Rekan-rekan, saya lampirkan email dari Walhi yang meminta dukungan menentang
sertifikasi. Rekan-rekan yang berminat mendukungnya silahkan mengirim pernyataan
personal langsung ke Longgena Ginting ([EMAIL PROTECTED]) atau ke Walhi (alamat ada di
bagian bawah. Jangan mereply email ini.
Salam,
Harry Surjadi
------------------
Teman-teman yth.:
Salah satu rekomendasi dari lokakarya tentang sertifikasi yang diadakan pada
akhir bulan Maret lalu adalah surat/seruan bersama yang ditanda-tangani
setidaknya oleh 100 ornop kepada seluruh lembaga-lembaga yang terlibat dalam
sertifikasi (lembaga akreditasi, lembaga sertifikasi dan lembaga lain).
Berikut adalah draft surat tersebut, dengan seruan yang sangat jelas
sekali --utamanya bagi FSC-- tentang apa yang harus dilakukan agar proses
sertifikasi yang dapat dipercaya (credibel) dapat tercapai di Indonesia,
dengan terutama menghormati dan menjamin hak-hak masyarakat adat di kawasan
hutan dimana operasi HPH tersebut berlangsung serta keberlanjutan dan masa depan hutan
tropis Indonesia.
Kami mengundang anda untuk turut menandatangi surat ini, dengan cara
mengirim email kepada: ([EMAIL PROTECTED]), dan selanjutnya saya akan mencantumkan
nama dan organisasi anda dalam surat ini.
Balasan tersebut saya tunggu hingga selambat-lambatnya pada tanggal 19
April, pukul 12:00 WIB.
Terima kasih dan tabik,
Longgena Ginting
************************
Seruan untuk segera menunda kegiatan skoping,
penilaian dan penerbitan sertifikasi kepada HPH di Indonesia
Saudara-saudara yang terhormat
Berdasarkan apa yang kami amati saat ini, bahwa lembaga-lembaga sertifikasi, baik yang
diakreditasi oleh LEI maupun FSC, terus melanjutkan kegiatan skoping (scoping) dan
penilaian terhadap konsesi HPH, tanpa menghiraukan seruan untuk menunda kegiatan
tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami seluruh organisasi penanda-tangan
surat ini, dengan tegas, mengulangi kembali seruan tersebut kepada LEI dan FSC untuk
menghentikan seluruh kegiatan scoping, pra penilaian dan penilaian penuh terhadap HPH,
dan sekaligus menyerukan agar menunda dikeluarkannya sertifikat, sampai isu utama
mengenai hak-hak adat dapat disetujui dan memiliki kepastian dianara para pihak
(stekholders).
Lembaga-lembaga penanda-tangan surat ini percaya bahwa skoping, penilaian dan
penerbitan sertifikasi lebih lanjut kepada HPH konvensional, hanya akan menghasilkan
legitimasi terhadap sistem konsesi saat ini, yang terbukti menjadi sistem penyebab
utama masalah (deforestasi dan dehumanisasi) di sektor kehutanan yang perlu diubah
total.
Sertifikasi yang dapat dipercaya (kredibel) harus melindungi hak-hak masyarakat adat
Kami, organisasi-organisasi yang menandatangi surat ini sangat percaya bahwa
sertifikasi terhadap HPH dalam kondisi seperti yang ada saat ini, akan menjadi pukulan
balik terhadap upaya-upaya perjuangan untuk menjamin hak-hak masyarakat, selama tidak
dilakukan kajian independen terhadap hubungan Prinsip FSC Nomor 2 dan Prinsip Nomor 3
dengan hukum dan peraturan-perundangan Indonesia.
Prinsip Nomor 2 FSC menyatakan:
Prinsip # 2: HAK PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN SERTA TANGGUNG-JAWAB
Hak Penguasaan (tenurial) dan pemanfaatan jangka panjang atas tanah dan sumberdaya
hutan harus jelas dipastikan, didokumentasikan dan ditetapkan secara hukum.
2.1. Bukti-bukti yang jelas atas hak-hak pemanfaatan tanah dalam jangka panjang
(misalnya kepemilikan tanah, hak-hak adat atau perjanjian pinjam) harus diperlihatkan
2.2. Masyarakat lokal harus melakukan kontrol baik secara hukum atau secara adat
maupun berdasarkan hak pemanfaatan mereka, sampai pada tingkat yang diperlukan, untuk
melindungi hak-hak atau sumberdaya mereka atas kegiatan kehutanan, kecuali mereka
mendelegasikan ijin penguasaan tersebut kepada pihak lain.
2.3. Penerapan mekanisme yang tepat harus dilaksanakan untuk menyelesaikan
perselisihan atas klaim penguasaan dan hak pemanfaatan masyarakat adat. Keadaan dan
status perselisihan secara eksplisit akan dipertimbangkan didalam evaluasi
sertifikasi. Perselisihan-perselisihan mendasar yang melibatkan jumlah kepentingan
yang signifikan biasanya akan membatalkan proses sertifikasi terhadap sebuah kegiatan
kehutanan
Prinsip Nomor 3 menyatakan:
PRINSIP #3: HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Hak adat dan hak hukum masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan dan mengelola
tanah, wilayah, dan sumberdaya mereka harus diakui dan dihormati.
3.1. Masyarakat adat harus mengontrol pengelolaan hutan di atas tanah dan wilayah
mereka kecuali mereka mendelegasikan pengawasan tersebut kepada lembaga lain
berdasarkan ijin mereka.
3.2. Pengelolaan hutan seharusnya tidak mengancam atau mengurangi, baik secara
langsung atau tidak, sumberdaya alam maupun hak penguasaan masyarakat adat.
3.3. Situs budaya, ekologi, ekonomi yang khusus atau kepercayaan masyarakat adat yang
berarti harus diidentifikasikan dengan jelas dalam hubungannya dengan mereka, dan
harus diakui dan dilindungi oleh pengelola hutan.
3.4. Masyarakat adat harus diberi kompensasi bagi pemanfaatan pengetahuan tradisional
mereka tentang penggunaan spesies hutan atau sistem pengelolaan dalam kegiatan
kehutanan. Kompensasi ini secara formal harus disetujui terlebih dahulu dengan ijin
mereka sebelum kegiatan kehutanan dimulai.
Selama kegiatan-kegiatan sertifikasi tersebut ditunda, seperti yang kami serukan di
atas, penting sekali dilakukan sebuah kajian mengenai Prinsip No 2 dan 3 di atas dalam
hubungannya dengan kerangka hukum Indonesia, untuk menjelaskan kirannya
langkah-langkah apa yang seharunya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk
menciptakan kemungkinan kegiatan penebangan kayu seperti yang dilakukan oleh HPH dapat
memenuhi prinsip-prinsip tersebut sehingga pemberian sertifikasi yang terpercaya,
dapat terlaksana. Bila sertifikasi berjalan terus seperti yang seperti apa adanya
saat ini, tanpa melakukan analisis tersebut, akan menyebabkan tidak ada basis yang
jelas bagi ambang atau batasan (threshold) bagi hak-hak tenurial, dan juga tidak ada
cara melegalkan ambang tenurial tersebut. Hak ini tentu saja dapat akan secara serius
menghancurkan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat di Indonesia. Kami tidak
dapat menerima keadaan tersebut.
Tanpa melakukan kajian tersebut, dan tanpa panduan jelas bagi lembaga sertifikasi
untuk mengetahui ambang tenurial, yang kami yakini sebagai sesuatu yang sangat
mendesak diperlukan, akan membuat para lembaga sertifikasi tidak dapat mengetahui
bagaimana mengimplementasi Prinsip FSC Nomor 2 dan 3 di Indonesia. Kami telah melihat
contoh badan sertifikasi seperti SGS pada kasus Diamond Raya Timber (DRT), dan
SmartWood pada beberapa kasus di Perum Perhutani, dimana kami yakin bahwa metodologi
yang digunakan acak dan tidak cukup dalam menjamin kepentingan dan keinginan
masyarakat lokal yang telah terancam dan tidak dihormati, untuk memungkinkan
pelaksanaan Prinsip-prinsip yang disebutkan di atas. Masalah-masalah mendasar seperti
penentuan �perwakilan� dan �persetujuan� dari masyarakat adalah hal-hal yang bahkan
tidak dapat dijelaskan oleh lembaga-lembaga sertifikasi, jadi bagaimana mungkin
presedur konsultasi dapat dikatakan valid dan sah, dan bagaimana pula masalah-masalah
ini dapat dimonitor.
Bila permintaan kami untuk segera menunda seluruh kegiatan tersebut pada HPH, tidak
dapat dipenuhi, dan bila hingga bulan Mei mendatang kami tidak memperoleh jawaban
resmi, kami akan secara aktif menyampaikan kepada:
1) Media nasional dan internasional,
2) Seluruh juru kampanye hutan dan organisasi pembela hak-hak masyarakat adat dan
organisasi pelestarian hutan internasional;
3) Lembaga donor dan penyokong dana FSC,
mengapa kami mempertanyaan hal-hal tersebut di atas, dan menagapa kami meminta
dilakukannya kajian yang kami mintakan di atas, dan mengapa kami pikir hal tersebut
adalah hal-hal yang teramat penting untuk membuat sebuah kerangka sertifikasi yang
terpercaya untuk konteks Indonesia dapat terlaksana, dan juga alasan-alasan FSC dan
LEI untuk mengelak melaksanaka hal tersebut sebagai hal penting yang perlu
dilaksanakan.
Pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab dan kajian yang perlu dilaksanakan
Selama penundaan kegiatan sertifikasi pada konsesi HPH dilaksanakan, kami meminta agar
dibangun fondasi bagi sertifikasi terpercaya di Indonesia, dengan cara melaksanakan
hal-hal sebagai berikut di bawah ini:
� Kajian independen tentang hubungan Prinsip LEI dan FSC dengan peraturan
perundang-undangan nasional di Indonesia;
� Kajian yang independen tentang hubungan kebijakan LEI dan FSC dengan masalah
kelebihan kapasitas industri perkayuan dan ketergantungan industri kehutanan dengan
kayu-kayu illegal dan �pencucian� kayu-kayu haram melalui proses chain of custody
(lacak balak);
� Kajian yang independen mengenai hubungan antara undang-undang terkait, khususnya
Undang-undang Kehutanan No. 41/1999, dengan Prinsip FSC No. 2 dan Prinsip No. 3,
termasuk pula di dalamnya hubungan antara RPP Hutan Adat dengan upaya sertifikasi di
Indonesia;
� Kajian yang independen mengenai hambatan-hambatan yang ada dalam melaksanakan
sertifikais bagi Sistem Hutan Kerakyatan atau Hutan Kemasyarakatan.
Bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengembangan kapasitas sertifikasi (GTZ dan
TNC), kami menuntut pula hal-hal sebagai berikut:
� Penjelasan mengenai kriteria apa saja yang diperlukan untuk menentukan konsesi HPH
mana yang akan menerima bantuan (mis, kinerja masa lalu HPH dan catatan pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh HPH);
� Penjelasan tentang bagaimana lembaga anda terlibat dalam bantuan khususnya mengenai
aspek sosial dalam pengelolaan hutan.
Dan bagi lembaga-lembaga sertifikasi (SGS, SmartWood/LATIN, Mutuagung, T�V, Sucofindo,
dan lain-lain), kami tuntuk untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
� Penjelasan tentang hubungan kebijakan sertifikasi yang anda jalankan dengan
Undang-undang yang berlaku (utamanya UU Kehutanan No, 41/1999);
� Penjelasan tentang kesalahan-kesalahan fatal yang dapat menghindari diteruskannya
skoping ke penilaian penuh
� Penjelasan tentang cara-cara dan waktu konsultasi dengan para pihak (stakeholders)
Kami, lembaga-lembaga penandatangan surat ini, percaya, seperti juga yang ditekannkan
dalam Lokakarya tentang Masyarakat Adat di Oaxaca tanggal 9 Nopember 2000, yang
menyatakan bahwa lembaga sertifikasi FSC, ketika mengesahkan operasi HPH harus
menjamin bahwa sesuai dengan Prinsip dan Kriteria FSC, karena bila tidak maka sistem
tersebut tidak dapat dipercaya. Kami percaya bahwa Prinsip dan Kriteria harus pula
melekat ketika bekerja di Indonesia dengan LEI dalam Protokol Join Sertifikasi (JCP).
Bila FSC terus mengabaikan tuntutan untuk melaksanakan kajian hubungan Prinsip No. 2
dan Prinsip No. 3 dengan sistem hukum Indonesia, maka kami akan:
- Menyampaikan kepada media internasional dan kepada penyokong dana FSC bahwa FSC
tidak mempedulikan hak-hak masyarakat adat di Indonesia secara serius; dan
- Menantang seluruh sertifikat yang dikeluarkan bagi HPH.
LEI harus terus bekerja untuk mengembangkan sertifikasi terpercaya di Indonesia:
Kami, lembaga penanda-tangan di bawah ini, secara tegas akan menghargai upaya LEI yang
telah dilaksanakan selama bertahun-tahun sejak tahun 1994 untuk mengembangkan
partisipasi masyarakat sipil dalam sektor kehutanan dan kami menganjurkan LEI untuk
mengembangkan perdebatan dan forum-forum terbuka untuk diskusi untuk mencapai
pelaksanaan sertifikasi kredibel.
Selama penundaan kegiatan scoping, penilaian dan penerbitan sertifikasi di Indonesia �
dan selama kajian-kajian dilaksanakan--, kami mendorong LEI untuk melanjutkan
bekerjasama dengan ornop dan masyarakat lokal untuk mengembangkan Forum Konsultasi
Daerah (FKD) di seluruh propinsi, dan menyelesaikan standard-standard bagi sertifikasi
hutan kerakyatan. Kami mendorong LEI untuk ikut menyumbang bagi pengembangan kapistas
masyarakat lokal agar mereka terlibat sebagai pihak utama dengan cara yang baik, baik
di tingkat nasional maupun tingkat daerah, dan juga agar LEI bersama-sama ornop
menyediakan waktu membantu kapasitas masyarakat lokal agar mereka sungguh-sungguh
rerlibat, sehingga aspirasi dan permintaan mereka terakomodasi pada semua tingkat.
Kami juga sangat mendorong agar LEI untuk mengintegrasikan Prinsip 3 FSC (Hak-hak
Masyarakat Adat) ke dalam standard LEI.
Kami juga mendorong agar LEI segera merampungkan Kriteria dan Indikator bagi hutan
tanaman dengan bekerjasama dengan ornop dan masayarakat, dan menilai seluruh KPH yang
telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh FSC. Ini
dilakukan bertujuan untuk menilai apakah KHP-KPH tersebut dapat memperoleh sertifikat
terpercaya dan memenuhi Prinsip dan Kriteria FSC dan Kriteria dan Indikator LEI, atau
Perum Perhutani perlu direformasi total sebelum kegiatan sertifikasi pada perusahaan
tersebut dapat dilangsungkan.
Dengan tingkat operasi ilegal dan ditambah pula dengan sengketa tanah di beberapa
tempat, kami prihatin tentang (1) apakah daerah yang disertifikasi sesungguhnya
memenuhi Prinsip & Kriteria (P&K) FSC dan Kriteria dan Indikator (K&I) LEI; (2) apakah
KPH-KPH tersebut dapat disertifikasi bila keputusan diambil pada tingkat tinggi; (3)
bila sistem lacak balak (chain of custody) yang dikembangkan oleh SmartWood adalah
secara pasti dapat menjamin bahwa kayu-kayu yang illegal dan tak layak sertifikat
tidak masuk pada industri, (khususnya dapat dilihat secara jelas bahwa faktanya
terdapat 40 pabrik yang disertifikasi COC) dimana kayu-kayu yang disertifikasi hanya
dapat memenuhi preentasi kecil dari produksi pabrik.
Oleh karena itu, kami juga menyerukan kegiatan penilaian hutan tanaman jati di Perum
Perhutani agar dihentikan sampai KPH yang telah disertifikasi oleh FSC telah dinilai
oleh LEI, dan dievaluasi dan dinilai kembali melalui JCP (Joint Certification
Protocol) untuk melihat apakah dapat memenuhi P&K FSC dan K&I LEI (setelah
diselesaikan). Kami juga yakin bahwa penghentian kegiatan sertifikasi lebih tepat
dilakukan sekarang, mengingat bahwa Perum Perhutani sedang akan diswastakan. Untuk
itu impaknya harus benar-benar dapat dihitung sebelum kegiatan sertifikasi terhadap
KPH dilanjutkan.
Tolong pahami saat ini kita tiba pada persimpangan jalan yang memerlukan pertimbangan
cermat, dan terimalah seruan kami untuk berhenti sementara pada tahap ini, sehingga
kita dapat menilai dan menganalisis situasi serta bekerja bersama menciptakan patform
bagi diskusi-diskusi seluruh para pihak (stakeholders) tentang arah masa depan
sertifikasi di Indonesia yang akan sungguh-sungguh mengakomodasi hak-hak masyarakat,
dan membantu menjamin masa depan hutan Indonesia, dan sistem sertifikasi yang
benar-benar dapat dipercaya.
Hormat kami,
Nama dan Organisasi
1. Longgena Ginting, Eksekutif Nasional (Eknas) WALHI
2. �������.., �������������
3. �������.., �������������
4. �������.., �������������
5. �������.., �������������
6. �������.., �������������
dst. dst.
**************�
Pendahuluan:
Surat ini ditulis dengan cara - berdasarkan hasil pertukaran informasi pada pertemuan
di Bogor akhir Maret yang lalu�dan berdasarkan fakta bahwa:
- LEI dan FSC berada di bawah tekanan yang kuat dari �pasar�/industri barat/pemegang
HPH di Indoensia dan juga oleh beberapa lembaga internasional, untuk menjalankan
sertifikasi �cara cepat� atau �fast track�, dan bahwa kondisi ini secara nyata
mengancam untuk mengalahkan perubahan politik dan hak-hak masyarakat adat (dan juga
sertifikasi kredibel).
- Aksi urgen dan dan juga tuntutan dari ornop sangat diperlkukan untuk mencegah
sertifikat diterbitkan yang mengalahkan perjuangan bagi hak-hak adat, dengan cara
memberi sertifikat kepada HPH, dan memberikan kesan bahwa di Indonesia hak-hak adat
telah dihormati dan dijamin tanpa adanya perubahan kebijakan (dan tanpa mengkaji
hubungan Prinsip 2 dan 3 FSC dengan peraturan perundang-undangan Indonesia).
Surat ini di-draft juga berdasarkan kesadaran bahwa:
- ITTO sangat aktif mensponsori kegiatan sertifikasi, karena menginginkan sertifikasi
�cara cepat�, dan kemungkinan menghindari perubahan di sektor kehutanan di banyak
negara tropis, termasuk Indonesia.
- LEI lebih banyak kontak dengan ornop, dan pengetahuan lebih baik tentang situasi di
Indonesia daripada FSC
- Banyak kerja-kerja yang telah dilakukan oleh LEI sejak tahun 1994, dan khususnya
LEI kerja mengembangkan FKD (Forum Konsultasi Daerah) yang positip dan patut
dikembangkan, kalau saja TIDAK mengeluarkan sertifikat kepada HPH bersama-sama FSC,
yang mengklaim bahwa hak-hak masyarakat adat dapat dijamin dan dihormati di Indonesia
tanpa perubahan politik.
- LEI nampaknya lebih taat kepada K&I mereka daripada P&K FSC, tetapi standard LEI
perlu diperkuat, khususnya mengenai tentang masyarakat adat.
- FSC memiliki Prinsip yang lebih kuat mengenai hak-hak masyarakat adat/hak adat,
tetapi nampaknya mengabaikan prinsip dan kriteria mereka sendiri dan mengkhianati
masyarakat lokal, dan tidak terlalu mendengar ornop Indonesia.
- LEI belum merampungkan standard bagi hutan tanaman, sementara itu lembaga
sertifikasi FSC melakukan pekerjaan yang buruk sekali di kawasan jati di Jawa
- Surat ini di-draft dengan tujuan untuk mencoba memastikan hak-hak masyarakat adat
benar-benar masuk dalam agenda perdebatan mengenai sertifikasi dengan menuntut bahwa
kajian hubungan antara Prinsip 2 dan 3 FSC dan hukum di Indonesia harus dilaksanakan.
Kajian tersebut harus menjelaskan perubahan kebijakan dan reformasi hukum yang harus
dicapai oleh pemerintah Indonesia sebelum sertifikasi kredibel/terpercaya dapat
berjalan (hal ini terjadi di British Colombia, Kanada, setalah perjuangan oleh
msayrakat adat yang didukung oleh orno
****************************
----------------------------------------------------------------------------
WALHI
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia / Indonesian Forum for Environment
Friends of the Earth Indonesia (FoE Indonesia)
Eksekutif Nasional (Eknas) / National Executive
Jl. Tegal Parang Utara 14, Jakarta 12790
Tel: +62-21-7919-3363; Faks: +62-21-794-1673; HP: 0811-927038
E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
----------------------------------------------------------------------------
----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/