----- Original Message -----
From: "BScC" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Lingkungan" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 18, 2000 6:07 PM
Subject: [lingkungan] Pengurangan wilayah TN. Gunung Halimun


Teman-teman Millis Lingkungan,
Perlu diinformasikan bahwa tekanan-tekanan terhadap keberadaan kawasan
konservasi tidak saja dilakukan secara fisik, seperti penebangan liar dan
pembukaan lahan secara ilegal yang kita jumpai di TN. Kutai, TN. Tanjung
Puting, TN. Gunung Leuser dan sebagainya. Tetapi juga tekanan dalam bentuk
kebijakan, yang akhir-akhir ini baru terinformasikan yaitu pengurangan
kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, Jawa Barat dari 40.000 hektar menjadi
30.800 hektar, melalui SK Menhutbun periode sebelum reshufle 419/kpts
II/1999.

Lahirnya SK ini cenderung dilakukan secara diam-diam, karena SK ini sudah
terbit sejak bulan Juni 1999, dan mengandung unsur-unsur berbau KKN dengan
pihak Perum Perhutani dan PT. Aneka Tambang. Wilayah-wilayah yang dilepaskan
adalah wilayah yang saat ini menjadi konflik dengan pertambangan emas
Pongkor, dan melepas hutan-hutan alam menjadi hutan produksi di Gunung
Halimun dan Gunung Salak.

Dengan adanya fenomena ini menunjukan bahwa para penentu kebijakan (terutama
Kehutanan) belum sungguh-sungguh atau bahkan belum mengerti peran dan fungsi
kawasan konservasi yang essensial. Walaupun mereka sendiri yang menetapkan
sebagai kawasan konservasi. Berdasarkan itu kami dari BScC menyatakan
kekecewaan yang berat adanya SK tersebut. Hal ini menunjukan kiprah LSM-LSM
yang selama ini bergelut dalam pemecahan permasalahan-permasalahan
konservasi, terutama yang beraktifitas di Taman Nasional Gunung Halimun dan
sekitarnya, tidak memberikan momentum kepada para penentu kebijakan yang
berpihak pada kepentingan pelestarian.

Untuk itu kami mohon tanggapan dan masukan dari teman-teman dalam
mengantisipasi hal tersebut, terutama dalam mempertanyakan tentang
diterbitkannya SK tersebut.

Terima kasih,




Fatah Subasman


Salam,
Kalau secara umum menurut "penglihatan" saya dengan mata telanjang : ada
ataupun tidak ada SK ini tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap apa
yang sebenarnya terjadi dan menimpa masyarakat lokal sekitar TN. Ancaman
yang muncul adalah ketika SK ini menjadi amunisi untuk mengeluarkan SK - SK
yang baru tentang pelepasan kawasan. Dan kalau tidak salah untuk pelepasan
suatu kawasan tidak semudah dengan persetujuan ke-tiga stakeholders saja
(Perum, TN dan PT. Aneka Tambang). Itupun kalau semua stakeholder mematuhi
prosedur pelepasan kawasan yang benar.
Posisi yang strategis pada masa sekarang dan mungkin 5 tahun mendatang
adalah kewenangan PEMDA, karena sebenarnya posisi-nya telah dirampas oleh
Departemen-Departemen lain, pada masa yang lalu. Dengan kekuatan Parlemen
Daerahnya akan mampu membuat SK - SK tandingan. Posisi ini yang perlu
di"provoke" untuk mengeluarkan SK tandingan. Kalau tidak mesin-mesin
kebijakan PEMDA dalam rangka otonomi daerah akan lebih ganas dari pada SKB
ke-tiga stakeholder tersebut dan membumi hanguskan Jawa Barat yang sekarang
sudah terkena krisis kurang air, misalnya.
Saya agak pesimis (mudah-mudahan hanya saya saja) kalau kita masih
menggunakan kebijakan sebagai ujung tombak mendesak pemerintah, karen@
(memang) LSM tidak mempunyai power kecuali hanya kekuatan "mitos" sajah.
salam,


PANDIT





>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke