Jakarta, 12 September 2000 Teman-teman yang baik, Terima kasih atas respon yang cepat untuk bersama-sama menandatangani pernyataan untuk membatalkan MOU tentang penanaman kapas Bt di Sulsel antara Menko Ekuin dan Monsanto. Maaf, baru sekarang mengirimkan pernyataan lengkapnya setelah dilansir oleh berbagai media. Bersama surat ini, kami juga ingin mengklarifikasi, agar tidak ada ganjalan di antara teman-teman, tentang berita yang dihadirkan di media tentang pernyataan bersama tersebut. Salah satunya misalnya Kompas yang menyatakan bahwa KONPHALINDO di dukung 45 LSM lainnya atau SP, yang menyebutkan KONPHALINDO terdiri dari 45 LSM lingkungan, semua adalah intepretasi wartawan semata yang membaca surat pernyataan yang kami kirimkan ke mereka setelah teman-teman mendukung pembatalan MOU tersebut. Kini jumlah total lembaga yang mendukung adalah 56 lembaga. Mungkin karena surat pernyataan tersebut dikirim atas kop KONPHALINDO. Untuk jelasnya dapat melihat pernyataan bersama tersebut. Mudah-mudahan kerjasama kita semakin kuat dimasa mendatang. Salam KONPHALINDO --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Jakarta, 7 September 2000 Kepada Yth. Menteri Koordinator Ekonomi Bapak Rizal Ramli Di tempat Re: Batalkan Memorandum Of Understanding Penanaman Massal Kapas Transgenik Bt. Bapak Menteri yang Terhormat, 1. Kami mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan penanaman kapas transgenik Bt secara besar-besaran di Indonesia, bekerjasama dengan perusahaan MNC Monagro. 2. Perlu kami sampaikan bahwa kapas transgenik Bt adalah tanaman kapas yang telah direkayasa dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringensis melalui teknik rekombinan DNA, atau dikenal juga dengan teknik rekayasa genetika, untuk menambahkan sifat baru pada kapas tersebut. 3. Secara ilmiah, sosio-ekonomi dan lingkungan, organisme dan produk hasil rekayasa genetika belum terbukti aman ataupun dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Beberapa contoh kasus yakni : (a) Pada Agustus 1997, petani di Delta Missisippi, AS menemukan ulat-ulat yang cacat dan tetap merusak kapas rekayasa genetika Monsanto di areal seluas 30.000 are. Petani mengalami kerugian sebesar 500.000-1.000.000 dolar AS (Sumber : The Gene Exchange) (b) Tanaman transgenik yang menghasilkan pestisida sendiri kini mengikuti paradigma pestisida, gagal menghadapi resistensi hama terhadap insektisida. Dalam percobaan, spesies hama cepat beradaptasi dan mengembangkan resistensi terhadap pestisida yang ada dalam tanaman (Sumber : Alstad dan Andaw, 1995). Ditemukan pula oleh para peneliti dari New York University, bahwa racun pembunuh serangga dari tanaman Bt hasil rekayasa genetika dilepaskan kedalam tanah dari akar tanamannya (Sumber : Nature), (c) Kejadian di Zimbabwe, Afrika dapat dijadikan gambaran. Bagi petani yang ingin menanam kapas transgenik Bt, diwajibkan memenuhi serangkaian syarat yang harus dipatuhi dan ditandatangani agen benih. Syaratnya adalah : berjanji mematuhi protokol pengendalian resistensi hama, mematuhi pembatasan "menggunakan benih satu kali saja', menerima hukuman atas ketidakpatuhan serupa 120 kali ongkos produksi per acre, mengembalikan semua benih yang tidak digunakan kepada agen, mengijinkan inspeksi lapangan selama tiga tahu. (Sumber : Faresu, 2000). 4. Saat ini, Indonesia sedang bersiap-siap untuk meratifikasi Protokol Cartagena, Protokol Keselamatan Hayati, satu-satunya rejim hukum internasional yang mengakui adanya potensi bahaya dari organisme dan produk hasil rekayasa genetika. Berkaitan dengan hal itu Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sedang dalam proses menyusun aturan yang lebih ketat tentang organisme dan produk rekayasa genetika. Kami menilai membuat perjanjian sebelum Protokol Kartagena diratifikasi adalah jalan pintas untuk menghindari peraturan mengenai keamanan hayati. Berdasarkan hal diatas maka kami, beberapa lembaga swadaya masyarakat, MENUNTUT agar: 1. Membatalkan Memorandum of Understanding (MOU) untuk membuka perkebunan kapas transgenik Bt di Indonesia. 2. Agar dalam proses apapun yang berkaitan dengan organisme atau produk rekayasa genetika informasi dibuka kepada publik dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, serta harus mendapat persetujuan masyarakat banyak. 3. Setiap proses dan perijinan yang berkaitan dengan organisme atau produk rekayasa genetika harus sesuai dengan Protokol Keamanan Hayati. Demikian tuntutan ini. Kami yang menandatangani: (56 lembaga) PAN, KONPHALINDO,YLKI, ELSPPAT, NASTARI, TIDUSANIY, YPBB, LATIN, YPBB, SPTN HPS, DAMAR, KELILING, MITRA TANI, GITA PERTIWI, SIKEP, LESMAN, YP2MD, PANSOS BODRONOYO-Palembang, YASBIO, PPLH Trawas, Yayasan Karya Bakti-Medan, LPKP, YPPSH BALI, SUA BALI, YBKS SOLO, SORAN Klaten, YPP Malang, DUTA AWAM-Solo, Yayasan Sintesa-Kisaran Medan, Yayasan Alam Tani-Asahan Medan, YLKMP-Mataram, Yayasan Labuan Tani-Prapat,Yayasan Bina Potensia Wanita-Kendari, KABISAT INDONESIA-Padang, Paguyuban Tani Lestari-Toraja,Cindelaras- Yogjakarta, Jaringan Ornop Pendamping Petani se Jawa (beranggotakan 30 lembaga), Yayasan Neworita-Seram,Yayasan Nen Mas Il-Maluku, Yayasan Nea Risa Kayeli-Maluku, Yayasan Pengembangan Maur-Maluku, Yayasan Pengembangan Masyarakat Ohoi Wut/YPMO-Maluku, Stasi Pengembangan Masyarakat Aru-Maluku, Stasi Pengembangan Masyarakat Tanimbar-Maluku, Baileo-Ambon, KAPPALA-Yogyakarta, RMI-Bogor, YTMI-Makassar, Bina Sarana Bhakti, ICEL, BIOFORUM, Yayasan Casia Lestari-Pontianak, Sekretariat JKPP, Kappala-Jatim, Yayasan Kelola Manado, INFID cc.: 1.. Menteri Negara Lingkungan Hidup 2.. Menteri Pertanian dan Kehutanan
