mohon tambahkan juga nama saya Ghonjess/Bogor dalam list penandatangan

thanks
----- Original Message -----
From: "R. Yando Zakaria" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, July 19, 2001 3:15 PM
Subject: Re: [lingkungan] SOLIDARITAS ANTI PATEN ATAS MAHLUK HIDUP


> Mohon tambahkan nama saya, R. Yando Zakaria/Yogyakarta, dalam daftar
> penandatangan. Trims.
>
> ryz
>
> ----- Original Message -----
> From: "Hira D.G." <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>; "North Sumatra Peasant Union"
> <[EMAIL PROTECTED]>; "Oxfam GB Indonesia Office"
> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "Roem
Topatimasang"
> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "suryo w. prawiroatmodjo"
> <[EMAIL PROTECTED]>; "Wahyuni Kamah"
> <[EMAIL PROTECTED]>; "Yanty Lacsana" <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; "ALBERT KUHON" <[EMAIL PROTECTED]>; "Ayuni"
> <[EMAIL PROTECTED]>; "Don K. Marut" <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; "Don Marut" <[EMAIL PROTECTED]>;
"Ita
> Nadia" <[EMAIL PROTECTED]>; "SKEPHI" <[EMAIL PROTECTED]>; "fauzi abdullah"
> <[EMAIL PROTECTED]>; "Anu lounela" <[EMAIL PROTECTED]>;
> "Helmi Hidayat" <[EMAIL PROTECTED]>; "Hidup Baru"
> <[EMAIL PROTECTED]>; "ica" <[EMAIL PROTECTED]>; "jusfiq"
> <[EMAIL PROTECTED]>; "yopi" <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; "Heri Kurniawan" <[EMAIL PROTECTED]>; "Irwan
> Julianto" <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Wednesday, July 18, 2001 6:57 PM
> Subject: [lingkungan] SOLIDARITAS ANTI PATEN ATAS MAHLUK HIDUP
>
>
>
> >
> >Teman-teman,
>
> Berikut ini ada sebuah pernyataan yang menentang pematenan atas mahluk
> hidup, diprakarsai oleh PAN-INDONESIA. Pernyataan ini sudah menerima
> sekitar 70 penandatangan perorangan dan organisasi sejak diedarkan tanggal
> 10 Juli lalu hingga hari ini (dalam dua seminar/semiloka).
> Rencana, apabila sudah mencapai lebih dari 100 akan diajukan ke DPR dan
> Pemerintah. Momentumnya mungkin 20 Juli ini atau tanggal 30 menjelang
> Sidang Istimewa. Maksudnya adalah mengingatkan para elit untuk mengurus
hal
> yang lebih baik daripada sekedar berebutan kekuasaan.
> Maaf bagi teman-teman yang telah melihat pernyataan ini sebelumnya dan
> bahkan mungkin sudah ditanda tangan. Daftar tanda tangan tidak disertakan
> demi alasan praktis panjang email ini.
> Terima kasih dan salam
> Hira
>
>
>
>
>
> >KELOMPOK MASYARAKAT SIPIL/ PERSEORANGAN PEDULI KEHATI, MASYARAKAT ADAT
> >DAN PETANI
> >
> >
> >BATALKAN SEKARANG JUGA !
> >UU PATEN DAN UUPVT
> >(UU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN)
> >
> >UU Paten dan UU PVT  tergesa-gesa disahkan oleh DPR-RI  ternyata
> >monopolistik, melanggar moral etika, anti-petani gurem, anti-masyarakat
> >adat, tidak mengembangkan sistim kepemilikan komunitas, tapi lebih
> >membela kepentingan-kepentingan individual, korporasi dan hegemoni
> >rantai makanan pada segelitir perusahaan
> >
> >Pernyataan Sikap
> >Kami,  para peserta dari kelompok masyarakat sipil/perseorangan yang
> >peduli dengan keanekaragaman hayati, petani dan masyarakat adat
> >berkumpul di Hotel Santika Jakarta pada tanggal 10 � 12 Juni 2001.  Kami
> >yang bertanda-tangan di bawah ini mempunyai kepedulian atas disahkannya
> >secara tergesa-gesa Undang-undang Paten dan Undang-undang Perlindungan
> >Varietas Tanaman (PVT) yang akan mengancam keamanan pangan dan kesehatan
> >kami serta keselamatan budaya, lingkungan hidup, keanekaragaman hayati,
> >sumber penghidupan masyarakat luas, khususnya kaum petani dan masyarakat
> >adat.
> >Kami, para peserta memandang  hal-hal sebagai berikut :
> >
> >1. Pasar 27.3(b) dari Perjanjian TRIPs � World Trade Organization
> >sebagai suatu rejim perdagangan yang akan membuat negara-negara
> >berkembang seperti Indonesia  kehilangan kontrolnya atas  keanekaragaman
> >hayati dan keuntungan yang diperoleh darinya bila pematenan varietas
> >tanaman dan makhluk hidup diijinkan. Pilihan untuk meningkatkannya
> >undang-undang paten pada aras nasional untuk varietas tanaman akan
> >menetapkan sistem hak swasta untuk individu tertentu dan mencegah orang
> >lain untuk membuat, menggunakan dan menjual varietas yang dilindungi
> >atau setiap produk yang telah dipatenkan informasi genetiknya.
> >Akibatnya, petani atau masyarakat adat  akan tidak lagi mampu untuk
> >mengakses dengan bebas atau menggunakan ulang benih mereka, juga tidak
> >dapat menyimpan atau
> >mempertukarkan benih atau meracik ramuan obat-obatan tradisional. Ini
> >dapat berarti bahwa pematen mempunyai kekuatan untuk mengendalikan
> >penuh, penggunaan varietas tanamannya, termasuk penyimpanan benih dan
> >penggunaan kembali di lapang. Oleh karenanya, peraturan tersebut tidak
> >memberikan hak bagi "kepemilikan petani". TRIPs itu sama maknanya dengan
> >hak (rejim monopoli) korporat yang memarginalkan (hak) rakyat (people
> >rights)
> >
> >2. Tafsiran-tafsiran TRIPS di Indonesia tampak jelas masih uji coba dan
> >selalu tanpa implementasi kebijakan yang diambil. TRIPs dalam penjabaran
> >harmonisasi perundangan-undangan di Indonesia, secara sosiologis
> >prosesnya sangat dapat dikatakan terburu-buru, kalau tidak mau dikatakan
> >asal cepat teken kontrak harmonisasi. Pemerintah hanya menyontek TRIPs
> >WTO dalam membuat UU Paten, tetapi dilakukan setengah hati. Karena,
> >alternatif paten (sui generis) tidak dicantumkan dalam UU Paten.  Di
> >samping itu, bukan rahasia lagi, dimaklumatkan, bahwa salah satu turunan
> >HaKI, dan sekaligus sui generis dari TRIPs ialah PVT, Perlindungan
> >Varietas Tanaman dari sistem UPOV. Sistim ini sarat dengan kepentingan
> >negara industri dan sering dikatakan sebagai pembonceng (free rider).
> >UPOV, sebagai "satu-satunya" klaim perwujudan sui generis TRIPs sudah
> >tercipta di Indonesia terhitung akhir tahun silam dengan disahkan
> >Undang-undang  PVT . Jelas pemerintah dan DPR tidak mau memanfaatkan
> >masa transisi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 62 angka 5 dalam
> >TRIPs-WTO  guna melakukan kajian mendalam dan melakukan konsultasi
> >publik yang luas dengan melibatkan stake-holder   utama seperti petani
> >dan masyarakat adat
> >
> >3. UU Paten dan UU PVT  tidak mencerminkan keseimbangan, bahkan
> >keberpihakan terhadap rakyat kecil, khususnya kaum tani gurem,
> >masyarakat adat dan industri kecil. Kedua undang-undang tersebut
> >jelas-jelas hanya mengutamakan kepentingan investasi dan keuntungan
> >ekonomi individual, terutama korporasi besar yang mengejar monopoli atas
> >paten.
> >
> >4. UU Paten dan UU PVT jelas hanya mengutamakan perlindungan ekonomi
> >individual yang monopolistis, tidak sedikitpun mengimbas kepada
> >sumbangan masyarakat - yang dikenal dengan wilayah publik (public
> >domain)- dan pada gilirannya melegitimasikan pembajakan hayati dan
> >non-hayati yang kemudian dipatenkan, terhadap milik masyarakat.
> >
> >5. UU Paten jelas memperbolehkan pematenan makhluk hidup (pasal 7 ),
> >meskipun dengan bahasa istilah yang tidak populer atau mudah dipahami
> >banyak orang. Juga UU Paten tidak memberikan alternatif, selain paten
> >itu sendiri. Ornop pada aras global, bersama-sama dengan negara Kelompok
> >Afrika menentang pematenan makhluk hidup yang termaksud dalam Pasal
> >27.3(b) TRIPs WTO.
> >
> >6. Pemerintah Indonesia tidak perlu takut terhadap sanksi Dewan
> >TRIPs-WTO, jika Indonesia tidak dapat mematuhi jadwal harmonisasi
> >perundangan nasional sesuai dengan TRIPs? Karena Indonesia tidak
> >sendirian. Terdapat sejumlah besar negara anggota yang juga tidak dapat
> >menyelesaikan soal HAKI. Tetapi, jangan lupa, Dewan TRIPs WTO pun,
> >ternyata tidak mampu bekerja tuntas guna menyelesaikan pertanyaan yang
> >diajukan oleh sejumlah negara, terutama Kelompok Afrika soal Tinjauan
> >(Review) terhadap Pasal 27.3(b).
> >
> >7. Selain hal-hal tersebut di atas, kami juga mengajukan
> >pertanyaan-pertanyaan keprihatinan sebagai berikut :
> >
> >7.1  Dapatkah pembajakan hayati terhadap pengetahuan dan sumberdaya
> >hayati Indonesia dihentikan oleh  pemerintah?
> >
> >7.2 Bagaimana antisipasi pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sipil
> >dan masyarakat adat dalam hal pemilikan sumberdaya lahan dan sumberdaya
> >alam?
> >
> >7.3 Bagaimana antisipasi peran pemerintah terhadap kemungkinan gugatan
> >petani atau masyarakat adat terhadap paten yang merupakan hasil dari
> >penjarahan hayati ?
> >
> >Kutipan 1:
> >
> >Undang-undang Paten  Tahun 2001
> >Pasal 7
> >
> >Paten tidak diberikan untuk invensi tentang:
> >a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
> >     pelaksanaannya bertentangan dengan perundangan yang berlaku,
> >     moralitas  agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
> >b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan
> >     yang   diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
> >c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
> >d.i.  semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
> >    ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
> >       hewan,  kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis."
> >
> >
> >Kutipan 2:
> >Exceptions to patentable subject matter TRIPS Article 27
> >
> >(...)
> >     2.Members may exclude from patentability inventions, the prevention
> >within their territory of the commercial exploitationof which is
> >necessary to protect ordre publique or morality, including to protect
> >human, animal or plant life or health or to avoid serious prejudice to
> >the environment, provided that such exclusion is not made merely because
> >the exploitation is prohibited by their law.
> >     3.Members may also exclude from patentability:
> >         a.diagnostic, therapeutic and surgical methods for the treatment
> >of humans or animals;
> >         b.plants and animals other than micro-organisms, and essentially
> >biological processes for the production of plants or animals other than
> >non-biological and microbiological processes. However, Members shall
> >provide for the protection of plant varieties either by patents or by an
> >effective sui generis system or by any combination thereof. The
> >provisions of this subparagraph shall be reviewed four years after the
> >date of entry into force of the WTO Agreement.
> >
> >
> >Kutipan 3:
> >
> >Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman
> >Bagian Keenam
> >
> >Yang tidak dianggap sebagai Pelanggaran
> >Perlindungan Varietas Tanaman
> >
> >Pasal 9
> >(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran PVT:
> >
> >      a. Penggunaan sebagian hasil panen dari varietas tanaman yang
> >dilindungi PVT, untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan
> >komersial.
> >      b. Penggunaan varietas tanaman yang dilindungi untuk kegiatan
> >penelitian atau perakitan varietas baru.
> >     c.  Penggunaan oleh Pemerintah varietas tanaman yang dilindungi
> >          PVTdengan syarat hal itu harus ditetapkan dengan Keputusan
> >Presiden dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan.
> >
> >(2) Ketentuan mengenai penggunaan varietas tanaman yang dilindungi
> >PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur dengan
> >Peraturan Pemerintah
> >
> >
> >Dengan beberapa alasan dan pertanyaan keprihatinan tersebut, maka kami
> >mendesak dan menuntut untuk:
> >
> >1. Dilakukannya studi dan pembahasan oleh publik secara mendalam dan
> >menyeluruh mengenai TRIPs-WTO, khususnya Pasal 27.3(b) dan dampaknya
> >bagi Indonesia secara utuh (negara dan bangsa).
> >
> >2. Membekukan atau batalkan segera  UU  Paten dan UU PVT  sebelum
> >timbulnya masalah-masalah sosial baru yang dialami petani dan masyarakat
> >adat  dan  masalah  pembajakan hayati. Sebaliknya  Farmer Rights dan
> >Community Intelectual Rights  harus segera ditegakan dalam perundangan
> >nasional.
> >
> >3. Sesegera mungkin dilakukan pengembangan sistem padanan paten
> >individual (sui generis) terhadap masyarakat Indonesia yang kekayaan
> >intelektualnya banyak yang bersifat komunitas.
> >
> >4. Mendukung sepenuhnya usulan Kelompok Afrika kepada Dewan TRIPs
> >mengenai Tinjauan (Review) terhadap Pasal 27.3(b).
> >
> >
> >Pendukung pernyataan:
> >1. PAN - Indonesia
> >2. KONPHALINDO
> >3.ICEL
> >4. IRwansyah, Jkt
>
> sudah ada 70 perorangan dan lembaga yang menandatangani.
>
>
>
>
> ----
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> ----
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
>



----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke