Dalam rangka mencari kebenaran. Mungkin ada yang ingin menambahkan informasi
mengenai kasus ini?
Bisa diemail ke alamat email saya atau kalau tidak keberatan bisa dibahas di
milis ini.
Terutama saya ingin mendapatkan penjelasan dari teman-teman Telapak
Indonesia.
Salam,
Harry Surjadi
moderator

Jawaban pengurus IMA Indonesia:
Ada yang benar ada yang salah ....

IMA Indonesia baru Juli 2000 mulai bekerja di tingkat nasional (kita sebut
saja ini versi 2000). Tahun 1996 IMA Filipina melakukan pendekatan
masyarakat
di beberapa daerah di Sulawesi Utara. Dalam kaitan dengan lembaga donor
internasional yang mendanai program-program IMA di Indonesia, dibutuhkan
lembaga Indonesia. Maka dibentuklah IMA Indonesia, diketuai Thommy Lantang.
Tahun 1998 IMA Indonesia bekerjasama dengan Telapak Indonesia, melakukan
investigasi perikanan merusak dalam kaitan dengan program Destructive
Fishing
Reform Initiative (DFRI) dari IMA pusat, masih di Sulawesi Utara. Baru tahun
2000 IMA Indonesia mulai bekerja di tingkat nasional. Kantor pusat IMA
Indonesia pindah ke Bogor, seluruh manajemen diganti, strategi program
dibangun baru. Sebut saja ini IMA Indonesia versi 2000. Di sini Thommy
Lantang
salah satu anggota board of directors.
Waktu Thommy masih ketua IMA Indonesia, Moody pernah menjadi short-term
staf.
Di situ lah bermula perselisihan antara Moody dan Thommy, yang buntutnya
sampai ke pengadilan belakangan ini.

Soal tuduhan IMA dan WRI (salah satu mitra utama IMA internasional) mencuri
ikan, tergantung persepsi kita.
Salah satu program IMA Indonesia 1998 adalah alternative livelihood bagi
nelayan-nelayan yang menangkap ikan hias dengan cara-cara yang merusak (bom,
sianida). Diperkenalkan cara-cara yang tidak merusak (a.l.
barrier-net-capture(BNC) dan hook-and-line decompression (HALD)). Nelayan
juga
difasilitasi untuk meningkatkan kapasitas post-harvest mereka, menghubungkan
mereka importir Filipina yang membeli ikan hias yang ditangkap dengan cara
non-destructive. Sulawesi Utara memang lebih dekat ke Filipina daripada ke
Surabaya, Bali, apalagi Jakarta, sehingga banyak 'prosedur' yang tidak
dilewati seperti lazimnya, hanya karena tidak terjangkau. Hasilnya, nelayan
bisa membangun jalur ekspor mereka sendiri. Waktu rupiah anjlok mereka tidak
banyak terpengaruh.
Yang lebih menggembirakan adalah temuan staf IMA Indonesia (versi 2000).
Nelayan sadar bahwa praktik-praktik destructive fishing merusak halaman
depan
dan masa depan mereka sendiri, namun teknik yang aman belum menjanjikan
penghasilan sama besar. Beberapa kelompok masyarakat nelayan di Sulawesi
Utara
memutuskan beralih ke bisnis rumput laut yang lebih menguntungkan. Ada
perubahan pola pikir nelayan. Dari pada hanya berkutat soal teknik perikanan
mana yang lebih menguntungkan secara ekonomis maupun ekologis, mereka
beralih
ke pertanian (menanam rumput laut). Melompat dari mindset masyarakat hunter
&
gatherer menjadi bercocok tanam, dengan menyadari konsekuensi ekonomisnya.
IMA
berpandangan cara ini yang harus ditempuh dalam pemberdayaan masyarakat
menghadapi otonomi daerah maupun pasar bebas.
Sayangnya dinamika masyarakat nelayan ini tidak ditunjang oleh dinamika
kemampuan aparat dan sistemnya. Dan IMA Indonesia sadar jalan pintas yang
dipilih untuk mengisi gap ini dapat ditangkap dengan persepsi yang berbeda.


Harry Surjadi wrote:

 Apa betul informasi ini?
 Harry Surjadi

 -----------------------------
 Besok, hari Kamis tanggal 9 November 2000, jam 09:00 pagi WITA Majelis
 Hakim akan memutuskan Perkara Pidana No. 132/Pid.B/2000/PN.MDO.  Saya tiba
 di kursi pesakitan PN Manado hanya karena saya telah membongkar kasus
 Pengerukan Kekayaan Alam Bahari berupa ikan hias oleh sebuah sindikat
 internasional berkedok LSM pelestari lingkungan kelautan.  Sindikat ini
 dipimpin oleh Thommy Lantang, ketua IMA-Indonesia dan Ferdinand Cruz,
 direktur program IMA-Filipina dan para Pekerja Sosial Sukarela asal
 Filipina.

Berkat kegiatan haram para pimpinan IMA dan seluruh aparat lembaga
penegakkan hukum mereka berhasil menyeret saya ke pengadilan.  Ironis
memang bahwa suatu fakta diputarbalikkan.  Ironis memang saya harus di
bungkam sebisa-bisanya agar kedok pimpinan International Marinelife
Alliance dan World Resources Institute jangan sampai terbongkar.  Ada apa
sebetulnya dibalik kekejian ini semua.  Hanya mereka yang dapat menjawab.

 Kiranya Bapak dapat memberi dukungan untuk mengatasi persekongkolan yang
tidak sesuai undang-undang yang berlaku.  Karena kekotoran yang telah saya
saksikan diantara lembaga penegakkan hukum sungguh memprihatinkan.

Atas bantuannya, sebelum dan sesudahnya saya menghaturkan banyak terima
kasih.

Hormat kami,

Moody L. Waworundeng
Mantan Karyawan IMA-Indonesia



>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke