Teman-teman

surat Riza patut kita cermati dan bahkan ditindak lanjuti. Mungkin
masing-masing dari kita perlu menulis surat seperti ini dengan segera atau
satu surat ini kita revisi dan tanda tangani bersama? Mohon saran
teman-teman

Salam
Hira
----------
> From: Riza V. Tjahjadi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: undisclosed-recipients:;
> Subject: [peasant-rights] Tangguhkan MoU Kapas Bt, Surat untuk Menko
Ekonomi
> Date: Wednesday, September 06, 2000 9:03 AM
> 
Sorry for double intake..!


Rekan-rekan,

Berdasarkan satu info yang sangat meyakinkan akan adanya penandatangan MoU
antara pemerintah dan Monsanto, maka kemarin sore saya mengirimkan surat
kepada Menko Ekonomi Bung Rizal Ramli, guna mengingatkan agar dia dalam
waktu dekat tidak memberikan satu konsesi apa pun terhadap Monsanto untuk
(uji coba?) penanaman kapas Bt di Indonesia.

Surat itu saya tembuskan kepada Mentan, Meneg LH, dan YLKI.

Mudah-mudahan ada gunanya bagi anda untuk memantau situasi pro-cons
terhadap
benih transgenik - yang dewasa ini tetap saja ramai dituntut oleh
masyarakat
madani internasional agar diadakannya moratorium, atau bahkan yang paling
keras, yaitu melarang secara global pemakaian benih transgenik.

Bagi rekan-rekan yang mendengar atau sudah menangani isu perkebunan kapas,
maka besar kemungkinan ada kaitannya dengan kapas Bt.

Salam adil dan lestari,

Riza VT

                      <<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>
                   No Patent No Cure No Patent No Beauty
                             No Patent No Food
                                They claimed
                                We fight for
            Farmers' Rights, and Community Intelllectual Rights
                     <<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

salinan surat:


                               PAN Indonesia
                    (Pesticide Action Network) Indonesia
<Sejak 6 Sept.1982: dahulu hingga 1988: Kelompok Relawan Anti
Penyalahgunaan
                             Pestisida (KRAPP)>

                                                   Jakarta, 5 September
2000

Yth. Menteri Koordinator Ekonomi
Bung Rizal Ramli

di Tempat


Ref: Tunda Ijin Penanaman Massal KAPAS Bt/ TRANSGENIK


Bung Menko yang saya hormati,

Atas nama jaringan kerja nasional ornop, yaitu PAN (Pesticide Action
Network) Indonesia, perkenankan kami mengutarakan beberapa hal berikut.

Saya mendengar bahwa akan dilakukan penanaman secara massal atau perkebunan
kapas yang menggunakan varietas Bt atau transgenik, melalui suatu
perjanjian
oleh pemerintah dengan perusahaan multinasional dalam waktu dekat ini.

Perkenankan kami menyatakan bahwa kapas varietas Bt adalah hasil rekayasa
genetika yang memasukkan gen Bacillus thuringencies (Bt), atau disebut juga
varietas transgenik.

Sepanjang yang diketahui oleh PAN Indonesia, dan juga kalangan ornop yang
peduli lingkungan, tanaman transgenik adalah isu yang paling kontroversial
secara global dalam hal liberalisasi perdagangan - secara multilateral
melalui WTO maupun bilateral. Presiden Chirac dari Perancis melarang adanya
penjualan komoditas tanaman transgenik, Perdana Menteri Srilanka menyatakan
pelarangan impor pangan GMOs (genetically modified organisms). Ornop secara
internasional di berbagai forum menyatakan berbagai tuntutan. Tuntutan
adanya moratorium internasional untuk pelepasan maupun penanaman benih
transgenik, hingga tuntutan untuk pelarangan global sesegera mungkin
(Immediate Global Ban).

Di Indonesia, meskpun isu ini baru belakangan ini terangkat ke permukaan,
oleh media massa, padahal satu-dua ornop, termasuk PAN Indonesia telah
sejak
lima (5) tahun terakhir telah mengajak masyarakat akar rumput dan petani
untuk mewaspadai benih transgenik, namun sekaligus menolak kehadiran benih
tersebut, sebelum adanya kejelasan secara global.

Pada sisi lain, sebagaimana diketahui kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup
bersama ornop sedang melakukan upaya sosialisasikan Protokol Cartagena pada
Konvensi Keanekaragaman hayati untuk diratifikasi pada ahkir tahun ini.
Pada
intinya ialah memberikan kesadaran publik akan ihwal GMOs, hingga
transportasi, dan lain sebagainya. Pada sisi lain, pemerintah dan DPR
sedang
menggodok RUU yang terkait dengan HAKI (Hak atas Kepemilikan Intelektual,
Intelletual Property Rights) WTO, di antara RUU Paten dan RUU PVT
(Perlindungan Varietas Tanaman). Benih transgenik adalah cermin dari
monopoli intelektual (rejim paten) dan dapat saja mem-blok suatu varietas
tertentu, atau gen, DNA untuk dimuliakan oleh, baik peneliti maupun petani.

Kalangan ornop, termasuk PAN Indonesia, maupun juga Menteri Negara
Lingkungan Hidup telah meyatakan keberatan atas pematenan makhluk hidup (No
Patent on Life) pada RUU Paten. Dan, kini RUU PVT yang sedang berada di
Komisi III DPR-RI sedang disoroti oleh PAN Indonesia, agar penyingkiran hak
Petani (Farmers' Rights) dapat tercegah.

Pada sisi lainnya lagi, PAN Indonesia bersama YLK-SS Makassar telah secara
tidak disengaja menemukan adanya uji coba penanaman kapas Bt di Sulawesi
Selatan. Hal ini barulah menjadi debat publik, atau diumumkan oleh
dephutbun
(ketika itu), ketika penemuan itu diumumkan oleh PAN Indonesia di kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup, maupun dalam acara debat publik yang
diselenggarakan oleh YLKI.

Dengan kata lain, terdapat suatu pengabaian public notification atau bahkan
public approval dari petani setempat.

Pada kawasan Asia ornop dan petani akan melakukan Long March di Thailan
pada
tanggal 6 hingga 18 September mendatang. Segala upaya yang tidak etis dalam
perdagangan benih transgenik, maupun juga dampak-dampak negatif dari upaya
penanaman benih transgenik di Asia akan diumumkan secara luas kepada
publik,
melalui media massa maupun kalangan petani. Sementara, penanaman kapas Bt
di
Sulsel, jelas menunjukkan adanya kasus perilaku "mencuri start," sekaligus
mengabaikan hak atas informasi yang benar pada petani dan masyarakat desa
setempat.

Dalam kaitan hal-hal tersebut, maka PAN Indonesia (yang didirikan di kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup tanggal 6 September 1982, oleh kalangan
ornop, termasuk YLKI, Walhi, YLBHI, LP3ES, dan lainnya, termasuk kini
Pelangi) mendesak agar:

1. Pemerintah sudah seharusnya konsisten dengan proses-proses penyadaran
kepada masyarakat luas, khususnya kalangan petani kecil, sebagai salah satu
upaya "notifikasi", sebelum melakukan suatu penetapan kebijakan
adminsitratif publik pada isu yang kontroversial ini.


2. Pemerintah menangguhkan suatu persetujuan atau kesepakatan tentang
pelepasan maupun penanaman benih transgenik, maupun tidak memberikan
konsesi
apa pun, hingga pada waktu tercapainya kejelasan dari kontroversi global.

Demikian surat kami,

Salam hormat kami,





Riza V. Tjahjadi
_______________
Koordinator



Tembusan:
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup RI,
2. Menteri Pertanian RI,
3. Ketua Harian YLKI.



NB: Sebagai salah satu contoh, dapat pula dilihat pada:
http://www.natural-law-party.org/key_issues/immediate_global_ban_of_gm_food.
htm





--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke