penting bagi kita 
untuk memasukkan masalah tersebut menjadi bagian dalam konstitusi yang saat 
ini sedang diamandemen pada Sidang Tahunan MPR 2000.

Bersama ini, kami mengusulkan tambahan dan atau perubahan draft amandemen 
BP MPR mengenai pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


RANCANGAN AMANDEMEN BP MPR-RI

BAB�
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL�

(1)     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah 
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang 
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah.

(2)     Penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonom dan 
administratif berdasar atas asas disentralisasi, dekonsentrasi, dan 
pembantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(3)     Setiap daerah otonom memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui 
pemilihan umum

(4)     Kepala Daerah provinsi dijabat Gubernur, kepala daerah kabupaten 
dijabat Bupati, dan kepala daerah kota dijabat Walikota, yang kewenangannya 
masing-masing diatur dengan undang-undang.

(5)     Negara mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat dan hak ulayat 
atau hak-hak yang melekat kepadanya.

(6)     Negara mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa 
yang diatur dengan uu.

(7)     Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis yang 
pelaksanaannya diatur dalam UU.

(8)     Pemerintah pusat memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah 
utk melaksanakan pemerintahan masing-masing, kecuali kewenangan di bidang 
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, 
agama serta kewenangan di bidang lain yang diatur dengan UU dengan 
memperhatikan kekhususan dan keragaman yang dimiliki daerah.

(9)     Hubungan kewenangan dan pembiayaan yang menyangkut pelayanan umum 
diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhusususan dan keragaman yang 
dimiliki daerah.

(10)    Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber 
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya diatur secara adil dan setara, 
yang pelaksanaannya diatur dengan UU.


BAB �
WILAYAH NEGARA
PASAL �

Negara Kesatuan RI menganut prinsip negara ekpulauan yang wilayahnya 
merupakan satu kesatuan wilayah darat, laut, danudara terletak di antara 92 
derajat bujur timur dan 141 derajat bujur timur serta antara 7 derajat 20 
menit lintang utara dan 14 derajat lintang selatan, yang batas-batasnya 
ditetapkan dengan UU.


BAB �
Perekonomian Nasional
dan Kesejahteraan Sosial
PASAL �

(1)     Perekonomian disusun dan dikembangkan sebagai usaha bersama seluruh 
rakyat secara berkelanjutan berdasarkan atas asas keadilan, efisiensi dan 
demokrasi ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahtera-an dan keadilan 
sosial bagi seluruh rakyat.

(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai 
hajat hidup orang banyak dikuasai dan atau diatur oleh negara berdasarkan 
asas keadilan dan efisiensi sesuai undang-undang.



(3)     Bumi, air dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung di 
dalamnya dikuasai dan/atau diatur oleh negara dan dipergunakan untuk 
sebesar-besar kemakmuran rakyat yang diatur dgn undang-undang.


(4)     (4)Pelaku ekonomi adalah koperasi, badan usaha milik negara, dan 
usaha swasta termasuk usaha perorangan.

(5)     Penyusunan dan pengembangan perekonomian nasional harus senantiasa 
menjaga dan meningkatkan tata lingkungan hidup, memperhatikan dan 
menghargai hak ulayat serta menjamin keseimbangan kemajuan seluruh wilayah 
negara.



USULAN PERUBAHAN/TAMBAHAN

BAB�
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL�

(1)     Pemerintahan Indonesia dibagi atas pemerintahan pusat, pemerintahan 
propinsi dan pemerintahan kabupaten dan atau kota yang masing-masing 
memiliki batas-batas daerah yang jelas

(2)     Masing masing pemerintahan memiliki lembaga eksekutif dan 
legislatif tersendiri



(3)     Setiap daerah otonom memiliki DPRD yang anggotanya dipilih secara 
langsung melalui pemilihan umum

(4)     Penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonom




(5)     Kepala Daerah propinsi dijabat Gubernur, kepala daerah kabupaten 
dijabat Bupati dan kepala daerah kota dijabat Walikota

(6)     Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, 
yang pelaksanaannya diatur dalam UU

(7)     Negara mengakui dan melindungi masyarakat adat, seluruh aspek 
kehidupannya serta hak-hak yang melekat kepadanya

(8)     Pemerintahan pusat  memiliki kewenangan pada urusan luar negeri, 
pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, urusan-urusan pelestarian 
lingkungan hidup, sarana dan prasarana yang bersifat lintas wilayah, 
penjabarannya ditetapkan dalam UU.



(9)     Pemerintah daerah memiki kewenangan yang otonom selain yang menjadi 
urusan pemerintah pusat, penjabarannya ditetapkan dengan UU

(10)    Hubungan kewenangan dan pembiayaan yang menyangkut pelayanan umum 
diatur dalam UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang dimiliki 
daerah

(11)    Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pengelolaan 
sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya diatur secara adil dan 
setara yang pelaksanaannya diatur dengan UU


BAB �
WILAYAH NEGARA
PASAL �

Negara kesatuan Republik Indonesia menganut prinsip negara kepulauan yang 
wilayahnya terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil, perairan di antaranya, 
laut, udara dan ruang angkasa, yang batas-batasnya ditetapkan dengan UU


BAB �
Perekonomian Nasional
dan Kesejahteraan Sosial
PASAL �

(1)     Perekonomian disusun dan dikembangkan sebagai usaha bersama seluruh 
rakyat secara berkelanjutan berdasarkan atas asas keadilan, demokrasi, dan 
nilai-nilai kerakyatanuntuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan 
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

(2)     Cabang-cabang produksi dan sumberdaya alam yang penting bagi negara 
dan yang menguasai haja hidup orang banyak diatur oleh negara berdasarkan 
asas keadilan dan kelestarian lingkungan hidup .


(3)     Bumi, air, udara dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang 
terkandung di dalamnya yang tidak dibebani oleh hak milik dan atau hak-hak 
adat dikuasai oleh negara untuk menjaga kepentingan umum


(4)     Pelaku ekonomi adalah koperasi, badan usaha milik negara dan usaha 
swasta termasuk usaha perorangan

(5)     Penyusunan dan pengembangan perekonomian nasional harus menjaga dan 
meningkatkan kelestarian lingkungan hidup, mengakui dan melindungi hak-hak 
masyarakat adat serta menjamin keseimbangan kemajuan seluruh wilayah negara






Kontak Person:
�       Julia Kalmirah (WALHI), HP: 0818-8612-55
�       Fathi Hanif (ICEL), Telp.: 021-723-3816
�       Khusnul Zaini (WWF Indonesia), Telp.: 021-576-1070
�       Ery Damayanti (Jaring Pela), HP: 0811-113-603
�       Ismid Hadad (KEHATI), Telp.: 021-522-8031
�       Nudin Rajaide/Emil (AMAN), Telp : 5736931





Sekretariat:
Jl. Tegal Parang Utara 14, Jakarta 12790
Telp.: 021-7919-3363; Faks.: 021-794-1673
E-mail: <[EMAIL PROTECTED]>




-------------------------------------
Sekretariat  Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
Annual Meeting WWF Room,
Hotel Mulia Senayan Jakarta
Bisnis Centre suite 3, Lantai  Mezazine
Telp. 62 21 574 7777  extension 4258, 4259
Fax  62 21 251 1846
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED]
Mailing list : [EMAIL PROTECTED]
Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF). 

Kirim email ke