Kawan-kawan sekalian,

Saya mendukung apa yang diusulkan Hira.  Saya ini penting untk segera
bereaksi.  Saya usulkan dibuatkan satu surat saja yang didukung oleh banyak
pihak.  Surat ini langsung (kalau bisa) disampaikan ke Menteri-menteri yang
relevan dan parlemen.

Beberapa perbaikan:

Sepanjang yang diketahui oleh PAN Indonesia, (bold ini diganti dengan "Beberapa
penelitian yang dilakukan lembaga penelitian perguruan tinggi dan juga kalangan
ornop yang....dst.


Pada poin desakan (mendesak mungkin diganti saja dengan MENUNTUT supaya lebih
tegas).  Butir 2 menjadi butir satu dan sebaliknya.  Tambahan untuk butir 3: 
Pemerintah memberi waktu dan ruang yang seluas-luasnya untuk memperbanyak debat
publik dan penyadaran publik mulai dari parlemen, kalangan kampus, peneliti,
ornop dan masyarakat luas.

Siapa yang akan membuat draft surat ini.  Hira?  Riza?

Demikian terima kasih.

Salam,

Pendukung Surat (kalau suratnya jadi)

Dwi Rahmad M.,  untuk 
LATIN dan
Bioforum Indonesia


=============


At 07:20 PM 9/6/00 +0700, you wrote:
>
>Teman-teman
>
>surat Riza patut kita cermati dan bahkan ditindak lanjuti. Mungkin
>masing-masing dari kita perlu menulis surat seperti ini dengan segera atau
>satu surat ini kita revisi dan tanda tangani bersama? Mohon saran
>teman-teman
>
>Salam
>Hira
>----------
>> From: Riza V. Tjahjadi <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: undisclosed-recipients:;
>> Subject: [peasant-rights] Tangguhkan MoU Kapas Bt, Surat untuk Menko
>Ekonomi
>> Date: Wednesday, September 06, 2000 9:03 AM
>> 
>Sorry for double intake..!
>
>
>Rekan-rekan,
>
>Berdasarkan satu info yang sangat meyakinkan akan adanya penandatangan MoU
>antara pemerintah dan Monsanto, maka kemarin sore saya mengirimkan surat
>kepada Menko Ekonomi Bung Rizal Ramli, guna mengingatkan agar dia dalam
>waktu dekat tidak memberikan satu konsesi apa pun terhadap Monsanto untuk
>(uji coba?) penanaman kapas Bt di Indonesia.
>
>Surat itu saya tembuskan kepada Mentan, Meneg LH, dan YLKI.
>
>Mudah-mudahan ada gunanya bagi anda untuk memantau situasi pro-cons
>terhadap
>benih transgenik - yang dewasa ini tetap saja ramai dituntut oleh
>masyarakat
>madani internasional agar diadakannya moratorium, atau bahkan yang paling
>keras, yaitu melarang secara global pemakaian benih transgenik.
>
>Bagi rekan-rekan yang mendengar atau sudah menangani isu perkebunan kapas,
>maka besar kemungkinan ada kaitannya dengan kapas Bt.
>
>Salam adil dan lestari,
>
>Riza VT
>
>                      <<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>                   No Patent No Cure No Patent No Beauty
>                             No Patent No Food
>                                They claimed
>                                We fight for
>            Farmers' Rights, and Community Intelllectual Rights
>                     <<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>
>salinan surat:
>
>
>                               PAN Indonesia
>                    (Pesticide Action Network) Indonesia
><Sejak 6 Sept.1982: dahulu hingga 1988: Kelompok Relawan Anti
>Penyalahgunaan
>                             Pestisida (KRAPP)>
>
>                                                   Jakarta, 5 September
>2000
>
>Yth. Menteri Koordinator Ekonomi
>Bung Rizal Ramli
>
>di Tempat
>
>
>Ref: Tunda Ijin Penanaman Massal KAPAS Bt/ TRANSGENIK
>
>
>Bung Menko yang saya hormati,
>
>Atas nama jaringan kerja nasional ornop, yaitu PAN (Pesticide Action
>Network) Indonesia, perkenankan kami mengutarakan beberapa hal berikut.
>
>Saya mendengar bahwa akan dilakukan penanaman secara massal atau perkebunan
>kapas yang menggunakan varietas Bt atau transgenik, melalui suatu
>perjanjian
>oleh pemerintah dengan perusahaan multinasional dalam waktu dekat ini.
>
>Perkenankan kami menyatakan bahwa kapas varietas Bt adalah hasil rekayasa
>genetika yang memasukkan gen Bacillus thuringencies (Bt), atau disebut juga
>varietas transgenik.
>
>Sepanjang yang diketahui oleh PAN Indonesia, dan juga kalangan ornop yang
>peduli lingkungan, tanaman transgenik adalah isu yang paling kontroversial
>secara global dalam hal liberalisasi perdagangan - secara multilateral
>melalui WTO maupun bilateral. Presiden Chirac dari Perancis melarang adanya
>penjualan komoditas tanaman transgenik, Perdana Menteri Srilanka menyatakan
>pelarangan impor pangan GMOs (genetically modified organisms). Ornop secara
>internasional di berbagai forum menyatakan berbagai tuntutan. Tuntutan
>adanya moratorium internasional untuk pelepasan maupun penanaman benih
>transgenik, hingga tuntutan untuk pelarangan global sesegera mungkin
>(Immediate Global Ban).
>
>Di Indonesia, meskpun isu ini baru belakangan ini terangkat ke permukaan,
>oleh media massa, padahal satu-dua ornop, termasuk PAN Indonesia telah
>sejak
>lima (5) tahun terakhir telah mengajak masyarakat akar rumput dan petani
>untuk mewaspadai benih transgenik, namun sekaligus menolak kehadiran benih
>tersebut, sebelum adanya kejelasan secara global.
>
>Pada sisi lain, sebagaimana diketahui kantor Menteri Negara Lingkungan
>Hidup
>bersama ornop sedang melakukan upaya sosialisasikan Protokol Cartagena pada
>Konvensi Keanekaragaman hayati untuk diratifikasi pada ahkir tahun ini.
>Pada
>intinya ialah memberikan kesadaran publik akan ihwal GMOs, hingga
>transportasi, dan lain sebagainya. Pada sisi lain, pemerintah dan DPR
>sedang
>menggodok RUU yang terkait dengan HAKI (Hak atas Kepemilikan Intelektual,
>Intelletual Property Rights) WTO, di antara RUU Paten dan RUU PVT
>(Perlindungan Varietas Tanaman). Benih transgenik adalah cermin dari
>monopoli intelektual (rejim paten) dan dapat saja mem-blok suatu varietas
>tertentu, atau gen, DNA untuk dimuliakan oleh, baik peneliti maupun petani.
>
>Kalangan ornop, termasuk PAN Indonesia, maupun juga Menteri Negara
>Lingkungan Hidup telah meyatakan keberatan atas pematenan makhluk hidup (No
>Patent on Life) pada RUU Paten. Dan, kini RUU PVT yang sedang berada di
>Komisi III DPR-RI sedang disoroti oleh PAN Indonesia, agar penyingkiran hak
>Petani (Farmers' Rights) dapat tercegah.
>
>Pada sisi lainnya lagi, PAN Indonesia bersama YLK-SS Makassar telah secara
>tidak disengaja menemukan adanya uji coba penanaman kapas Bt di Sulawesi
>Selatan. Hal ini barulah menjadi debat publik, atau diumumkan oleh
>dephutbun
>(ketika itu), ketika penemuan itu diumumkan oleh PAN Indonesia di kantor
>Menteri Negara Lingkungan Hidup, maupun dalam acara debat publik yang
>diselenggarakan oleh YLKI.
>
>Dengan kata lain, terdapat suatu pengabaian public notification atau bahkan
>public approval dari petani setempat.
>
>Pada kawasan Asia ornop dan petani akan melakukan Long March di Thailan
>pada
>tanggal 6 hingga 18 September mendatang. Segala upaya yang tidak etis dalam
>perdagangan benih transgenik, maupun juga dampak-dampak negatif dari upaya
>penanaman benih transgenik di Asia akan diumumkan secara luas kepada
>publik,
>melalui media massa maupun kalangan petani. Sementara, penanaman kapas Bt
>di
>Sulsel, jelas menunjukkan adanya kasus perilaku "mencuri start," sekaligus
>mengabaikan hak atas informasi yang benar pada petani dan masyarakat desa
>setempat.
>
>Dalam kaitan hal-hal tersebut, maka PAN Indonesia (yang didirikan di kantor
>Menteri Negara Lingkungan Hidup tanggal 6 September 1982, oleh kalangan
>ornop, termasuk YLKI, Walhi, YLBHI, LP3ES, dan lainnya, termasuk kini
>Pelangi) mendesak agar:
>
>1. Pemerintah sudah seharusnya konsisten dengan proses-proses penyadaran
>kepada masyarakat luas, khususnya kalangan petani kecil, sebagai salah satu
>upaya "notifikasi", sebelum melakukan suatu penetapan kebijakan
>adminsitratif publik pada isu yang kontroversial ini.
>
>
>2. Pemerintah menangguhkan suatu persetujuan atau kesepakatan tentang
>pelepasan maupun penanaman benih transgenik, maupun tidak memberikan
>konsesi
>apa pun, hingga pada waktu tercapainya kejelasan dari kontroversi global.
>
>Demikian surat kami,
>
>Salam hormat kami,
>
>
>
>
>
>Riza V. Tjahjadi
>_______________
>Koordinator
>
>
>
>Tembusan:
>1. Menteri Negara Lingkungan Hidup RI,
>2. Menteri Pertanian RI,
>3. Ketua Harian YLKI.
>
>
>
>NB: Sebagai salah satu contoh, dapat pula dilihat pada:
>http://www.natural-law-party.org/key_issues/immediate_global_ban_of_gm_food.
>htm
>
>
>
>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>

Kirim email ke