Teman-teman Millis Lingkungan, Perlu diinformasikan bahwa tekanan-tekanan terhadap keberadaan kawasan konservasi tidak saja dilakukan secara fisik, seperti penebangan liar dan pembukaan lahan secara ilegal yang kita jumpai di TN. Kutai, TN. Tanjung Puting, TN. Gunung Leuser dan sebagainya. Tetapi juga tekanan dalam bentuk kebijakan, yang akhir-akhir ini baru terinformasikan yaitu pengurangan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, Jawa Barat dari 40.000 hektar menjadi 30.800 hektar, melalui SK Menhutbun periode sebelum reshufle 419/kpts II/1999. Lahirnya SK ini cenderung dilakukan secara diam-diam, karena SK ini sudah terbit sejak bulan Juni 1999, dan mengandung unsur-unsur berbau KKN dengan pihak Perum Perhutani dan PT. Aneka Tambang. Wilayah-wilayah yang dilepaskan adalah wilayah yang saat ini menjadi konflik dengan pertambangan emas Pongkor, dan melepas hutan-hutan alam menjadi hutan produksi di Gunung Halimun dan Gunung Salak. Dengan adanya fenomena ini menunjukan bahwa para penentu kebijakan (terutama Kehutanan) belum sungguh-sungguh atau bahkan belum mengerti peran dan fungsi kawasan konservasi yang essensial. Walaupun mereka sendiri yang menetapkan sebagai kawasan konservasi. Berdasarkan itu kami dari BScC menyatakan kekecewaan yang berat adanya SK tersebut. Hal ini menunjukan kiprah LSM-LSM yang selama ini bergelut dalam pemecahan permasalahan-permasalahan konservasi, terutama yang beraktifitas di Taman Nasional Gunung Halimun dan sekitarnya, tidak memberikan momentum kepada para penentu kebijakan yang berpihak pada kepentingan pelestarian. Untuk itu kami mohon tanggapan dan masukan dari teman-teman dalam mengantisipasi hal tersebut, terutama dalam mempertanyakan tentang diterbitkannya SK tersebut. Terima kasih, Fatah Subasman
