rekan-rekan semua, Ini adalah usulan dari KOALISI ORGANISASI NON PEMERINTAH (ORNOP) DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) UNTUK AMANDEMEN UUD 1945 yang akan disebar hari ini pada sidang komisi-komisi MPR. Materi email dibagi dua, satu rancangan yang sudah ada dan satu lagi adalah perubahan versi teman-teman Koalisi. Ari, ----------------------------- USULAN AMANDEMEN UUD 1945 Diusulkan Oleh: KOALISI ORGANISASI NON PEMERINTAH (ORNOP) DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) UNTUK AMANDEMEN UUD 1945 Kepada Yang Terhormat, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Masa depan bangsa sangat tergantung pada kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya. Oleh karena itu, maka sangatlah penting bagi kita untuk memasukkan masalah tersebut menjadi bagian dalam konstitusi yang saat ini sedang diamandemen pada Sidang Tahunan MPR 2000. Bersama ini, kami mengusulkan tambahan dan atau perubahan draft amandemen BP MPR mengenai pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. RANCANGAN AMANDEMEN BP MPR-RI BAB� PEMERINTAHAN DAERAH PASAL� (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. (2) Penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonom dan administratif berdasar atas asas disentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang. (3) Setiap daerah otonom memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (4) Kepala Daerah provinsi dijabat Gubernur, kepala daerah kabupaten dijabat Bupati, dan kepala daerah kota dijabat Walikota, yang kewenangannya masing-masing diatur dengan undang-undang. (5) Negara mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat dan hak ulayat atau hak-hak yang melekat kepadanya. (6) Negara mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan uu. (7) Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis yang pelaksanaannya diatur dalam UU. (8) Pemerintah pusat memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah utk melaksanakan pemerintahan masing-masing, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain yang diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang dimiliki daerah. (9) Hubungan kewenangan dan pembiayaan yang menyangkut pelayanan umum diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhusususan dan keragaman yang dimiliki daerah. (10) Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya diatur secara adil dan setara, yang pelaksanaannya diatur dengan UU. BAB � WILAYAH NEGARA PASAL � Negara Kesatuan RI menganut prinsip negara ekpulauan yang wilayahnya merupakan satu kesatuan wilayah darat, laut, danudara terletak di antara 92 derajat bujur timur dan 141 derajat bujur timur serta antara 7 derajat 20 menit lintang utara dan 14 derajat lintang selatan, yang batas-batasnya ditetapkan dengan UU. BAB � Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial PASAL � (1) Perekonomian disusun dan dikembangkan sebagai usaha bersama seluruh rakyat secara berkelanjutan berdasarkan atas asas keadilan, efisiensi dan demokrasi ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahtera-an dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan atau diatur oleh negara berdasarkan asas keadilan dan efisiensi sesuai undang-undang. (3) Bumi, air dan dirgantara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan/atau diatur oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang diatur dgn undang-undang. (4) (4)Pelaku ekonomi adalah koperasi, badan usaha milik negara, dan usaha swasta termasuk usaha perorangan. (5) Penyusunan dan pengembangan perekonomian nasional harus senantiasa menjaga dan meningkatkan tata lingkungan hidup, memperhatikan dan menghargai hak ulayat serta menjamin keseimbangan kemajuan seluruh wilayah negara. USULAN PERUBAHAN/TAMBAHAN BAB� PEMERINTAHAN DAERAH PASAL� (1) Pemerintahan Indonesia dibagi atas pemerintahan pusat, pemerintahan propinsi dan pemerintahan kabupaten dan atau kota yang masing-masing memiliki batas-batas daerah yang jelas (2) Masing masing pemerintahan memiliki lembaga eksekutif dan legislatif tersendiri (3) Setiap daerah otonom memiliki DPRD yang anggotanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (4) Penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonom (5) Kepala Daerah propinsi dijabat Gubernur, kepala daerah kabupaten dijabat Bupati dan kepala daerah kota dijabat Walikota (6) Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, yang pelaksanaannya diatur dalam UU (7) Negara mengakui dan melindungi masyarakat adat, seluruh aspek kehidupannya serta hak-hak yang melekat kepadanya (8) Pemerintahan pusat memiliki kewenangan pada urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, urusan-urusan pelestarian lingkungan hidup, sarana dan prasarana yang bersifat lintas wilayah, penjabarannya ditetapkan dalam UU. (9) Pemerintah daerah memiki kewenangan yang otonom selain yang menjadi urusan pemerintah pusat, penjabarannya ditetapkan dengan UU (10) Hubungan kewenangan dan pembiayaan yang menyangkut pelayanan umum diatur dalam UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang dimiliki daerah (11) Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya diatur secara adil dan setara yang pelaksanaannya diatur dengan UU BAB � WILAYAH NEGARA PASAL � Negara kesatuan Republik Indonesia menganut prinsip negara kepulauan yang wilayahnya terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil, perairan di antaranya, laut, udara dan ruang angkasa, yang batas-batasnya ditetapkan dengan UU BAB � Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial PASAL � (1) Perekonomian disusun dan dikembangkan sebagai usaha bersama seluruh rakyat secara berkelanjutan berdasarkan atas asas keadilan, demokrasi, dan nilai-nilai kerakyatanuntuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. (2) Cabang-cabang produksi dan sumberdaya alam yang penting bagi negara dan yang menguasai haja hidup orang banyak diatur oleh negara berdasarkan asas keadilan dan kelestarian lingkungan hidup . (3) Bumi, air, udara dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang tidak dibebani oleh hak milik dan atau hak-hak adat dikuasai oleh negara untuk menjaga kepentingan umum (4) Pelaku ekonomi adalah koperasi, badan usaha milik negara dan usaha swasta termasuk usaha perorangan (5) Penyusunan dan pengembangan perekonomian nasional harus menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup, mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjamin keseimbangan kemajuan seluruh wilayah negara Kontak Person: � Julia Kalmirah (WALHI), HP: 0818-8612-55 � Fathi Hanif (ICEL), Telp.: 021-723-3816 � Khusnul Zaini (WWF Indonesia), Telp.: 021-576-1070 � Ery Damayanti (Jaring Pela), HP: 0811-113-603 � Ismid Hadad (KEHATI), Telp.: 021-522-8031 � Nudin Rajaide/Emil (AMAN), Telp : 5736931 Sekretariat: Jl. Tegal Parang Utara 14, Jakarta 12790 Telp.: 021-7919-3363; Faks.: 021-794-1673 E-mail: <[EMAIL PROTECTED]> ------------------------------------- Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945 Annual Meeting WWF Room, Hotel Mulia Senayan Jakarta Bisnis Centre suite 3, Lantai Mezazine Telp. 62 21 574 7777 extension 4258, 4259 Fax 62 21 251 1846 E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Mailing list : [EMAIL PROTECTED] Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO), Poppy (WWF).
[lingkungan] USULAN AMANDEMEN UUD 1945
Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 45 Thu, 10 Aug 2000 19:15:03 -0700
