At 00:13 23/11/98 , Ariandi wrote

>nikahnya diluar negeri aja (disana no problem tuch) mis : singapura, atau

Lalu kan masih berwarga negara Indonesia, ketika pulang kembali ke
Indonesia apa tidak ada problem ketika mencatatkan pernikahan ke KCS ? Ada
bukti atau teori hukum yang mendukung hal ini ?

>pas dicatatan sipil salah seorang ngalah aja dulu tapi prakteknya yach
>urusan belakangan sich.

Yang ini sih out of my question.



Submit to 1000 search engines only 40rb http://www.submit-url.ml.org

-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet     : [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com 

Kirim email ke