Rekan-rekan, saya lampirkan email dari Walhi yang meminta dukungan menentang 
sertifikasi. Rekan-rekan yang berminat mendukungnya silahkan mengirim pernyataan 
personal langsung ke Longgena Ginting ([EMAIL PROTECTED]) atau ke Walhi (alamat ada di 
bagian bawah. Jangan mereply email ini.
 
Salam, 
Harry Surjadi
------------------
 
 
Teman-teman yth.:

Salah satu rekomendasi dari lokakarya tentang sertifikasi yang diadakan pada
akhir bulan Maret lalu adalah surat/seruan bersama yang ditanda-tangani
setidaknya oleh 100 ornop kepada seluruh lembaga-lembaga yang terlibat dalam
sertifikasi (lembaga akreditasi, lembaga sertifikasi dan lembaga lain).

Berikut adalah draft surat tersebut, dengan seruan yang sangat jelas
sekali --utamanya bagi FSC-- tentang apa yang harus dilakukan agar proses
sertifikasi yang dapat dipercaya (credibel) dapat tercapai di Indonesia,
dengan terutama menghormati dan menjamin hak-hak masyarakat adat di kawasan
hutan dimana operasi HPH tersebut berlangsung serta keberlanjutan dan masa depan hutan 
tropis Indonesia.

Kami mengundang anda untuk turut menandatangi surat ini, dengan cara
mengirim email kepada: ([EMAIL PROTECTED]), dan selanjutnya saya akan mencantumkan 
nama dan organisasi anda dalam surat ini.

Balasan tersebut saya tunggu hingga selambat-lambatnya pada tanggal 19
April, pukul 12:00 WIB.

Terima kasih dan tabik,
Longgena Ginting


************************
 
Seruan untuk segera menunda kegiatan skoping, 
penilaian dan penerbitan sertifikasi kepada HPH di Indonesia
 
Saudara-saudara yang terhormat
 
Berdasarkan apa yang kami amati saat ini, bahwa lembaga-lembaga sertifikasi, baik yang 
diakreditasi oleh LEI maupun FSC, terus melanjutkan kegiatan skoping (scoping) dan 
penilaian terhadap konsesi HPH, tanpa menghiraukan seruan untuk menunda kegiatan 
tersebut.  Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami seluruh organisasi penanda-tangan 
surat ini, dengan tegas, mengulangi kembali seruan tersebut kepada LEI dan FSC untuk 
menghentikan seluruh kegiatan scoping, pra penilaian dan penilaian penuh terhadap HPH, 
dan sekaligus menyerukan agar menunda dikeluarkannya sertifikat, sampai isu utama 
mengenai hak-hak adat dapat disetujui dan memiliki kepastian dianara para pihak 
(stekholders).
 
Lembaga-lembaga penanda-tangan surat ini percaya bahwa skoping, penilaian dan 
penerbitan sertifikasi lebih lanjut kepada HPH konvensional, hanya akan menghasilkan 
legitimasi terhadap sistem konsesi saat ini, yang terbukti menjadi sistem penyebab 
utama masalah (deforestasi dan dehumanisasi) di sektor kehutanan yang perlu diubah 
total.
 

Sertifikasi yang dapat dipercaya  (kredibel) harus melindungi hak-hak masyarakat adat 
 
Kami, organisasi-organisasi yang menandatangi surat ini sangat percaya bahwa 
sertifikasi terhadap HPH dalam kondisi seperti yang ada saat ini, akan menjadi pukulan 
balik terhadap upaya-upaya perjuangan untuk menjamin hak-hak masyarakat, selama tidak 
dilakukan kajian independen terhadap hubungan Prinsip FSC Nomor 2 dan Prinsip Nomor 3 
dengan hukum dan peraturan-perundangan Indonesia.
 
Prinsip Nomor 2 FSC menyatakan:
 
Prinsip # 2: HAK PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN SERTA TANGGUNG-JAWAB
Hak Penguasaan (tenurial) dan pemanfaatan jangka panjang atas tanah dan sumberdaya 
hutan harus jelas dipastikan, didokumentasikan dan ditetapkan secara hukum.
 
2.1. Bukti-bukti yang jelas atas hak-hak pemanfaatan tanah dalam jangka panjang 
(misalnya kepemilikan tanah, hak-hak adat atau perjanjian pinjam) harus diperlihatkan
 
2.2. Masyarakat lokal harus melakukan kontrol baik secara hukum atau secara adat 
maupun berdasarkan hak pemanfaatan mereka, sampai pada tingkat yang diperlukan, untuk 
melindungi hak-hak atau sumberdaya mereka atas kegiatan kehutanan, kecuali mereka 
mendelegasikan ijin penguasaan tersebut kepada pihak lain.
 
2.3. Penerapan mekanisme yang tepat harus dilaksanakan untuk menyelesaikan 
perselisihan atas klaim penguasaan dan hak pemanfaatan masyarakat adat.  Keadaan dan 
status perselisihan secara eksplisit akan dipertimbangkan didalam evaluasi 
sertifikasi. Perselisihan-perselisihan mendasar yang melibatkan jumlah kepentingan 
yang signifikan biasanya akan membatalkan proses sertifikasi terhadap sebuah kegiatan 
kehutanan
 
Prinsip Nomor 3 menyatakan:
 
PRINSIP #3: HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
Hak adat dan hak hukum masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan dan mengelola 
tanah, wilayah, dan sumberdaya mereka harus diakui dan dihormati.
 
3.1. Masyarakat adat harus mengontrol pengelolaan hutan di atas tanah dan wilayah 
mereka kecuali mereka mendelegasikan pengawasan tersebut kepada lembaga lain 
berdasarkan ijin mereka.
 
3.2. Pengelolaan hutan seharusnya tidak mengancam atau mengurangi, baik secara 
langsung atau tidak, sumberdaya alam maupun hak penguasaan masyarakat adat.
 
3.3. Situs budaya, ekologi, ekonomi yang khusus atau kepercayaan masyarakat adat yang 
berarti harus diidentifikasikan dengan jelas dalam hubungannya dengan mereka, dan 
harus diakui dan dilindungi oleh pengelola hutan.
 
3.4. Masyarakat adat harus diberi kompensasi bagi pemanfaatan pengetahuan tradisional 
mereka tentang penggunaan spesies hutan atau sistem pengelolaan dalam kegiatan 
kehutanan.  Kompensasi ini secara formal harus disetujui terlebih dahulu dengan ijin 
mereka sebelum kegiatan kehutanan dimulai.
 
Selama kegiatan-kegiatan sertifikasi tersebut ditunda, seperti yang kami serukan di 
atas, penting sekali dilakukan sebuah kajian mengenai Prinsip No 2 dan 3 di atas dalam 
hubungannya dengan kerangka hukum Indonesia, untuk menjelaskan kirannya 
langkah-langkah apa yang seharunya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk 
menciptakan kemungkinan kegiatan penebangan kayu seperti yang dilakukan oleh HPH dapat 
memenuhi prinsip-prinsip tersebut sehingga pemberian sertifikasi yang terpercaya, 
dapat terlaksana.  Bila sertifikasi berjalan terus seperti yang seperti apa adanya 
saat ini, tanpa melakukan analisis tersebut, akan menyebabkan tidak ada basis yang 
jelas bagi ambang atau batasan (threshold) bagi hak-hak tenurial, dan juga tidak ada 
cara melegalkan ambang tenurial tersebut.  Hak ini tentu saja dapat akan secara serius 
menghancurkan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat di Indonesia.  Kami tidak 
dapat menerima keadaan tersebut.
 
Tanpa melakukan kajian tersebut, dan tanpa panduan jelas bagi lembaga sertifikasi 
untuk mengetahui ambang tenurial, yang kami yakini sebagai sesuatu yang sangat 
mendesak diperlukan, akan membuat para lembaga sertifikasi tidak dapat mengetahui 
bagaimana mengimplementasi Prinsip FSC Nomor 2 dan 3 di Indonesia.  Kami telah melihat 
contoh badan sertifikasi seperti SGS pada kasus Diamond Raya Timber (DRT), dan 
SmartWood pada beberapa kasus di Perum Perhutani, dimana kami yakin bahwa metodologi 
yang digunakan acak dan tidak cukup dalam menjamin kepentingan dan keinginan 
masyarakat lokal yang telah terancam dan tidak dihormati, untuk memungkinkan 
pelaksanaan Prinsip-prinsip yang disebutkan di atas.  Masalah-masalah mendasar seperti 
penentuan �perwakilan� dan �persetujuan� dari masyarakat adalah hal-hal yang bahkan 
tidak dapat dijelaskan oleh lembaga-lembaga sertifikasi, jadi bagaimana mungkin 
presedur konsultasi dapat dikatakan valid dan sah, dan bagaimana pula masalah-masalah 
ini dapat dimonitor.
 
Bila permintaan kami untuk segera menunda seluruh kegiatan tersebut pada HPH, tidak 
dapat dipenuhi, dan bila hingga bulan Mei mendatang kami tidak memperoleh jawaban 
resmi, kami akan secara aktif menyampaikan kepada:
 
1) Media nasional dan internasional,
2) Seluruh juru kampanye hutan dan organisasi pembela hak-hak masyarakat adat dan 
organisasi pelestarian hutan internasional;
3) Lembaga donor dan penyokong dana FSC,
 
mengapa kami mempertanyaan hal-hal tersebut di atas, dan menagapa kami meminta 
dilakukannya kajian yang kami mintakan di atas, dan mengapa kami pikir hal tersebut 
adalah hal-hal yang teramat penting untuk membuat sebuah kerangka sertifikasi yang 
terpercaya untuk konteks Indonesia dapat terlaksana, dan juga alasan-alasan FSC dan 
LEI untuk mengelak melaksanaka hal tersebut sebagai hal penting yang perlu 
dilaksanakan.
 

Pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab dan kajian yang perlu dilaksanakan
 
Selama penundaan kegiatan sertifikasi pada konsesi HPH dilaksanakan, kami meminta agar 
dibangun fondasi bagi sertifikasi terpercaya di Indonesia, dengan cara melaksanakan 
hal-hal sebagai berikut di bawah ini:
 
� Kajian independen tentang hubungan Prinsip LEI dan FSC dengan peraturan 
perundang-undangan nasional di Indonesia;
� Kajian yang independen tentang hubungan kebijakan LEI dan FSC dengan masalah 
kelebihan kapasitas industri perkayuan dan ketergantungan industri kehutanan dengan 
kayu-kayu illegal dan �pencucian� kayu-kayu haram melalui proses chain of custody 
(lacak balak);
� Kajian yang independen mengenai hubungan antara undang-undang terkait, khususnya 
Undang-undang Kehutanan No. 41/1999, dengan Prinsip FSC No. 2 dan Prinsip No. 3, 
termasuk pula di dalamnya hubungan antara RPP Hutan Adat dengan upaya sertifikasi di 
Indonesia;
� Kajian yang independen mengenai hambatan-hambatan yang ada dalam melaksanakan 
sertifikais bagi Sistem Hutan Kerakyatan atau Hutan Kemasyarakatan.
 
Bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengembangan kapasitas sertifikasi (GTZ dan 
TNC), kami menuntut pula hal-hal sebagai berikut:
 
� Penjelasan mengenai kriteria apa saja yang diperlukan untuk menentukan konsesi HPH 
mana yang akan menerima bantuan (mis, kinerja masa lalu HPH dan catatan pelanggaran 
hukum yang dilakukan oleh HPH);
� Penjelasan tentang bagaimana lembaga anda terlibat dalam bantuan khususnya mengenai 
aspek sosial dalam pengelolaan hutan. 
 
Dan bagi lembaga-lembaga sertifikasi (SGS, SmartWood/LATIN, Mutuagung, T�V, Sucofindo, 
dan lain-lain), kami tuntuk untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
 
� Penjelasan tentang hubungan kebijakan sertifikasi yang anda jalankan dengan 
Undang-undang yang berlaku (utamanya UU Kehutanan No, 41/1999);
� Penjelasan tentang kesalahan-kesalahan fatal yang dapat menghindari diteruskannya 
skoping ke penilaian penuh 
� Penjelasan tentang cara-cara dan waktu konsultasi dengan para pihak (stakeholders)
 
Kami, lembaga-lembaga penandatangan surat ini, percaya, seperti juga yang ditekannkan 
dalam Lokakarya tentang Masyarakat Adat di Oaxaca tanggal 9 Nopember 2000, yang 
menyatakan bahwa lembaga sertifikasi FSC, ketika mengesahkan operasi HPH harus 
menjamin bahwa sesuai dengan Prinsip dan Kriteria FSC, karena bila tidak maka sistem 
tersebut tidak dapat dipercaya.  Kami percaya bahwa Prinsip dan Kriteria harus pula 
melekat ketika bekerja di Indonesia dengan LEI dalam Protokol Join Sertifikasi (JCP).  
Bila FSC terus mengabaikan tuntutan untuk melaksanakan kajian hubungan Prinsip No. 2 
dan Prinsip No. 3 dengan sistem hukum Indonesia, maka kami akan:
 
- Menyampaikan kepada media internasional dan kepada penyokong dana FSC bahwa FSC 
tidak mempedulikan hak-hak masyarakat adat di Indonesia secara serius; dan
- Menantang seluruh sertifikat yang dikeluarkan bagi HPH.
 

LEI harus terus bekerja untuk mengembangkan sertifikasi terpercaya di Indonesia:
 
Kami, lembaga penanda-tangan di bawah ini, secara tegas akan menghargai upaya LEI yang 
telah dilaksanakan selama bertahun-tahun sejak tahun 1994 untuk mengembangkan 
partisipasi masyarakat sipil dalam sektor kehutanan dan kami menganjurkan LEI untuk 
mengembangkan perdebatan dan forum-forum terbuka untuk diskusi untuk mencapai 
pelaksanaan sertifikasi kredibel.
 
Selama penundaan kegiatan scoping, penilaian dan penerbitan sertifikasi di Indonesia � 
dan selama kajian-kajian dilaksanakan--,  kami mendorong LEI untuk melanjutkan 
bekerjasama dengan ornop dan masyarakat lokal untuk mengembangkan Forum Konsultasi 
Daerah (FKD) di seluruh propinsi, dan menyelesaikan standard-standard bagi sertifikasi 
hutan kerakyatan.  Kami mendorong LEI untuk ikut menyumbang bagi pengembangan kapistas 
masyarakat lokal agar mereka terlibat sebagai pihak utama dengan cara yang baik, baik 
di tingkat nasional maupun tingkat daerah, dan juga agar LEI bersama-sama ornop 
menyediakan waktu membantu kapasitas masyarakat lokal agar mereka sungguh-sungguh 
rerlibat, sehingga aspirasi dan permintaan mereka terakomodasi pada semua tingkat.  
Kami juga sangat mendorong agar LEI untuk mengintegrasikan Prinsip 3 FSC (Hak-hak 
Masyarakat Adat) ke dalam standard LEI.
 
Kami juga mendorong agar LEI segera merampungkan Kriteria dan Indikator bagi hutan 
tanaman dengan bekerjasama dengan ornop dan masayarakat, dan menilai seluruh KPH yang 
telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh FSC.  Ini 
dilakukan bertujuan untuk menilai apakah KHP-KPH tersebut dapat memperoleh sertifikat 
terpercaya dan memenuhi Prinsip dan Kriteria FSC dan Kriteria dan Indikator LEI, atau 
Perum Perhutani perlu direformasi total sebelum kegiatan sertifikasi pada perusahaan 
tersebut dapat dilangsungkan.  
 
Dengan tingkat operasi ilegal dan ditambah pula dengan sengketa tanah di beberapa 
tempat, kami prihatin tentang (1) apakah daerah yang disertifikasi sesungguhnya 
memenuhi Prinsip & Kriteria (P&K) FSC dan Kriteria dan Indikator (K&I) LEI; (2) apakah 
KPH-KPH tersebut dapat disertifikasi bila keputusan diambil pada tingkat tinggi; (3) 
bila sistem lacak balak (chain of custody) yang dikembangkan oleh SmartWood adalah 
secara pasti dapat menjamin bahwa kayu-kayu yang illegal dan tak layak sertifikat 
tidak masuk pada industri, (khususnya dapat dilihat secara jelas bahwa faktanya 
terdapat 40 pabrik yang disertifikasi COC) dimana kayu-kayu yang disertifikasi hanya 
dapat memenuhi preentasi kecil dari produksi pabrik.
 
Oleh karena itu, kami juga menyerukan kegiatan penilaian hutan tanaman jati di Perum 
Perhutani agar dihentikan sampai KPH yang telah disertifikasi oleh FSC telah dinilai 
oleh LEI, dan dievaluasi dan dinilai kembali melalui JCP (Joint Certification 
Protocol) untuk melihat apakah dapat memenuhi P&K FSC dan K&I LEI (setelah 
diselesaikan).  Kami juga yakin bahwa penghentian kegiatan sertifikasi lebih tepat 
dilakukan sekarang, mengingat bahwa Perum Perhutani sedang akan diswastakan.  Untuk 
itu impaknya harus benar-benar dapat dihitung sebelum kegiatan sertifikasi terhadap 
KPH dilanjutkan.
 
Tolong pahami saat ini kita tiba pada persimpangan jalan yang memerlukan pertimbangan 
cermat, dan terimalah seruan kami untuk berhenti sementara pada tahap ini, sehingga 
kita dapat menilai dan menganalisis situasi serta bekerja bersama menciptakan patform 
bagi diskusi-diskusi seluruh para pihak (stakeholders) tentang arah masa depan 
sertifikasi di Indonesia yang akan sungguh-sungguh mengakomodasi hak-hak masyarakat, 
dan membantu menjamin masa depan hutan Indonesia, dan sistem sertifikasi yang 
benar-benar dapat dipercaya.
 
Hormat kami,
 
Nama dan Organisasi
 
1.  Longgena Ginting, Eksekutif Nasional (Eknas) WALHI
2.  �������.., �������������
3.  �������.., �������������
4.  �������.., �������������
5.  �������.., �������������
6.  �������.., �������������
dst. dst. 
 
 
 
**************�
 
Pendahuluan:
 
Surat ini ditulis dengan cara - berdasarkan hasil pertukaran informasi pada pertemuan 
di Bogor akhir Maret yang lalu�dan berdasarkan fakta bahwa:
 
-  LEI dan FSC berada di bawah tekanan yang kuat dari �pasar�/industri barat/pemegang 
HPH di Indoensia dan juga oleh beberapa lembaga internasional, untuk menjalankan 
sertifikasi �cara cepat� atau �fast track�, dan bahwa kondisi ini secara nyata 
mengancam untuk mengalahkan perubahan politik dan hak-hak masyarakat adat (dan juga 
sertifikasi kredibel).
 
-  Aksi urgen dan dan juga tuntutan dari ornop sangat diperlkukan untuk mencegah 
sertifikat diterbitkan yang mengalahkan perjuangan bagi hak-hak adat, dengan cara 
memberi sertifikat kepada HPH, dan memberikan kesan bahwa di Indonesia hak-hak adat 
telah dihormati dan dijamin tanpa adanya perubahan kebijakan (dan tanpa mengkaji 
hubungan Prinsip 2 dan 3 FSC dengan peraturan perundang-undangan Indonesia).
 
Surat ini di-draft juga berdasarkan kesadaran bahwa:
 
-  ITTO sangat aktif mensponsori kegiatan sertifikasi, karena menginginkan sertifikasi 
�cara cepat�, dan kemungkinan menghindari perubahan di sektor kehutanan di banyak 
negara tropis, termasuk Indonesia.
 
-  LEI lebih banyak kontak dengan ornop, dan pengetahuan lebih baik tentang situasi di 
Indonesia daripada FSC
 
-  Banyak kerja-kerja yang telah dilakukan oleh LEI sejak tahun 1994, dan khususnya 
LEI kerja mengembangkan FKD (Forum Konsultasi Daerah) yang positip dan patut 
dikembangkan, kalau saja TIDAK mengeluarkan sertifikat kepada HPH bersama-sama FSC, 
yang mengklaim bahwa hak-hak masyarakat adat dapat dijamin dan dihormati di Indonesia 
tanpa perubahan politik.
 
-  LEI nampaknya lebih taat kepada K&I mereka daripada P&K FSC, tetapi standard LEI 
perlu diperkuat, khususnya mengenai tentang masyarakat adat.
 
-  FSC memiliki Prinsip yang lebih kuat mengenai hak-hak masyarakat adat/hak adat, 
tetapi nampaknya mengabaikan prinsip dan kriteria mereka sendiri dan mengkhianati 
masyarakat lokal, dan tidak terlalu mendengar ornop Indonesia.
 
-  LEI belum merampungkan standard bagi hutan tanaman, sementara itu lembaga 
sertifikasi FSC melakukan pekerjaan yang buruk sekali di kawasan jati di Jawa
 
-  Surat ini di-draft dengan tujuan untuk mencoba memastikan hak-hak masyarakat adat 
benar-benar masuk dalam agenda perdebatan mengenai sertifikasi dengan menuntut bahwa 
kajian hubungan antara Prinsip 2 dan 3 FSC dan hukum di Indonesia harus dilaksanakan.  
Kajian tersebut harus menjelaskan perubahan kebijakan dan reformasi hukum yang harus 
dicapai oleh pemerintah Indonesia sebelum sertifikasi kredibel/terpercaya dapat 
berjalan (hal ini terjadi di British Colombia, Kanada, setalah perjuangan oleh 
msayrakat adat yang didukung oleh orno
 

****************************

----------------------------------------------------------------------------
WALHI
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia / Indonesian Forum for Environment
Friends of the Earth Indonesia (FoE Indonesia)

Eksekutif Nasional (Eknas) / National Executive
Jl. Tegal Parang Utara 14, Jakarta 12790
Tel: +62-21-7919-3363; Faks: +62-21-794-1673; HP: 0811-927038
E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
----------------------------------------------------------------------------

 

----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke