Teman-teman Millis Lingkungan,
Perlu diinformasikan bahwa tekanan-tekanan terhadap keberadaan kawasan konservasi 
tidak saja dilakukan secara fisik, seperti penebangan liar dan pembukaan lahan secara 
ilegal yang kita jumpai di TN. Kutai, TN. Tanjung Puting, TN. Gunung Leuser dan 
sebagainya. Tetapi juga tekanan dalam bentuk kebijakan, yang akhir-akhir ini baru 
terinformasikan yaitu pengurangan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, Jawa Barat 
dari 40.000 hektar menjadi 30.800 hektar, melalui SK Menhutbun periode sebelum 
reshufle 419/kpts II/1999.

Lahirnya SK ini cenderung dilakukan secara diam-diam, karena SK ini sudah terbit sejak 
bulan Juni 1999, dan mengandung unsur-unsur berbau KKN dengan pihak Perum Perhutani 
dan PT. Aneka Tambang. Wilayah-wilayah yang dilepaskan adalah wilayah yang saat ini 
menjadi konflik dengan pertambangan emas Pongkor, dan melepas hutan-hutan alam menjadi 
hutan produksi di Gunung Halimun dan Gunung Salak.

Dengan adanya fenomena ini menunjukan bahwa para penentu kebijakan (terutama 
Kehutanan) belum sungguh-sungguh atau bahkan belum mengerti peran dan fungsi kawasan 
konservasi yang essensial. Walaupun mereka sendiri yang menetapkan sebagai kawasan 
konservasi. Berdasarkan itu kami dari BScC menyatakan kekecewaan yang berat adanya SK 
tersebut. Hal ini menunjukan kiprah LSM-LSM yang selama ini bergelut dalam pemecahan 
permasalahan-permasalahan konservasi, terutama yang beraktifitas di Taman Nasional 
Gunung Halimun dan sekitarnya, tidak memberikan momentum kepada para penentu kebijakan 
yang berpihak pada kepentingan pelestarian.

Untuk itu kami mohon tanggapan dan masukan dari teman-teman dalam mengantisipasi hal 
tersebut, terutama dalam mempertanyakan tentang diterbitkannya SK tersebut.

Terima kasih,




Fatah Subasman

Kirim email ke