Jakarta, 12 September 2000

Teman-teman yang baik,

Terima kasih atas respon yang cepat untuk bersama-sama menandatangani pernyataan untuk 
membatalkan MOU tentang penanaman kapas Bt di Sulsel antara Menko Ekuin dan Monsanto.  
Maaf, baru sekarang mengirimkan pernyataan lengkapnya setelah dilansir oleh berbagai 
media.  Bersama surat ini, kami juga  ingin mengklarifikasi, agar tidak ada ganjalan 
di antara teman-teman, tentang berita yang dihadirkan di media tentang pernyataan 
bersama tersebut.  Salah satunya misalnya Kompas yang menyatakan bahwa KONPHALINDO di 
dukung 45 LSM lainnya atau SP, yang menyebutkan KONPHALINDO terdiri dari 45 LSM 
lingkungan, semua adalah intepretasi wartawan semata yang membaca surat pernyataan 
yang kami kirimkan ke mereka setelah teman-teman mendukung pembatalan MOU tersebut. 
Kini jumlah total lembaga yang mendukung adalah 56 lembaga. Mungkin karena surat 
pernyataan tersebut dikirim atas kop KONPHALINDO. Untuk jelasnya dapat melihat 
pernyataan bersama tersebut.  Mudah-mudahan kerjasama kita semakin kuat dimasa 
mendatang.
 

Salam

KONPHALINDO

 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Jakarta,
 7 September 2000
Kepada Yth. 
Menteri Koordinator Ekonomi
Bapak Rizal Ramli

Di tempat

Re: Batalkan Memorandum Of Understanding Penanaman Massal Kapas Transgenik Bt.

Bapak Menteri yang Terhormat,

1.       Kami mendapatkan informasi  bahwa akan dilakukan penanaman kapas transgenik 
Bt secara besar-besaran di Indonesia, bekerjasama dengan perusahaan MNC Monagro.

 2.       Perlu kami sampaikan bahwa kapas transgenik Bt adalah tanaman kapas yang 
telah direkayasa dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringensis melalui teknik 
rekombinan DNA, atau dikenal juga dengan teknik rekayasa genetika, untuk menambahkan 
sifat baru pada kapas tersebut.  

 3.       Secara ilmiah, sosio-ekonomi dan lingkungan, organisme dan produk hasil 
rekayasa genetika belum terbukti aman ataupun dapat membawa kesejahteraan bagi 
masyarakat. Beberapa contoh kasus yakni : (a) Pada Agustus 1997, petani di Delta 
Missisippi, AS menemukan ulat-ulat yang cacat dan tetap merusak kapas rekayasa 
genetika Monsanto di areal seluas 30.000 are. Petani mengalami kerugian sebesar 
500.000-1.000.000 dolar AS (Sumber : The Gene Exchange)  (b) Tanaman transgenik yang 
menghasilkan pestisida sendiri kini mengikuti paradigma pestisida, gagal menghadapi 
resistensi hama terhadap insektisida. Dalam percobaan, spesies hama cepat beradaptasi 
dan mengembangkan resistensi terhadap pestisida yang ada dalam tanaman (Sumber : 
Alstad dan Andaw, 1995). Ditemukan pula oleh para peneliti dari New York University, 
bahwa racun pembunuh serangga dari tanaman Bt hasil rekayasa genetika dilepaskan 
kedalam tanah dari akar tanamannya (Sumber : Nature), (c) Kejadian di Zimbabwe, Afrika 
dapat dijadikan gambaran.  Bagi petani yang ingin menanam kapas transgenik Bt, 
diwajibkan  memenuhi serangkaian syarat yang harus dipatuhi dan ditandatangani agen 
benih. Syaratnya adalah : berjanji mematuhi protokol pengendalian resistensi hama, 
mematuhi pembatasan "menggunakan benih satu kali saja', menerima hukuman atas 
ketidakpatuhan serupa 120 kali ongkos produksi per acre, mengembalikan semua benih 
yang tidak digunakan kepada agen, mengijinkan inspeksi lapangan selama tiga tahu. 
(Sumber : Faresu, 2000). 

4.       Saat ini, Indonesia sedang bersiap-siap untuk meratifikasi Protokol 
Cartagena, Protokol Keselamatan Hayati, satu-satunya rejim hukum internasional yang 
mengakui adanya potensi bahaya dari organisme dan produk hasil rekayasa genetika. 
Berkaitan dengan hal itu Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sedang dalam proses 
menyusun aturan yang lebih ketat tentang organisme dan produk rekayasa genetika.  Kami 
menilai membuat perjanjian sebelum Protokol Kartagena diratifikasi adalah jalan pintas 
untuk menghindari peraturan mengenai keamanan hayati. 

Berdasarkan hal diatas maka kami, beberapa lembaga swadaya masyarakat,  MENUNTUT agar:

1.       Membatalkan Memorandum of Understanding (MOU) untuk membuka perkebunan kapas 
transgenik Bt di Indonesia.

2.       Agar dalam proses apapun yang berkaitan dengan organisme atau produk rekayasa 
genetika informasi dibuka kepada publik dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, 
serta harus mendapat persetujuan masyarakat banyak.

3.       Setiap proses dan perijinan yang berkaitan dengan organisme atau produk 
rekayasa genetika harus sesuai dengan Protokol Keamanan Hayati.

Demikian tuntutan ini.

Kami yang menandatangani: (56 lembaga)

 

PAN, KONPHALINDO,YLKI, ELSPPAT, NASTARI, TIDUSANIY, YPBB, LATIN, YPBB, SPTN HPS, 
DAMAR, KELILING, MITRA TANI, GITA PERTIWI, SIKEP, LESMAN, YP2MD, PANSOS 
BODRONOYO-Palembang, YASBIO, PPLH Trawas, Yayasan Karya Bakti-Medan, LPKP, YPPSH BALI, 
SUA BALI, YBKS SOLO, SORAN Klaten, YPP Malang, DUTA AWAM-Solo, Yayasan Sintesa-Kisaran 
Medan, Yayasan Alam Tani-Asahan Medan, YLKMP-Mataram, Yayasan Labuan 
Tani-Prapat,Yayasan Bina Potensia Wanita-Kendari, KABISAT INDONESIA-Padang, Paguyuban 
Tani Lestari-Toraja,Cindelaras- Yogjakarta, Jaringan Ornop Pendamping Petani se Jawa 
(beranggotakan 30 lembaga), Yayasan Neworita-Seram,Yayasan Nen Mas Il-Maluku, Yayasan 
Nea Risa Kayeli-Maluku, Yayasan Pengembangan Maur-Maluku, Yayasan Pengembangan 
Masyarakat Ohoi Wut/YPMO-Maluku, Stasi Pengembangan Masyarakat Aru-Maluku, Stasi 
Pengembangan Masyarakat Tanimbar-Maluku,

Baileo-Ambon, KAPPALA-Yogyakarta, RMI-Bogor, YTMI-Makassar, Bina Sarana Bhakti, ICEL, 
BIOFORUM, Yayasan Casia Lestari-Pontianak, Sekretariat JKPP, Kappala-Jatim, Yayasan 
Kelola Manado, INFID

cc.:

  1.. Menteri Negara Lingkungan Hidup
  2.. Menteri Pertanian dan Kehutanan

Kirim email ke