>
>Teman-teman,

Berikut ini ada sebuah pernyataan yang menentang pematenan atas mahluk 
hidup, diprakarsai oleh PAN-INDONESIA. Pernyataan ini sudah menerima 
sekitar 70 penandatangan perorangan dan organisasi sejak diedarkan tanggal 
10 Juli lalu hingga hari ini (dalam dua seminar/semiloka).
Rencana, apabila sudah mencapai lebih dari 100 akan diajukan ke DPR dan 
Pemerintah. Momentumnya mungkin 20 Juli ini atau tanggal 30 menjelang 
Sidang Istimewa. Maksudnya adalah mengingatkan para elit untuk mengurus hal 
yang lebih baik daripada sekedar berebutan kekuasaan.
Maaf bagi teman-teman yang telah melihat pernyataan ini sebelumnya dan 
bahkan mungkin sudah ditanda tangan. Daftar tanda tangan tidak disertakan 
demi alasan praktis panjang email ini.
Terima kasih dan salam
Hira





>KELOMPOK MASYARAKAT SIPIL/ PERSEORANGAN PEDULI KEHATI, MASYARAKAT ADAT
>DAN PETANI
>
>
>BATALKAN SEKARANG JUGA !
>UU PATEN DAN UUPVT
>(UU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN)
>
>UU Paten dan UU PVT  tergesa-gesa disahkan oleh DPR-RI  ternyata
>monopolistik, melanggar moral etika, anti-petani gurem, anti-masyarakat
>adat, tidak mengembangkan sistim kepemilikan komunitas, tapi lebih
>membela kepentingan-kepentingan individual, korporasi dan hegemoni
>rantai makanan pada segelitir perusahaan
>
>Pernyataan Sikap
>Kami,  para peserta dari kelompok masyarakat sipil/perseorangan yang
>peduli dengan keanekaragaman hayati, petani dan masyarakat adat
>berkumpul di Hotel Santika Jakarta pada tanggal 10 � 12 Juni 2001.  Kami
>yang bertanda-tangan di bawah ini mempunyai kepedulian atas disahkannya
>secara tergesa-gesa Undang-undang Paten dan Undang-undang Perlindungan
>Varietas Tanaman (PVT) yang akan mengancam keamanan pangan dan kesehatan
>kami serta keselamatan budaya, lingkungan hidup, keanekaragaman hayati,
>sumber penghidupan masyarakat luas, khususnya kaum petani dan masyarakat
>adat.
>Kami, para peserta memandang  hal-hal sebagai berikut :
>
>1. Pasar 27.3(b) dari Perjanjian TRIPs � World Trade Organization
>sebagai suatu rejim perdagangan yang akan membuat negara-negara
>berkembang seperti Indonesia  kehilangan kontrolnya atas  keanekaragaman
>hayati dan keuntungan yang diperoleh darinya bila pematenan varietas
>tanaman dan makhluk hidup diijinkan. Pilihan untuk meningkatkannya
>undang-undang paten pada aras nasional untuk varietas tanaman akan
>menetapkan sistem hak swasta untuk individu tertentu dan mencegah orang
>lain untuk membuat, menggunakan dan menjual varietas yang dilindungi
>atau setiap produk yang telah dipatenkan informasi genetiknya.
>Akibatnya, petani atau masyarakat adat  akan tidak lagi mampu untuk
>mengakses dengan bebas atau menggunakan ulang benih mereka, juga tidak
>dapat menyimpan atau
>mempertukarkan benih atau meracik ramuan obat-obatan tradisional. Ini
>dapat berarti bahwa pematen mempunyai kekuatan untuk mengendalikan
>penuh, penggunaan varietas tanamannya, termasuk penyimpanan benih dan
>penggunaan kembali di lapang. Oleh karenanya, peraturan tersebut tidak
>memberikan hak bagi "kepemilikan petani". TRIPs itu sama maknanya dengan
>hak (rejim monopoli) korporat yang memarginalkan (hak) rakyat (people
>rights)
>
>2. Tafsiran-tafsiran TRIPS di Indonesia tampak jelas masih uji coba dan
>selalu tanpa implementasi kebijakan yang diambil. TRIPs dalam penjabaran
>harmonisasi perundangan-undangan di Indonesia, secara sosiologis
>prosesnya sangat dapat dikatakan terburu-buru, kalau tidak mau dikatakan
>asal cepat teken kontrak harmonisasi. Pemerintah hanya menyontek TRIPs
>WTO dalam membuat UU Paten, tetapi dilakukan setengah hati. Karena,
>alternatif paten (sui generis) tidak dicantumkan dalam UU Paten.  Di
>samping itu, bukan rahasia lagi, dimaklumatkan, bahwa salah satu turunan
>HaKI, dan sekaligus sui generis dari TRIPs ialah PVT, Perlindungan
>Varietas Tanaman dari sistem UPOV. Sistim ini sarat dengan kepentingan
>negara industri dan sering dikatakan sebagai pembonceng (free rider).
>UPOV, sebagai "satu-satunya" klaim perwujudan sui generis TRIPs sudah
>tercipta di Indonesia terhitung akhir tahun silam dengan disahkan
>Undang-undang  PVT . Jelas pemerintah dan DPR tidak mau memanfaatkan
>masa transisi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 62 angka 5 dalam
>TRIPs-WTO  guna melakukan kajian mendalam dan melakukan konsultasi
>publik yang luas dengan melibatkan stake-holder   utama seperti petani
>dan masyarakat adat
>
>3. UU Paten dan UU PVT  tidak mencerminkan keseimbangan, bahkan
>keberpihakan terhadap rakyat kecil, khususnya kaum tani gurem,
>masyarakat adat dan industri kecil. Kedua undang-undang tersebut
>jelas-jelas hanya mengutamakan kepentingan investasi dan keuntungan
>ekonomi individual, terutama korporasi besar yang mengejar monopoli atas
>paten.
>
>4. UU Paten dan UU PVT jelas hanya mengutamakan perlindungan ekonomi
>individual yang monopolistis, tidak sedikitpun mengimbas kepada
>sumbangan masyarakat - yang dikenal dengan wilayah publik (public
>domain)- dan pada gilirannya melegitimasikan pembajakan hayati dan
>non-hayati yang kemudian dipatenkan, terhadap milik masyarakat.
>
>5. UU Paten jelas memperbolehkan pematenan makhluk hidup (pasal 7 ),
>meskipun dengan bahasa istilah yang tidak populer atau mudah dipahami
>banyak orang. Juga UU Paten tidak memberikan alternatif, selain paten
>itu sendiri. Ornop pada aras global, bersama-sama dengan negara Kelompok
>Afrika menentang pematenan makhluk hidup yang termaksud dalam Pasal
>27.3(b) TRIPs WTO.
>
>6. Pemerintah Indonesia tidak perlu takut terhadap sanksi Dewan
>TRIPs-WTO, jika Indonesia tidak dapat mematuhi jadwal harmonisasi
>perundangan nasional sesuai dengan TRIPs? Karena Indonesia tidak
>sendirian. Terdapat sejumlah besar negara anggota yang juga tidak dapat
>menyelesaikan soal HAKI. Tetapi, jangan lupa, Dewan TRIPs WTO pun,
>ternyata tidak mampu bekerja tuntas guna menyelesaikan pertanyaan yang
>diajukan oleh sejumlah negara, terutama Kelompok Afrika soal Tinjauan
>(Review) terhadap Pasal 27.3(b).
>
>7. Selain hal-hal tersebut di atas, kami juga mengajukan
>pertanyaan-pertanyaan keprihatinan sebagai berikut :
>
>7.1  Dapatkah pembajakan hayati terhadap pengetahuan dan sumberdaya
>hayati Indonesia dihentikan oleh  pemerintah?
>
>7.2 Bagaimana antisipasi pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sipil
>dan masyarakat adat dalam hal pemilikan sumberdaya lahan dan sumberdaya
>alam?
>
>7.3 Bagaimana antisipasi peran pemerintah terhadap kemungkinan gugatan
>petani atau masyarakat adat terhadap paten yang merupakan hasil dari
>penjarahan hayati ?
>
>Kutipan 1:
>
>Undang-undang Paten  Tahun 2001
>Pasal 7
>
>Paten tidak diberikan untuk invensi tentang:
>a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
>     pelaksanaannya bertentangan dengan perundangan yang berlaku,
>     moralitas  agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
>b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan
>     yang   diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
>c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
>d.i.  semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
>    ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
>       hewan,  kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis."
>
>
>Kutipan 2:
>Exceptions to patentable subject matter TRIPS Article 27
>
>(...)
>     2.Members may exclude from patentability inventions, the prevention
>within their territory of the commercial exploitationof which is
>necessary to protect ordre publique or morality, including to protect
>human, animal or plant life or health or to avoid serious prejudice to
>the environment, provided that such exclusion is not made merely because
>the exploitation is prohibited by their law.
>     3.Members may also exclude from patentability:
>         a.diagnostic, therapeutic and surgical methods for the treatment
>of humans or animals;
>         b.plants and animals other than micro-organisms, and essentially
>biological processes for the production of plants or animals other than
>non-biological and microbiological processes. However, Members shall
>provide for the protection of plant varieties either by patents or by an
>effective sui generis system or by any combination thereof. The
>provisions of this subparagraph shall be reviewed four years after the
>date of entry into force of the WTO Agreement.
>
>
>Kutipan 3:
>
>Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman
>Bagian Keenam
>
>Yang tidak dianggap sebagai Pelanggaran
>Perlindungan Varietas Tanaman
>
>Pasal 9
>(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran PVT:
>
>      a. Penggunaan sebagian hasil panen dari varietas tanaman yang
>dilindungi PVT, untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan
>komersial.
>      b. Penggunaan varietas tanaman yang dilindungi untuk kegiatan
>penelitian atau perakitan varietas baru.
>     c.  Penggunaan oleh Pemerintah varietas tanaman yang dilindungi
>          PVTdengan syarat hal itu harus ditetapkan dengan Keputusan
>Presiden dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan.
>
>(2) Ketentuan mengenai penggunaan varietas tanaman yang dilindungi
>PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur dengan
>Peraturan Pemerintah
>
>
>Dengan beberapa alasan dan pertanyaan keprihatinan tersebut, maka kami
>mendesak dan menuntut untuk:
>
>1. Dilakukannya studi dan pembahasan oleh publik secara mendalam dan
>menyeluruh mengenai TRIPs-WTO, khususnya Pasal 27.3(b) dan dampaknya
>bagi Indonesia secara utuh (negara dan bangsa).
>
>2. Membekukan atau batalkan segera  UU  Paten dan UU PVT  sebelum
>timbulnya masalah-masalah sosial baru yang dialami petani dan masyarakat
>adat  dan  masalah  pembajakan hayati. Sebaliknya  Farmer Rights dan
>Community Intelectual Rights  harus segera ditegakan dalam perundangan
>nasional.
>
>3. Sesegera mungkin dilakukan pengembangan sistem padanan paten
>individual (sui generis) terhadap masyarakat Indonesia yang kekayaan
>intelektualnya banyak yang bersifat komunitas.
>
>4. Mendukung sepenuhnya usulan Kelompok Afrika kepada Dewan TRIPs
>mengenai Tinjauan (Review) terhadap Pasal 27.3(b).
>
>
>Pendukung pernyataan:
>1. PAN - Indonesia
>2. KONPHALINDO
>3.ICEL
>4. IRwansyah, Jkt

sudah ada 70 perorangan dan lembaga yang menandatangani.




----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke