> > Itulah bukti bahwa KPLI itu independent. > > Dari awal saya katakan KPLI mana saja yang mau mendaftarkan ke Notaris > > sok. Silahkan. > > Kalau boleh tahu, untuk apa harus ke notaris segala? >
Ini masalah internal KPLI Jakarta sejak tahun 1998. wassalam, -bs- > Salam, > > P.Y. Adi Prasaja -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

