Coba pake sudut pandang programmer atau para penulis atau para desainer atau para inventor. Udah cape - cape bikin program, eh tahunya dicopy - copy... nggak dapet bagian lagi.... andaikan satu copy mustinya dapet royalti 20% dan terjual sebanyak yang dibajak, berapa juta rupiah yang menguap dari kantong mereka? Berapa bulan jatah hidup mereka dirampok oleh para pembajak. Misalnya pula dari sekian tersebut harusnya masuk ke kas negara sebagai pajak, berapa milyar sudah yang menguap? Dan ANDA sudah mencuri berapa juta rupiah?
Pikir juga berapa banyak orang pinter yang jadi malez bikin sesuatu karena takut dibajak. Teman saya yang dosen dan programmer ulung, tidak mau membagi ilmunya dalam bentuk software atau buku, karena mereka takut begitu di-publish, besoknya sudah tersedia di M2M. Rugi donk... ngumpulin ilmu susah payah, tahu - tahu nggak dapet apa - apa dari ilmunya tsb. Dengan adanya UU HAKI, otak mereka dihargai, hasil pemikiran mereka dihargai, juga kerja keras dan pengorbanan mereka.
Khusus software, Anda sudah punya pilihan, kalo nggak mau bayar ya gunakan yang gratisan, dengan segala plus-minus-nya. Tapi itu pun saya yakin Anda baru level pengguna, belum sampe developer apalagi inventor.
syafii wrote:
salam
Dengan berlakuknya UU Haki kemaren (30-7-2003) menandakan kemunduran dalam dunia software dan IT, betapa tidak untuk menggunakan sofware saja harus beli segala
toko komputer yang semula menyediakan windows sebagai sistem operasi setelah PC di rakit sekarang tidak berani menginstall windows lantaran takut terkena sanksi
padahal ekonomi negara kita terpuruk untuk membeli windows saja udah jutaan, office 2000 juga trus klo UU Haki ditegakkan malah akan menghambat perkembangan IT di indonesia, untuk menjadi pintar menggunakan sebuah software kita diharus kan membeli dan tidak boleh ada pembajakan software
Masak sih? Bukannya malah mendorong perkembangan IT? Kan sekarang perusahaan pembuat software tidak perlu takut lagi produk bikinan mereka dibajak. Sudah ada jaminan pembajaknya akan dihukum dan ada dukungan hukum untuk menyeret orang - orang seperti Anda ke penjara karena meng-crack software.
Buat para systems integrator dan solution provider pun mereka memperoleh keuntungan karena penjualan lisensi nggak lagi sulit seperti dulu. Bukannya itu malah menggairahkan industri IT?
contoh sederhana penggunaan transtool, teman saya beli 700 ribu saya aja pinjam di rental + dengan cracknya, walaupun sekarang dianggap melanggar hukum tapi kalo tidak begini rakyat indonesia tidak akan pintar !!!!!!!!!!!!!!
Jika terus begitu, rakyat Indonesia justru akan semakin bodoh. Makin banyak perampok, pencuri dan pemalsu yang berada di luar penjara. Pikirannya hanya bagaimana memperoleh sesuatu secara gratis. Ngeliat nggak kalo pola pikir seperti itu sudah merasuk ke semua bidang? Dari biaya air (PAM) sampe listrik, dari tarif bus kota sampe angkot sampe ongkos tol. Kalo ada kenaikan pasti ribut, soalnya cuma mikir "kalo bisa gratis, ngapain bayar?". Tuntutannya selalu sama kan... turunkan harga. (kalo bisa gratis).
UU HAKI HANYA ISAPAN JEMPOL
HIDUP OPEN SOURCE
Saya juga pendukung open source. Liat aja e-mail ini nulisnya pake apa...:)
-- dapidc
--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

